Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga untuk  layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi mengenai “Batas Waktu SPT PPh Badan Tetap 30 April, Simak Lagi Denda Telat Lapor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 bagi wajib pajak badan tetap jatuh pada 30 April 2022, walaupun bersamaan dengan periode libur Lebaran dan juga cuti bersama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April 2022 dan 4 hingga 6 Mei 2022, sedangkan 2 hingga 3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.

Oleh karena itu, wajib pajak badan perlu untuk mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam jika terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Ada pula sebagaimana ketentuan yang telah berlaku, untuk wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenai denda administrasi sebesar Rp1 juta.

Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak (WP). Setidaknya terdapat delapan wajib pajak (WP) yang akan bebas dari pengenaan denda apabila terlambat melaporkan SPT. Berikut ini adalah perinciannya:

  1. WP orang pribadi yang sudah meninggal dunia;
  2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan ke giatan usaha ataupun pekerjaan bebas;
  3. WP orang pribadi yang statusnya sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib pajak (WP) yang terkena bencana, yang ketentuannya telah diatur dengan peraturan menteri keuangan; atau
  8. Wajib pajak lain yang diatur dengan ataupun berdasarkan atas peraturan menteri keuangan.

Untuk informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan 2021 sudah disampaikan oleh wajib pajak (WP) sampai dengan tanggal  31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.

Neilmaldrin menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi dan sisanya sekitar 300.000 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.

Dari total realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2021 itu, sebanyak 96 persen disampaikan lewat daring, yakni e-SPTe-form, dan juga e-filing. Sisanya, sekitar 4 persen dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak (WP) ke kantor pelayanan pajak (KPP).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *