Penjelasan Mengenai Natura Pajak

Penjelasan Mengenai Natura Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Natura Pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura Pajak

Natura merupakan istilah yang terkait dengan pemberian dari seseorang ke orang lain, tapi tidak dengan bentuk uang. Biasanya merujuk ke pemilik usaha dan karyawannya dan di tiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda tentang natura. Yang pada dasarnya perusahaan yang mempekerjakan seorang karyawan akan memberikanimbalan atas jasa karyawan yang berupa gaji atau tunjangan dengan bentuk uang. Adapun beberapa perusahaan yang memberikan imbalan dengan bentuk yang berbeda, tapi tidak seluruhnya. Maka dari itu hal ini bisa juga disebut sebagai natura. Selain dengan bentuk uang bisa juga dengan bentuk barang atau fasilitas maupun kenikmatan yang di tawarkan. Dengan pelaksanaan pajak natura ini memiliki aturan hukum yan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berguna untuk menyamankan aturan yang harus dijalankan baik dengan lembaga perpajakan, profesionalpajak juga petugas pajak.

Dasar Hukum Pemberlakuan Natura

  1. Menurut Pasal 9 ayat (1) E UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-83/PMK.03/2009 terkait Penyediaan Makanan atau Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Natura atau Kenikmatan di Daerah Tertentu.
  3. PMK No. 167/PMK.03/2018 terkait Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah tertentu yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Jenis – Jenis Natura

Ada 2 jenis natura, diantaranya yaitu :

  1. Natura Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak

Diketahui jenis ini sesuai dengan UU HPP, yang meliputi :

  • Bahan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi semua pegawai
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia di daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia dengan rangka pelaksanaan pekerjaan
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan dengan biaya dari APBN atau APBD dan lainnya
  • Natura atau kenikmatan yang memiliki batasan dan jenis yang tertentu
  1. Natura Ialah Objek Pajak

Dengan menurut UU HPP Pasal 4 Ayat (1), bahwa yang bisa dikenakan sebagai objek pajak, yang meliputi beberapa bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Cara Menghitung Natura

Berikut ini adapun contoh natura serta perhitungannya yang bisa di jadikan referensi, yaitu :

Andi ialah seorang pekerja di PT Jaya dengan gaji tiap bulan Rp. 6.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk ke dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Tiap bulan selain mendapatkan gaji, Andi juga memperoleh beras 10 kg dan gula 2 kg. Untuk harga beras senilai Rp. 10.000 dan gula rp. 6.000 tiap kilonya. Andi adalah orang yang sudah menikah dan belum memiliki anak. Untuk perhitungan pajak natura atas PPh 21, yaitu :

  • Gaji perbulan : Rp. 6.000.000
  • Beras per bulan : Rp. 100.000
  • Gula per bulan : Rp. 16.000
  • Bruto per bulan : Rp. 6.116.000

Pengurangan

  • Fee jabatan : Rp. 6.116.000 x 5% = Rp. 305.800
  • Iuran dana pensiun : Rp. 200.000
  • Jumlah pengurangan : Rp. 505.800

Penghasilan Neto

  • 6.116.000 – Rp. 505.800 = Rp. 5.610.200

Penghasilan Neto per Tahun

  • 12 x Rp. 5.610.200 = Rp. 67.322.400

Untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak, yaitu :

  • Perorangan = Rp. 54.000.000
  • Sudah menikah = Rp. 4.500.000

Jadi, total PTKP yang dibebankan kepada Andi ialah jumlah antara keduanya, yaitu Rp 58.500.000. Dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun ialah Rp 67.322.400 dikurangi Rp 58.500.000 = Rp 8.822.000. Pajak natura ini dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp. 8.822.000 yaitu sebesar Rp. 441.100.

Berikut Ini Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

Berikut Ini Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan berdomisili di Kota Batam. Kami bisa memberikan Anda solusi yang terbaik, sehingga terjamin jadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka. Berikut Penjelasannya.

Penyebab e-Form Pajak Tidak Bisa Dibuka

Penyebabnya ialah :

  • Pada perangkat computer tersebut belum terinstall Adobe PDF Reader
  • Pada saat membuka file e-Form pdf tidak menggunakan Adobe Reader DC

Maka, pastikan terlebih dahulu computer Anda sudah terinstall Adobe Acrobat PDF Reader Dc.

Adapun keterangan yang muncul pada saat file e-Form tidak bisa dibuka, yaitu :

  • Please wait…
  • If this message is not eventually replaced by the proper contents of the document, your PDF viewer may not be able to display this type of document.
  • You can upgrade to the latest version of Adobe Reader for Windows, Mac, or Linux by visiting http://www.adobe.com/go/reader_download.
  • For more assistance with Adobe Reader visit http:///www.adobe.com/acrreader.

Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

Adapun cara – cara untuk mengatasi e-Form yang tidak bisa dibuka, diantaranya yaitu :

  1. Jika Adobe Acrobat PDF Reader DC sudah terinstall, buka file e-Form dengan Adobe Acrobat PDF Reader DC. Jika belum terinstall, adapun cara untu menginstall Adobe PDF Reader di perangkat komputer, yaitu :
  • Masuk ke akun DJP Online
  • Pilih e-Form PDF dengan (Versi Baru)
  • Setelah masuk ke halaman e-Form pdf, klik menu “Unduh Adobe PDF Reader”.
  • Lalu muncul viewer dengan keterangan “Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT, Anda perlu menginstal viewer terlebih dahulu di komputer Anda. Silakan klik gambar di bawah ini”. Maka klik logo dengan keterangan “Adobe Acrobat Reader DC”.
  • Lanjutkan dengan mengisi pilihan sistem operasi yang sesuai dengan perangkat komputer Anda di step 1, pilihan penggunaan bahasa pada di 2, dan terakhir isi versinya di step 3. Kemudian klik “Download Acrobat Reader”.
  • Kemudian buka folder download pada komputer Anda, klik “Adobe Acrobat Reader DC” yang sudah diunduh tadi. Maka akan mulai proses instalasinya.
  • Jika proses instalasi sudah selesai, klik “Finish”.
  • Kemudian pada layar komputer Anda, buka aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang sudah terpasang tersebut, dan siap untuk digunakan membuka e-Form.
  1. Setelah Adobe Acrobat PDF Reader DC terpasang pada komputer, Anda bisa membuka e-Form untuk menyampaikan SPT.
  2. Apabila sudah download Adobe PDF Reader tapi e-Form pdf tetap tidak bisa dibuka, maka cara mengatasinya, yaitu :
  • Membuka file e-Form menggunakan Adobe Reader DC
Bagaimana Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak? Simak Penjelasannya

Bagaimana Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak? Simak Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi dalam urusan perpajakan Anda, sehingga sangat dijamin PT Jovindo Solusi Batam menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak. Simak Penjelasannya.

Aturan Baru pada Tarif Sanksi Pajak

Sesuai UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah terakhir dalam UU KUP No 28 Tahun 2007, tarif sanksi pajak yang berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan. Besar tarif administrasi pajak ini bersifat fluktuatif dengan mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI).

  1. Sanksi pajak yang dikenakan bagi WP di kondisi tersebut, diantaranya yaitu :
  • Terlambat melaporkan SPT Masa PPh
  • Telat dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh
  • Terlambat bayar SPT Masa
  • Telat dalam bayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Tidak bayar pajak
  • Kurang dalam membayar yang dikarenakan pembetulan SPT Tahunan atau Masa
  • Membuat pembetulan SPT dan hasil utang pajak lebih besar
  • Tidak melunasi pajak yang kurang bayar serta mendapat SKPKB
  1. Sanksi pajak yang tidak mengacu di tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berdasarkan suku bunga acuan BI, diantaranya yaitu :
  • Sanksi mengisi SPT dengan tidak benar dalam tindak pidana
  • Sanksi penghentian penyidikan

Tarif Pajak Terbaru

  1. Sanksi denda yang terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12). Sanksi denda akan dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang :

  • Membuat pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau Masa
  • Terlambat dalam membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat dalam membayar SPT Masa
  1. Sanksi denda yang tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

  1. Sanksi denda yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12). Sanksi denda ini akan dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

  1. Sanksi denda yang terkait tindak pidana, karena pengungkapan ketidakbenaran

Tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu di suku bunga acuan BI. Dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

  1. Penghentian Penyidikan

Hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/yang seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi dengan berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pemeriksaan Sebelum Pengenaan Sanksi Pajak

Pemeriksaan ini merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan DJP dengan objektif dan profesional yang berdasarkan standar pemeriksaan. Dengan tujuannya, yaitu :

  • Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pada perpajakan, seperti pemeriksaan khusus dan rutin
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP
  • Penentuan saat produksi dimulai
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  • Dasar Penagihan pajak
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto (NPPN)

Adapun jenis pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Pemeriksaan Lapangan

Dengan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 8 bulan dari mulai sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

  1. Pemeriksaan Kantor

Dengan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 6 bulan dari mulai tanggal WP memenuhi surat panggilan dengan rangka Pemeriksaan Kantor sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan

Adapun kewajiban WP disaat pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Tepat waktu pada panggilan pemeriksaan dengan sesuai waktunya
  2. Menunjukkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang termasuk data dikelola secara elektronik, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  3. Membolehkan petugas pajak yang berwenang dan memberikan kesempatan untuk memeriksa masuk ke tempat atau ruang yang dianggap perlu dan bisa memberi bantuan lain demi kelancaran pemeriksaan.
  4. Memberikan keterangan lain, baik dalam lisan atau tulisan yang diperlukan
  5. Harus menyampaikan tanggapan dengan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Sebagai WP juga memiliki hak – hak dalam pemeriksaan pajak ini, diantaranya yaitu :

  1. Meminta Pemeriksa Pajak untuk :
  • Melihat tanda pengenal pemeriksanya serta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Melihat Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan surat dengan berisi perubahan tim pemeriksa jika ada perubahan
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  1. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  2. Tepat waktu dalam pembahasan akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
  3. Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan
  4. Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaaan.

Hasil Pemeriksaan di dalam Proses Pengenaan Sanksi Pajak

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP dengan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan. DJP membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan jenis ketetapan pajak yang dikeluarkan yang berupa, yaitu :

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berdiri di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami telah berpengalaman atas client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa Itu Piutang? Dan Apa Perbedaan Piutang dengan Utang?. Berikut informasinya.

Pengertian Piutang

Piutang merupakan suatu hak pembayaran milik perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima produk atau jasa, tetapi belum membayar dengan lunas (accounts receivable). Dalam akuntansi, piutang ialah hak pembayaran yang legal ditagih atas produk atau jasa dengan pembayaran tidak tuntas di periode tutup buku. Proses pembayarannya harus jelas dan sesuai tempo. Jika perusahaan dengan sangat terpaksa tidak bisa mengklaim piutangnya, maka pihak keuangan berkewajiban memasukkan piutang ke dalam jurnal tersendiri, yaitu jurnal piutang tak tertagih. Adapun pengertian piutang menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rusdi Akbar (2004: 199)

Piutang adalah sebagai hak atau klaim perusahaan dalam menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa depan sebagai akibat dari kesepakatan di masa lalu.

  1. Soemarso (2004: 338),

Piutang merupakan sebuah bentuk kelonggaran pembayaran yang diberikan perusahaan saat proses penjualan produk.

Ciri – Ciri Piutang

  1. Adanya Tanggal Jatuh Tempo

Yaitu dengan berdasarkan kesepakatan pihak debitur (yang terhutang) dan kreditur (pemberi hutang). Tanggal jatuh tempo untuk menjaga stabilitas arus kas perusahaan.

  1. Terdapat Bunga

Perusahaan (pihak kreditur) bisa menentukan apakah piutang yang dikeluarkan memiliki bunga atau tidak. Jika perusahaan mewajibkan piutang dengan bunga, maka pelaporan dalam jurnal wajib disendirikan.

  1. Terdapat Konsekuensi Jika Telat Pembayaran

Jenis – Jenis Piutang

  1. Piutang Usaha atau Dagang (Account Receivable)

Yaitu karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang menerima produk atau jasa. Piutang dagang atau usaha tidak selalu terjadi karena konsumen membeli secara kredit.

  1. Piutang Wesel (Notes Receivable)

Yaitu terjadi karena pihak debitur menjanjikan pembayaran di waktu tertentu melalui surat formal terlampir, masa jatuh tempo berlangsung cukup lama

  1. Piutang Lain – Lain

Adapun jenis piutang lain-lain, diantaranya yaitu :

  • Piutang Lancar
  • Piutang Tidak Lancar
  • Piutang yang Dihapuskan
  • Piutang Dicadangkan

Contoh Pernyataan dari Piutang

  1. Pernyataan Saldo Akhir Bulan

Yaitu yang berupa jumlah sisa hutang perlu dibayarkan debitur di periode berikutnya. Selain sebagai tanda pembayaran, pernyataan saldo akhir bulan akan digunakan sebagai pengingat jumlah sisa hutang dan tanggal jatuh tempo hutang wajib lunas.

  1. Faktur Belum Dibayar

Yaitu faktur yang dikeluarkan perusahaan untuk distributor atau konsumen dengan piutang dagang.

  1. Saldo Berjalan

Yaitu yang dibuat akuntan khusus untuk internal perusahaan. Dengan melalui pencantuman piutang sebagai saldo berjalan, pihak stakeholder perusahaan bisa memantau progres pelunasan piutang dan memperkirakan kapan piutang tersebut lunas dibayar.

  1. Pernyataan Satuan

Yaitu piutang yang di dalamnya memuat kewajiban debitur di awal bulan, rincian transaksi selama sebulan (kredit dan debit), serta menampilkan saldo yang wajib dibayarkan oleh debitur pada akhir bulan.

Perbedaan Piutang dan Hutang

Hutang yaitu berarti kewajiban pembayaran jasa yang telah diterima, sementara untuk piutang yang berarti sebaliknya. Tetapi dalam proses pelaporan keuangan, perbedaan hutang dan piutang harus dilihat dari berbagai aspek. Jika hutang harus dibayar dalam waktu kurang dari 1 tahun, maka disebut liabilitas jangka pendek. Dengan sebaliknya, apabila jatuh tempo hutang lebih dari 1 tahun, maka sebutannya adalah liabilitas jangka panjang.

Sedangkan untuk piutang ialah hak pembayaran atas jasa yang sudah dilakukan perusahaan. Pencatatannya akan masuk ke dalam akun kredit dan akunnya pun dipindah menjadi debit.

