Audit Laporan Keuangan: Pengertian, Tahapan & Dokumen Persyaratan
Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Audit Laporan Keuangan: Pengertian, Tahapan & Dokumen Persyaratan.
Audit laporan keuangan dilakukan oleh akuntan publik untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit laporan keuangan dilakukan secara independen. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.
Apa itu Audit Laporan Keuangan?
Audit adalah proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti terkait asersi tentang tindakan dan kejadian ekonomi secara objektif, guna menentukan tingkat kepatuhan asersi tersebut terhadap kriteria yang ditetapkan, serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak berkepentingan. Secara singkat, audit laporan keuangan merupakan perbandingan antara kondisi aktual dengan kriteria yang ditetapkan.
Laporan keuangan yang tidak diaudit berpotensi mengandung kesalahan, baik disengaja maupun tidak, sehingga kurang dipercaya kewajarannya oleh pemangku kepentingan.
Tujuan Audit Laporan Keuangan
Tujuan audit laporan keuangan adalah untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan. Penilaian kewajaran ini mengacu pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan hasilnya tercermin dalam opini audit.
Jenis-jenis opini audit laporan keuangan terdiri dari empat macam, yaitu:
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diberikan ketika laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan ketika laporan keuangan dapat diandalkan, namun terdapat beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar pengguna laporan keuangan tidak salah dalam mengambil keputusan.
- Opini Tidak Wajar (Adverse) diberikan ketika laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau terdapat kesalahan material dalam laporan keuangan tersebut.
- Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) diberikan ketika laporan keuangan memiliki kesalahan material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan, sehingga auditor tidak memperoleh bukti yang cukup.
Selain itu, berikut adalah beberapa alasan atau tujuan mengapa audit laporan keuangan perlu dilakukan:
1. Mengetahui Kondisi Keuangan Perusahaan
Kondisi keuangan merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu perusahaan.
Oleh karena itu, banyak perusahaan berupaya keras untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan mereka. Salah satu cara untuk memastikan atau memeriksa kondisi keuangan perusahaan adalah melalui proses audit laporan keuangan.
2. Memenuhi Kewajiban
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 68, perseroan wajib melakukan audit laporan keuangan.
Untuk memperjelas, berikut adalah kutipan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 68:
1. Direksi diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit dalam kondisi berikut:”
- Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang menghimpun dan/atau mengelola dana dari masyarakat.
- Perseroan menerbitkan surat utang kepada masyarakat sebagai bentuk pendanaan.
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek.
- Perseroan merupakan Persero(BUMN)
- Perseroan memiliki total aset dan/atau peredaran usaha dengan nilai setidaknya Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Adanya kewajiban audit yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak akan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
3. Laporan hasil audit akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Direksi.
3. Mengetahui Informasi Perusahaan
Selain kondisi keuangan, audit laporan keuangan juga memberikan informasi tentang perusahaan.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi berbagai pihak, diperlukan laporan informasi yang umum dan mudah dipahami oleh semua pengguna, tidak hanya kalangan akuntansi.
Proses menerjemahkan laporan keuangan perusahaan agar dimengerti semua pengguna inilah yang disebut audit. Informasi ini tercermin dalam opini audit yang diberikan oleh auditor.
4. Bagian dalam Standar Audit
Standar audit merupakan pedoman yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari 3 bagian, yaitu:
A. Standar Umum
- Pelaksanaan audit harus dilakukan oleh individu atau tim yang memiliki kompetensi dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam setiap aspek yang berhubungan dengan penugasan audit.
- Auditor diwajibkan untuk menerapkan keahlian profesionalnya secara hati-hati dan teliti dalam proses pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.
B. Standar Pekerjaan Lapangan
Perencanaan audit yang matang dan pengawasan yang efektif, terutama jika melibatkan asisten, sangat penting untuk keberhasilan audit.
Untuk merencanakan audit dan menentukan jenis pengujian yang tepat, auditor perlu memahami pengendalian internal perusahaan selain mematuhi standar pelaporan audit.
Auditor harus mengumpulkan bukti audit yang kompeten melalui inspeksi, observasi, wawancara, dan konfirmasi untuk memberikan opini yang valid atas laporan keuangan yang diaudit.
C. Standar Pelaporan
Laporan audit wajib memberikan pernyataan mengenai kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan auditor harus menunjukkan konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan periode sebelumnya. Jika terdapat ketidakkonsistenan, hal tersebut harus diungkapkan.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan dianggap memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Laporan auditor harus memuat opini mengenai laporan keuangan secara keseluruhan. Jika opini tidak dapat diberikan, alasan harus dijelaskan.
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Audit Laporan Keuangan
Dalam standar akuntansi auditing untuk pelaporan keuangan, dokumen-dokumen berikut umumnya diperlukan:
Catatan primer akun-akun:
- Catatan buku bank dan buku kas kecil yang lengkap dan terbaru, mencakup seluruh transaksi hingga akhir tahun.
- Arsip tagihan/nota invoice/kwitansi untuk semua item belanja.
- Arsip atau buku bukti penerimaan uang (kuitansi).
- Pernyataan bank, slip penyetoran, dan buku cek.
- Buku dan catatan slip gaji karyawan.
- Buku besar induk (bila ada).
Dokumen ringkasan dan laporan rekonsiliasi untuk keperluan standar auditing:
- Neraca percobaan atau ringkasan semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelompokkan berdasarkan kategori anggaran.
- Laporan rekonsiliasi bank untuk setiap rekening bank per tanggal penutupan tahun fiskal.
- Laporan rekonsiliasi kas kecil sampai dengan tanggal penutupan tahun fiskal.
- Lembar catatan persediaan.
Jadwal dan daftar yang diperlukan sebagai dokumen untuk standar pelaporan audit:
- Jadwal utang (uang yang dihutang oleh organisasi).
- Jadwal piutang (uang yang dihutang kepada organisasi).
- Jadwal jatuh tempo hibah.
- Jadwal hibah yang dijanjikan.
- Daftar aset tetap.
Informasi lain:
- Surat konfirmasi saldo rekening bank (yang akan diminta langsung oleh auditor).
- Konstitusi organisasi.
- Daftar anggota dewan pengurus dan staf.
- Notulensi rapat dewan pengurus.
- Dokumen perjanjian pendanaan dengan lembaga donor beserta persyaratan audit yang ditetapkan.
Di dalam laporan audit harus mencakup:
- Jenis opini
- Jasa yang diberikan
- Objek yang diaudit
- Tujuan dan ruang lingkup audit
- Hasil audit dan rekomendasi yang diberikan jika terdapat kekurangan.





