Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar orang menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini kami akan menjelaskan tentang “DJP Online: Mengenal Aplikasi Perpajakan Milik Pemerintah”
Apa itu DJP Online?
DJP Online adalah website yang dimilik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai aplikasi perpajakan. Dengan aplikasi pajak punya pemerintah tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pajak secara online dan membayar pajak secara online.
Artikel ini akan mengulas secara detail dan menonjolkan fitur-fitur DJP Online dari berbagai aplikasi perpajakan yang ada, cara penggunaan aplikasi tersebut, kendala yang sering dihadapi wajib pajak saat mengakses dan solusi untuk mengatasinya.
Sejarah DJP Online
Sebelum DJP Online tersedia untuk wajib pajak, pemerintah menyediakan aplikasi pajak untuk mengakses sistem pelaporan dan penagihan pajak dari alamat situs web terpisah.
Namun, sejak rilis modul Pendapatan Pemerintah Generasi ke-2 (MPNG2), IRS telah menggabungkan semua aplikasi pajak, termasuk e-Filing dan e-Billing, ke situs web online DJP.
Situs web ini diluncurkan pada tahun 2014, tahun yang sama dengan peluncuran layanan e-reporting pemerintah. Sementara itu, situs aplikasi pajak pemerintah seperti sse.pajak dan eFiling.pajak telah dinonaktifkan dan tidak tersedia lagi. Namun pada tahun 2016, DJP mengembangkan SSE Pajak Versi 3 sebagai alternatif jika terjadi kesalahan pada layanan penagihan elektronik SSE Pajak Versi 2 yang tersedia di DJP Online.
Fitur Pajak Online DJP
Fitur pajak Oline DJP memiliki dua aplikasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis. Lampiran pertama adalah e-Filing dan lampiran kedua adalah e-Biling. Berikut penjelasan lengkap dari kedua aplikasi tersebut:
- e-Filing
eFiling adalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan SPT secara online dan real time. Diluncurkan pada tahun 2014, aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan beberapa SPT, antara lain: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi,dll.
Selain itu, aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fungsionalitas formulir elektronik. Anda dapat menggunakan fungsi ini untuk menghasilkan laporan untuk SPT tahunan OP 1770 S, SPT tahunan OP 1770 dan SPT tahunan perusahaan 1771.
- E-Billing
eBilling adalah cara pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Ini adalah definisi resmi yang diberikan oleh DJP. Kode billing sendiri merupakan kode pengenal berupa angka yang dikeluarkan melalui billing system untuk setiap jenis pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Sedangkan billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing selain SSP (Surat Setoran Pajak), SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak), dan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja).