Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut PPh

Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut PPh

Konsultan pajak batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online maupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak.Dibawah ini akan ada penjelasan tentang”Subjek Pajak Dalam Negeri Menurut PPh”

PPh itu dikenakan terhadap seseorang! Karena itu, sangat penting untuk penentuan subjek pajak. Apakah seseorang tersebut subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri?

Subjek pajak ini diatur didalam Pasal 2 Undang-Undang PPh. Khusus untuk subjek pajak dalam negeri, diatur didalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh. Berikut ini adalah aturannya:

Subjek pajak dalam negeri itu adalah :
a. orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia, termasuk dalam pengertian orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari yaitu dalam jangka waktu 12 bulan, atau mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

  1. badan yang didirikan ataupun bertempat kedudukannya di Indonesia,tetapi kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  2. pembentukannya itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ataupun
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. penerimaannya dimasukkan didalam anggaran Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah daerah; dan
  5. pembukuannya akan diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  6. warisan yang belum terbagi tersebut sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Jadi, subjek pajak dalam negeri itu terbagi menjadi 3, yaitu sebagai berikut:

  1. orang pribadi,
  2. badan, dan

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ORANG PRIBADI

Undang-undang PPh itu menganut residence prinsiple atau asas tempat tinggal atau asas domisili. Penentuan orang pribadi sebagai subjek pajak itu berdasarkan “diam”nya seseorang di Indonesia. Undang-undang PPh menentukan bahwa:

  • orang pribadi yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

seseorang yang datang ke Indonesia dan mereka yang berniat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari maka sejak hari pertama itu sudah ditetapkan menjadi subjek pajak dalam negeri. Niat dalam hal ini dapat dibuktikan melalui adanya kontrak kerja yang mengharuskan seseorang tersebut berada di Indonesia.

warga negara Indonesia yang bekerja di Luar Negeri dan sudah tinggal di Luar Negeri selama lebih dari 183 hari, maka mereka bukan lagi subjek pajak dalam negeri melainkan sudah berubah menjadi subjek pajak luar negeri.

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN

Undang-undang PPh menyebutkan “badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia”.Jadi semua bentuk badan yang didirikan dengan berdasarkan undang-undang Indonesia merupakan subjek pajak dalam negeri badan.

Instansi yang berwenang untuk menetapkan badan hukum di Indonesia adalah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, bahwa semua badan hukum yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan juga Ham itu merupakan subjek pajak dalam negeri badan. Tak peduli siapapun pemilik badan hukum tersebut.

Pengecualian badan sebagai subjek pajak itu hanya berlaku untuk lembaga pemerintah saja. Undang-undang PPh sudah memberikan batasan bagi lembaga pemerintah, yaitu sebagai berikut:

  1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BERUPA WARISAN YANG BELUM TERBAGI

Harta dan juga subjek pajak orang pribadi tidak dapat terpisahkan. Perpajakan memandang bahwa perlu ada kejelasan subjek pajak yaitu bagi warisan yang “menghasilkan”.Berikut ini adalah contoh warisan yang menghasilkan :

  • saham yang menghasilkan dividen,
  • deposito yang menghasilkan bunga,
  • pabrik yang masih tetap beroperasi walau pemiliknya sudah meninggal dan juga belum ada pembagian waris.

Agar anda tidak kehilangan pajak penghasilan atas penghasilan dari warisan, maka Undang-undang PPh menetapkan bahwa warisan itu sebagai subjek pajak.

Sebagai ahli waris, istri bisa menyampaikan SPT Tahunan tersebut atas penghasilan warisan peninggalan suaminya yang belum sempat dibagikan. Jika tidak ada istri, bisa juga digantikan  oleh anaknya sebagai ahli waris. Para ahli waris tersebut bisa mewakili almarhum (almarhumah) untuk mengurus kewajiban perpajakannya.

KENAPA PENTING PENENTUAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI ATAU LUAR NEGERI?

Status subjek pajak luar negeri atau juga dalam negeri sangat  penting bagi pajak penghasilan. Hal ini terkait dengan kewajiban perpajakan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Subjek pajak luar negeri itu wajib melaporkan semua penghasilannya, baik itu  penghasilan yang didapatkan dari usaha di Dalam Negeri maupun juga penghasilan yang didapatkan dari usaha di Luar Negeri. Baik itu berupa active income berupa laba usaha, dan maupun passive income seperti penghasilan sewa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *