Tujuan Desentralisasi Fiskal

Tujuan Desentralisasi Fiskal

Definisi Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal merupakan upaya untuk memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri menangani pengalokasian dana untuk kebutuhan pembangunan daerah. Di Indonesia, pemerintah pusat menyalurkan dana ke pemerintah daerah yang digunakan untuk  kepentingan daerah.

Hal ini mengasumsikan bahwa pemerintah daerah benar-benar memahami  apa yang dibutuhkan daerahnya dan bagaimana mencapai tujuan tersebut. Namun yang terjadi adalah banyak daerah yang bergantung pada Pusat dalam pencairan dana  dan dana tersebut tidak dikelola secara maksimal. Akibatnya pertumbuhan  dan pembangunan ekonomi daerah menjadi kurang efektif. Jika dibandingkan dengan pencairan dana yang diberikan, kinerja yang diharapkan berbeda jauh dengan ekspektasi. Kondisi ini dapat disebabkan oleh berbagai macam hal, seperti alokasi anggaran yang tidak efisien, yang juga didukung oleh kurangnya  pendapatan daerah.

 

Penyebab Hambatan Desentralisasi Fiskal

1. Sentralisasi Perpajakan

Alokasi anggaran didasarkan pada prinsip desentralisasi yang bertujuan untuk pengelolaan setiap daerah, namun kenyataannya, pemerintah daerah  mengalami kekurangan pendapatan di bidang-bidang penting seperti pajak. Sebab, jenis pajak yang biasanya dipungut oleh pemerintah pusat sangatlah banyak.

Di bidang perpajakan, pajak daerah yang  diharapkan hanyalah pajak hotel dan pajak restoran. Sedangkan pajak dari dunia usaha di daerah  justru dibayarkan ke pemerintah pusat. Meskipun hal ini mungkin benar dari sudut pandang peraturan, namun dalam praktiknya justru sebaliknya. Untuk itu, sebaiknya pemerintah melakukan penelitian mengenai kebijakan perpajakan di tingkat daerah.

2. Partisipasi BUMD

Ketimpangan desentralisasi perpajakan yang terjadi di daerah juga disebabkan karena BUMD tidak memainkan perannya sebagai sumber pendapatan daerah. Setiap daerah mempunyai badan hukum yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Idealnya, jika BUMD ini dikembangkan, dapat menjadi sumber pendapatan daerah  dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

BUMD harus dikelola dengan profesional dan dikembangkan menjadi unit usaha berstandar internasional. Strategi pengelolaan yang efektif memerlukan analisis kinerja BUMD  secara detail. Tentu saja, pemerintah daerah tidak bisa mengatasi masalah ini sendirian. Mungkin hasil terbaik dapat dicapai jika pemerintah daerah bekerja sama dengan sektor swasta.

3. Persaingan Pajak

Tentu saja tarif pajak yang dikenakan pada industri di setiap daerah berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah. Persoalannya, pemerintah daerah berlomba-lomba menurunkan pajak agar investor bisa berpartisipasi aktif. Rencana yang dimaksudkan untuk menarik investor, ternyata justru menjadi “kemunduran” bagi pemerintah daerah.

Rendahnya tarif pajak yang ditetapkan, mungkin akan menarik investor. Namun jika diperhitungkan, hal ini dapat mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak sangat terbatas. Solusi bisa dilakukan adalah penetapan batas bawah pajak daerah dari pemerintah pusat, sehingga berapapun pajak yang ditetapkan untuk bersaing tidak merugikan pemerintah daerah. Tarif pajak yang rendah mungkin  menarik investor. Namun jika memperhitungkan hal ini akan mengurangi penerimaan pajak daerah  yang sudah sangat terbatas.

4. Alokasi Belanja Daerah

Faktanya, tidak semua sumber daya pemerintah daerah ditujukan untuk pembangunan daerah. Banyak yurisdiksi yang menyediakan dana ini hanya untuk menggaji karyawan. Pembangunan yang terjadi saat itu bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat dan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Solusi ideal untuk masalah ini sebenarnya cukup sederhana. Pemerintah pusat dapat menetapkan batasan  alokasi personel dan investasi modal. Ketika pemerintah meminta jumlah tertentu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dana yang mereka miliki sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan melanjutkan pembangunan dengan lebih optimal.

 

Tujuan Desentralisasi Fiskal

Berikut ini tujuan dari desentralisasi fiskal, yaitu:

  1. Memperkuat local taxing power
  2. Mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
  3. Mengembangkan fleksibilitas belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum.
  4. harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

 

Manfaat Desentralisasi Fiskal

Berikut ini manfaat dari desentralisasi fiskal yaitu:

  • Membantu mengoreksi kesenjangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Mengoreksi kesenjangan horizontal antar setiap daerah.
  • Berkontribusi terhadap keberhasilan pembangunan daerah.
  • Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk meningkatkan kualitas layanan publiknya.
  • Membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
  • Membantu meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pemerintah daerah.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *