Definisi Tax Treaty
Tax Treaty merupakan suatu kebijakan antar dua negara berupa perjanjian yang mengatur tentang pembagian pajak atas penghasilan dari transaksi kedua negara. Perjanjian ini dinilai sangat menguntungkan bagi pengusaha yang melakukan usaha di negara lain dan bertempat tinggal di negara berbeda.
Dengan begitu para pelaku usaha tak perlu membayar pajak di dua negara karena sudah ada perjanjian yang mengikat. Meski begitu tidak semua pebisnis paham akan keberadaan Tax Treaty hingga akhirnya mereka terpaksa membayar kewajiban pajak ganda.
Tentu saja kebijakan perpajakan jelas berbeda-beda di setiap negara, tergantung perjanjian yang disepakati dan nominal transaksi yang dilakukan. P3B ditujukan tidak hanya kepada pengusaha yang melakukan usaha di luar negeri, namun juga kepada karyawan dan mahasiswa.
Tujuan Tax Treaty
Berikut ini tujuan pemerintah dalam menerapkan Tax Treaty, yakni:
1. Mewujudkan Kesetaraan Perpajakan
Setiap negara mempunyai aturan tersendiri mengenai besaran pajak yang harus dibayar kepada wajib pajak. Jika P3B tidak dilaksanakan maka penerimaan pajak masing-masing negara tidak akan merata dan tentu saja akan ada pihak yang dirugikan. Untuk itu, tax treaty diciptakan untuk menjamin kesetaraan perpajakan antara kedua negara dengan menjunjung tinggi prinsip saling menguntungkan. Adanya aturan ini tidak menjadi beban bagi pengusaha karena hanya membayar pajak satu kali atas keuntungan di dua negara.
2. Mencegah Pemajakan Berganda
Pelaku usaha yang beroperasi di negara A tetapi berdomisili di negara B tidak perlu membayar pajak di kedua Negara tersebut. Misalnya, tax treaty Indonesia memuat perjanjian mengenai kewajiban membayar pajak hanya satu kali di Negara domisili. Dengan cara ini pajak berganda dapat dihindari dan keuntungan usaha yang dihasilkan pengusaha tidak akan berkurang secara signifikan, karena pengusaha harus membayar pajak di kedua negara tersebut.
P3B ini diharapkan dapat lebih mengembangkan dunia usaha dan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha mengenai kewajibannya sebagai wajib pajak. Selain itu, juga dapat menarik lebih banyak investor karena mereka hanya perlu membayar pajak di negara tempat tinggalnya.
3. Mendatangkan Modal Dari Luar Negeri
Perekonomian yang sehat tidak hanya didukung oleh modal dalam negeri. Semakin banyak pengusaha asing yang mau berinvestasi di dalam negeri, maka akan semakin baik pula kondisi perekonomiannya. Dan salah satu hal yang membuat pengusaha asing khawatir, yaitu tingginya beban pajak yang harus mereka bayar. Selain itu, mereka harus membayar pajak di negara asal. Namun, dengan adanya tax treaty dapat memecahkan masalah ini. Karena adanya kesepakatan antara negara asal dan negara sumber pendapatan, pengusaha asing hanya perlu membayar pajak satu kali saja. Dan besarnya pajak yang dibayarkan tergantung kesepakatan kedua negara.
4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Bukan hanya pengusaha yang melakukan aktivitas di luar negeri untuk berbisnis. Namun banyak juga mahasiswa yang melanjutkan pendidikannya di negara lain. Selain itu, banyak juga karyawan yang bekerja di luar negeri. Jika terbebani dengan kewajiban perpajakan dapat membuat pelajar maupun pekerja asing sulit berkonsentrasi pada pekerjaannya.
Oleh karena itu, dalam kebijakan P3B, pemerintah menyetujui pembebasan atau pemenuhan kewajiban perpajakan hanya pada satu negara saja. Dengan cara ini, pelajar, pekerja, dan pengusaha yang beraktivitas di luar negeri dapat lebih fokus pada tujuan utamanya. Hal ini akan memudahkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dapat berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian dalam negeri.
5. Mencegah Pengelakan Pajak
Salah satu cara untuk mencegah penghindaran pajak oleh orang asing adalah dengan bertukar informasi. Dua negara yang terikat oleh tax treaty dapat bertukar informasi mengenai pendapatan dari negara sumber. Hasil data tersebut dihitung kembali dan diolah menjadi laporan pajak akhir tahun.
Peran aktif dari kedua negara sangat penting untuk memastikan bahwa pengusaha yang berupaya menghindari kewajiban pajak dapat segera diidentifikasi. Penghindaran pajak merupakan permasalahan yang kompleks karena untuk mengatahui pendapatan yang didapat oleh penduduk asing memerlukan keterbukaan antara kedua negara. Artinya, tidak ada negara yang dirugikan karena perhitungan beban pajaknya berdasarkan fakta.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088