Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form

Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi tentang Ketentuan Berkas PDF untuk Pelaporan SPT Tahunan 2022 E-Form”

Dalam melakukan pelaporan pajak, wajib pajak dapat menggunakan layanan e-form, di samping e-filling yang seluruh pelaporannya hanya bisa dilakukan secara online. Istilah e-form itu sendiri diperkenalkan pada tahun 2017. Melalui e-form, bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat mengisi konten laporan SPT Tahunan secara offline.

Perbedaan mendasar antara e-form dengan e-filing itu terletak pada pengaksesan melalui jaringan internet. Pada e-filing, wajib pajak (WP) hanya bisa mengisi SPT Tahunan dengan perangkat yang harus selalu tersambung ke internet. Jika terjadi kesalahan ataupun error pada jaringan, maka pengisiannya harus diulang dari awal.

Hal itu berbeda dengan e-form. Bila memilih melaporkan melalui e-form, wajib pajak (WP) hanya memerlukan akses internet untuk mengunduh formulir dan juga mengunggah kembali formulir yang telah diisi. Untuk pengisian SPT Tahunan pun cenderung lebih fleksibel dan juga dapat dilanjutkan kapan pun.

Pada e-form pun tersedia menu print dan juga save file. Fitur tersebut memudahkan pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya. Wajib pajak bisa pula menilik SPT tahun yang sebelumnya untuk dijadikan sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya.

Ketentuan Lampiran PDF yang Diunggah

Dalam pengisian e-form ada beberapa ketentuan yang harus dipahami terkait penggunaan software dan juga jenis lampiran.

Untuk mengisi e-form wajib pajak (WP) diharuskan untuk  menggunakan software Acrobat DC Reader versi 32-bit. Jika di komputer wajib pajak menggunakan versi 64-bit, maka disarankan untuk melakukan uninstal kemudian memasang Acrobat DC Reader 32-bit.

Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan lampiran file yang akan ikut diunggah. Wajib pajak orang pribadi maupun badan memiliki sejumlah dokumen berbeda untuk dijadikan sebagai berkas lampiran pada saat mengunggah e-form. Berikut ini adalah jenis dokumen yang harus dipersiapkan dalam bentuk file PDF:

1. Lampiran e-form untuk  wajib pajak orang pribadi

  1. Rekapitulasi Peredaran Bruto
  2. Bukti potong
  3. Dokumen yang lainnya (ukuran file maksimal 5MB).

2. Lampiran e-form untuk wajib pajak badan

  1. Laporan keuangan
  2. *ukuran file maksimal 20MB
  3. Lampiran Rekapitulasi Peredaran Bruto PP23
  4. Lampiran Daftar Nominatif Biaya Promosi dan atau Biaya Entertainment
  5. Dokumen-dokumen lampiran khusus Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  6. Dokumen-dokumen lampiran khusus Wajib Pajak Migas
  7. Laporan Perbandingan Utang-Modal dan juga Laporan Utang Swasta Luar Negeri
  8. Dokumen lampiran lainnya (semua file berukuran maksimal 5MB kecuali Laporan Keuangan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *