NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya

Konsultan Pajak Batam –Kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Kali ini akan menjelaskan tentang  “NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa wajib pajak  NPWP yang sudah menikah berhak atas manfaat Pajak Penghasilan Negara (DTP) Pasal 21.

Akun Twitter Kring Tax memberikan jawaban atas pertanyaan  warganet terkait penggabungan NPWP  untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Taekmin menekankan bahwa jika Anda memenuhi kriteria manfaat, Anda dapat terus menggunakan manfaat.

“Oleh karena itu, meskipun seorang istri menggabungkan suaminya dengan NPWP, dia akan berhak atas insentif PPh 21 DTP jika dia memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan dalam Pasal 2 (3) PMK 9 / PMK.03 / 2021 stdd PMK 149 /PMK.03/2021.

Insentif menurut Pasal 21 DTP PPh dibayarkan kepada karyawan yang menerima atau menerima penghasilan dari pemilik usaha yang termasuk dalam klasifikasi usaha (KLU) PMK No. 149/ Dinyatakan pada tahun 2021.

Tidak semua karyawan pemberi kerja memenuhi syarat untuk PPh 21 DTP. Pasalnya, PPh  21 triliun DTP hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan tetap tahunan bruto 200 juta rupiah atau kurang.

Manfaat PPh Pasal 21 DPT adalah bagian dari Belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterapkan kepada dunia usaha. Pada Desember 2021, 87.092 pengusaha menggunakan pemotongan pajak penghasilan 21 triliun pada DTP.

Sementara itu, implementasi Belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk revitalisasi bisnis telah mencapai 100% per 10 Desember 2021. Insentif usaha PEN telah mencapai Rp 62,86 triliun atau melampaui batas atas yang ditetapkan sebesar Rp 62,83 triliun pada tahun ini.

Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!”

Mengenal Pajak

Pajak merupakan iuran wajib kepada pemerintah. Kegagalan untuk membayar kontribusi ini akan mengakibatkan hukuman untuk tidak membayar pajak. Siapa  yang membayar pajak? Kontribusi wajib ke negara ini harus dibayar oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Nantinya, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak  akan digunakan oleh negara untuk kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak  itu sendiri terbagi dalam dua kategori besar: pajak pusat dan pajak daerah. Apa perbedaan antara keduanya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

1.Pajak Pusat

Seperti namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, sebagian besar pajak pusat dikelola oleh Kantor Pajak Umum dan Kementerian Keuangan. Segala bentuk penatausahaan yang berkaitan dengan pajak pusat oleh wajib pajak  diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP), Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak mencakup jenis pajak pusat berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  4. Bea Meterai.

2.Pajak daerah

Pajak daerah, di sisi lain, diatur oleh pemerintah daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.  Pajak daerah ditujukan kepada kantor pajak daerah atau kantor lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Sekarang jenis-jenis pajak daerah adalah:

  1. Pajak daerah:
  • Pajak kendaraan bermotor.
  • Pemindahan nama kendaraan.
  • Pajak bahan bakar (BBM).
  • Pajak atas air permukaan.
  • Pajak Tembakau.
  1. Pajak Kabupaten/Kota :
    • Pajak Hotel.
    • Pajak restoran.
    • Pajak atas reklame.
    • Pajak Hiburan.
    • Biaya parkir.
    • Pajak atas air tanah.
    • Pajak bukan logam atau mineral yang ditambang.
    • Pajak lampu jalan.
    • Pajak sarang burung walet.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
    • Biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Mengenal Retribusi

merupakan retribusi pelayanan kesehatan sampai pelayanan pendidikan. Kemudian, retribusi perizinan berkaitan dengan kepentingan perizinan, misalnya pendirian pembangunan.

Pengakuan Pembalasan Sekarang Anda sudah familiar dengan istilah “pajak”, mari kita lihat istilah “pajak” juga. Contoh sederhana dari pemungutan adalah pengumpulan sampah atau biaya parkir. Seperti halnya pajak menurut undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.

Menurut peraturan ini, retribusi adalah pembayaran atas jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perorangan atau badan usaha. Biaya ini dikelola oleh kantor pajak setempat.Retribusi itu sendiri dibagi 3. Yaitu:

  1. Retribusi jasa umum.
  2. Retribusi jasa usaha.
  3. Retribusi Perizinan.

 

Mengenal Sumbangan 

Anda mungkin akrab dengan istilah “sumbangan”. Bertentangan dengan dua kondisi sebelumnya, sumbangan  tidak wajib atau wajib. Penerima donasi beragam dan dapat berupa pemerintah, tetapi juga  yayasan, organisasi kemanusiaan, dll.

Mengenal Bank Persepsi & Perannya dalam Perpajakan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Mengenal Bank Persepsi & Perannya dalam Perpajakan

Bank Persepsi?

 Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara(BUN) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerima simpanan penerimaan negara yang tidak berkaitan dengan impor dan ekspor, termasuk pajak. Penerimaan, cukai dalam negeri, dan pendapatan bukan pajak. Definisi ini juga berlaku untuk Pasal 1.8(8) PMC 161/2008.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 6 PMK 32/2014 stdtd PMK 202/2008 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bank yang mengakui adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bank Sentral AS yang diberi mandat untuk menerima setoran penerimaan pemerintah. . Kita berbicara tentang Kementerian Keuangan. Sedangkan wali amanat BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Namun PMK ini telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 225/2020.

Namun, definisi  bank yang mengakui itu sendiri tetap sama. Arti pihak  menjadi BUN dan arti BUN Force adalah sama. Sedangkan penerimaan negara  meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaanpembiayaan, subsidi, dan penerimaan negara lainnya.

Anda harus meminta izin dari Menteri Keuangan.

Besarnya pembayaran atas jasa impor negara  ditetapkan dengan perintah Menteri Keuangan. Bank umum yang akan menjadi bank yang diakui sekurang-kurangnya harus mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk ditetapkan secara resmi sebagai bank yang diakui. Yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan adalah:

  1. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyetor penerimaan negara bukan impor yang meliputi penerimaan perpajakan, pajak konsumsi dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa yang menerima simpanan berupa penerimaan negara dalam rangka penerimaan.
  3. Bank Tunggal adalah bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Perbendaharaan.
  4. Bank Operasional I adalah bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola penerimaan dan pengeluaran kas negara di daerah yang belum terdapat bank di

Sebagai orang yang menerima setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratannya adalah:

  • Status Bank Umum.
  • Memenuhi standar kesehatan selama 12 bulan terakhir. Setidaknya itu cukup sehat.
  • Didukung oleh perangkat keras yang relevan.
  • Bersiaplah untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Kesediaan untuk ditinjau kembali atas administrasi setoran penerimaan negara yang diterima.

Sebaliknya, bank yang diakui sebagai bank penerima pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Harus ada sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dengan seluruh/sebagian kantor cabang.
  2. Tersedianya sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Direktur Pajak dan Direktur Anggaran.
  3. Dapatkan ulasan tertulis dari Dirjen Pajak.

Selain itu, untuk  menjadi bank pengenal yang mampu menerima simpanan berupa bea masuk, cukai, denda, bunga dan pajak dalam rangka impor, bank pengenal/bank  devisa persepsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Jaringan sistem informasi yang beroperasi secara langsung dan online antara kantor pusat dan kantor cabang.
  • Memiliki sistem informasi yang dapat terkoneksi secara online dengan sistem EDI kepabeanan.
  • Dapatkan review tertulis dari Dirjen Bea

Dapat Cuan dari Jualan Kripto, DJP: Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang “Dapat Cuan dari Jualan Kripto, DJP: Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan”

Ditjen (DJP) telah mengkonfirmasi bahwa keuntungan  dari transaksi cryptocurrency termasuk dalam sistem pajak penghasilan (PPh).

Menurut DJP, semua keuntungan  dari transaksi uang kripto  dari objek pajak. Untuk itu, kepemilikan aset dan pendapatan yang diperoleh dari transaksi mata uang digital wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

DJP menanggapi pertanyaan dari seorang netizen yang dikutip pada Minggu (12/12/2021) di Twitter @kring_pajak: “Keuntungan dari penjualan crypto dihitung sebagai pendapatan dan dikenakan pajak pada SPT tahunan.”

DJP sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya akan merevisi sistem perpajakan atas pendapatan yang dihasilkan dari transaksi cryptocurrency.

Direktur Utama Pajak Suryo Utomo berpendapat bahwa baik dalam PPN dan PPh, pemerintah harus mengawasi perkembangan cryptocurrency  Indonesia  sebelum merespons dengan kebijakan perpajakan.

Selama ini Indonesia melihat cryptocurrency sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan daripada mata uang, seperti AS dan negara-negara Eropa. Hal ini sesuai dengan hukum perbankan Indonesia, yang menyatakan bahwa mata uang yang sah hanyalah rupiah.

Saat ini Bappebti hanya mengatur jenis cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229, dengan potensi untuk terus berkembang.

Reklasifikasi Pembayaran Jasa Teknik dan Bunga Jadi Pembayaran Dividen

Konsultan Pajak Batam –  Banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Reklasifikasi Pembayaran Jasa Teknik dan Bunga Jadi Pembayaran Dividen”

Ringkasan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum perselisihan tentang reklasifikasi pembayaran layanan teknologi dan beban bunga sebagai dividen.

Untuk referensi Anda, Wajib Pajak adalah perusahaan jasa hotel dan anak perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat (X Co) dan Singapura (Y Co).

Dalam hal ini Wajib Pajak mendapatkan pelayanan teknis dari X Co dan Y Co untuk mengembangkan usahanya. Wajib Pajak juga memperoleh hak untuk menjalankan usaha hotel di Indonesia. Dana pembelian tersebut berasal dari pinjaman dari X Co.

Otoritas pajak mengatakan bahwa transaksi dengan X dan Y untuk penyediaan layanan teknis dan pinjaman yang diberikan oleh wajib pajak  tidak adil. Karena hal itu, otoritas pajak telah mereklasifikasi pembayaran jasa teknis dan bunga pinjaman sebagai pembayaran dividen.

Sementara itu, wajib pajak menegaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan dengan X  dan Y benar-benar selesai dan mencerminkan keadilan. Ini juga terbukti menguntungkan secara ekonomi dengan meminjam berbagai dana untuk mendapatkan hak untuk mengoperasikan hotel. Oleh karena itu, otoritas pajak tidak dapat dibenarkan untuk mereklasifikasi bunga atas pembayaran jasa teknis dan pembayaran dividen.

Kronologi

 Menurut data dan fakta persidangan, ada dua sengketa utama dalam kasus ini. Pertama,  pembayaran untuk jasa teknis direklasifikasi sebagai dividen. Reklasifikasi  berdasarkan data dan fakta gugatan, dan X Co. Hal ini dilakukan karena tidak ada kegiatan sampingan untuk memberikan pelayanan teknis kepada wajib pajak.

Kedua,  pembayaran  bunga direklasifikasi sebagai dividen. Wajib pajak mengatakan mereka meminjam uang dari X Co untuk membeli  hak untuk menjalankan jaringan hotel di Indonesia. Juri menilai transaksi tersebut tidak adil dan tidak membawa manfaat ekonomi bagi wajib pajak.

Hakim pengadilan pajak juga menolak  banding wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No dalam Surat No. 47845/PP/M.VI/13/2013 tanggal 22 Oktober 2013,  pada tanggal 5 Februari 2014, Wajib Pajak mengajukan gugatan PK ke Daftar Pengadilan Pajak.

Pemberitahuan pihak-pihak yang berselisih

PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terdakwa PK dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Pajak. Dalam hal tersebut, ada dua pokok perdebatan. Pertama, reklasifikasi pembayaran untuk jasa teknis seperti dividen.

Untuk masalah sengketa, penggugat PK mengklaim bahwa tidak ada duplikasi layanan yang diberikan oleh X Co dan Y Co. diberikan Layanan yang diberikan oleh X Co kepada penggugat PK adalah dukungan strategis dalam manajemen bisnis dan standar operasional.

Sedangkan layanan yang diberikan Y Co kepada calon PK  berupa layanan konsultasi  pelaksanaan bisnis untuk memenuhi standar dunia. Untuk memperkuat dalil tidak adanya duplikasi layanan afiliasi,  PK pemohon dalam gugatannya memberikan rincian perbedaan layanan yang diberikan.

Atas jasa yang diberikan, pemohon PK wajib membayar jasa rekayasa kepada Perusahaan X Co dan Y. Pembayaran jasa teknis tidak dikenakan PPh Pasal 26. Kedua, reklasifikasi pembayaran bunga  dividen.

Dalam hal tersebut,  PK pemohon meminjam uang dari X Co untuk membeli hak  pengelolaan jaringan hotel di Indonesia. Pengelolaan jaringan hotel tersebut sebelumnya dimiliki oleh pihak lain dan penggugat, PK, bermaksud untuk mengakuisisinya.

Harga pembelian  hak pengelolaan jaringan hotel  dihitung berdasarkan potensi pendapatan di masa depan hingga akhir kontrak. Perhitungan dilakukan oleh spesialis independen. Akibatnya, pembayaran bunga yang dilakukan pemohon PK kepada X Co  jelas terkait dengan kegiatan usahanya.

pertimbangan hakim

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK dapat dibuktikan. Keputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa banding harus ditolak tidak dapat diganggu gugat.

Ada dua cara untuk mempertimbangkan Mahkamah Agung sebagai berikut. Pertama, tidak dapat dibenarkan untuk mengklasifikasi ulang pembayaran untuk jasa teknik dan beban bunga sebagai pembayaran dividen.

Setelah mempertimbangkan dan memeriksa kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK dapat membatalkan fakta-fakta dan melemahkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan serta pertimbangan-pertimbangan lainnya Nasihat hukum hakim Pengadilan Pajak. Kedua, dalam kasus tersebut, transaksi yang dilakukan oleh pemohon KP dengan pihak terkait sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan sekarang menguntungkan secara ekonomi. Oleh karena itu, koreksi KP Termohon  dan putusan Pengadilan Pajak harus dikesampingkan.

Berdasarkan  pertimbangan di atas, alasan permohonan PK sepenuhnya sah. Termohon PK menyatakan telah menerima permintaan PK yang diajukan oleh Termohon PK. Dengan demikian, terdakwa PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. Keputusan KP ini dipimpin oleh audiensi publik pada tanggal 24 Juni 2015.

DJP Online: Mengenal Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar orang menggunakan jasa layanan  untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini kami akan menjelaskan tentang “DJP Online: Mengenal Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah

Apa itu DJP Online?

DJP Online adalah website yang dimilik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai  aplikasi perpajakan. Dengan aplikasi pajak punya  pemerintah tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pajak secara online dan membayar pajak secara online.

Artikel  ini akan mengulas secara detail dan menonjolkan fitur-fitur DJP Online  dari berbagai  aplikasi perpajakan yang ada, cara penggunaan aplikasi tersebut, kendala yang sering dihadapi wajib pajak saat mengakses dan solusi untuk mengatasinya.

Sejarah DJP Online

Sebelum  DJP Online tersedia untuk wajib pajak, pemerintah menyediakan aplikasi pajak untuk  mengakses sistem pelaporan dan penagihan pajak dari alamat situs web terpisah.

Namun, sejak rilis modul Pendapatan Pemerintah Generasi ke-2 (MPNG2), IRS telah menggabungkan semua aplikasi pajak, termasuk e-Filing dan e-Billing, ke  situs web online DJP.

Situs web ini  diluncurkan pada tahun 2014,  tahun yang sama dengan peluncuran layanan e-reporting pemerintah. Sementara itu, situs aplikasi pajak pemerintah seperti sse.pajak dan eFiling.pajak telah dinonaktifkan dan tidak tersedia lagi. Namun pada tahun 2016, DJP mengembangkan SSE Pajak Versi 3 sebagai alternatif jika terjadi kesalahan pada layanan penagihan elektronik SSE Pajak Versi 2 yang tersedia di DJP Online.

Fitur Pajak Online DJP

Fitur pajak Oline DJP memiliki dua aplikasi pajak yang dapat digunakan  wajib pajak secara gratis. Lampiran pertama adalah e-Filing  dan lampiran kedua adalah e-Biling. Berikut  penjelasan lengkap dari kedua aplikasi tersebut:

  • e-Filing

eFiling adalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan SPT secara online dan real time. Diluncurkan pada tahun 2014, aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan beberapa SPT, antara lain: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi,dll.

Selain itu,  aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fungsionalitas formulir elektronik. Anda dapat menggunakan fungsi ini  untuk menghasilkan laporan untuk SPT tahunan OP 1770 S, SPT tahunan OP 1770 dan SPT tahunan perusahaan 1771.

  • E-Billing

eBilling adalah cara pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Ini adalah definisi resmi yang diberikan oleh DJP. Kode billing sendiri merupakan kode pengenal berupa  angka yang dikeluarkan melalui  billing system untuk setiap jenis  pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Sedangkan billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing selain SSP (Surat Setoran Pajak), SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), dan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja).

Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

Konsultan Pajak Batam –  Kini Makin banyak orang menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

Keindahan alam dan keragaman budaya menjadikan Indonesia sebagai tujuan  wisata yang menarik bagi wisatawan mancanegara. Kehadiran wisman di Indonesia  berpotensi menambah cadangan devisa negara.

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah memberikan bantuan keuangan berupa restitusi PPN atau restitusi PPN. Ini hanya diberikan kepada wisatawan dengan paspor internasional yang berbelanja di toko khusus yang menawarkan pengembalian PPN.

Keberadaan toko-toko tersebut tentunya menjadi nilai tambah bagi pemilik toko dibandingkan dengan toko lain yang tidak menawarkan pengembalian PPN. Untuk  memberikan layanan pengembalian PPN, pemilik toko harus  terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Konsultan pajak Batam menjelaskan proses pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (TCO) untuk pengecer yang menawarkan layanan pengembalian PPN. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Komisioner Pajak, No. PER17/PJ/2019.

Ada dua pengecer PKP tempat Anda dapat mendaftar untuk pengembalian PPN. Pertama, jika PKP memusatkan pembayaran PPN, maka PKP tempat pembayaran PPN terkonsentrasi. Kedua, PKP yang tidak atau tidak memusatkan pembayaran PPN. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi VAT refund bagi wisatawan (https://vatrefund.pajak.go.id). Kemudian masuk ke menu registrasi dan masukkan data yang diminta.

Untuk PPN pemusatan PKP, kami masukkan data untuk semua titik Surat Perintah Pemusatan (SK). Setelah pendaftaran berhasil, pengecer PKP  akan menerima  email pemberitahuan di vatrefund@pajak.go.id.  PKP juga akan menerima tata cara penunjukan PKP untuk pengecer dan surat pemberitahuan PIN yang dikirim melalui pos tercatat. Email pemberitahuan PIN Anda akan digunakan untuk mengaktifkan akun Anda.

PIN yang  diterima tidak dapat diubah. Sampai 30 hari, PKP harus mengaktifkan pengguna dengan  memasukkan PIN yang diterima. Jika setelah 30 hari  PKP masih belum mengaktifkan PIN, maka PKP akan menerima email notifikasi di vatrefund@pajak.go.id. Di kemudian hari, PKP yang bersangkutan harus didaftarkan ulang secara elektronik.

Jika proses aktivasi berhasil, PKP akan menerima email notifikasi  dengan  user ID dan PIN. PKP juga mendaftarkan pengecer dengan masuk melalui Aplikasi Pengembalian PPN. Kemudian daftarkan pengecer Anda untuk menggunakan fitur pengembalian PPN. Sistem kemudian akan mengirimi Anda email dengan ID pengguna dan kata sandi Anda. User ID yang  diberikan tidak dapat diubah menjadi PKP, tetapi password dapat diubah. Terakhir, PKP mencatat permintaan pengembalian PPN.

Jenis-Jenis Kerja Sama Joint Venture & Aspek perjanjian Joint Venture

Konsultan Pajak Batam – Masyarakat banyak menggunakan layanan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Di artikel sebelumnya di jelaskan Definisi Joint Venture , Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan lanjutan “Jenis-Jenis Kerja Sama Joint Venture & Aspek perjanjian Joint Venture”

Jenis-Jenis Kerja Sama Joint Venture

Ada dua jenis Joint Venture: domestik dan internasional. Terpacu kepada Peraturan Menteri Transfer Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal/SK/1994 dalam Pasal 8  (1), diperlukan berbagai bidang usaha. Mendirikan sebuah perusahaan. Jadi, itu termasuk:

  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi dan distribusi listrik antar populasi.
  3. Komunikasi
  4. melayani
  5. Penerbangan
  6. Air minum.
  7. Kereta api umum
  8. Pembangkit listrik tenaga nuklir.

Ada juga beberapa jenis usaha yang tidak dapat menerima investasi asing.

  1. Produksi Senjata
  2. Mesin Perang
  3. Bahan Peledak
  4. Peralatan militer

Aspek perjanjian Joint Venture

Hal terpenting dalam joint venture adalah kontrak. Karena mencakup semua hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, termasuk setiap tujuan yang ingin dicapai sebagai hasil dari kerjasama tersebut.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa yang harus dimasukkan dalam perjanjian Joint Venture. Tidak ada apa-apa?

  1. Pihak yang terlibat
  2. Susunan manajemen dan keanggotaan usaha patungan
  3. Persentase kepemilikan dari setiap pihak
  4. Persentase keuntungan dan kerugian
  5. Tujuan perjanjian
  6. jangka waktu/jangka waktu kontrak
  7. Legalitas
  8. Daftar Sumber Daya.
  9. Personil untuk mengelola usaha patungan.

Pelaporan Administrasi dan Keuangan

Mengenal :Definisi Joint Venture, simak dibawah selengkapnya

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Mengenal :Definisi Joint Venture, simak dibawah selengkapnya

Pernahkah Anda mendengar istilah joint venture? Dalam bisnis, joint venture adalah  perusahaan atau perusahaan terpadu yang didirikan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan menyatukan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan atau proyek ekonomi tertentu bersama-sama.

Dalam pengertian lain, joint venture, juga dikenal sebagai usaha patungan, adalah pengaturan bisnis antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan sumber daya  dan mencapai tujuan tertentu.

Berbeda dengan penggabungan usaha, joint venture mendirikan perusahaan baru yang kedudukannya berbeda dengan bentuk usaha  perusahaan yang bekerja sama. Badan hukum baru tersebut dapat berbentuk badan hukum, persekutuan, atau perseroan terbatas.

Perjanjian antara perusahaan-perusahaan ini mengatur hak dan kewajiban semua pihak yang bekerja sama, termasuk pembagian keuntungan, kerugian, dan biaya lain yang diperlukan. Kerjasama ini biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam  dan  luar negeri (luar negeri) dan tidak dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau selamanya.

Alasan untuk membangun kemitraan

Ada beberapa alasan untuk melakukan joint venture antar perusahaan, antara lain:

  • Kebutuhan modal dan sumber daya

Kolaborasi antara banyak perusahaan membantu meminimalkan penggunaan modal dan sumber daya.

  • Minimalkan risiko bisnis

Melalui perjanjian bisnis ini, potensi kerugian dari bisnis baru dapat diminimalisir semaksimal mungkin. Hal ini karena kontrak memuat aturan tentang pembagian keuntungan dan kerugian antara masing-masing pihak yang bekerjasama.

  • Pengembangan bisnis yang luas

Perusahaan ingin memanfaatkan peluang pengembangan bisnis ketika bekerja sama dengan perusahaan lain. Kolaborasi ini membantu menghadirkan kemudahan bagi jaringan distribusi produk Anda.

  • Transfer teknologi dan keahlian

Perusahaan yang membentuk usaha patungan ini  saling mentransfer teknologi dan keahlian. Ini bisa menjadi keuntungan bagi perusahaan dengan keterampilan dan keahlian yang terbatas.

  • Menciptakan Inovasi Produk

Usaha patungan antara beberapa perusahaan, biasanya karena ingin menghasilkan produk atau jasa baru di pasar. Sehingga perusahaan dapat bekerja sama untuk memaksimalkan potensi produk baru.

Mengutip Wikipedia, alasan untuk usaha patungan baru-baru ini didasarkan pada sejumlah faktor: alasan internal, tujuan kompetitif, dan tujuan strategis.

 Alasan internal:

  1. Memperkuat perusahaan
  2. Berbagi biaya dan risiko
  3. Memperluas akses ke sumber daya keuangan.
  4. Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
  5. Akses ke teknologi dan pelanggan baru
  6. Akses ke praktik manajer inovatif

tujuan kompetisi

  1. Dampak pada evolusi struktural industri.
  2. Persaingan sampai akhir
  3. Respon Defensif untuk Menghilangkan Batasan Industri.
  4. Penciptaan sektor kompetitif yang kuat.
  5. kecepatan pasar
  6. Tingkatkan kelincahan Anda.

tujuan strategis

  1. Sinergi
  2. Alih teknologi/ kecakapan
  3. Diversifikasi

Jenis- Jenis Saluran Distribusi & Faktor Penentuan Jalur Distribusi

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Jenis- Jenis Saluran Distribusi & Faktor Penentuan Jalur Distribusi”

Jenis- Jenis Saluran Distribusi

Di dalam dunia pemasaran ada dua jenis saluran distribusi  yaitu saluran distribusi langsung serta saluran distribusi tidak langsung.

1.Saluran Distribusi Langsung

Saluran distribusi ini adalah yang paling sederhana dan terpendek karena tidak ada perantara. Jadi hanya ada  produsen dan konsumen. Barang akan pindah dari tangan ke tangan secara langsung dari produsen ke konsumen.

2.Saluran Distribusi tidak langsung.

Jenis ini mencakup beberapa  perantara  distribusi. Ada beberapa jenis lainnya, misalnya:

  • Saluran tingkat satu

Produsen gunakan saluran ini sebagai  pemberian layanan kepada pengecer dalam jumlah lebih besar. Secara eceran, barang dijual dalam jumlah kecil (eceran) ke tangan konsumen.

  • saluran tingkat dua

Tidak seperti saluran tingkat tunggal, saluran ganda berisi dua perantara: grosir dan pengecer. Dengan demikian, produsen menjual produk mereka dalam jumlah besar atau dalam jumlah besar ke grosir dan kemudian mengirimkannya ke pengecer dan akhirnya ke  konsumen.

  • saluran tingkat tiga

Ini bisa disebut saluran penjualan yang panjang karena  melibatkan tiga perantara: distributor, grosir dan pengecer.

Produsen  menjual produk ke Agen. Agen kemudian menjual ke grosir. Pedagang grosir kemudian menjual barang tersebut ke pengecer. Pengecer kemudian menjual barang tersebut ke pengguna akhir.

Faktor Penentuan Jalur Distribusi

Pemilihan dan aktivitas saluran distribusi ditentukan oleh beberapa faktor.

  1. Pasar: Saluran distribusi dapat ditentukan sesuai dengan permintaan pasar.
  2. Definisi Produk: Kualitas produk mempengaruhi definisi saluran distribusi. Misalnya, berat suatu barang dapat meningkatkan biaya pengiriman.
  3. Mendefinisikan perusahaan Anda: Mendefinisikan perusahaan Anda pasti akan memberi Anda kemampuan untuk mendistribusikan, membeli dan mengontrol produk Anda sebagai pemasok produk.

4. Pengertian perantara : Produsen memberikan jasa kepada konsumen untuk membeli barang.