Bukti Potong Sudah Ada di Coretax Tapi Tidak Tampil di SPT? Ini Penjelasan dan Solusinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi bukti potong sudah ada di Coretax tapi tidak tampil di SPT? Ini penjelasan dan solusinya.

Saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, sebagian Wajib Pajak menemukan kendala berupa bukti potong yang tidak muncul di SPT, meskipun dokumennya sudah tersedia di Coretax dan bisa diunduh dalam bentuk PDF. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan karena Wajib Pajak mengira data tersebut seharusnya otomatis masuk ke SPT.

Padahal, masalah ini umumnya berkaitan dengan proses sinkronisasi sistem dan penempatan data bukti potong di lampiran SPT, bukan karena bukti potong tidak sah atau belum dilaporkan.

Mekanisme Normal Bukti Potong di Coretax

Pada prinsipnya, alur bukti potong adalah sebagai berikut:

  1. Pemberi penghasilan membuat dan menerbitkan bukti potong melalui Coretax.
  2. Bukti potong masuk ke akun penerima penghasilan dan dapat diakses pada menu Dokumen Saya.
  3. Data bukti potong kemudian akan ditarik secara otomatis (prepopulated) ke dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Namun, tidak semua bukti potong langsung terlihat di halaman utama SPT karena jenis PPh dan karakteristik penghasilannya berbeda-beda.

Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di SPT

Beberapa kondisi yang sering terjadi antara lain:

  • Bukti potong sudah tersedia di Coretax, tetapi belum tampil di Lampiran SPT.
  • Wajib Pajak hanya memeriksa satu lampiran, padahal bukti potong berada di bagian lain.
  • Bukti potong baru diterbitkan dan belum tersinkron penuh dengan sistem SPT.

Situasi tersebut bersifat teknis dan masih bisa diperbaiki tanpa perlu membuat bukti potong ulang.

Langkah yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

  1. Beri Waktu Sinkronisasi Sistem

Setelah bukti potong diterbitkan, Coretax memerlukan waktu maksimal 1×24 jam untuk menarik data ke SPT Tahunan.
Jika belum muncul:

  • Tunggu hingga 24 jam sejak tanggal penerbitan.
  • Lakukan posting ulang SPT agar sistem memuat data terbaru.
  • Periksa kembali seluruh lampiran SPT.
  1. Pastikan Mengecek Lampiran yang Tepat

Penempatan bukti potong di SPT berbeda tergantung jenis pajaknya, yaitu:

  • Lampiran L-1 Bagian D
    Untuk bukti potong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, seperti pegawai tetap, pensiunan berkala, dan pegawai tidak tetap tertentu.
  • Lampiran L-1 Bagian E
    Untuk bukti potong PPh tidak final selain penghasilan dari pekerjaan.
  • Lampiran L-2 Bagian A
    Untuk bukti potong PPh final, yang memang tidak ditampilkan di Lampiran L-1.

Kesalahan paling sering terjadi karena Wajib Pajak hanya fokus pada satu lampiran saja.

Hal yang Perlu Diperhatikan Tambahan

  • Selalu unduh bukti potong dari Coretax sebagai arsip sebelum menyampaikan SPT.
  • Untuk NPWP yang digabung (misalnya istri ikut suami), bukti potong tetap dapat diakses melalui akun Coretax masing-masing.
  • Jika setelah 24 jam data tetap tidak muncul, Wajib Pajak dapat:
    • Menghubungi pemberi penghasilan.
    • Meminta konfirmasi ulang penerbitan bukti potong atau pencetakan ulang PDF.

Kesimpulan

Bukti potong yang tidak terlihat di SPT meskipun sudah ada di Coretax bukan berarti bermasalah. Umumnya hal ini disebabkan oleh:

  • Proses sinkronisasi sistem yang belum selesai, atau
  • Bukti potong berada di lampiran SPT yang berbeda sesuai jenis PPh-nya.

Dengan memahami lokasi dan mekanisme penarikan data, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *