5 Metode Penyusutan Aktiva Tetap

5 Metode Penyusutan Aktiva Tetap

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat secara resmi. Kami akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait 5 metode penyusutan aktiva tetap. Berikut informasinya.

Aktiva tetap (aset tetap) mempunyai nilai yang semakin menurun dari satu periode ke periode berikutnya. Jika aset tetap digunakan atau dipakai dalam periode tertentu, nilainya menurun. Ini disebut sebagai depresiasi dalam akuntansi.

Pada akhir periode, penyusutan kumulatif aset tetap harus didokumentasikan dalam jurnal laporan keuangan untuk menentukan nilai manfaat yang mungkin diperoleh selama sisa penggunaan aset tersebut.

Mengenal Tentang Jurnal Penyusutan Aktiva Tetap

Jurnal penyusutan didefinisikan sebagai proses mendokumentasikan umur atau nilai aset tetap dalam laporan keuangan pada akhir suatu periode akuntansi.

Jurnal ini disimpan agar perusahaan dapat mengalokasikan biaya dan memanfaatkan nilai aset/peralatan yang diperoleh selama masa manfaatnya.

Dalam jurnal penyusutan, jenis aktiva apa yang dicatat?

Gedung, kendaraan, dan peralatan mesin merupakan contoh aktiva tetap yang mengalami penurunan nilai.

Selain itu, harga aset tetap yang hanya mencakup aset fisik seperti gedung, mobil, mesin, dan sebagainya mengalami penurunan, kecuali tanah.

Namun, ada aset tetap tertentu yang nilainya justru naik, bukan turun, misalnya tanah.

Tanah, sebagai aset tetap, akan mengalami apresiasi nilainya seiring berjalannya waktu.

Karena nilai aset tetap menurun seiring dengan penggunaannya, hal ini disebut sebagai penyusutan aset tetap dalam akuntansi.

Aktiva tetap harus didokumentasikan sebesar biaya perolehan pada saat pengakuan awal, yang mencakup berbagai faktor yang tercantum di bawah ini.

  1. Harga pembelian (termasuk pajak pembelian tetapi tidak termasuk potongan dan pengurangan).
  2. Biaya-biaya yang dikeluarkan, seperti biaya pengangkutan barang dari asal sampai tujuan.
  3. Menghitung biaya awal pembongkaran dan perakitan kembali aset tersebut hingga siap digunakan.
  4. Saat memperoleh tanah dan bangunan, setiap harga harus dicatat masing-masing.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya Akumulasi Penyusutan Aset Tetap

Ada beberapa unsur yang mempengaruhi biaya penyusutan kumulatif yang harus dilaporkan dalam jurnal, antara lain:

  • Harga Perolehan (Acquisition Cost)

Harga beli mempunyai pengaruh paling besar terhadap biaya penyusutan.

Harga perolehan digunakan untuk menentukan berapa besar penyusutan aktiva tetap yang harus diberikan setiap periode akuntansi.

Harga ini dihitung dengan dikurangi biaya pembelian aktiva tetap sampai siap digunakan.

  • Nilai Sisa (Salvage Value)

Ketika suatu aset dipindahkan atau dihentikan (retirement), estimasi nilai atau prospek arus kas masuknya dihitung.

Tidak selalu ada nilai sisa; ada kalanya suatu aset tidak memiliki nilai sisa karena tidak dijual selama masa penarikan, yaitu diubah menjadi besi tua dan terkorosi total.

Tentu saja hal ini tidak disarankan; akan lebih baik jika aset tersebut dapat didaur ulang.

  • Umur Ekonomi Aktiva (Economical Life Time)

Sebagian besar aset memiliki dua jenis usia: fisik dan fungsional. Usia fisik suatu aset berkaitan dengan keadaan fisiknya.

Suatu aset dianggap mempunyai umur fisik apabila kondisi fisiknya masih baik (walaupun fungsinya telah menurun).

Sementara itu, umur fungsional seringkali dikaitkan dengan kontribusi aset terhadap penggunaannya.

Jika suatu aset terus memberikan kontribusi kepada perusahaan, maka aset tersebut dianggap mempunyai umur yang berfungsi.

Sekalipun suatu aset berada dalam kondisi fisik yang sangat baik, aset tersebut mungkin tidak selalu memiliki umur fungsional.

Umur fungsional, disebut juga umur ekonomis, digunakan sebagai bahan perhitungan dalam memperkirakan pengeluaran penyusutan.

5 Metode Penyusutan Aset Tetap

Besar kecilnya penyusutan aset dipengaruhi oleh pola penggunaan aset. Teknik penyusutan yang paling sesuai umumnya digunakan untuk menangani keadaan ini.

Beberapa metode penyusutan aset tetap untuk memperkirakan nilai penyusutan aset yang dimiliki adalah sebagai berikut:

1. Metode Penyusutan Garis Lurus

Teknik garis lurus adalah suatu metode penyusutan aset tetap dimana pengeluaran penyusutan tetap konstan dari tahun ke tahun hingga akhir keekonomian umum aset tetap tersebut.

Pendekatan garis lurus digunakan untuk mendepresiasi aset yang kegunaannya tidak dipengaruhi oleh jumlah barang atau jasa yang diberikan, seperti gedung dan peralatan kantor, untuk menerapkan “Matching Cost Principle”.

Pendekatan garis lurus digunakan untuk menghitung biaya penyusutan kumulatif sebagai berikut:

Beban Penyusutan = Harga Perolehan – Nilai Residu / Umur Ekonomi

2. Metode Penyusutan Saldo Menurun

Teknik saldo jatuh merupakan suatu metode penyusutan aktiva atau aktiva tetap berdasarkan perkiraan persentase dari harga buku pada tahun yang bersangkutan.

Besarnya dua kali persentase atau tingkat penyusutan metode garis lurus merupakan contoh penyusutan fiskal.

3. Metode Jumlah Angka Tahun

Besaran penyusutan atau penyusutan aktiva tetap semakin rendah setiap tahunnya dengan menggunakan teknik penjumlahan angka tahun.

4. Metode Penyusutan Berdasarkan Jam Kerja

Pengeluaran penyusutan tetap dihitung dengan menggunakan teknik ini berdasarkan jumlah unit produk yang dihasilkan selama periode terkait.

Dengan menggunakan teknik jam kerja, rumus berikut digunakan untuk menghitung akumulasi biaya penyusutan:

Biaya Penyusutan = Nilai Perolehan – Nilai Residu / Perkiraan Jam Jasa

5. Metode Penyusutan Satuan Hasil Produksi

Biaya penyusutan aset tetap dihitung dengan menggunakan teknik ini tergantung pada jumlah unit produk yang dihasilkan selama periode terkait.

Pengeluaran penyusutan ditentukan berdasarkan satuan hasil produksi, sehingga penyusutan bervariasi seiring dengan perubahan hasil produksi.

Penyusutan merupakan salah satu bahaya penggunaan aset tetap, karena aset akan terdepresiasi seiring berjalannya waktu, mulai dari fungsi hingga nilainya.

Namun, manajemen aset akan memudahkan bisnis melacak depresiasi.

Tidak hanya itu, manajemen aset memungkinkan Anda menjaga nilai aset dan mengembangkan manajemen risiko.

Rumus berikut digunakan untuk menghitung akumulasi biaya penyusutan bila menggunakan metode unit produksi:

Beban Penyusutan = Harga Perolehan – Nilai Residu / Taksiran Hasil Unit Produksi

Karakteristik Pendapatan Bunga yang Dihasilkan Oleh Bank

Karakteristik Pendapatan Bunga yang Dihasilkan Oleh Bank

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan memiliki berpengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas kesulitan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait karakteristik pendapatan bunga yang dihasilkan oleh Bank. Simak informasinya berikut ini.

Pendapatan yang diperoleh perusahaan selama perusahaan menyimpan uangnya di bank disebut pendapatan bunga. Melalui karakteristik yang dimilikinya, pendapatan ini mungkin berdampak pada keuangan perusahaan.

Apa itu pendapatan bunga?

Pendapatan bunga berasal dari bank atau lembaga keuangan dan diperoleh melalui layanan penyimpanan yang disebut bunga. Dalam definisi lain, pendapatan bunga adalah pendapatan yang diterima oleh masyarakat atau badan usaha dari uang tunai yang disimpan di bank.

Karena masih sangat di dominasi oleh bank, pendapatan bunga terkadang disebut sebagai pendapatan bunga bank, sedangkan pengeluaran bunga disebut sebagai beban bunga bank. Dalam skala yang lebih besar, pendapatan bunga adalah jumlah uang yang diperoleh investor karena menginvestasikan uangnya ke dalam suatu proyek atau usaha.

Pendapatan bunga modal adalah pendapatan bunga yang diperoleh dari investasi; Artinya, investor memperoleh keuntungan bunga atas modal yang dibawanya, dan merupakan timbal balik perusahaan dalam kontribusinya terhadap pengelolaan investasi yang dilakukan.

Ketika seseorang menyimpan uang di rekening tabungan dan memutuskan untuk menyimpannya selama beberapa bulan atau tahun, mereka memperoleh bunga. Dana tersebut tidak akan disimpan begitu saja di rekening, melainkan digunakan oleh bank untuk memberikan pinjaman kepada peminjam. Bank akan menagih sejumlah biaya bunga dari peminjam dan kemudian akan membayar bunga kepada pemegang rekening tabungan.

Tergantung pada kebijakan yang berlaku, setiap bank menggunakan tingkat suku bunga yang berbeda. Cara menghitung pendapatan bunga yang paling mendasar dan sering digunakan adalah dengan mengalikan jumlah pokok dengan tingkat bunga yang berlaku, serta jangka waktu menyimpan atau meminjam uang tersebut.

Karakteristik Pendapatan Bunga

Pendapatan bunga dapat berdampak pada pengelolaan kas suatu perusahaan karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Bersifat fluktuatif dan bersifat sementara.
  2. Memiliki biaya keuangan yang relatif rendah.
  3. Hanya dapat digunakan dalam jangka pendek.
  4. Administrasi cukup rumit.

Pendapatan Bunga dalam Laporan Laba Rugi

Pendapatan bunga sering kali dikenakan pajak dan akan dicatat sebagai akun pendapatan pada laporan laba rugi. Secara umum, laporan laba rugi memiliki dua kategori: “Pendapatan Operasional” dan “Pendapatan Lain-lain” yang disajikan secara terpisah. Dalam hal ini, penyajian pendapatan bunga akan sangat dipengaruhi oleh sifat operasi utama perusahaan.

Jika pendapatan bunga adalah sumber utama uang bagi bisnis, maka pendapatan tersebut dimasukkan dalam Pendapatan Operasional. Jika pendapatan bunga bukan merupakan sumber pendapatan utama perusahaan, maka diklasifikasikan sebagai Pendapatan Lain-lain atau Pendapatan dari Investasi.

Berikut contoh dasar laporan laba rugi PT ABD periode Desember 2021 yang memperoleh sejumlah pendapatan dari pendapatan perbankan.

Rekonsiliasi Pendapatan Bunga di Akun Bank

Selain meninjau jurnal dan laporan keuangan, bisnis harus merekonsiliasi rekening bank jika mereka memiliki uang tunai di bank dan melakukan transaksi melalui bank tersebut. Hal ini membandingkan catatan akuntansi kas akuntan kantor dengan catatan kas bank guna mengendalikan kas di bank. Jika temuannya sama, maka tidak ada kesalahan dalam pencatatan transaksi.

Jika saldo kas akhir versi bank sesuai dengan nota kas dalam laporan keuangan perusahaan, maka laporan tersebut dianggap asli. Pencatatan kas pertama biasanya bervariasi karena berbagai faktor, termasuk:

  • Transfer dana dari perusahaan ke bank belum selesai. Bank belum mencatatkan transaksi tersebut karena yakin belum menerimanya, namun akuntan firma telah mencatatnya sejak ada uang tunai yang masuk dari transaksi tersebut.
  • Pembagian cek yang menurut akuntan perusahaan telah dicairkan namun bzznk belum dicairkan.
  • Untuk menentukan pendapatan dan biaya bank, akuntan kantor harus terlebih dahulu memeriksa transaksi menggunakan laporan bank tercetak. Sedangkan sistem bank akan memotong saldo rekening pada pendapatan dan pengeluaran secara otomatis.

Kesimpulan

Individu dan bisnis memperoleh pendapatan bunga dari uang tunai yang mereka simpan di bank. Pendapatan bunga ini diperoleh melalui berbagai beban bunga yang dipungut bank dari peminjam dan didistribusikan kepada konsumen yang memiliki rekening tabungan.

Pendapatan bank, tergantung pada kualitasnya, mungkin berdampak pada arus kas perusahaan. Oleh karena itu, rekonsiliasi rekening bank sangatlah penting, begitu pula dokumentasi yang cermat dalam jurnal dan laporan keuangan.

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran NPWP Bagi Badan dan Orang Pribadi

Syarat dan Mekanisme Pendaftaran NPWP Bagi Badan dan Orang Pribadi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait syarat dan mekanisme pendaftaran NPWP bagi badan dan orang pribadi. Berikut informasinya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan tanda pengenal yang wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai sumber penghasilan. NPWP memungkinkan warga negara membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Indonesia.

Biasanya, perusahaan membutuhkan karyawannya untuk mendapatkan NPWP untuk membayar pajak. Sebelumnya, proses pendaftaran NPWP memakan waktu lama dan harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sementara itu, Anda kini bisa mendaftarkan NPWP secara online melalui ponsel pintar, tanpa perlu harus datang ke KPP setempat.

Syarat Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

Persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak banyak. Namun, dokumen-dokumen yang diperlukan ini masih harus dibuat terlebih dahulu. Sementara itu, masyarakat dapat mengajukan NPWP dengan mengisi formulir pendaftaran online di situs resmi DJP yaitu, www.pajak.go.id dan melengkapi dokumen terkait.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi ada 4 (empat) jenis, antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan mandiri, serta yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan mandiri. Pegawai atau pegawai, misalnya pengusaha, pedagang, pekerja lepas, dan sejenisnya
  • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi standar subyektif dan obyektif undang-undang perpajakan namun ingin mendaftar untuk memperoleh NPWP. Misalnya pelajar yang tidak punya uang, calon pekerja yang tidak punya penghasilan, dan lain sebagainya.
  • Apabila telah mempunyai NPWP pribadi, memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan mandiri pada satu atau lebih lokasi selain tempat tinggal Wajib Pajak.
  • Belum ada pembagian warisan. Dalam skenario ini, wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan penghasilan yang diwariskan tersebut diperoleh.

Setelah ditetapkan golongannya oleh Wajib Pajak, maka harus dilampirkan surat-surat sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak:

1. Pelaku Usaha/Ketenagakerjaan Bebas

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan mandiri dan mereka yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan mandiri sama-sama terkena dampaknya.

2. Wajib Pajak yang memenuhi syarat subjektif/objektif

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi standar subyektif dan obyektif undang-undang perpajakan namun ingin mendaftar untuk memperoleh NPWP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang harus dibuat dan dibubuhkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

3. Usaha atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat

Berlaku untuk pekerjaan komersial atau mandiri yang dilakukan di satu atau lebih tempat kegiatan usaha selain tempat tinggalnya. Fotokopi NPWP harus dibuat dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.

4. Warisan Belum Terbagi

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan warisan tidak mempunyai NPWP dan penghasilannya diperoleh dari warisan tersebut, maka yang mendaftarkan adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Tak Terbagi, yaitu pelaksana wasiat, salah satu ahli waris, atau pihak yang mengelola. aset. warisan.

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

Syarat mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Badan berubah-ubah tergantung jenis badan usahanya.

Setelah ditetapkan golongannya, maka harus dilampirkan surat-surat sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak:

1. Badan Usaha Berorientasi Profit dan Nonprofit

Dokumen-dokumen berikut harus dibuat dan dilampirkan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak:

  • Fotokopi dokumen pembentukan badan usaha yaitu:

Merupakan akta pendirian atau dokumentasi yayasan bagi wajib pajak perusahaan dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat diperlukan untuk BUT atau kantor perwakilan usaha asing.
  • Dokumen bukti identitas seluruh pengurus instansi yaitu:
  • Fotokopi kartu NPWP warga negara Indonesia (WNI).
  1. Bagi warga negara asing (WNA) adalah fotokopi paspornya, dan
  2. Bagi orang asing yang terdaftar sebagai wajib pajak adalah fotokopi kartu NPWP-nya.

2. Badan usaha yang berbentuk perusahaan patungan

Dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan sebagai bagian dari proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota
  • Dokumen bukti identitas pengurus Joint Operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota Joint Operation, terdiri dari:
  1. Fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia
  2. Bagi WNA adalah fotokopi paspornya, dan bagi WNA yang terdaftar sebagai wajib pajak adalah fotokopi kartu NPWP-nya.

3. Badan Usaha Berbentuk Cabang

Dokumen-dokumen berikut harus dibuat dan dilampirkan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak:

  • Fotokopi kartu NPWP inti dan utama
  • Dokumen bukti identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang yaitu:
  1. Fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia
  2. Bagi WNA adalah fotokopi paspornya, dan

Bagi WNA yang terdaftar sebagai wajib pajak adalah fotokopi kartu NPWP-nya.

Mekanisme Pendaftaran Wajib Pajak

Selain prasyarat, tata cara pendaftaran juga harus diperhatikan bagi setiap orang yang ingin mendaftar sebagai Wajib Pajak. Ada dua cara untuk mendaftar sebagai wajib pajak: secara langsung atau online. Begini cara kerjanya:

1. Secara Offline

Anda dapat melakukan pendaftaran NPWP baik secara offline maupun langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumentasi yang relevan juga harus dibawa dalam skenario ini. Ada dua cara untuk pendaftaran online yang tersedia:

2. Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Dengan segera mendatangi KPP terdekat dari rumah Anda dan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sementara itu, saat mendaftar secara langsung, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut:

  • Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka harus melampirkan surat keterangan domisili dari kecamatan.
  • Surat-surat yang dipersyaratkan berupa salinan atau fotokopi, kemudian mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dengan lengkap dan lengkap, kemudian ditandatangani. Formulir ini akan diberikan oleh petugas pendaftaran di KPP.
  • Menyerahkan seluruh berkas pendaftaran kepada petugas pendaftaran selanjutnya. Selanjutnya akan dikirimkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menandakan bahwa tata cara pengisian formulir dan penyampaian dokumen sebagai Wajib Pajak telah selesai.
  • Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar.

3. Melalui Layanan Pos atau Ekspedisi

Gunakan pendekatan ini jika lokasi KPP terlalu jauh dari rumah Anda. Anda dapat pergi ke kantor pos setempat atau layanan tamasya. Di sana, Anda dapat dengan cepat mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkannya melalui email dengan lampiran dokumen yang diperlukan. Setelah itu, Anda tinggal menunggu petugas pajak menerima dan meninjau formulir serta dokumentasinya.

Jika prosedur sudah selesai, DJP akan mengirimkan BPS ke alamat yang didaftarkan.

4. Secara Online

    • Masuk ke halaman resmi e-registrasi DJP atau DJP Online ereg.pajak.go.id/register atau masuk ke halaman jasa.go.id dan klik “daftar” (jika belum memiliki akun).
    • Berikan alamat email aktif. Ini adalah alamat email yang akan digunakan pada formulir pada saat proses pendaftaran NPWP.
    • Masukkan kode Captcha.
    • Login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
    • Kemudian klik link verifikasi email.
    • Sebutkan apakah Anda Wajib Pajak (WP), perorangan, atau korporasi.
    • Lengkapi data diri Anda dengan lengkap, dimulai dengan nama Anda sesuai yang tertera di KTP, menggunakan huruf kapital, dan mencantumkan alamat email Anda jika belum diisi. Masukkan password berulang kali hingga Anda memasukkan nomor telepon aktif.
    • Pilih pertanyaan keamanan dan jawaban yang hanya Anda yang tahu.
    • Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar.”

5. Setelah membuat akun di ereg.pajak.go.id, berikut cara daftar NPWP di DJP secara online:

    • Periksa kembali email Anda dan buka email e-registrasi akun, lalu klik link aktivasi akun.
    • Kembali ke website DJP dan login dengan email dan password yang telah terdaftar.
    • Isilah formulir sesuai dengan kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi.
    • Selanjutnya, pilih “pusat” jika Anda belum menikah, atau “cabang” jika Anda sudah menikah.
    • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
    • Kemudian mengisi Formulir Identitas Wajib Pajak dengan lengkap dan benar yang memuat nama, gelar pertama, tempat/tanggal lahir, status perkawinan, kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email.
    • Kemudian mengisi formulir Sumber Penghasilan Utama yang meliputi pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, atau pekerjaan lepas. (Jika tidak, formulir tidak perlu diisi.)
    • Isi form Informasi Tambahan dengan jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
    • Kemudian upload KTP terbaru dengan format file gambar atau PDF ukuran maksimal 2 MB per file
    • Isi form pernyataan
    • Status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token
    • Copy dan paste nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
    • Klik kirim lamaran
    • Tunggu hingga kartu NPWP diantar ke rumah Anda. Apabila diketahui kartu NPWP tidak diterima dalam jangka waktu lama setelah mendaftar DJP Online, maka dinyatakan tidak berlaku. Daftar DJP Online kembali di ereg.pajak.go.id/register.

Jangka Waktu Pendaftaran

Pendaftaran wajib pajak hanya membutuhkan waktu satu hari kerja. KPP akan memberikan penghargaan kepada BPS atau memberitahukan ketidaklengkapan secara online paling lambat satu hari kerja setelah formulir dan dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP. Batas waktu penyelesaian proses pendaftaran dan penyerahan NPWP juga satu hari kerja setelah pemberian BPS.

 

Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang berdomisili di Batam yang bergerak di bidang layanan konsultasi pajak. Kami dapat membantu klien dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SKB Pajak: Pengertian, jenis, dan syarat memperolehnya. Berikut informasinya.

Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat Keterangan Bebas Pajak atau SKB merupakan salah satu dokumen perpajakan yang dapat membebaskan Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pemotongan pajak. Saat kebijakan tax amnesty, pemerintah memberikan fasilitas surat ini. Untuk memperoleh fasilitas SKB pajak, wajib pajak harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan.

Apa itu SKB Pajak?

Jika Anda sering berurusan dengan pajak, Anda mungkin terbiasa menemukan banyak dokumen yang berfungsi sebagai lampiran pajak. Ada satu surat di antara sekian banyak dokumen pajak yang dikenal sebagai dokumen ajaib karena bisa mengecualikan orang yang menerima penghasilan dari potongan pajak. Dengan disertakannya SKB pajak, maka pihak yang memotong dan memungut PPh, PPN, atau bentuk pajak lainnya tidak perlu lagi melakukannya.  Dokumen sakti ini juga dikenal sebagai Surat Keterangan Bebas Pajak. Surat Keterangan Pembebasan Pajak dengan kata lain adalah dokumen yang dapat mengecualikan orang yang menerima penghasilan dari pengurangan pajak.

Persyaratan Memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak

Fasilitas SKB pajak pemerintah ini diterima wajib pajak saat kebijakan tax amnesty berlaku. Berdasarkan PER-32/PJ/2013, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang terutang Pajak Penghasilan Final dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung lain yang sejenis, serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu termasuk:

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan. Hal ini berlaku bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak sebelum penyampaian SKB.
  • Menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto dari usaha yang diterima atau diperolehnya memenuhi kriteria untuk dikenakan PPh final, dengan dilampiri jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelumnya. SKP diterbitkan, bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun penyampaian SKB pajak.
  • Apabila yang menandatangani permohonan adalah non-WP, maka harus disertai Surat Kuasa Khusus.

Setelah Wajib Pajak meminta penerbitan SKB kepada KPP setempat, permohonan tersebut biasanya ditangani dalam waktu 5 hari kerja setelah seluruh permohonan diterima.

Setelah permohonan diajukan, wajib pajak akan diberikan salah satu dari dua pilihan:

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak
  2. Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak

Apabila KPP tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu lima hari, maka permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. Apabila permohonan Wajib Pajak dinyatakan dapat diterima, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari tersebut habis. SKB tersebut berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Pajak yang dikenakan SKB

Hal ini tentu saja diuntungkan oleh wajib pajak karena mempunyai uang tambahan yang bisa dijadikan modal perusahaan. Lantas, perpajakan apa saja yang dihadapi SKB?

  1. PPh final atas bunga deposito dan tabungan, serta pengurangan Sertifikat Bank Indonesia.
  2. PPh final atas penghasilan Wajib Pajak di atas peredaran bruto tertentu.
  3. PPh final atas peralihan hak atas tanah dan hak mendirikan bangunan.
  4. PPN bagi wakil negara asing dan badan internasional, serta pejabatnya.
  5. PPN Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dikenakan PPN.
  6. PPnBM untuk kendaraan bermotor.
  7. BKP dan JKP tertentu bebas PPN.
  8. Wajib Pajak yang masih mengalami kerugian keuangan.

Demikianlah pembahasan mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak atau biasa disebut dengan SKB Pajak. Salah satu syarat untuk menerima surat ini adalah Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.

Mengenal Faktur Pajak 000

Mengenal Faktur Pajak 000

 PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami akan bekerja secara profesional, akurat serta teliti untuk menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait faktur pajak 000. Berikut informasinya.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 42/2009. Kewajiban penagihan tetap ada meskipun rekanan PKP (pembeli) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP bagi pelanggan BKP/JKP merupakan salah satu kriteria formal untuk dicantumkan dalam faktur pajak, sesuai klausul yang sama dan Peraturan DJP no. PER-16/PJ/2014. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penambahan 00.000.000,0-000.000 pada kolom NPWP bagi pembeli perorangan yang tidak memiliki NPWP dalam Perdirjen No PER-26/PJ/2017. Faktur pajak kadang-kadang dikenal dengan nama faktur pajak 000.

Definisi Faktur Pajak 000  

Berdasarkan penjelasan di atas, Faktur Pajak 000 adalah penerbitan faktur pajak oleh penjual Badan Kena Pajak (PKP) kepada pelanggan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-26/PJ/2017 Pasal 4A ayat (2), apabila pembeli tidak memiliki NPWP dan membeli BKP/JKP, maka identitas pembeli akan diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Alamat dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau pengguna jasa kena pajak harus sesuai dengan alamat dan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak bagi penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak adalah 00.000.000,0-000.000, dan bagi WNA, nomor paspor atau Nomor Pokok Kependudukan harus dicantumkan pada kolom referensi pada aplikasi e-Faktur.

Berikut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak:

  • e-faktur oleh pengusaha kena pajak harus mencantumkan informasi identitas penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, misalnya NPWP penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Apabila penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak adalah orang pribadi (OP) yang tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli harus dicantumkan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib diisi pada kolom e-reference dengan nomor paspor atau NIK bagi warga negara asing.
  • Perlu dilakukan pembetulan terhadap e-Faktur yang diterbitkan kepada penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, termasuk orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak 1 Desember 2017, yang tidak memuat nomor induk kependudukan agar tidak dikenakan sanksi.
  • Pengecer PKP khususnya tidak lagi diwajibkan memberikan NIK atau nomor paspor dan dapat terus menggunakan faktur pajak sederhana. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-26/PJ/2017 dalam perkembangan selanjutnya dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-31/PJ/2017.

DJP memperkenalkan tiga ketentuan tambahan dalam kebijakan baru ini. Pertama, pembeli yang belum memiliki NPWP harus memberikan e-faktur penerbit PKP yang mencantumkan nama, alamat, NIK, atau nomor paspor asing. Kedua, kami tidak bisa menerbitkan e-faktur jika PKP tidak memiliki informasi yang diperlukan. Ketiga, jika e-faktur dibuat tanpa memberikan informasi yang mencerminkan fakta dan/atau keadaan sebenarnya, maka e-faktur tersebut akan dianggap tidak didasarkan pada transaksi.

DJP menunda peraturan yang seharusnya mulai berlaku pada 1 April 2018. Peraturan Direktur Jenderal nomor. PER/9/PJ/2018 mengatur tentang penundaan. DJP dalam keputusannya mengumumkan akan mengkaji kesiapan infrastruktur dan memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan PKP. DJP memutuskan penerapan ketentuan pencantuman NIK pada tagihan harus diatur ulang karena dua alasan tersebut.

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 000

Penjual Kena Pajak (PKP) memanfaatkan NPWP 000 untuk membuat faktur pajak kepada pelanggan non-NPWP. Karena pemerintah memerlukan faktur pajak, penerapan NPWP 000 dapat dilakukan meskipun pihak lawan transaksi PKP tidak memiliki NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengamanatkan PKP untuk menyediakan e-faktur pajak atau e-faktur kepada Penerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Kalaupun pihak lawan atau penerima BKP/JKP tidak memiliki NPWP, aturan ini tetap berlaku.

Landasan Hukum Faktur Pajak 000

Lampiran faktur pajak 000 ini didukung secara hukum dengan Peraturan Direktur Jenderal PER-26/PJ/2017. DJP memberikan klarifikasi terkait PER-26/PJ/2017 yaitu sebagai berikut:

Faktur elektronik PKP harus mencantumkan informasi identitas penerima BKP/JKP, termasuk NPWP penerima BKP/JKP. Apabila penerima BKP/JKP adalah perorangan tanpa NPWP, maka identitas pembeli harus diisi NPWP 00.000.000.0-000.000 dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor Orang Asing (WNA).

Penyempurnaan Aturan Faktur Pajak 000

Peraturan PER-26/PJ/2017 disempurnakan dengan PER-31/PJ/2017, satu bulan setelah PER-26/PJ/2017 diundangkan. Pasal mengenai penggunaan 000 NPWP diatur dalam Pasal 4A ayat (2) yang menyatakan bahwa bagi orang pribadi penerima Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka identitas penerimanya harus dilengkapi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Alamat dan nama penerima diisi dengan alamat dan nama yang tertera pada kartu identitas penduduk atau paspor.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak penerima harus diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 00.000.000.0-000-000 dan memuat nomor paspor atau nomor induk kependudukan orang asing tersebut.

PER-31/PJ/2017 juga mengatur bahwa e-faktur tidak dapat diterbitkan jika mitra tidak memiliki NPWP dan PKP penjual tidak memiliki informasi yang diperlukan. Akibatnya, jika PKP penjual membuat e-faktur tanpa menambahkan informasi penting, maka e-faktur yang dihasilkan akan berdasarkan faktur, bukan transaksi nyata dengan pihak lawan yang tidak memiliki NPWP.

Perlakuan Faktur Pajak 000 pada e-Faktur

PKP yang ingin menerbitkan e-Faktur harus memenuhi aturan NPWP 000. Jika invoice yang akan diterbitkan adalah invoice NPWP 000, maka NIK juga harus dimasukkan di aplikasi e-Faktur. Jika mitra belum memiliki NPWP, program e-faktur desktop versi 2.1 ini dilengkapi kolom atau kolom untuk input nomor KTP, NIK, atau nomor paspor.

Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak Setelah  SKP Pasca Pemeriksaan Diterbitkan?

Apa yang Dapat Dilakukan Wajib Pajak Setelah SKP Pasca Pemeriksaan Diterbitkan?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu klien dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, kami akan memberikan informasi terkait apa yang dapat dilakukan wajib pajak setelah SKP pasca pemeriksaan diterbitkan? Simak informasinya berikut ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ketetapan pajak dapat memuat keterangan kurang bayar pajak, kelebihan pajak, atau keterangan nihil. Wajib Pajak dapat memanfaatkan ketentuan ini untuk melakukan pembayaran atas kekurangan pajak atau mendapatkan pengembalian kelebihan pajak. Namun apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa hasil ketetapan pajak tidak sesuai, maka Wajib Pajak mempunyai banyak pilihan untuk menyikapi ketetapan tersebut.

Pembetulan Ketetapan Pajak

Menurut Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mengubah surat ketetapan pajak atas permintaan Wajib Pajak atau atas dasar resmi. Ketentuan yang dapat diubah adalah ketentuan yang mempunyai kesalahan ketik, kesalahan perhitungan, atau kendala pelaksanaan dalam penerbitannya.

Berdasarkan penjelasan Pasal 16, terdapat batasan jumlah kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat diperbaiki dengan mekanisme Pasal 16.

  1. Kesalahan pertama berkaitan dengan kesalahan tulis. Kesalahan nama, halaman, NPWP, nomor ketetapan, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo merupakan contoh kesalahan tulis.
  2. Kedua, ada kesalahan perhitungan. Kesalahan berhitung adalah kesalahan yang disebabkan oleh penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan.
  3. Ketiga, adanya kesalahan dalam pelaksanaan ketentuan. Permasalahan pelaksanaan yang dimaksud adalah kesalahan penerapan tarif, penerapan persentase NPPN, penerapan sanksi administrasi, kesalahan PTKP, penghitungan PPh pada tahun berjalan, dan kesalahan kredit pajak.

Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan keputusan paling lambat enam bulan setelah menerima permohonan penyesuaian. Jika tidak, permintaan tersebut dianggap disetujui.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Direktur Jenderal Pajak yang menjabat atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Dalam praktiknya, sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak terbukti tidak efektif karena ketidakcermatan fiskus, sehingga berdampak pada Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami aturan perpajakan. Dalam keadaan demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mengesampingkan atau meminimalkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan.

Pengurangan atau Penghapusan Ketetapan Pajak

Direktur Jenderal Pajak dapat menurunkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang salah di kantor atau atas permintaan Wajib Pajak berdasarkan aspek keadilan. Wajib Pajak yang permohonan keberatannya ditolak karena tidak memenuhi kriteria formal (terlambat mengirimkan surat keberatan) padahal memenuhi syarat materiil merupakan contoh penerbitan SKP yang tidak tepat.

Pengajuan Keberatan  

SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dapat digugat berdasarkan Pasal 25 UU KUP. Kekhawatiran tersebut menyangkut materi atau isi surat ketetapan pajak, yaitu jumlah kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP diterima. Apabila diajukan keberatan, Wajib Pajak tetap wajib membayar pajak yang terutang sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang disepakati dalam pembahasan akhir temuan pemeriksaan. Apabila keberatan ditolak atau dibolehkan sebagian, maka Wajib Pajak dikenakan denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan penilaian keberatan dikurangi jumlah pajak yang dibayar.

Pengajuan Gugatan

Menurut Pasal 23 UU KUP, penerbitan SKP yang tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah dikuasai dapat digugat. Pengadilan Pajak bertugas menangani kasus ini. Gugatan terhadap putusan yang digugat harus diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya putusan.

Perlu diperhatikan, bahwa gugatan tidak menunda atau melarang pengumpulan atau pembayaran pajak. Namun Wajib Pajak dapat meminta agar pelaksanaan penagihan pajak selanjutnya ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak berlangsung, sampai Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Pembayarannya

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Pembayarannya

PT Jovindo Solusi Batam bergerak di bidang jasa konsultan perpajakan, serta jasa pembukuan dan manajemen. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait jenis penerimaan negara bukan pajak dan cara pembayarannya. Simak informasinya berikut ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Pembayarannya

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Uang Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah semua uang pemerintah pusat yang tidak bersumber dari penerimaan pajak, sesuai dengan namanya. PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung atas jasa atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan diterima oleh Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia). Indonesia) di luar penerimaan pajak dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Apa saja yang ditanggung oleh PNBP ini? Pos-pos PNBP antara lain sebagai berikut:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan Barang milik negara
  • Pengelolaan Dana
  • Hak-hak negara lainnya

Penggunaan jasa paspor, KITAS, perpanjangan SIM, pembayaran tiket, pembayaran dividen BUMN, dan belanja administrasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/lembaga pemerintah lainnya merupakan contoh sederhana dari PNBP.

Peraturan Perundang-undangan PNBP

PNBP diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menghapuskan peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Undang-undang ini mengatur tentang PNBP, tujuan dan pokok bahasannya, besaran tarif, pengelolaan PNBP, pemungutan PNBP, dan penggunaan uang PNBP.

Tarif dan Jenis PNBP

Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, tarif untuk berbagai kategori PNBP berupa tarif partikular dan/atau tarif ad valorem. Artinya, besaran PNBP akan bervariasi berdasarkan jenis PNBP. Tarif dihitung secara berbeda untuk setiap bentuk PNBP, dan setiap tarif diatur oleh seperangkat aturan tersendiri.

1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Tarif PNBP jenis penggunaan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan termasuk dalam tarif PNBP penggunaan sumber daya alam. Tarif ini mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Nilai manfaat, substansi, atau kualitas sumber daya alam
  • Dampak pengenaan tarif terhadap dunia usaha, perlindungan alam dan lingkungan hidup, serta sosial budaya
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan pemerintah

2. Pelayanan

Tarif PNBP yang berasal dari jasa dibagi menjadi dua kategori, yaitu tarif layanan dasar dan tarif layanan non-dasar, dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, sektor perekonomian, dan sosial budaya dalam penetapan tarif PNBP jenis ini
  • Biaya pemberian layanan
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan pemerintah

3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Tarif untuk PNBP semacam ini dikembangkan dengan memperhatikan:

  • Persyaratan investasi badan
  • Situasi keuangan badan
  • Operasional badan
  • Kebijakan pemerintah

Tarif PNBP semacam ini ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau rapat umum pemegang saham.

4. Pengelolaan Barang Milik Negara

Besaran PNBP semacam ini dihitung dengan mempertimbangkan nilai guna aset yang tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.

5. Pengelolaan Dana

untuk PNBP semacam ini dikembangkan dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya, serta kebijakan pemerintah.

6. Hak Negara Lainnya

Atas bentuk PNBP Hak Negara lainnya ini dikembangkan dengan memperhatikan:

  • Pengaruh pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan budaya
  • Aspek Keadilan
  • Kebijakan Pemerintah

Masing-masing bentuk PNBP dibagi lagi menjadi beberapa kelompok yang lebih spesifik, dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya. Namun tergantung keadaan, besaran PNBP dalam bentuk ini dapat disesuaikan hingga Rp 0 (nol rupiah) atau 0%. Sumber peraturan pemerintah yang menentukan jenis dan tarif PNBP adalah sebagai berikut.

Pembayaran berdasarkan PNBP

Pembayar (perseorangan dan badan usaha) wajib melakukan pembayaran ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam situasi tertentu, pembayar mungkin dapat melakukan pembayaran PNBP melalui Badan Pengelola PNBP.

Saat ini Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3) dapat digunakan untuk membayar atau menyetor PNBP. Ini adalah sistem penerimaan negara yang dirancang untuk membantu pemerintah mengurangi kesalahan penghitungan PNBP. Sementara penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain teller bank, ATM, dan online banking.

Cara Bayar Pajak Menggunakan Virtual Account

Jika Anda membuat ID Penagihan atau memberikan ID Penagihan untuk pembayaran melalui transfer bank, Anda dapat menggunakan metode ini.

Harap buat ID Penagihan sebelum melanjutkan:

  1. Login akun OnlinePajak Anda.
  2. Silakan pilih Setoran Pajak dari menu Lainnya.
  3. Pilih masa pajak yang akan dibuat.
  4. Pilih Jenis Pajak (misalnya PPh 21) dan klik + Buat Transaksi Pajak.
  5. Masukkan informasi perpajakan yang benar dan diperlukan. Anda juga dapat memilih KAP/KJS.
  6. Isi Masa Pajak dan Jumlah Pajak.
  7. Mengisi kolom keterangan (jika ada).
  8. Silakan klik “Minta Persetujuan” setelah Anda melengkapi semua kolom.
  9. Untuk melanjutkan proses pembayaran, klik ikon titik 3, lalu klik Setujui proses, dan akan muncul Tombol Bayar Pajak.
  10. Anda akan dibawa ke halaman Detail Pembayaran; klik “+ Tambah Kontak” dan masukkan informasi kontak penerima BPN.
  11. Silakan pilih metode pembayaran Virtual Account yang sesuai dengan bank yang Anda miliki dan ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran Billing ID yang dihasilkan, lalu klik Bayar
  12. Anda akan melihat data pembayaran pajak yang terdiri dari Nama Bank, Deskripsi dan Virtual Nomor Rekening / Nomor Rekening.
  • Nomor virtual account/nomor rekening dapat digunakan untuk beberapa transaksi.
  • Pastikan nama penerima/nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin Anda bayar/gunakan saat ini.
  • Silakan masukan jumlah nominal berdasarkan jumlah yang ditransfer.
  1. Setelah itu, Anda akan melihat NTPN pada Billing ID yang Anda buat;
  2. Pada kolom Terbayar, cari BPN/NTPN. Klik Unduh BPN dari menu tiga titik paling kanan.

Kesimpulan

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan salah satu penerimaan negara dan diklasifikasikan ke dalam enam kategori:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan barang milik negara
  • Pengelolaan dana
  • Hak-hak negara lainnya

Tarif bervariasi menurut jenisnya dan diatur oleh peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri. Setelah menentukan besaran tarif PNBP terutang, Anda dapat membayarnya melalui OnlinePajak dengan menggunakan Billing ID yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga/Lembaga terkait.

Mengenal Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang

Mengenal Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kami akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai masalah perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait mengenal harga pokok penjualan perusahaan dagang. Berikut informasinya.

Mengenal Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang

Mungkin sebagian dari Anda adalah pemilik perusahaan yang masih bingung bagaimana memperkirakan biaya usaha Anda sendiri. Atau Anda masih ragu bagaimana menentukan apakah perusahaan Anda untung atau merugi. Padahal hal ini cukup berbahaya jika Anda tidak mengetahuinya.

Lalu, bagaimana cara mengetahui keadaan perusahaan Anda sendiri? Laporan keuangan perusahaan menunjukkan hal ini. Harga pokok penjualan adalah salah satunya.

Apa itu HPP perusahaan dagang?

HPP perusahaan dagang adalah pengeluaran dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda, baik langsung maupun tidak langsung, dalam produksi barang yang akan dijual kembali.

Komponen tertentu diperlukan untuk menghitung HPP untuk perusahaan perdagangan, yang akan saya jelaskan nanti.

Komponen Harga Pokok Penjualan Perusahaan Dagang

Apa saja yang termasuk dalam harga pokok penjualan? Harga pokok penjualan ditentukan oleh tiga faktor. Masing-masing komponen tersebut mempunyai dampak yang signifikan terhadap HPP, antara lain:

  1. Persediaan Awal Barang Dagang

Persediaan produk yang tersedia pada awal periode disebut sebagai persediaan awal komoditas. Saldo persediaan ini dapat ditemukan pada neraca saldo periode berjalan atau neraca tahun sebelumnya.

  1. Persediaan Akhir Barang Dagang

Persediaan barang yang tersedia pada akhir periode disebut persediaan barang dagangan akhir. Pada akhir periode, saldo persediaan akhir biasanya diketahui dari data penyesuaian perusahaan Anda.

  1. Pembelian bersih

Pembelian bersih adalah setiap pembelian yang dilakukan oleh perusahaan Anda dalam bentuk tunai atau kredit. Kemudian kurangi biaya transportasi pembelian dari diskon pembelian dan pengembalian.

Cara Menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP)

  1. Rumus Penjualan Bersih

Penjualan Bersih = Penjualan – (Retur Penjualan + Potongan Penjualan)

  1. Rumus Pembelian Bersih

Pembelian Bersih = (Pembelian + Biaya Pengiriman Pembelian) – (Retur Pembelian + Potongan Pembelian)

  1. Rumus Perhitungan Persediaan

Persediaan Barang = Persediaan Awal + Pembelian Bersih

  1. Rumus HPP

HPP = Persediaan Barang – Persediaan Akhir

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi, berpengalaman dan bekerja secara professional di bidang perpajakan. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait PPh Final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Berikut informasinya.

PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang sering disebut dengan PPh final merupakan salah satu jenis pajak penghasilan. Sebelum kita membahas PPh final peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu PPh Final.

Pajak penghasilan final adalah pajak atas penghasilan yang dihasilkan subjek pajak selama tahun berjalan yang dikenakan dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif pajak tertentu. pembayaran PPh segera disetorkan secara penuh; Artinya, wajib pajak diasumsikan telah melunasi kewajiban perpajakannya pada saat penghasilannya diterima.

Penghasilan yang diperoleh melalui peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) termasuk dalam kategori pajak semacam ini, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (2) huruf d. Berapa tarifnya, dan bagaimana cara menentukannya? Mari kita simak lebih dekat perdebatan berikut ini!

Subjek dan Objek Pajak PHTB

A. Subjek pajak

  • Orang Pribadi

Orang pribadi yang dimaksud adalah yang mengalihkan hak atas harta benda dan/atau bangunan dapat bertempat tinggal atau bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia.

  • Badan

Badan adalah kumpulan orang-orang dan/atau modal yang melakukan atau tidak melakukan usaha, dalam hal ini menjalankan usaha atau upaya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

B. Objek Pajak

  • Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) PP 34/2016 dan Pasal 1 ayat (4) PMK No. 216 Tahun 2016, objek pajak atas pengalihan dapat diperoleh melalui penjualan, penukaran, pelepasan hak, pemindahtanganan. hak, lelang, hibah, warisan, atau cara lain yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Pendapatan dari perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yang diterima oleh penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian jual beli (PPJB) pada saat pertama kali ditandatangani juga dapat menjadi objek pajak pemindahtanganan.

Tarif Pajak Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)

Besaran pajak penghasilan yang terutang tentunya dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif. Biaya pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berbeda-beda tergantung jenis transaksinya. Tarif ini kemudian dikalikan dengan nilai transfer bruto atau dasar pengenaan pajak. Berikut uraian tarif PHTB:

No.Jenis Kegiatan PHTBTarif PPh
1Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan biasa yang berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan2,5%
2Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan1%
3Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah yang dapat berupa Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum0%

Bukan saja besaran tarifnya yang ditetapkan berbeda-beda, tetapi juga nilainya yang menjadi landasan penghitungan peralihan hak atas tanah dan bangunan, tergantung jenis kegiatan atau transaksi yang menjadi dasar PHTB. Adapun nilai-nilai yang dijadikan landasan perhitungan PHTB adalah sebagai berikut:

  1. Pengalihan hak kepada pemerintah

Nilai yang digunakan dalam transaksi tersebut adalah nilai yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

  1. Pengalihan sesuai ketentuan lelang (Venda Regklement Staatsblad No. 189 Tahun 1998 dan perubahannya)

Nilai yang digunakan untuk transaksi ini adalah nilai yang ditentukan dalam berita acara lelang.

  1. Selain transfer pada poin 1 dan 2, transfer dilakukan dengan cara jual beli dengan hubungan istimewa

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

  1. Transfer dilakukan melalui operasi pembelian dan penjualan, namun tidak ada hubungan unik selain transfer yang dijelaskan pada poin 1 dan 2

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang sebenarnya diterima atau diperoleh.

  1. Pengalihan yang dilakukan melalui kegiatan perdagangan, pelepasan hak, pengalihan hak, pewarisan, hibah, atau cara lain yang disepakati para pihak

Nilai transfer yang digunakan dalam transaksi ini adalah nilai yang seharusnya diperoleh atau diperoleh berdasarkan harga pasar.

Selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, orang atau badan usaha yang memperoleh atau menerima pendapatan melalui penyelenggaraan PHTB wajib menyetorkan PPh yang terutang kepada dirinya sendiri.

Sebelum pejabat yang berwenang menandatangani akta, perjanjian, keputusan, atau berita acara lelang penyelenggaraan PHTB, penyetoran PPh final dilakukan ke bank/pos persepsi. Namun jika transaksi PHTB dilakukan dengan pemerintah, maka PPh finalnya akan dipotong dari pendapatan oleh bendahara pemerintah atau orang yang melakukan pembayaran.

Waktu pajak penghasilan final PHTB terutang

Besarnya setiap pembayaran, baik uang muka, bunga, retribusi, atau pembayaran tambahan lainnya yang dilakukan pembeli bersamaan dengan transaksi pengalihan, digunakan untuk menentukan pajak penghasilan yang bersifat final. Pajak penghasilan final yang terutang harus diserahkan ke kas negara oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

 

Pihak yang Dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final PHTB

Beberapa pihak yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan Final sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

  • Orang Pribadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan transaksi dengan nilai bruto kurang dari Rp60.000.000,-
  • Orang yang melakukan transfer melalui hibah yang diberikan kepada saudara sedarah dalam garis keturunan langsung atau sebanding, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial seperti yayasan, koperasi, atau perorangan pemilik UMKM. Hibah ini dapat diberikan sepanjang pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai kaitan dengan dunia usaha atau perusahaan.
  • Badan yang melaksanakan PHTB melalui hibah kepada lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau swasta pengelola UMKM. Hadiah ini dapat diberikan selama pihak-pihak yang terlibat tidak mempunyai hubungan dengan bisnis atau organisasi tersebut.
  • Pengalihan karena aktivitas yang diwariskan
  • Badan yang mengalihkan aset dalam rangka penggabungan, perluasan, atau perluasan perusahaan dengan menggunakan nilai buku.
  • Orang atau badan yang melakukan pengalihan dengan maksud untuk mengadakan perjanjian konstruksi pengalihan atau penggunaan barang milik negara yang jelas-jelas berupa tanah/bangunan.
Mengetahui Cara Cek Validitas NPWP

Mengetahui Cara Cek Validitas NPWP

PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda, Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam bidang perpajakan. Kami bekerja secara professional sehingga dapat menjadi solusi yang tepat untuk permasalahan pajak Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait mengetahui cara cek validitas NPWP. Simak informasinya berikut ini.

Mengetahui Cara Cek Validitas NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas umum yang dapat digunakan dalam administrasi perpajakan. NPWP merupakan salah satu instrumen yang sangat penting dalam administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak.

NPWP, seperti halnya identitas lainnya, memiliki kumpulan nomor yang berbeda dan berbeda satu sama lain. Sebenarnya NPWP dituangkan dalam bentuk kartu yang dapat digunakan dan disimpan oleh Wajib Pajak sesuai kebutuhan. Selain sebagai tanda pengenal, NPWP juga memiliki tujuan lain seperti meningkatkan kedisiplinan, menjaga ketertiban, dan memantau administrasi perpajakan.

Namun sebelum digunakan, NPWP harus terlebih dahulu disahkan. Sebab, NPWP bisa saja tidak berlaku dalam berbagai keadaan sehingga tidak dapat digunakan. Wajib Pajak akan kesulitan dalam menjalankan operasional administrasi perpajakan jika NPWP-nya tidak valid.

Oleh karena itu, penting untuk memahami cara mengecek valid atau tidaknya NPWP. Beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek valid atau tidaknya NPWP, antara lain:

  • Melalui Website di ereg.pajak.go.id

Cara pertama adalah dengan masuk ke website ereg.pajak.go.id. Dengan cara ini, seluruh wajib pajak dapat mengecek validitas NPWP-nya. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kunjungi ereg.pajak.go.id, di sana Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa formulir.
  • Selanjutnya masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Terakhir masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia lalu klik “Cari”
  • Selanjutnya jika NPWP langsung muncul di layar monitor, itu menandakan bahwa NPWP masih berlaku dan aktif. Jika NPWP tidak ditampilkan pada layar ini, berarti sudah tidak aktif lagi atau tidak valid.
  • Melalui Aplikasi M-Pajak

Program M-Pajak DJP juga dapat digunakan untuk menentukan sah atau tidaknya NPWP. Sementara itu, langkah-langkah untuk memverifikasinya adalah sebagai berikut:

  • Setelah menginstal aplikasi dari Playstore atau AppStore, login dengan akun yang Anda buat di halaman website.
  • Setelah membuka program, klik tombol “Cek NPWP”.
  • Jika data yang dikembalikan lengkap, berarti NPWP tersebut aktif dan valid, serta dapat segera digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Jika NPWP tidak muncul, Anda dapat menghubungi Kantor Pajak terkait untuk mendapatkan bantuan.
  • Menggunakan Pemindai Code QR

Cara berikutnya adalah dengan melakukan Scan Code QR. Namun cara ini hanya berlaku pada kartu NPWP yang memiliki kode QR. Kartu NPWP terbaru memiliki QR Code yang dapat dipindai. Kode QR ini berisi link unik yang mengarah ke halaman akun.pajak.go.id.

Berikut cara mengeceknya:

  • Scan QR Code pada kartu NPWP
  • Setelah berhasil mengakses browser untuk memulai validasi, masukkan kode keamanan, lalu klik “Cek”
  • Akan muncul pemberitahuan konfirmasi validasi NPWP yang menunjukkan valid atau tidaknya NPWP.