NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya

Konsultan Pajak Batam –Kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Kali ini akan menjelaskan tentang  “NPWP Gabung Suami-Istri Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP, Ini Detailnya”

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa wajib pajak  NPWP yang sudah menikah berhak atas manfaat Pajak Penghasilan Negara (DTP) Pasal 21.

Akun Twitter Kring Tax memberikan jawaban atas pertanyaan  warganet terkait penggabungan NPWP  untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Taekmin menekankan bahwa jika Anda memenuhi kriteria manfaat, Anda dapat terus menggunakan manfaat.

“Oleh karena itu, meskipun seorang istri menggabungkan suaminya dengan NPWP, dia akan berhak atas insentif PPh 21 DTP jika dia memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan dalam Pasal 2 (3) PMK 9 / PMK.03 / 2021 stdd PMK 149 /PMK.03/2021.

Insentif menurut Pasal 21 DTP PPh dibayarkan kepada karyawan yang menerima atau menerima penghasilan dari pemilik usaha yang termasuk dalam klasifikasi usaha (KLU) PMK No. 149/ Dinyatakan pada tahun 2021.

Tidak semua karyawan pemberi kerja memenuhi syarat untuk PPh 21 DTP. Pasalnya, PPh  21 triliun DTP hanya diberikan kepada pegawai yang memiliki NPWP dengan penghasilan tetap tahunan bruto 200 juta rupiah atau kurang.

Manfaat PPh Pasal 21 DPT adalah bagian dari Belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterapkan kepada dunia usaha. Pada Desember 2021, 87.092 pengusaha menggunakan pemotongan pajak penghasilan 21 triliun pada DTP.

Sementara itu, implementasi Belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk revitalisasi bisnis telah mencapai 100% per 10 Desember 2021. Insentif usaha PEN telah mencapai Rp 62,86 triliun atau melampaui batas atas yang ditetapkan sebesar Rp 62,83 triliun pada tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *