Mengenal Bank Persepsi & Perannya dalam Perpajakan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Mengenal Bank Persepsi & Perannya dalam Perpajakan

Bank Persepsi?

 Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara(BUN) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerima simpanan penerimaan negara yang tidak berkaitan dengan impor dan ekspor, termasuk pajak. Penerimaan, cukai dalam negeri, dan pendapatan bukan pajak. Definisi ini juga berlaku untuk Pasal 1.8(8) PMC 161/2008.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 6 PMK 32/2014 stdtd PMK 202/2008 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, bank yang mengakui adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bank Sentral AS yang diberi mandat untuk menerima setoran penerimaan pemerintah. . Kita berbicara tentang Kementerian Keuangan. Sedangkan wali amanat BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan. Namun PMK ini telah dibatalkan dan diganti dengan PMK 225/2020.

Namun, definisi  bank yang mengakui itu sendiri tetap sama. Arti pihak  menjadi BUN dan arti BUN Force adalah sama. Sedangkan penerimaan negara  meliputi penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penerimaanpembiayaan, subsidi, dan penerimaan negara lainnya.

Anda harus meminta izin dari Menteri Keuangan.

Besarnya pembayaran atas jasa impor negara  ditetapkan dengan perintah Menteri Keuangan. Bank umum yang akan menjadi bank yang diakui sekurang-kurangnya harus mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk ditetapkan secara resmi sebagai bank yang diakui. Yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan adalah:

  1. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menyetor penerimaan negara bukan impor yang meliputi penerimaan perpajakan, pajak konsumsi dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
  2. Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa yang menerima simpanan berupa penerimaan negara dalam rangka penerimaan.
  3. Bank Tunggal adalah bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani rekening Perbendaharaan.
  4. Bank Operasional I adalah bank yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola penerimaan dan pengeluaran kas negara di daerah yang belum terdapat bank di

Sebagai orang yang menerima setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, bank harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Persyaratannya adalah:

  • Status Bank Umum.
  • Memenuhi standar kesehatan selama 12 bulan terakhir. Setidaknya itu cukup sehat.
  • Didukung oleh perangkat keras yang relevan.
  • Bersiaplah untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Kesediaan untuk ditinjau kembali atas administrasi setoran penerimaan negara yang diterima.

Sebaliknya, bank yang diakui sebagai bank penerima pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Harus ada sistem informasi yang terhubung langsung secara online antara kantor pusat dengan seluruh/sebagian kantor cabang.
  2. Tersedianya sistem informasi yang dapat dihubungkan secara online dengan sistem informasi Direktur Pajak dan Direktur Anggaran.
  3. Dapatkan ulasan tertulis dari Dirjen Pajak.

Selain itu, untuk  menjadi bank pengenal yang mampu menerima simpanan berupa bea masuk, cukai, denda, bunga dan pajak dalam rangka impor, bank pengenal/bank  devisa persepsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Jaringan sistem informasi yang beroperasi secara langsung dan online antara kantor pusat dan kantor cabang.
  • Memiliki sistem informasi yang dapat terkoneksi secara online dengan sistem EDI kepabeanan.
  • Dapatkan review tertulis dari Dirjen Bea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *