Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Pembayarannya

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Pembayarannya

PT Jovindo Solusi Batam bergerak di bidang jasa konsultan perpajakan, serta jasa pembukuan dan manajemen. Kami akan memberikan solusi yang terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait jenis penerimaan negara bukan pajak dan cara pembayarannya. Simak informasinya berikut ini.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Cara Pembayarannya

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Uang Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah semua uang pemerintah pusat yang tidak bersumber dari penerimaan pajak, sesuai dengan namanya. PNBP adalah pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung atas jasa atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan diterima oleh Pemerintah Pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia). Indonesia) di luar penerimaan pajak dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Apa saja yang ditanggung oleh PNBP ini? Pos-pos PNBP antara lain sebagai berikut:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan Barang milik negara
  • Pengelolaan Dana
  • Hak-hak negara lainnya

Penggunaan jasa paspor, KITAS, perpanjangan SIM, pembayaran tiket, pembayaran dividen BUMN, dan belanja administrasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian/lembaga pemerintah lainnya merupakan contoh sederhana dari PNBP.

Peraturan Perundang-undangan PNBP

PNBP diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menghapuskan peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Undang-undang ini mengatur tentang PNBP, tujuan dan pokok bahasannya, besaran tarif, pengelolaan PNBP, pemungutan PNBP, dan penggunaan uang PNBP.

Tarif dan Jenis PNBP

Berdasarkan undang-undang tersebut di atas, tarif untuk berbagai kategori PNBP berupa tarif partikular dan/atau tarif ad valorem. Artinya, besaran PNBP akan bervariasi berdasarkan jenis PNBP. Tarif dihitung secara berbeda untuk setiap bentuk PNBP, dan setiap tarif diatur oleh seperangkat aturan tersendiri.

1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam

Tarif PNBP jenis penggunaan sumber daya alam terbarukan dan tidak terbarukan termasuk dalam tarif PNBP penggunaan sumber daya alam. Tarif ini mempertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Nilai manfaat, substansi, atau kualitas sumber daya alam
  • Dampak pengenaan tarif terhadap dunia usaha, perlindungan alam dan lingkungan hidup, serta sosial budaya
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan pemerintah

2. Pelayanan

Tarif PNBP yang berasal dari jasa dibagi menjadi dua kategori, yaitu tarif layanan dasar dan tarif layanan non-dasar, dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, sektor perekonomian, dan sosial budaya dalam penetapan tarif PNBP jenis ini
  • Biaya pemberian layanan
  • Aspek keadilan
  • Kebijakan pemerintah

3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan

Tarif untuk PNBP semacam ini dikembangkan dengan memperhatikan:

  • Persyaratan investasi badan
  • Situasi keuangan badan
  • Operasional badan
  • Kebijakan pemerintah

Tarif PNBP semacam ini ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau rapat umum pemegang saham.

4. Pengelolaan Barang Milik Negara

Besaran PNBP semacam ini dihitung dengan mempertimbangkan nilai guna aset yang tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.

5. Pengelolaan Dana

untuk PNBP semacam ini dikembangkan dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya, serta kebijakan pemerintah.

6. Hak Negara Lainnya

Atas bentuk PNBP Hak Negara lainnya ini dikembangkan dengan memperhatikan:

  • Pengaruh pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan budaya
  • Aspek Keadilan
  • Kebijakan Pemerintah

Masing-masing bentuk PNBP dibagi lagi menjadi beberapa kelompok yang lebih spesifik, dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya. Namun tergantung keadaan, besaran PNBP dalam bentuk ini dapat disesuaikan hingga Rp 0 (nol rupiah) atau 0%. Sumber peraturan pemerintah yang menentukan jenis dan tarif PNBP adalah sebagai berikut.

Pembayaran berdasarkan PNBP

Pembayar (perseorangan dan badan usaha) wajib melakukan pembayaran ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam situasi tertentu, pembayar mungkin dapat melakukan pembayaran PNBP melalui Badan Pengelola PNBP.

Saat ini Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3) dapat digunakan untuk membayar atau menyetor PNBP. Ini adalah sistem penerimaan negara yang dirancang untuk membantu pemerintah mengurangi kesalahan penghitungan PNBP. Sementara penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan melalui berbagai jalur, antara lain teller bank, ATM, dan online banking.

Cara Bayar Pajak Menggunakan Virtual Account

Jika Anda membuat ID Penagihan atau memberikan ID Penagihan untuk pembayaran melalui transfer bank, Anda dapat menggunakan metode ini.

Harap buat ID Penagihan sebelum melanjutkan:

  1. Login akun OnlinePajak Anda.
  2. Silakan pilih Setoran Pajak dari menu Lainnya.
  3. Pilih masa pajak yang akan dibuat.
  4. Pilih Jenis Pajak (misalnya PPh 21) dan klik + Buat Transaksi Pajak.
  5. Masukkan informasi perpajakan yang benar dan diperlukan. Anda juga dapat memilih KAP/KJS.
  6. Isi Masa Pajak dan Jumlah Pajak.
  7. Mengisi kolom keterangan (jika ada).
  8. Silakan klik “Minta Persetujuan” setelah Anda melengkapi semua kolom.
  9. Untuk melanjutkan proses pembayaran, klik ikon titik 3, lalu klik Setujui proses, dan akan muncul Tombol Bayar Pajak.
  10. Anda akan dibawa ke halaman Detail Pembayaran; klik “+ Tambah Kontak” dan masukkan informasi kontak penerima BPN.
  11. Silakan pilih metode pembayaran Virtual Account yang sesuai dengan bank yang Anda miliki dan ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran Billing ID yang dihasilkan, lalu klik Bayar
  12. Anda akan melihat data pembayaran pajak yang terdiri dari Nama Bank, Deskripsi dan Virtual Nomor Rekening / Nomor Rekening.
  • Nomor virtual account/nomor rekening dapat digunakan untuk beberapa transaksi.
  • Pastikan nama penerima/nama pemilik virtual account/nomor rekening sesuai dengan nama perusahaan yang ingin Anda bayar/gunakan saat ini.
  • Silakan masukan jumlah nominal berdasarkan jumlah yang ditransfer.
  1. Setelah itu, Anda akan melihat NTPN pada Billing ID yang Anda buat;
  2. Pada kolom Terbayar, cari BPN/NTPN. Klik Unduh BPN dari menu tiga titik paling kanan.

Kesimpulan

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP merupakan salah satu penerimaan negara dan diklasifikasikan ke dalam enam kategori:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan barang milik negara
  • Pengelolaan dana
  • Hak-hak negara lainnya

Tarif bervariasi menurut jenisnya dan diatur oleh peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri. Setelah menentukan besaran tarif PNBP terutang, Anda dapat membayarnya melalui OnlinePajak dengan menggunakan Billing ID yang diperoleh dari Kementerian/Lembaga/Lembaga terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *