
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi Hambatan Lapor SPT di Coretax karena Data Pasangan? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya.
Pemanfaatan Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Meski demikian, dalam praktiknya masih ditemukan beberapa kendala teknis, salah satunya adalah munculnya notifikasi “Spouse Husband or Wife, NIK or TIN tidak kosong”.
Permasalahan ini umumnya dialami oleh pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP gabungan. Dampaknya, proses pengiriman SPT tidak dapat diselesaikan. Untuk mengatasinya, berikut penjelasan yang disusun berdasarkan informasi dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Mengapa Error Spouse NIK/TIN Bisa Terjadi?
Kendala ini muncul karena sistem membaca status perpajakan yang tidak sesuai. Pada kondisi NPWP gabungan, sistem justru menginterpretasikan hubungan suami-istri sebagai terpisah (PH/MT).
Akibatnya, sistem meminta pengisian data pasangan yang sebenarnya tidak diperlukan. Beberapa kondisi yang sering menjadi penyebabnya antara lain:
- Sistem menganggap status sebagai PH/MT walaupun NPWP masih dalam kondisi gabung
- Data pada kolom status perpajakan sebelumnya tidak kembali ke kondisi awal secara sempurna
- Terdapat ketidaksesuaian pada data status suami-istri
Langkah Penanganan agar SPT Dapat Dikirim
Permasalahan ini tidak memerlukan perubahan data yang kompleks. Cukup dengan melakukan penyesuaian sederhana berikut:
- Menentukan status PH/MT sebagai langkah awal
Pada bagian Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri (poin 7), pilih terlebih dahulu opsi PH/MT untuk memicu sistem melakukan reset. - Mengosongkan kembali pilihan tersebut
Setelah itu, hapus pilihan dengan menekan tanda (x) hingga kolom kembali kosong, sehingga status kembali seperti NPWP gabungan. - Menyimpan konsep dan memastikan kembali data
Gunakan fitur Simpan Konsep, lalu lakukan pengecekan ulang terhadap:- Kesesuaian nilai PTKP
- Perhitungan PPh terutang agar tidak berubah atau bermasalah
- Melanjutkan proses pelaporan
Jika seluruh data telah sesuai, lanjutkan dengan klik Bayar dan Lapor untuk menyelesaikan proses pelaporan SPT.
Hal yang Perlu Dicermati
Agar kendala serupa tidak terulang, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan status perpajakan suami-istri sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Hindari pengisian data pasangan jika menggunakan NPWP gabungan
- Lakukan pemeriksaan ulang sebelum melakukan submit
Dengan langkah tersebut, error terkait data pasangan di Coretax dapat segera diatasi, sehingga pelaporan SPT tetap dapat dilakukan dengan lancar.
Prosedur Penggabungan NPWP Suami-Istri di Coretax
Bagi Wajib Pajak yang belum menggabungkan NPWP, langkah ini perlu dilakukan terlebih dahulu agar pelaporan lebih konsisten dan terhindar dari error. Secara umum, prosesnya terdiri dari dua tahap berikut:
Tahap 1: Menonaktifkan NPWP Istri
Tahap awal dilakukan melalui akun Coretax milik istri dengan tujuan mengalihkan kewajiban perpajakan ke suami.
Langkah-langkah:
- Masuk ke akun Coretax istri melalui menu Portal Saya
- Pilih Perubahan Status, kemudian klik Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
- Isi alasan dengan keterangan:
“Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami” - Unggah dokumen yang diminta
- Centang Pernyataan Wajib Pajak
- Klik Simpan
Status pengajuan dapat dipantau melalui menu Kasus Saya. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan surat penetapan sebagai Wajib Pajak nonaktif.
Tahap 2: Menambahkan Istri pada Akun Coretax Suami
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah memasukkan data istri ke dalam unit pajak keluarga pada akun suami.
Langkah-langkah:
- Login ke akun Coretax suami
- Akses menu Portal Saya, lalu pilih Profil Saya
- Pada bagian Informasi Umum, klik Edit
- Masuk ke menu Unit Pajak Keluarga, kemudian klik Tambah
- Lengkapi data istri yang meliputi:
- NIK
- Identitas dan data kartu keluarga
- Status hubungan keluarga
- Pekerjaan serta status perpajakan
- Periode mulai dan berakhir
- Klik Simpan
- Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu pilih Submit
Batas Waktu Pelaporan SPT OP Diperpanjang hingga 30 April 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan berupa relaksasi penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini diatur dalam KEP-55/PJ/2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berlaku untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025
- Mencakup SPT Tahunan maupun SPT bagian tahun pajak
- Dapat dimanfaatkan apabila pelaporan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah jatuh tempo
- Sanksi yang dihapus berupa denda keterlambatan pelaporan
Pada kondisi normal, batas pelaporan adalah 31 Maret 2026. Namun dengan adanya relaksasi ini:
- Wajib Pajak masih dapat menyampaikan SPT tanpa dikenai sanksi hingga 30 April 2026
Selain itu, penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis, sehingga:
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika memenuhi ketentuan relaksasi
- Jika STP telah diterbitkan, sanksi akan dihapus secara jabatan oleh DJP
Kesimpulan
Error Spouse NIK/TIN pada Coretax terjadi karena ketidaksesuaian pembacaan status perpajakan suami-istri oleh sistem, terutama pada Wajib Pajak dengan NPWP gabungan. Kondisi ini menyebabkan proses pelaporan SPT tidak dapat diselesaikan.
Namun, masalah tersebut dapat diatasi dengan langkah sederhana, seperti melakukan pemicu reset melalui pemilihan status PH/MT, kemudian mengosongkannya kembali, serta memastikan seluruh data telah sesuai sebelum melakukan submit.