Apa Saja Perbedaan SSP dan SSE?

Apa Saja Perbedaan SSP dan SSE?

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Batam. Kami telah bersertifikat dan berpengalaman dalam bidang perpajakan. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Perbedaan SSP dan SSE. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)  

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan wajib pajak yaitu mengisi formulir khusus penerimaan negara yang telah dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang sudah disetujui atau ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Adapun fungsi Surat Setoran Pajak (SSP), diantaranya yaitu :

  • Sebagai tanda bukti bahwa wajib pajak telah melakukan penyetoran pajak
  • Sebagai bukti validasi bagi pihak yang berwenang
  • Sebagai bukti bagi wajib pajak dalam pemotongan pajak
  • Sebagai bukti pengesahan pihak berwenang mengenai penerima pembayaran dari pajak
  • Sebagai bentuk sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

Adapun jenis – jenis dari Surat Setoran Pajak (SSP), diantaranya yaitu :

  1. SSP Standar

Yang memiliki fungsi untuk wajib pajak didalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

  1. SSP Khusus

Bisa digunakan sebagai bukti wajib pajak dalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

  1. Surat Setoran Pabean , Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor

Yaitu digunakan khusus untuk wajib pajak importer atau untuk wajib pajak dalam rangka impor

  1. Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Yaitu digunakan bagi wajib pajak yang sebagai pengusaha atas barang yang dikenai cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP. Ada 4 rangkap yang diserahkan kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  4. Kantor Penerima Pembayaran atas Pajak.

Pengertian Surat Setoran Elektronik (SSE)

Pengertian dari SSP dan SSE ialah sebenarnya sama, yang membedakan ialah SSP dilakukan secara manual, sedangkan SSE dilakukan secara elektronik atau online. Penetapan dari penggunaan SSE sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu yang dapat memberikan dampak baik serta keuntungan untuk wajib pajak. Surat Setoran Elektronik (SSE) mempunyai 3 versi yang berbeda, pada tahun 2016 SSE mendapat banyak pembaharuan versinya yang seiring untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak agar dilakukan dengan lebih mudah. Yang dimaksud 3 versi itu, ialah :

  1. SSE Pajak 1

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertama yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai e-billing pertama. Adapun cara pendaftarannya, ialah :

  • Pengguna hanya mengakses website sse.pajak.go.id
  • Setelah itu, klik tombol Daftar Baru.
  • Masukkan NPWP, nama dan email. Periksa kembali saat semuanya sudah terisi.
  1. SSE Pajak 2

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai DJP Online. Untuk mendaftarkannya, pengguna harus memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Kode tersebut dapat dilakukan dengan permohonan aktivasi EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat untuk wajib pajak pribadi. Sementara, untuk wajib pajak badan akan melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar. Adapun cara daftar akun SSE tersebut, diantaranya yaitu :

  • Buka situs djp.online.go.id
  • Klik tombol Daftar di Sini.
  • Pengguna wajib mengisi NPWP dan EFIN. Periksa kembali saat semuanya sudah terisi.
  • Setelahnya, Anda akan mendapatkan link aktivasi melalui email.
  1. SSE Pajak 3

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau e-billing ketiga atau pada saat ini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.

Perbedaan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Elektronik (SSE)

Berdasarkan aturan terbaru, DJP telah mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak, agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.

Dalam aturannya itu, DJP mengakomodasi tata cara pengisian SSP dengan melalui aplikasi billing yang dimiliki DJP yang dikenal dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing, ataupun sistem penerbitan kode billing lainnya yang telah terintegrasi dengan sistem billing DJP.

Dalam ketentuan yang lama, mekanisme penyampaian SSP melalui billing system tidak diatur. Tetapi, tidak ada perbedaan antara SSP, SSE, atau e-Billing. Ketiganya itu sama yang merupakan surat atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak.

Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash

Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Sehingga terjamin PT Jovindo Solusi Batam ini menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi mengenai Petty Cash. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Petty Cash

Petty cash (kas kecil) merupakan alat pembayaran harian yang sifatnya rutin untuk kebutuhan operasional perusahaan, berbentuk uang tunai dengan jumlah sedikit yang khususnya untuk biaya kebutuhan perusahaan sehari-hari. Transaksi pembelanjaan suatu barang yang menggunakan petty cash bisa dikelola oleh asisten bendahara maupun sekretaris dan mereka bertugas untuk mencatat keluar masuknya dana.

Petty cash mempunyai ciri khas yaitu jumlah dananya yang terbatas dan sudah ditetapkan oleh pihak manajemen. Biasanya, nominal dana kas kecil tergantung dari kebijakan pihak perusahaan yang disesuaikan dengan berdasarkan skala operasionalnya.

Tujuan Adanya Petty Cash

  • Untuk menangani masalah pembiayaan yang terkait perlengkapan atau perbekalan relatif kecil dan rutin di perusahaan.
  • Untuk menciptakan cara bayar yang lebih ekonomis, karena pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan mendadak.
  • Memudahkan karyawan untuk memberikan pelayanan secara maksimal, termasuk relasi pimpinan perusahaan.
  • Meminimalkan terjadinya kesalahan alokasi pembayaran.
  • Untuk mempercepat penentuan kebijakan karena masalah mendadak.

Metode Pengelolaan Petty Cash

  1. Metode Tetap (Imprest Fund System)

Yaitu jumlah dana pada rekening atau kas kecil akan tetap sama. Perubahan yang terjadi dalam kas akan langsung digantikan dengan sejumlah dana yang dilakukan dengan kurun waktu tertentu, contohnya 1 minggu atau 1 bulan sekali. Pada umumnya, saat terjadi transaksi kas kecil, penggunanya tidak akan dilakukan pencatatan secara langsung. Tetapi, penggunanya akan mengumpulkan bukti transaksinya terlebih dulu. Adapun langkah – langkah dalam pengelolaan kas kecil di metode tetap, diantaranya yaitu :

  • Pengadaan kas kecil dengan nominal tertentu dengan jangka waktu tertentu.
  • Kas kecil akan digunakan untuk pembayaran sejumlah pengeluaran.
  • Setelah dana kas kecil hampir habis atau habis total, maka kas kecil akan kembali diadakan dengan sejumlah nominal dari pengeluaran.
  1. Metode Berubah (Fluctuating Fund System)

Yaitu suatu metode dengan pengisian dan pengendalian petty cash dengan jumlah atau nominalnya selalu berubah dan tergantung kebutuhan perusahaan.Terjadi karena adanya ketimpangan antara pengeluaran dengan pemasukan. Bisa saja dana yang keluar lebih besar dari saldo ataupun sebaliknya. Adapun pengelolaan kas kecil yang mengguankan metode fluktuasi, diantaranya yaitu :

  • Pengadaan dana kas kecil, kemudian dicatat di akun kas kecil.
  • Bukti pengeluaran kas kecil akan dicatat dalam buku jurnal kas kecil dengan cara mendebitkan akun – akun yang terkait penggunaan kredit kas kecil.

Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Petty Cash

  1. Tentukan Jumlah yang Wajar

Yaitu usahakan untuk menentukan dengan jumlah yang wajar dan untuk tidak terlalu kecil, tetapi tidak juga terlalu besar nominalnya. Lalu, pastikan dana dalam kas kecil sudah mencukupi dengan jangka waktu tertentu.

  1. Tetapkan Pengeluaran yang Diperbolehkan

Yaitu perusahaan harus menetapkan kebijakan tentang kas kecil yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan. Karena hal ini dilakukan untuk mencegah karyawan membelanjakan kas kecil untuk kegiatan non bisnis. Buat kebijakan kas kecil secara tertulis dan berikan beberapa contoh pengeluaran yang sesuai.

  1. Simpan Bukti Transaksi

Yaitu mencakup barang yang dibeli, tanggal pembelian, dan jumlahnya. Jangan lupa untuk meninjau mesin kas kecil sebelum mengisi kembali dana kas kecil dan buatlah catatannya.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penggunaan Petty Cash?

Tujuannya yaitu supaya transaksi bisa dipercaya, dipertanggungjawabkan, dan menjadi bukti konkret yang telah terjadi sehingga terhindar dari potensi perilaku penyelewengan dana. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pencatatan transaksi dari petty cash ini, diantaranya yaitu :

  1. Bukti Transaksi (Kas Keluar)

Yaitu pada sistem petty cash, bukti kas keluar bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dibutuhkan untuk pengisian ulang pada saldonya.

  1. Cek

Cek adalah alat pembayaran perusahaan yang dilakukan dengan melalui jasa bank karena pembayaran tunai dianggap tidak efisien sekarang ini.

  1. Permintaan Pengeluaran dari Kas Kecil

Jika jumlah dana yang tersedia pada kas sudah tak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, maka penggunanya bisa melakukan pengajuan permintaan pengeluaran. Namun, dokumen ini harus diisi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan memang rasional.

  1. Bukti Pengeluaran

Yaitu berguna untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana kas kecil, walaupun nominalnya sekecil apa pun. Dokumen ini bisa dijadikan sebagai bukti konkret mengenai pengeluaran apa saja yang telah dilakukan serta penggunaannya.

  1. Permintaan Mengisi Kas Kecil

Yaitu dilakukan pengisian kembali saat dananya sudah tidak lagi mencukupi dan dengan cara memberikan dokumen permintaan mengisi kas kecil yang berguna sebagai bukti agar bagian utang dapat memberikan sejumlah dana keluar untuk kebutuhan pengisian petty cash ini.

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda dan telah melayani client – client yang dating dengan baik. PT Jovindo Solusi Batam juga sudah bersertifikat dan telah berpengalaman di bidang perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 pada pasal 28 ayat (9) mengatakan, pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan dengan teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang, di dalam penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.

Pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan beberapa kali diubah sehingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29 mengatakan, pembukuan ialah suatu proses pencatatan yang dilakukan dengan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan dengan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, dan serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut.

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

  1. Perbedaan Wajib Pajak

Dengan berdasarkan Undang-Undang KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Berikut ini kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan untuk menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, diantaranya yaitu :

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan

Yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, akan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto. Yang syaratnya harus memberitahukan ke DJP dengan jangka waktu 3 bulan pertama di tahun pajak yang bersangkutan.

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Yaitu termasuk Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

  1. Syarat Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

   Adapun syarat – syarat dalam penyelenggaraan pencatatan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dilakukan dengan cara kronologis atau sistematis dalam waktu 1 tahun
  2. Dilakukan dengan cara teratur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  3. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah yang disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan
  4. Berisikan penerimaan atau jumlah penghasilan bruto yang didapat, dalam penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
  5. Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas kewajiban dan hartanya
  6. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus dideskripsikan dengan jelas jenis usahanya atau lokasi usaha yang bersangkutan

Sedangkan untuk syarat penyelenggaraan pembukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  2. Diperbolehkan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  3. Diselenggarakan menggunakan stelsel kas dan akrual serta berprinsip taat pada asas
  4. Berisikan catatan terkait modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan atau pembelian untuk dapat menghitung pajak terutang

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

  1. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah salah satu kegiatan akutansi pajak dengan fungsinya untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti membuat SPT, perhitungan PKP, PPN, dan PPnBM.
  2. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah kegiatan akuntansi pajak yang berguna untuk menghitung pajak terutang wajib pajak.
  3. Pencatatan dan pembukuan pajak dilaksanakan dengan rangka mengetahui posisi keuangan dari kegiatan hasil usaha.
Surat Keterangan Bebas PPh 21

Surat Keterangan Bebas PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam ialah Konsultan Pajak yang Terpercaya dan siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Konsultan kami bersertifikat, berpengalaman dan mempunyai keahlian di bidang perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Surat Keterangan Bebas PPh 21. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen yang dimiliki wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan tujuan untuk membebaskan dari potongan ataupun pungutan pajak oleh pemotong atau pemungut. Jika wajib pajak memiliki surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh. Untuk wajib pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) PPh 21, maka disaat wajib pajak bertransaksi dengan wajib pajak lain tidak dipotong oleh lawan transaksinya. Melainkan, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar dan melaporkan atas PPh dari transaksi tersebut dengan NPWP sendiri ke KPP terdaftar.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Adapun syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak, diantaranya yaitu :

  1. Telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak
  2. Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak maupun kuasa wajib pajak dengan disertai surat pernyataan yang terkait penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final juga lampiran total peredaran bruto tiap bulan sampai bulan sebelum pengajuan SKB
  3. Memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau melampirkan surat kuasa khusus jika penandatangan bukan wajib pajak
  4. Mempunyai surat perintah kerja atau surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Setelah wajib pajak mengetahui syarat pengajuan SKB, maka wajib pajak harus mempersiapkan serta melengkapi persyaratan tersebut kemudian atas permohonan tersebut dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau dapat dikirim dengan melalui Kantor Pos atau ekspedisi lain ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lalu, wajib pajak menunggu hasil dari pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) atau bisa dikonfirmasi ke KPP melalui telepon.

Objek Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB)

Adapun objek yang bisa digunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 21, diantaranya yaitu :

  1. Dengan berdasarkan Peraturan Pemerintan No 46 Tahun 2013 untuk PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto yang tertentu.
  2. Pajak Penjualan kendaraan bermotor dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Dengan berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh terdiri dari PPh final atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat Bank Indonesia.
  4. Di dalam PER-01/PJ/2011 Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiscal.
  5. Dengan berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008 atas PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris.
  6. Pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
  7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya .
  8. PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci.
  9. JKP dan BKP bebas PPN.
Apa yang Dimaksud dengan Kas dan Setara Kas?

Apa yang Dimaksud dengan Kas dan Setara Kas?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Kas dan Setara Kas. Berikut pembahasannya.

Pengertian Kas dan Setara Kas

Kas merupakan salah satu bagian dalam aset perusahaan yang paling mudah untuk dicairkan atau digunakan untuk bisa memenuhi kebutuhan perusahaan. Kas (cash) dalam akuntansi adalah aktiva perusahaan yang berbentuk uang tunai (uang kertas, uang logam, wesel, cek dan lainnya) yang dipegang oleh perusahaan ataupun disimpan di bank dan dapat digunakan untuk kegiatan umum perusahaan. Berikut ini ada beberapa pengertian atau definisi kas menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rudianto

Definisi kas merupakan suatu alat pembayaran atau pertukaran milik perusahaan dan langsung bisa digunakan untuk kegiatan transaksi perusahaan jika pada saat dibutuhkan oleh suatu perusahaan.

  1. Dwi Martani

Pengertian kas yaitu dijelaskan sebagai suatu aset keuangan paling likuid dan bisa digunakan setiap hari untuk kegiatan keberlangsungan perusahaan dan memenuhi kewajiban perusahaan.

  1. Theodorus M. Tuanakotta, AK

Cash merupakan seluruh uang dan simpanan yang disimpan di bank. Yang dimana uang ini dengan langsung bisa dicairkan kapan saja setiap waktu tanpa mengurangi nilai dari simpanannya. Kas disini dapat dibedakan menjadi kas kecil atau dana kas dalam bentuk lain, misal seperti penerimaan uang tunai, serta berbagai jenis cek untuk diserahkan pada pihak bank keesokan harinya.

  1. Thomas Sumarsan

Pengertian kas adalah suatu aset lancar dan sifatnya sangatlah likuid juga bisa dimanfaatkan secara langsung untuk keberlangsungan kegiatan bisnis perusahaan.

Setara kas merupakan investasi dilakukan oleh perusahaan dengan kurun waktu singkat dan mudah untuk dicairkan ataupun digunakan oleh perusahaan. Disebut juga sebagai investasi jangka pendek, karena setara kas ini ialah kas yang sangat mendekati tenggat waktu pembayaran perusahaan. Sehingga, hampir tidak mempunyai risiko apapun atas adanya perubahan bunga uang. Setara kas dapat dilihat dari jangka waktunya, seperti dalam kurun waktu 3 bulan, 2 bulan, atau 1 bulan. Contohnya adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Karakteristik Kas

Adapun karakteristik atau ciri – cirinya ialah sebagai berikut :

  • Aset perusahaan yang paling liquid.
  • Standar pertukaran yang paling umum.
  • Bisa menjadi basis perhitungan dan pengukuran.

Jenis – Jenis Uang Kas

  1. Petty Cash (Kas Kecil)

Yaitu uang yang disediakan oleh perusahaan untuk membayar pengeluaran – pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil juga tidak ekonomis apabila dibayarkan dengan menggunakan cek.

  1. Kas di Bank

Yaitu uang perusahaan yang ada di rekening suatu bank, digunakan untuk pengeluaran yang jumlahnya relatif besar dan tidak mungkin diberikan secara langsung dalam transaksi karena dengan jumlahnya besar dan rawan dari segi keamanannya.

  1. Pelaporan Kas

Walaupun pelaporan cash dapat langsung dilakukan, tetapi terdapat masalah juga dalam pelaporan.

  1. Cash Equivalents (Setara Kas)

Yaitu kelompok aset perusahaan yang memiliki maturity kurang dari 3 bulan.

  1. Restricted Cash (Kas Terbatas)

Yaitu cash yang sengaja disisihkan untuk kewajiban di masa depan dengan jumlahnya signifikan.

  1. Bank Overdrafts

Yaitu perusahaan mengeluarkan cek dengan nilainya lebih besar dari saldonya di bank. Dengan contoh, Perusahaan Cahaya Abadi mengeluarkan cek sebesar 120 juta, padahal saldo rekening Cahaya Abadi di bank hanya sebesar 100 juta. Sedangkan, 20 juta yang ada masuk ke dalam utang jangka pendek.

Contoh – Contoh dari Kas

Berikut ini yang termasuk kedalam contoh – contoh kas, diantaranya yaitu :

  1. Uang tunai

Yaitu uang yang dapat digunakan dalam bentuk wujud kertas dan logam yang berlaku untuk pembayaran.

  1. Travellers check

Yaitu cek yang dikeluarkan bank umum yang dimana dapat digunakan untuk melayani pihak nasabah yang ingin melakukan perjalanan atau traveling dengan waktu tertentu yang menempuh jarak jauh.

  1. Wesel pos

Yaitu dokumen yang digunakan untuk uang tunai disaat sewaktu waktu ingin digunakan.

  1. Cek

Yaitu dokumen yang dapat diterima sebagai pembayaran dari pihak lain.

  1. Uang perusahaan

Yaitu uang perusahaan yang memang tersimpan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu bisa diketegorikan sebagai uang kas dan setara kas.

  1. Kasir cek

Yaitu cek yang dibuat juga ditandatangani oleh suatu bank yang dimana bisa ditarik oleh bank untuk melakukan pembayaran pada pihak lainnya.

Adapun yang tidak termasuk ke dalam contoh – contohnya, yaitu :

  1. Perangko

Yaitu bukti pembayaran pengiriman jasa-jasa pos.

  1. Deposito berjangka (time deposite)

Yaitu uang yang tersimpan di bank dan uang ini hanya bisa diambil dengan jangka waktu tertentu saja.

  1. Post date check (cek mundur)

Yaitu uang yang tidak bisa dikategorikan sebagai kas sebelum jangka waktu post date check tiba.

  1. Uang dengan tujuan tertentu

Yaitu jenis uang yang memang disediakan dengan tujuan tertentu seperti uang pensiun atau lainnya.

Kenapa Kas dan Setara Kas Penting?

Kas memiliki likuiditas tertinggi, oleh karena itu perusahaan tidak perlu mengubahnya ke bentuk lain untuk digunakan. Perusahaan bisa menggunakan secara langsung untuk berbagai keperluan, seperti membayar gaji, membeli bahan baku, dan melunasi hutang. Bayangkan saat Anda memiliki uang dan batangan emas. Dengan uang, Anda dapat membelanjakannya untuk apa saja dan kapan saja. Semua penjual barang pun akan bersedia menerimanya sebagai alat pembayaran, ini tidak sama dengan emas. Saat Anda ingin menggunakan emas, Anda perlu mengubahnya menjadi sejumlah uang. Penjual ini tidak menerima emas sebagai alat pembayaran, sedangkan jika Anda ingin mengubah emas dengan sejumlah uang itu akan memerlukan waktu. Dengan alasan ini, emas kurang likuid daripada kas. Dengan banyak uang, perusahaan bisa menggunakannya untuk apa saja, yaitu termasuk :

  1. Membayar bunga dan melunasi hutang untuk mengurangi leverage keuangan perusahaan
  2. Membeli barang modal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan di masa depan
  3. Mengakuisisi perusahaan lain tanpa harus berutang
  4. Membayar biaya operasi dan membagikan dividen
Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya yang mempunyai keahlian, berpengalaman serta pemahaman di bidang perpajakan. Sehingga terjamin, PT Jovindo Solusi Batam menjadi solusi yang terbaik untuk pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jurnal PPN dan Cara Pencatatan Transaksinya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Jurnal PPN

Jurnal PPN merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat pengenaan pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi, baik pembelian maupun penjualan. PPN dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan atau penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), maka PKP berhak melakukan pemungutan PPN dan ini merupakan pajak keluaran. Sedangkan, jika BKP melakukan transaksi pembelian atau menerima BKP/JKP, maka PKP akan dikenakan pajak masukan. Pembuatan jurnal PPN ini bertujuan untuk dijadikan sebagai bukti analisis untuk menentukan perkiraan jumlah yang bisa didebit dan dikredit.

Prosedur Pencatatan Jurnal PPN

Prosedur pencatatan jurnal PPN ini terdiri dari 3 faktor, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pembelian BKP/JKP, dimana PPN dapat dikreditkan ataupun yang tidak bisa dikreditkan.
  2. Penjualan dan PPN terutang.
  3. Lebih bayar PPN atau PPN yang harus dibayar.

Adapun cara yang dapat digunakan untuk pencatatan jurnal, diantaranya yaitu :

  1. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan di satu perkiraan. Cara ini menggunakan satu perkiraan dengan PPN yang saldonya debit atau kredit, tergantung mana yang lebih besar pajak keluaran dengan pajak masukan selama masa pajak tertentu.
  2. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan dengan terpisah. Dengan cara ini masing – masing saldo pajak masukan dan keluaran akan terus bertambah selama periode tertentu.
  3. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dibukukan secara terpisah setiap akhir pajak.

Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran

Saat pemungutan PPN oleh PKP, yang harus diingat adalah pajak keluaran yang dipungut adalah milik negara maka pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misalnya, tanggal 04 April 2019, PT Jaya (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp200.000. Pajak keluaran yang dipungut sebesar Rp20.000 (10% dari Harga Jual). Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                        Debit         Kredit

Kas                        220.000

Penjualan                                200.000

Pajak Keluaran                        20.000

Kas yang diterima sebesar Rp220.000.000 yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Nilai Penjualan sebesar Rp200.000 dan utang pajak keluaran sebesar Rp20.000. Jika penjualannya kredit, maka akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Cara Membuat Jurnal PPN Masukan

Jurnal PPN masukan memiliki status piutang dan bisa dilihat di bagian kredit dalam jurnal akuntansi. Untuk PPN yang dibayar bisa diklaim ke negara. Misalnya, tanggal 10 November 2020, PT Jaya melakukan transaksi pembelian barang untuk persediaan barang dagangannya dari PT Abadi. Harga belinya sebesar Rp 50.000 dan PPN masukan yang dibayar adalah sebesar Rp 5.000. Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                    Debit               Kredit

Pembelian           50.000

Pajak Masukan    5.000

Kas                                           55.000

Kas yang dikeluarkan PT Jaya sebesar Rp 55.000, yang didalamnya terdiri dari harga beli sebesar Rp 50.000 dan PPN masukannya adalah sebesar 10% dari harga beli, yaitu Rp 5.000. Jika pembeliannya dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan utang dagang.

Jurnal Akuntansi Pembayaran

Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN. Jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka PKP harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. Jaya di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya yaitu :

Akun                    Debit          Kredit

Pajak Keluaran     20.000

Pajak Masukan                        5.000

Kas                                           15.000

Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp15.000,- yang merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.