Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan Di Masa Pajak Juni

Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan Di Masa Pajak Juni

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani sebuah jasa konsultasi di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan Di Masa Pajak Juni. Berikut ini penjelasannya.

Pemotongan pada PPh Pasal 2 bulanan dengan menggunakan formulir 1721-A3 untuk instansi pemerintah yang mulai berlaku di masa pajak Juni 2024.

Otoritas pajak juga menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Ditjen Pajak No. PER-5/PJ/2024, yang mengatur tentang tata cara pembuatan bukti pemotongan untuk instansi pemerintah. Didalam peraturan itu, DJP memperkenalkan sebuah formulir baru yang berupa 1721-A3.

Bukti potong pada PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat instansi pemerintah ketika sedang melakukan pemotongan PPh atas penghasilan yang sehubungan sama pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

Pemotongan pajak harus memberikan sebuah bukti potong pada PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 ke pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

PER-5/PJ/2024 mulai berlaku pada masa pajak dibulan Juni 2024. Selain mengenai formulir 1721-A3, ada pula ulasan mengenai insentif pajak untuk PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga laporan hasil pemeriksaan BKP mengenai LKPP 2023.

Tidak Adanya Pembayaran Penghasilan, Bupot 21/26 Tidak Perlu Dibuat

Bupot dengan 21/26 instansi pemerintahan tidak perlu lagi dibuat kalau ada pembayaran penghasilan.

Ketentuan ini diatur di Pasal 4 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d. PER-5/PJ/2024. Didalam ketentuan sebelumnya, bupot dengan 21/26 instansi pemerintah tidak perlu lagi dibuat dalam hal tidak terdapatnya pemotongan PPh.

PNS Hingga Anggota TNI/Polri Dapat Insentif Pajak Di IKN

PNS, anggota TNI/Polri, sampai pejabat negara yang bertugas di IKN juga berhak mendapat fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) serta bersifat final.

Menurut Pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, fasilitas pada PPh Pasal 21 DTP diberikan terhadap penghasilan selain penghasilan tetap dan juga teratur yang berasal dari APBN/APBD.

Laporan Hasil Pemeriksaan BKP Terkait LKPP 2023

BKP menyampaikan ada 14 temuan pemeriksaan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat (LKPP) 2023.

Beberapa temuan serta rekomendasi yang disampaikan BKP didalam LKP LKPP 2023 antara lain terkait sama perbaikan pelaporan keuangan dan juga kinerja pemerintah, penyelesaian masalah PPh dan PPN, penyaluran DAU, tata kelola atas pelaksanaan prefunding, dan juga mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA).

Insentif Pajak Dirilis, BI Optimistis Penempatan DHE SDA Makin Besar

Bank Indonesia (BI) memprediksi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) didalam negeri akan makin ramai seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) NO, 22/2024.

Deputi Gubernur Senior BI mengatakan kalau PP 22/2024 sudah lama dibicarakan dan dinantikan oleh para eksportir SDA. Menurutnya, pemberian pada insentif pajak ini akan membuat penempatan DHE SDA didalam negeri lebih menarik.

Dukungan Optimalisasi Penerimaan Negara, BPKP Sumbang RP 38,75 Triliun

Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan mengklaim berhasil dalam berkontribusi pada keuangan negara melalui penyelamatan keuangan, penghematan belanja, dan juga optimalisasi penerimaan senilai Rp310,36 triliun.

Kepala Badan Pengendalian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mengatakan kalau kontribusi pada keuangan negara dicapai lewat beragam kegiatan pengawasan yang dilakukan dari 2020 hingga kuartal l/2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *