Konsultan Pajak Batam – Kini Makin banyak orang menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini akan diberikan penjelasan tentang “Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing”
Keindahan alam dan keragaman budaya menjadikan Indonesia sebagai tujuan wisata yang menarik bagi wisatawan mancanegara. Kehadiran wisman di Indonesia berpotensi menambah cadangan devisa negara.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah memberikan bantuan keuangan berupa restitusi PPN atau restitusi PPN. Ini hanya diberikan kepada wisatawan dengan paspor internasional yang berbelanja di toko khusus yang menawarkan pengembalian PPN.
Keberadaan toko-toko tersebut tentunya menjadi nilai tambah bagi pemilik toko dibandingkan dengan toko lain yang tidak menawarkan pengembalian PPN. Untuk memberikan layanan pengembalian PPN, pemilik toko harus terlebih dahulu mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Konsultan pajak Batam menjelaskan proses pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (TCO) untuk pengecer yang menawarkan layanan pengembalian PPN. Prosedur ini diatur dalam Peraturan Komisioner Pajak, No. PER17/PJ/2019.
Ada dua pengecer PKP tempat Anda dapat mendaftar untuk pengembalian PPN. Pertama, jika PKP memusatkan pembayaran PPN, maka PKP tempat pembayaran PPN terkonsentrasi. Kedua, PKP yang tidak atau tidak memusatkan pembayaran PPN. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi VAT refund bagi wisatawan (https://vatrefund.pajak.go.id). Kemudian masuk ke menu registrasi dan masukkan data yang diminta.
Untuk PPN pemusatan PKP, kami masukkan data untuk semua titik Surat Perintah Pemusatan (SK). Setelah pendaftaran berhasil, pengecer PKP akan menerima email pemberitahuan di vatrefund@pajak.go.id. PKP juga akan menerima tata cara penunjukan PKP untuk pengecer dan surat pemberitahuan PIN yang dikirim melalui pos tercatat. Email pemberitahuan PIN Anda akan digunakan untuk mengaktifkan akun Anda.
PIN yang diterima tidak dapat diubah. Sampai 30 hari, PKP harus mengaktifkan pengguna dengan memasukkan PIN yang diterima. Jika setelah 30 hari PKP masih belum mengaktifkan PIN, maka PKP akan menerima email notifikasi di vatrefund@pajak.go.id. Di kemudian hari, PKP yang bersangkutan harus didaftarkan ulang secara elektronik.
Jika proses aktivasi berhasil, PKP akan menerima email notifikasi dengan user ID dan PIN. PKP juga mendaftarkan pengecer dengan masuk melalui Aplikasi Pengembalian PPN. Kemudian daftarkan pengecer Anda untuk menggunakan fitur pengembalian PPN. Sistem kemudian akan mengirimi Anda email dengan ID pengguna dan kata sandi Anda. User ID yang diberikan tidak dapat diubah menjadi PKP, tetapi password dapat diubah. Terakhir, PKP mencatat permintaan pengembalian PPN.