Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar kebanyakan masyarakat menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!”

Mengenal Pajak

Pajak merupakan iuran wajib kepada pemerintah. Kegagalan untuk membayar kontribusi ini akan mengakibatkan hukuman untuk tidak membayar pajak. Siapa  yang membayar pajak? Kontribusi wajib ke negara ini harus dibayar oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Nantinya, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak  akan digunakan oleh negara untuk kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak  itu sendiri terbagi dalam dua kategori besar: pajak pusat dan pajak daerah. Apa perbedaan antara keduanya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:

1.Pajak Pusat

Seperti namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, sebagian besar pajak pusat dikelola oleh Kantor Pajak Umum dan Kementerian Keuangan. Segala bentuk penatausahaan yang berkaitan dengan pajak pusat oleh wajib pajak  diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP), Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak mencakup jenis pajak pusat berikut:

  1. Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  4. Bea Meterai.

2.Pajak daerah

Pajak daerah, di sisi lain, diatur oleh pemerintah daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota.  Pajak daerah ditujukan kepada kantor pajak daerah atau kantor lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Sekarang jenis-jenis pajak daerah adalah:

  1. Pajak daerah:
  • Pajak kendaraan bermotor.
  • Pemindahan nama kendaraan.
  • Pajak bahan bakar (BBM).
  • Pajak atas air permukaan.
  • Pajak Tembakau.
  1. Pajak Kabupaten/Kota :
    • Pajak Hotel.
    • Pajak restoran.
    • Pajak atas reklame.
    • Pajak Hiburan.
    • Biaya parkir.
    • Pajak atas air tanah.
    • Pajak bukan logam atau mineral yang ditambang.
    • Pajak lampu jalan.
    • Pajak sarang burung walet.
    • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
    • Biaya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Mengenal Retribusi

merupakan retribusi pelayanan kesehatan sampai pelayanan pendidikan. Kemudian, retribusi perizinan berkaitan dengan kepentingan perizinan, misalnya pendirian pembangunan.

Pengakuan Pembalasan Sekarang Anda sudah familiar dengan istilah “pajak”, mari kita lihat istilah “pajak” juga. Contoh sederhana dari pemungutan adalah pengumpulan sampah atau biaya parkir. Seperti halnya pajak menurut undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.

Menurut peraturan ini, retribusi adalah pembayaran atas jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perorangan atau badan usaha. Biaya ini dikelola oleh kantor pajak setempat.Retribusi itu sendiri dibagi 3. Yaitu:

  1. Retribusi jasa umum.
  2. Retribusi jasa usaha.
  3. Retribusi Perizinan.

 

Mengenal Sumbangan 

Anda mungkin akrab dengan istilah “sumbangan”. Bertentangan dengan dua kondisi sebelumnya, sumbangan  tidak wajib atau wajib. Penerima donasi beragam dan dapat berupa pemerintah, tetapi juga  yayasan, organisasi kemanusiaan, dll.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *