Perbedaan Pajak PPh Final Dan Tidak Final

Perbedaan Pajak PPh Final Dan Tidak Final

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak.Dibawah ini akan ada penjelasan tentang”Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final”

Apakah perbedaan pajak final dan tidak final? Apa sajakah objek PPh final dan tidak final?Simak penjelasannya di bawah ini.

Berdasarkan atas sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh itu dibedakan menjadi dua, yaitu PPh Final dan Tidak Final. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan antara pajak final dan juga pajak tidak final ini, baik dilihat dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu Tahun Pajak.

Pajak Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan juga dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang akan dipotong oleh pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi itu merupakan pelunasan dari PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak tersebut dianggap sudah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

Secara sederhananya, perbedaan dari PPh Final dan Tidak Final adalah PPh Final itu berarti pajak yang sudah selesai atau yang dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Sedangkan PPh Tidak Final itu adalah pajak yang belum selesai atau merupakan pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dapat dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Perbedaan dari PPh Final dan Tidak Final dapat dilihat misalnya terkait pengenaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berikut ini adalah rincian perbedaan pajak final dan tidak final:

  1. Pada pajak penghasilan final, penghasilannya tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya yang akan dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Finalpenghasilannya digabungkan dengan penghasilan lainnya yang akan dikenai tarif umum.
  2. Pada pajak penghasilan final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan yang dikenai PPh itu tidak bisa dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Finalbiaya tersebut bisa dikurangkan.
  3. Pada pajak penghasilan final, bukti potong PPh tersebut tidak bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final itubukti potongnya bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut.
  4. Tarif PPh finalitu diatur dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau juga Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sedangkan tarif pajak PPh tidak final itu menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Demikian penjelasan singkat tentang PPh final dan, juga perbedaan pajak pph final dan tidak final.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *