Apa Itu Pajak Deposito?

Apa Itu Pajak Deposito?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan bisa menyelesaikan serta membantu dalam permasalahan pajak Anda. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Pajak Deposito. Berikut ini informasinya.

Pengertian Deposito

Deposito menjadi salah satu produk simpanan dengan dikelola bank dan alternative tabungan yang bisa digunakan serta cukup terkenal di kalangan masyarakat. Deposito sudah terjamin oleh pemerintah dengan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berdasarkan kebijakan syarat tertentu yang sudah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah dalam menggunakan produk deposito ini. Umumnya menjadi suatu produk simpanan bank dengan penyetoran atau penarikan yang bisa dilakukan disaat tertentu saja. Hal tersebut disebabkan memiliki jangka waktu, jika dana yang disimpan lalu diambil sebelum jangka waktunya maka akan mendapat denda penalti.

Ciri Khas dari Deposito

  1. Memiliki batas setoran minimal : Disaat nasabah membuka rekening bank, akan ada batas setoran minimalnya yang harus dibayarkan untuk pertama kalinya. Begitu juga pada deposito, ada setoran minimal yang harus dibayar oleh nasabah. Bagi deposito memiliki persyaratan setoran minimal dengan berkisar Rp5.000.000, tetapi pada setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing dalam setoran minimal yang ditentukan.

 

  1. Mempunyai jangka waktu simpanan : Nasabah akan menggunakan deposito yang diberikan pilihan dengan berkaitan pada jangka waktu. Adanya jangka waktu ini agar bisa diperhitungkan sebelum memulai untuk menggunakan deposito, sebab yang akan menentukan bagaimana nasabah tersebut menggunakan simpanannya.

 

  1. Pencairan dana : Tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena mengingat adanya jangka waktu yang telah ditentukan serta harus berdasarkan pada jangka waktu supaya tidak dikenakan sejumlah denda penalti.

 

  1. Bunga deposito : Menyebabkan deposito bisa dijadikan sebagai sarana investasi yang menguntungkan selain dari obligasi, saham, dan emas. Dengan berkaitan pada suku bunga, besaran suku bunga ini perlu disesuaikan dalam kebijakan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

 

  1. Risiko rendah : Disebabkan memiliki jaminan dari LPS dengan sesuai syarat tertentu dan bank yang dipilih nasabah ialah bank yang tercatat sebagai anggota dari LPS.

 

  1. Sebagai jaminan : Bisa dijadikan jaminan guna melakukan pinjaman pada bank, namun sesuai kebijakan masing-masing bank yang ada. Sebab tidak semua bank mau bersedia dalam menerima jaminan yang bentuknya deposito.

 

  1. Produk Kena Pajak : Dalam keuntungan dari deposito ini akan dipotong dahulu dengan pajak yang besarannya 20%.

 

Pajak Bunga Deposito

Bagi nasabah yang menggunakan deposito dan wajib membayarkan pajak pada keuntungan dari deposito tersebut. Pada tarifnya sebesar 20% bagi deposito lebih dari Rp7.500.000, sementara deposito yang besarannya kurang dari Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak deposito.

 

Mengenal Bukti Potong Pajak Penghasilan 23

Mengenal Bukti Potong Pajak Penghasilan 23

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan pajak Anda. Sehingga, PT Jovindo Solusi Batam ini terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Bukti Potong Pajak Penghasilan 23. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Bukti Potong

Bukti potong yaitu dokumen atau formulir dengan diterbitkan oleh pemotong pajak yaitu pengusaha kena pajak yang memiliki fungsi sebagai bukti pemotongan. Pada pemotongan pajak yaitu pihak yang memberikan penghasilan pada bunga, jasa, hadiah atau royalti dan lainnya dengan dikenakan Pajak Penghasilan 23 sesuai perundang-undangan perpajakan. Fungsi bukti potong bagi Wajib Pajak, adalah :

  • Pada sisi penerimanya yaitu sebagai bukti pada PPhnya sudah dipotong oleh pihak pemotong.
  • Pada sisi penerbitnya yaitu sebagai bukti sudah memungut serta menyetorkan pajak ke negara.

Pihak Penerbit Bukti Potong dan Pemotong Pajak Penghasilan 23

Berikut ini pihak yang memotong PPh 23 dengan berbentuk badan, yaitu :

  1. Badan Pemerintah
  2. Subjek pajak badan dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  5. Perwakilan pada perusahaan luar negeri lainnya

Sementara, untuk pihak yang memotong PPh 23 dengan Orang Pribadi, yaitu :

  1. Akuntan
  2. Arsitek
  3. Dokter
  4. Notaris
  5. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), terkecuali PPAT merupakan camat, pengacara dan konsultan dengan melakukan pekerjaan bebas
  6. Orang pribadi dengan menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan

Pada bukti potong PPh 23 ini diterbitkan oleh Wajib Pajak PKP atau Non PKP disaat pemungutan atas transaksi dengan dikenakan pajak yang sesuai peraturan berlaku serta diserahkan pada pihak yang dipotong atau dipungut. Dalam menerbitkan bukti pemotongan pajak, ada ketentuannnya yaitu :

  1. Wajib untuk mencantumkan NPWP atau NIK, apabila tidak memiliki data pada NPWP.
  2. Mencantumkan keterangan yang jelas pada tanggal pengesahannya, apabila Surat Keterangan Domisili.
  3. Apabila memiliki Surat Keterangan Bebas, wajib untuk mencantumkan nomor dan tanggal.
  4. Mencantumkan tanda tangan elektronik yang ada di sertifikat elektronik, apabila telah resmi menggunakan e-bupot.
  5. Fasilitas PPh yang diberikan pada pihak yang dipotong yaitu sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jenis Bukti Potong

  1. Bukti Pemotongan Normal : Diterbitkan oleh pemotong pajak yaitu PKP dengan berfungsi sebagai bukti pemotongan dan dibentuk pada SPT Normal.
  2. Bukti Potong Pembetulan : Dengan berstatus pembetulan apabila SPT telah dilaporkan, lalu bukti potong ini terdapat kekeliruan data yang mengharuskan terjadinya pembetulan data pada bukti potong.
  3. Bukti Potong Pembatalan : Yaitu bukti potong PPh 23, lalu adanya pembatalan data transaksi yang mengharuskan data ini dibatalkan atau dihapus dari SPT.
Mengenal Bentuk Badan Usaha Beserta Jenisnya

Mengenal Bentuk Badan Usaha Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Bentuk Badan Usaha Beserta Jenisnya. Berikut ini informasinya.

Definisi Badan Usaha

Badan usaha yaitu suatu kesatuan organisasi dan ekonomis dengan tujuannya untuk memperoleh laba atau keuntungan serta memberikan layanan pada masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan suatu usaha ialah produk dan jasa. Terdapat macam-macam badan usaha, yaitu :

  1. Berdasarkan Kegiatan : Terdapat lima jenis, yaitu :
  • Ekstraktif : Yaitu kegiatan untuk mengambil apa yang dihasilkan oleh SDA, contohnya hasil hutan, hasil laut dan lainnya.
  • Agraris : Yaitu melakukan kegiatan berhubungan pada bidang pertanian.
  • Perdagangan: Yaitu kegiatan dalam membeli atau menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk.
  • Industri : Yaitu kegiatan pengelolaan bahan baku yang menjadi barang setengah jadi atau siap pakai, contohnnya sepatu, pakaian dan lainnya.
  • Jasa : Yaitu kegiatan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan suatu kebutuhan, contohnya jasa angkut barang, jasa perbankan dan lainnya.

 

  1. Kepemilikan Modal : Merupakan peran yang besar saat ingin mendirikan suatu usaha dan tanpa adanya modal yang cukup, usaha tersebut tidak bisa berjalan dengan optimal. Inilah badan usaha dalam kepemilikan modal, yaitu :
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Pemilik modal sepenuhnya ialah pemerintah atau negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Dimiliki oleh seorang swasta dan berupa swasta nasional dari pihak asing.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) : Modal usahanya berada di tangan pemerintah daerah.
  • Badan Usaha Campuran : Mendapatkan modal dari pihak pemerintah dan swasta.

 

  1. Wilayah Negara : Adapun badan usaha yang termasuk kategori wilayah negara, yaitu :
  • Penanaman Modal Dalam Negeri : Berada di tangan masyarakat dari negara itu sendiri.
  • Penanaman Modal Asing : Dengan melakukan operasional di wilayah Indonesia atau dalam negeri.

Bentuk Badan Usaha

  1. Koperasi : Yaitu didasari asas kekeluargaan dan bisa didirikan perorangan atau badan hukum koperasi. Tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya serta meningkatkan potensi ekonomi. Berikut ini ciri-ciri koperasi, yaitu :
  • Kewenangan dan kebijakannya telah ditetapkan dalam rapat keanggotaan.
  • Semua kekuasaan tertinggi dalam koperasi ialah rapat anggota.
  • Semua pengurus bertanggung jawab pada proses pengelolaannya.
  • Anggota koperasi bertanggung jawab pada semua kewajiban dan resiko yang telah terjadi.
  • Adanya beberapa perangkat organisasi.
  • Sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat dan negara.
  • Memberikan pelayanan pada anggota dan masyarakat serta untuk meningkatkan SDM dalam masyarakat.
  • Sebagai mitra kerja pemerintah dengan tujuan pembangunan.
  • Semua modalnya terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.

 

  1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Perjan (Perusahaan Jawatan) : Yaitu anggarannya termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tujuannya untuk membuat kalangan masyarakat menjadi sejahtera yang melalui pengabdian dan pelayanan.

 

  1. Persero (Perusahaan Perseroan) : Dengan tujuannya untuk mengejar keuntungan yang memiliki saham minum 51% dan sebagian persen dari sahamnya kepemilikan atas nama Negara Republik Indonesia. Umumnya, Persero ini bergerak di bidang barang atau jasa dengan memiliki nilai jual lebih dan memiliki kualitas terbaik. Terdapat contoh yang termasuk dalam Persero, yakni PT. Telkom, PT. Bank Mandiri, PT. POS Indonesia. Adapun ciri-ciri dari Persero, yaitu :
  • Badan hukum perdata dengan bentuk PT.
  • Hubungan usaha telah diatur yang berdasarkan hukum perdata.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Pemerintah memiliki peran sebagai pemegang saham.
  • Sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara yang telah dipisahkan.
  • Bertujuan memupuk suatu keuntungan.
  • Tidak memiliki fasilitas negara.
  • Semua pegawai memiliki status yang sebagai pegawai perusahaan swasta.

 

  1. Perusahaan Umum (Perum) : Dengan tujuannya untuk memberikan manfaat pada hal yang umum, bentuk jasa atau barang, serta berfungsi sebagai penyelenggara usaha guna memberikan manfaat pada barang dan jasa secara berkualitas. Contoh perusahaannya, yakni Perum Pelayaran, Perum Pegadaian dan lainnya. Adapun ciri-ciri pada Perum ini, yaitu :
  • Memiliki badan hukum, nama, kekayaan dan kebiasaan sendiri.
  • Berhubungan pada usaha yang diatur berdasarkan hukum perdata.
  • Semua modanyal milik pemerintah dari kekayaan yang sudah dipisahkan.
  • Bergerak pada bidang jasa vital.
  • Dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum.
  • Diperbolehkan untuk memupuk banyak keuntungan.
  • Dipimpin oleh seorang direksi.
  • Semua pegawai memiliki status sebagai pegawai perusahaan negara.
  • Semua laporan tahunan perlu disampaikan pada pihak pemerintah.

 

  1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Dengan tujuan untuk mencari keuntungan guna mengembangkan suatu usaha. UMS ini dibagi menjadi dua, yakni badan usaha swasta dalam negeri dan swasta asing. Adapun bentuk dari BUMS ini, yaitu :
  • Commanditaire Vennootschap (CV) : Yaitu bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan semua orang yang ada didalamnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas serta tanggung jawab terbatas. CV ini dibagi jadi dua jenis, yakni :
  • Sekutu aktif (komplementer) : Yaitu sekutu yang tugasnya untuk mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian pada pihak ketiga.
  • Sekutu pasif (komanditer) : Yaitu dengan menyerahkan modal saja tetapi tidak ikut dalam pengelolaan di perusahaan.
  • Perusahaan Perseorangan (PO) : Yaitu bisnis yang dimiliki satu orang dan modalnya sangat kecil serta jenis produk dan jumlahnya sangatlah terbatas. Terdapat kelebihannya, yaitu :
  • Mudah dikelola dan rendah pajak.
  • Memiliki kebebasan dalam bergerak.
  • Semua rahasia perusahaannya hanya diketahui pihak pemilik.
  • Biaya organisasi sangat rendah.
  • Keputusannya diambil dengan cepat dan pihak pemimpin lebih termotivasi, disaat keuntungan yang didapat sangat besar.

 

Adapun kekurangannya, yaitu :

  • Tanggung jawab pimpinan tidak terbatas.
  • Memiliki jumlah modal yang terbatas.
  • Tidak memberikan jaminan pada kelangsungan hidup di sebuah perusahaan.
  • Sangat terbatas pada kecakapan dalam pimpinan.
  • Kerugiannya ditanggung sendiri.

 

  1. Firma : Yaitu sekutu yang diantara satu orang dan lainnya untuk menjalankan usaha bersama dan tujuannya berbagi keuntungan. Adapun kelebihannya yakni semua kebutuhan modal bisa terpenuhi dan semua keputusan dapat diambil secara bersama. Sementara, kekurangannya yakni sering terjadinya perselisihan, bisa saja bangkrut dan lainnya.
Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani dan membantu dalam berbagai permasalahan pajak dari klien. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Simak terus untuk informasinya.

Self Assessment System

Self Assessment System yaitu sistem pemungutan pajak dengan memberikan tanggung jawab dan membebankan pada penentuan besaran pajak yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak secara mandiri. Dalam jenis ini, Wajib Pajak memiliki peran aktif pada perhitungan, pembayaran serta pelaporan pajak yang akan diserahkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau yang melalui sistem online. Pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dari Wajib Pajak yang membayar pajak.

Untuk penerapan sistem pemungutan pajak ini biasanya dalam kategori pajak pusat, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah berlaku sejak masa reformasi pajak di tahun 1983. Dengan sistem ini berlangsung pada cara menghitungnya sendiri besaran pajak terutang yang harus dibayar dan hal ini bisa menjadi faktor yang merugikan, karena Wajib Pajak belum memiliki pengetahuan yang cukup sehingga sering kali menghadapi kekeliruan.

Pada akhirnya, akibat dari wewenang Wajib Pajak yang menghitung besarannya dengan mandiri ialah Wajib Pajak akan memaksakan diri untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Terdapat ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak dalam jenis ini, yaitu :

  • Dalam penghitungan besaran pajak terutang akan dilakukan dengan mandiri oleh Wajib Pajak.
  • Wajib Pajak memiliki peran aktif untuk memenuhi prosedur kewajiban perpajakan.
  • Pemerintah tidak perlu untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Tetapi, jika Wajib Pajak telat dalam membayar atau lapor bayar ataupun ada pajak yang tidak dibayar maka pemerintah bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.

Official Assessment System

Official Assessment yaitu sistem yang berfokus ke wewenang Wajib Pajak dalam menentukan besaran pajak terutangnya pada fiskus atau aparat pajak lainnya yang sebagai pemungut pajak. Dalam jenis ini, Wajib Pajak memiliki peran pasif yang mana pada proses dan nilai dari pajak terutang akan diketahui setelah terbitnya Surat Ketetapan Pajak oleh petugas perpajakan.

Petugas perpajakan ini memiliki peran yakni sebagai solusi dari Wajib Pajak dan masyarakat yang belum memiliki pengetahuan cukup dalam melaksanakan prosedur penetapan pajak secara mandiri. Sistem pemungutan jenis ini diterapkan pada berbagai perpajakan di Indonesia, seperti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya. Adapun ciri-cirinya, yakni :

  • Petugas perpajakan yang akan menghitungkan besaran pajak terutang.
  • Sifat Wajib Pajak pasif dalam perhitungan dan pengelolaan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Withholding System

Withholding System yaitu sistem pemungutan pajak dengan menjalankan suatu sistem yang memberikan peran ke pihak ketiga untuk memiliki wewenang dalam menentukan nilai besaran pajak. Pihak ketiga ini bukanlah petugas perpajakan seperti sistem Official Assessment. Contoh dari penerapan sistem ini bisa ditemukan dalam pemotongan penghasilan karyawan oleh bendahara di instansi terkait, sehingga tidak perlu lagi mendatangi KPP.Berikut ini beberapa pajak yang menerapkan Withholding System di Indonesia, seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Pada peran sistem ini masuk dalam prosses bukti potong atau bukti pungut yakni sebagai bukti atas pelunasan pajak. Selain dari bukti potong, untuk kasus tertentu bukti pelunasan pajak ini bisa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP akan terlampir bersama SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Terdapat ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak jenis ini, yaitu :

  • Pemerintah dan Wajib Pajak tidak memiliki peran yang signifikan untuk menghitung nilai besaran pajak.
  • Pihak ketiganya memiliki wewenang penuh untuk menentukan besar pajak terutang.
  • Bukti pelunasan pajak yang menerbitkan bukti potong atau pungut bagi Wajib Pajak yang sudah melunasi pajak terutang.
Apa Itu Redistribusi Pendapatan?

Apa Itu Redistribusi Pendapatan?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan Anda, kami akan menanganinya dengan baik dan teliti. PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang berdomisili di kota Batam. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yaitu Redistribusi Pendapatan. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Redistribusi Pendapatan

Sebagai salah satu fungsi yang dilakukan oleh pemerintah pada upaya memperluas dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Fungsi ini dilakukan dengan cara yakni mengumpulkan dana dari masyarakat sampai bisa mendistribusikan pendapatan itu secara lebih merata, maka setiap orang dapat memperoleh standar hidup yang minimal.

Dengan kata lain, redistribusi pendapatan adalah upaya mendistribusikan pendapatan masyarakat kaya pada golongan masyarakat yang kurang mampu dan pendapatan ini diperoleh pemerintah dari pajak atau iuran atau lainnya yang dibayarkan oleh masyarakat.

Tujuan dari Redistribusi Pendapatan

  • Bisa memberikan jaminan sosisal pada pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dan mengurangi adanya kesenjangan pendapatan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
  • Dapat mengurangi kondisi perekonomian masyarakat yang kurang merata, sampai bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Redistribusi Pendapatan

  • Dapat Menurunkan Tingkat Kemiskinan
  • Dapat Mengurangi Kesenjangan Sosial
  • Sebagai Bentuk Investasi Sosial Jangka Panjang
  • Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera

Bentuk Redistribusi Pendapatan

  1. Vertikal : Hal ini dilakukan dengan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian masyarakat mampu ke masyarakat kurang mampu, contohnya yaitu :
  • Pajak : Sebagai salah satu upaya pemerintah dalam hal redistribusipendapatan. Pemberlakuan pajak ini telah diatur pemerintah dan warga negara yang baik harus mematuhi aturan yang telah berlaku, termasuk hal pembayaran pajak. Pajak ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama dan menjadi salah satu sumber utama pendanaan negara. Sehingga memiliki arti sangat penting untuk mendukung keberlangsungan di suatu negara.

 

  • Fungsi Pajak : Pajak memiliki fungsi yang beragam, yang mulai dari fungsi anggaran atau budgeting, fungsi regulated atau mengatur, fungsi stabilitas sampai fungsi redistribusi. Pemerintah memiliki kewenangan menarik pajak yang sesuai dengan ketentuan berlaku serta mengelolanya untuk pembangunan dan program pemberian bantuan ke masyarakat yang kurang mampu.

 

  • Peran Pajak sebagai Redistribusi Ekonomi : Pada pajak besar dikenakan ke masyarakat yang mampu (kaya) dan nantinya akan didistribusikan kembali. Redistribusi pendapatan ini menunjukkan fungsi pajak dan fungsi pemerintah dalam upaya untuk membangun sarana dan infrastruktur, meratakan pendapatan serta meningkatkan kesejahteraan masayarakat dengan menyeluruh.

 

  • Corporate Social Responsibility : Yaitu program yang dilakukan oleh perusahaan swasta ke masyarakat dengan melalui pemerintah, berupa program beasiswa, memberikan pendidikan atau meningkatkan kesehatan, upaya peningkatan pada perekonomian masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan dan lainnya.

 

  • Subsidi : Pemerintah memberikan diskon atau penambahan moda untuk produsen, misal subsidi pupuk untuk petani dan subsidi BBM pada bidang transportasi.

 

  • Kredit atau Pinjaman Lunak : Pemerintah memberikan pinjaman lunak bagi masyarakat yang membutuhkan dan memiliki usaha, dengan tujuannya yakni pelaku usaha bisa mengembangkan bisnisnya yang semakin maju, membuka lapangan pekerjaan serta mensejahterakan masyarakat.

 

  1. Horizontal : Dengan lebih mengacu pada bentuk penyaluran uang antar kelompok atau pribadi dan bersifat dalam lingkungan kecil maupun yang lebih kecil. Dengan berfungsi yaitu bisa membantu untuk meningkatkan kesejahteraan pada kelompok masyarakat lain dari golongan ekonomi yang lemah sehingga memiliki taraf kehidupan yang lebih baik.

Program Guna Meningkatkan Fungsi Redistribusi Pendapatan

  1. Program Jaminan Sosial pada Kebutuhan Dasar Masyarakat yang Kurang Mampu : Sebagai upaya dalam pemerataan pendaptan yaitu dengan memenuhi kebutuhan dasar pada masyarakat yang kurang mampu, meilputi kebutuhan sandang, pangan, papan, akses kesehatan sampai pendidikan. Berikut ini strategi pemerintah untuk upaya pemenuhan kebutuhan dasar dilakukan dengan melalui beberapa program social, seperti :
  • BLT (Bantuan Langsung Tunai) : Membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
  • BTB (Bantuan Tunai Bersyarat) atau PKH (Program Keluarga Harapan) : Untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM pada masyarakat yang kurang mampu.
  • BOS (Bantuan Operasional Sekolah) : Pendanaan operasional satuan pendidikan yang sebagai pelaksana program wajib belajar.
  • Jaminan Sosial supaya masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar dengan layak.
  • Besiswa pendidikan untuk memberikan jaminan pendidkan bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu.
  • Jaminan Kesehatan Masyarakat untuk menjamin masyarakat kurang mampu agar tetap sehat dan produktif.

 

  1. Program Kredit Lunak serta Kredit yang Berbasis Komunitas : Pemerintah telah meluncurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari tanggal 5 November 2007 yang sebagai salah satu upaya memeratakan pendapatan, khusunya untuk masyarakat yang memiliki usaha skala mikro dan usaha kecil. Pemberian kredit lunak ini memudahkan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pinjaman modal yang selama ini terkendala aturan perbankan. Dengan melalui program ini, pemerintah menitipkan Rp1,4 triliun dari APBN ke lembaga penjaminan.

 

  1. Program Pengembangan Usaha dan Industri Kecil : Pemerintah meluncurkan program pemberdayaan UMKM dengan melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan). Dalam pelaksanaan program ini diharapkan dapat mempercepat dan memaksimalkan upaya pemerataan pendapatan di masyarakat dan dapat menanggulangi kemiskinan serta memperluas kesempatan bekerja di berbagai wilayah pedesaan. Pada pengembangan usaha menengah dan skala kecil sangatlah penting untuk dilaksanakan yaitu karena beberapa alasan seperti :
  • Usaha menengah dan kecil akan menyerap banyak tenaga kerja sampai berpengaruh positif pada kebutuhan tenaga kerja yang meningkat dan mampu mengurangi tingkat kemiskinan yang terjadi di masyarakat.
  • UMKM berpengaruh pada peningkatan fungsi redistribusi pendaptan di bidang pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam local serta berdampak terhadap pemerataan pembangunan dan menurunnya diskriminasi spasial.
  • Pada pemerataan pendapatan dengan melalui program pemberdayaan UMKM sangatlah kompetitif dan tidak ada sistem monopoli yang menguasai, diharapkan dapat melibatkan banyak tenaga kerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

 

  1. Program CSR dengan Melibatkan Pihak Swasta : Sebagai salah satu program dengan melibatkan pihak swasta dalam upaya pemerataan pendaptan, dengan melalui program ini diharapkan kalangan masyarakat bawah dapat terlibat pada ekonomi kegiatan produktif. Pada perusahaan juga diharapkan dapat menditribusikan sekian persen laba bersihnya guna mendukungg berbagai macam kegiatan social, sehingga dapat menjadi indicator tanggung jawab social perusahaan terhadap kondisi masyarakat yang kurang mampu disekitarnya.
Mengenal Perpajakan Financial Technology

Mengenal Perpajakan Financial Technology

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan dengan melayani konsultan pajak yang terpercaya dan telah melayani klien dari berbagai kota di Indonesia. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Perpajakan Financial Technology. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Financial Technology

Telah diatur dengan sejumlah regulasi yang salah satunya yakni Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang telah mulai berlaku pada 30 November 2017. Dengan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Teknologi Finansial bisa didefinisikan yaitu sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan, produk, teknologi ataupun model bisnis baru.

Sederhananya, Bank Indonesia mendefinisikan bahwa teknologi finansial ini sebagai hasil penggabungan jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya bisa merubah model bisnis yang dulunya bersifat konvensial menjadi lebih modern.

Keuntungan dalam Financial Technology

  1. Bagi Konsumen :
  • Bisa mendapatkan layanan yang lebih baik
  • Pilihan yang diberikan lebih beragam
  • Bisa mendapatkan penawaran harga yang murah

 

  1. Bagi Pedagang :
  • Dapat menyederhanakan rantai transaksi
  • Dapat menekan biaya opersional dan modal
  • Bisa mempermudah alur informasi

 

  1. Bagi Suatu Negara :
  • Mendorong dan meningkatkan transmisi pada kebijakan ekonomi
  • Meningkatkan arus perputaran uang, bisa juga meningkatkan ekonomi masyarakat
  • Teknologi finansial ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI)

Peran Financial Technology pada Sistem Pembayaran

  1. Sebagai tempat untuk menyediakan pasar bagi pelaku usaha
  2. Bisa menjadikan alat bantu pada pembayaran, penyelesaian dan kliring
  3. Sebagai mitigasi risiko dari sistem pembayaran dengan sifatnya yang konvensional
  4. Bisa membantu pelaksanaan investasi dengan sifatnya yang lebih efisien
  5. Bisa membantu pihak yang membutuhkan tempat untuk menabung, meminjam dana serta melakukan penyertaan modal

Pengertian Penyelenggaran Financial Technology

Dengan sebagai kegiatan penggunaan teknologi pada sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan teknologi atau model bisnis baru dan berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas keuangan ataupun efisiensi, kelancaran, keamanan serta keandalan dalam sistem pembayaran.

Bentuk Jasa Penyelenggaraan Financial Technology

  1. Penyediaan Jasa Pembayaran : Yaitu yang berupa uang dan dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, penyelesaian akhir, transfer dana dan lainnya.

 

  1. Penyelenggaraan Penghimpunan Modal : Dengan berupa layanan urun dana atau yang dikenal equity crowd funding, yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilaksanakan penerbit untuk menjual efek dengan langsung pada pemodal melalui jaringan sistem elektronik bersifat terbuka.

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Keuangan Digital dan Lainnya : Bentuk jasa yang ditawarkan ialah eco crowfunding, Islamic digital financing, robo advise and credit scoring, wakaf and e-zakat, invoice trading, voucher atau token dan produk dengan berbasis aplikasi blockchain.

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Pasar

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam

 

  1. Penyelenggaraan Layanan Penyediaan Asuransi Online

 

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Investasi

 

  1. Penyelenggaraan Penyelesaian dalam Transaksi Investasi
Mengenal Pemberian Insentif

Mengenal Pemberian Insentif

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda dan telah melayani klien dengan baik, sehingga cocok untuk pendamping perpajakan Anda. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Pemberian Insentif. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Insentif

Insentif merupakan bonus atau kompensasi yang diberikan manajemen pada perusahaan ke karyawan dan ini termasuk diluar dari upah atau gaji yang diterimanya tiap bulan. Tujuannya yaitu untuk mendorong karyawan supaya bisa bekerja dengan lebih giat, menunjukkan prestasi lebih dan mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Adapun manfaat dari  pemberian insentif ini, yaitu :

  • Bagi Karyawan : Bisa meningkatkan motivasi karyawan agar bekerja dengan semaksimal mungkin dan memberikan yang terbaik bagi perusahaan.
  • Bagi Perusahaan : Mendorong karyawan untuk bekerja dengan lebih giat dalam meningkatkan performanya dan menjadi lebih disiplin dalam bekerja.

 

Jenis-Jenis Insentif

Berikut ini jenis-jenis pada insentif, diantaranya yaitu :

  • Insentif Finansial : Yaitu insentif yang diberikan dengan bentuk uang dan tidak termasuk gaji utama. Bisa diberikan dengan berdasarkan keuntungan pada perusahaan dapatkan, serta melalui hal yang menyangkut kesejahteraan karyawan, seperti jaminan hari tua, kesehatan dan lainnya.
  • Insentif Non-Finansial : Yaitu insentif yang diberikan dengan bentuk selain dari uang.

Terdapat juga jenis insentif yang tidak dirasakan dengan langsung pada karyawan, yakni isentif sosial. Contohnya ialah hubungan rekan kerja yang semakin baik dan kompak.

Risiko Kerugian

Dengan munculnya rasa ketidakadilan karyawan dikarenakan standar kompensasi yang sulit untuk diukur. Bukan hanya itu, pemberian imbalan ini bisa berjalan dengan kurang optimal dengan disebabkan adanya faktor internal dan eksternal pada perusahaan. Contohnya yakni permintaan pasar yang sedang menurun dapat menyebabkan angka penjualan ikut menurun. Risiko yang lain yakni perusahaan bisa mengesampingkan kualitas, layanan dan tujuan jangka panjang, disebabkan berfokus hanya pada produktivitas atau output jangka pendek saja.

Cara Memberikan Imbalan dengan Efektif

  • Kinerja atau prestasi pada karyawan
  • Efisiensi pada pekerjaan karyawan
  • Jabatan atau tingkat senioritas pada karyawan di perusahaan
  • Keadilan dan kelayakan pada karyawan dalam menerima insentif
Mengenal Pengakuan Pendapatan

Mengenal Pengakuan Pendapatan

PT Jovindo Solusi Batam bekerja dengan professional dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang mengenai Pengakuan Pendapatan. Berikut ini informasinya.

Pengertian Pengakuan Pendapatan

Pengakuan pendapatan yaitu penghasilan yang timbul pada aktivitas normal dari suatu entitas. Prinsipnya yaitu dengan dianggap bisa terealisasikan atau menghasilkan dan kemungkinan manfaat pengakuan pendapatan ini di masa yang akan datang bisa memengaruhi keberhasilan dari perusahaan. Pada pengakuan pendapatan ini dibagi menjadi dua, diantaranya yaitu :

  • Pendapatan yang bisa direalisasikan terhadap barang atau jasa dengan bisa ditukar pada kas atau klain pada kas (piutang)nya.
  • Pendapatan dengan menghasilkan dalam pada sebuah entitas bersangkutan, sehingga pekerjaan yang telah dikerjakan mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatannya seperti pengerjaan dan penerimaan lama yang telah selesai.

Adapun pendapatan yang telah diakui pada prinsipnya, yaitu :

  • Pendapatan dari pemberian jasa dengan diakui disaat jasa telah diberikan dan dapat ditagih.
  • Pendapatan dari memperbolehkan pihal lain untuk menerapkan aktiva pada perusahaan, sepertti sewa, bunga dan royalti dengan diakui layak yang berlalunya waktu atau disaat aktiva diterapkan.
  • Pendapatan dari penjualan aktiva, terkecuali produk dengan diakui pada tanggal penjualan.
  • Pendapatan penjualan produk yang diakui tanggal penjualannya.

Pengakuan Pendapatan Akuntansi Saat Penjualan atau Penyerahan

Adapun tiga kondisi yang bisa muncul dalam permasalahan, diantaranya yaitu :

  1. Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali : Jika ada perjanjian dengan berisi mengenai pembelian kembali yang herganya tertentu dan harga ini bisa menutup segala biaya persediaan ditambah lagi biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajibannya harus tetap ada dalam pembukuan penjual. Berarti ini tidak terjadi transaksi penjualan.
  2. Penjualan pada Hak Retur : Jika suatu perusahaan memasarkan produknya, tetapi memberikan hak pada pembeli untuk mengembalikan produknya, maka pendapatan dari penjualan tersebut akan diakui disaat penjualannya hanya seluruh enam keadaan ini terpenuhi :
  • Harganya yang konsisten pada pembeli atau ditetapkan ditanggal penjualan.
  • Terjadi pembayaran yang dilakukan pada pembeli ke penjual atau terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran.
  • Kewajiban pembeli ke penjual tidak berubah, jika terjadi kerusakan atau pencurian pada produk yang dibelinya.
  • Penjual tidak memiliki kewajiban pada performa produk di masa yang akan datang dengan secara langsung dapat menyebabkan penjualan kembali produk oleh pembeli.
  • Jumlah retur pada masa depan sudah bisa diestimasi dengan pantas.
  1. Trade Loading dan Channel Stuffing : Trade loading merupakan praktik dengan menampilkan penjualan, laba serta pangsa pasar sebenarnya yang tidak pernah mereka miliki. Perusahaan meminta para pedagang besar yang menjadi pelanggan mereka agar membeli lebih banyak produk daripada yang bisa mereka jual kembali dengan cepat. Sedangkan channel stuffing merupakan praktik yang sama tetapi dilakukan pada industri perangkat lunak komputer dan dilakukan disaat produsen perangkat lunak ingin meningkatkan pemasukan dengan licik. Maka dari itu , kedua praktik ini tidak boleh dilakukan.

Pengakuan Pendapatan Sebelum Penjualan atau Penyerahan

Adapun dua cara yang berbeda untuk kontrak konstruksi dengan jangka panjang yang telah diakui pada akuntan professional, yaitu :

  1. Metode Presentasi Penyelesaian : Diterapkan jika estimasi progress, pendapatan dan tariff sudah sesuai dan seluruh persyaratannya terpenuhi, yaitu :
  • Dalam kontrak tertulis jelas sudah memastikan hak yang dapat dipaksakan pelegalannya terkait barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak terlibat di kontrak tersebut, imbalan yang dipertukarkan, metode dan syarat penyelesaiannya.
  • Pembeli bisa memenuhi segala kewajiban yang ada dalam kontrak yang telah disepakati.
  • Kontraktor harus memenuhi kewajiban kontraktualnya.
  1. Metode Kontrak Selesai : Bisa dilakukan disaat kondisi kontrak kerjasamanya telah usai dengan syarat ini, yaitu :
  • Mempunyai kontrak jangka pendek.
  • Berbagai syarat penyelesaian tidak terpenuhi.
  • Menerima risiko yang ada pada kontrak diluar bisnis normal.
Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

PT Jovindo Solusi Batam bergerak dibidang perpajakan yang melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa management. Kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final. Simak informasinya berikut ini.

Dengan berdasarkan pemungutan atau pemotongan, Pajak Penghasilan dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final. Definisi Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan pada Orang Pribadi ataupun Badan atas penghasilannya yang diterima dalam suatu Tahun Pajak.

Nah, Pajak Penghasilan Final yang dipotong pada pihak lain atau disetorkan sendiri itu bukanlah pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan Terutang, tetapi itu ialah pelunasan Pajak Penghasilan Terutang atas penghasilan tersebut. Sehingga Wajib Pajak ini dianggap sudah melakukan pelunasan pada kewajiban pajaknya.

Untuk Pajak Penghasilan Tidak Final merupakan pajak yang belum selesai atau diperhitungkan kembali pada penghasilan lain untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perbedan Pajak Penghasilan Final dengan Tidak Final

  • Dalam Pajak Penghasilan Final, penghasilannya tidak digabungkan pada penghasilan lain dengan dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sementara untuk Pajak Penghasilan Tidak Final, penghasilannya digabung pada penghasilan lain dengan dikenakan tarif umum.

 

  • Dalam Pajak Penghasilan Final, biaya yang sehubungan dengan menghasilkan, memelihara serta menagih penghasilan yang dikenakai PPh tidak bisa untuk dikurangi. Pada Pajak Penghasilan Tidak Final, biayanya bisa dikurangkan.

 

  • Dalam Pajak Penghasilan Final, bukti potongnya tidak bisa diperhitungkan yang sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sementara, Pajak Penghasilan Tidak Final, bukti potongnya bisa diperhitungkan dengan kredit pajak untuk pihak yang dipotong atau dipungut.

 

  • Dalam Pajak Penghasilan, tarifnya berdasarkan PP atau KMK. Pada Pajak Penghasilan Tidak Final ialah menggunakan tarif umum dalam Pasal 17 UU PPh.

Dasar Pengenaan pada Pajak Penghasilan Final

  1. Untuk mendorong perkembangan investasi dan tabungan pada masyarakat.
  2. Kesederhanaan pada pemungutan pajak.
  3. Untuk mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP atau Wajib Pajak.
  4. Sebagai pemerataan pengenaan pajak.
  5. Sebagai langkah untuk memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Objek pada Pajak Penghasilan Final

  1. Bunga Obligasi
  2. Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Penjualan Saham dan lainnya
  6. Selisih Lebih dalam Penilaian Kembali Aktiva Tetap
  7. Penghasilan Pengalihan Ha katas Tanah atau Bangunan
  8. Penghasilan Pengalihan Real Estate pada Skema Kontrak Investasi
  9. Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi
  10. Penghasilan Persewaan Tanah atau Bangunan
  11. Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  12. Penghasilan pada Perusahaan Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri
  13. Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia

Objek pada Pajak Penghasilan Tidak Final

  1. Penggatian dengan berkenaan pada pekerjaan atau jasa yang diterimanya
  2. Hadiah dengan berasal daro pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Dividen
  5. Keuntungan dalam penjualan atau pengalihan harta
  6. Bunga yang termasuk premium, diskonto serta imbalan dikarenakan jaminan pada pengembalian utang
  7. Royalti atas penggunaan hak
  8. Sewa dan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta
  9. Penerimaan pembayaran berkala
  10. Keuntungan dengan disebabkan pembebasan utang, terkecuali sampai jumlah yang tertentu dan ditetapkan Peraturan Pemerintah
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  12. Selisih lebih disebabkan penilaian kembali aktiva
  13. Premi asuransi
  14. Tambahan pada kekayaan neto yang dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  15. Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah
  16. Imbalan bunga dengan dimaksudkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  17. Surplus Bank Indonesia
Mengenal Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Mengenal Nomor Transaksi Penerimaan Negara

PT Jovindo Solusi Batam telah terpercaya, memiliki banyak keahlian serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan sebuah informasi kepada audiens yang terkait Nomor Transaksi Penerimaan Negara. Simak informasinya.

Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Pada Wajib Pajak yang melaksanakan transaksi atau pembayaran pajak pastinya akan memperoleh kode NTPN dan kode ini menjadi bukti bahwa pembayaran pajak akan tertera pada lembar Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN). Jika Wajib Pajak mendapat NTPN ini, maka petugas pajak melakukan pengecekan terkait nomor NTPN yang tercantum di lembar Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), Bukti Penerimaan Negara (BPN), sampai pada dokumen yang lain baik itu dengan bentuk fisik atau digital. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) terdiri 16 digit, yang digit-digitnya tergabung antara angka dan huruf.

Fungsi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Memiliki fungsi yaitu sebagai salha satu syarat yang wajib dipenuhi disaat melaksanakan pelaporan pajak dan sebagai alat bukti pembayaran untuk memvalidasi transaksi pajak yang dilakukan. Jika telah tervalidasikan, maka NTPN tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE) atau dokumen lainnya dengan dinyatakan sah pada petugas perpajakan atau DJP.

Cara Mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

  1. Dengan melalui DJP Online :
  • Lakukan pengecekan pembayaran yang dilakukan dengan melalui ID Billing, kemudian salin kode ID Billing yang tertera.
  • Berikutnya, masuk laman resmi DJP.
  • Login dengan akun Anda yaitu memasukkan NPWP dan password yang sudah dibuat.
  • Lalu, pilihlah di menu ‘Layanan’, kemudian klik di menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’.
  • Selanjutnya, klik bagian kolom ‘ Konfirmasi NTPN’, dan pilih dengan berdasarkan Kode Billing.
  • Kemudian, masukkan ID Billing yang sebelumnya disalin di kolom kata kunci. Lalu, jangan lupa untuk mengisi captcha dan klik di kolom cari.
  • Apabila data dalam pembayaran pajak telah valid, maka data SSP dengan berisi NTPN, kode jenis pajak, kode billing, sampai data lainnya akan ditampilkan.

 

  1. Dengan melalui SSP e-Billing : Di lembar SSP tercantum status validasi NTPN yang telah tercetak dengan jelas menggunakan mesin cetak, sehingga bisa memudahkan Wajib Pajak dalam membaca NTPN tersebut.

 

  1. Dengan SSE Pajak :
  • Akseslah laman resmi di http://sse.pajak.go.id, kemudian login dengan user credentials Wajib Pajak.
  • Selanjutnya, klik dibagian “View Data” dan pilihlah menu “Konfirmasi NTPN”.
  • Lalu, lama tersebut akan menampilkan data Wajib Pajak.
  • Lakukan filter dengan berdasarkan “Billing/NTPN”, maka Wajib Pajak bisa memeriksa NTPN yang tidak terbaca atau tidak valid.