CAKUPAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN YANG DILAKUKAN DITJEN PAJAK

CAKUPAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN YANG DILAKUKAN DITJEN PAJAK

CAKUPAN PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN YANG DILAKUKAN DITJEN PAJAK

PT Jovindo Solusi Batam merangkum pemeriksaan di luar kepatuhan wajib pajak oleh DJP, bertujuan melaksanakan ketentuan perpajakan (Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015). Ruang lingkupnya meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi terkait tujuan pemeriksaan.

Jenis Pemeriksaan:

  1. Pemberian NPWP jabatan.
  2. Penghapusan NPWP (permohonan/jabatan).
  3. Pengukuhan/pencabutan PKP (jabatan).
  4. Menindaklanjuti keberatan WP.
  5. Pengumpulan bahan penyusunan NPPN.
  6. Pencocokan data/alat keterangan.
  7. Penentuan lokasi WP di daerah terpencil (fasilitas pajak).
  8. Penentuan tempat terutang PPN (lebih dari satu tempat usaha).
  9. Penagihan pajak (penentuan harta sita).
  10. Penentuan awal produksi/perpanjangan kompensasi kerugian (fasilitas pajak).
  11. Memenuhi permintaan informasi P3B.

Prosedur:

  • Pemeriksaan Lapangan: Maksimal 4 bulan (sejak pemberitahuan hingga LHP).
  • Pemeriksaan Kantor: 14 hari (sejak WP datang hingga LHP).

Hak WP: Tanda pengenal pemeriksa, SP2, pemberitahuan pemeriksaan lapangan, alasan/tujuan pemeriksaan, SPHP, pembahasan akhir, pengajuan QA.

Kewajiban WP: Memperlihatkan dokumen, akses data elektronik, izin masuk tempat penyimpanan dokumen/uang/barang, bantuan kelancaran, tanggapan SPHP, keterangan lisan/tertulis, memenuhi panggilan pemeriksaan kantor.

Akhir Pemeriksaan: LHP berisi usulan diterima/ditolak permohonan atau temuan sesuai tujuan. Fokus pada pemenuhan administratif/identifikasi kondisi perpajakan, bukan penerbitan SKP seperti pemeriksaan kepatuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *