Dapat Cuan dari Jualan Kripto, DJP: Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang “Dapat Cuan dari Jualan Kripto, DJP: Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan”

Ditjen (DJP) telah mengkonfirmasi bahwa keuntungan  dari transaksi cryptocurrency termasuk dalam sistem pajak penghasilan (PPh).

Menurut DJP, semua keuntungan  dari transaksi uang kripto  dari objek pajak. Untuk itu, kepemilikan aset dan pendapatan yang diperoleh dari transaksi mata uang digital wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak.

DJP menanggapi pertanyaan dari seorang netizen yang dikutip pada Minggu (12/12/2021) di Twitter @kring_pajak: “Keuntungan dari penjualan crypto dihitung sebagai pendapatan dan dikenakan pajak pada SPT tahunan.”

DJP sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah sebenarnya akan merevisi sistem perpajakan atas pendapatan yang dihasilkan dari transaksi cryptocurrency.

Direktur Utama Pajak Suryo Utomo berpendapat bahwa baik dalam PPN dan PPh, pemerintah harus mengawasi perkembangan cryptocurrency  Indonesia  sebelum merespons dengan kebijakan perpajakan.

Selama ini Indonesia melihat cryptocurrency sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan daripada mata uang, seperti AS dan negara-negara Eropa. Hal ini sesuai dengan hukum perbankan Indonesia, yang menyatakan bahwa mata uang yang sah hanyalah rupiah.

Saat ini Bappebti hanya mengatur jenis cryptocurrency yang dapat diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya sekitar 229, dengan potensi untuk terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *