Perbedaan SPT Masa (bulanan) Dan SPT Tahunan

Perbedaan SPT Masa (bulanan) Dan SPT Tahunan

Konsultan pajak batam-Sangat banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta,Bali dan di Surabaya serta di daerah yang terkait dengan pajak.Dibawah ini adalah penjelasan tentang”PERBEDAAN SPT MASA (BULANAN) DAN SPT TAHUNAN”

Seperti yang sudah dibahas oleh HiPajak di artikel SPT yang sebelumnya, SPT merupakan Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak,atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Semua  informasi yang dituliskan di dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

 jenis-jenis SPT?                                                                                                                                                 

Ada dua jenis SPT yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa itu digunakan untuk melaporkan pajak dalam waktu tertentu (bulanan). Masa pajak itu sendiri diatur pada UU no 28 tahun 2007 terkait dengan ketentuan umum dan juga  tata cara pelaporannya

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahunnya, atau juga pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis yaitu: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. Lantas, apa aja sih perbedaan antara  SPT Masa dan juga SPT Tahunan?

Perbedaan antara SPT bulanan dan SPT tahunan:

  1. Batas Pelaporan

Perbedaan SPT bulanan dan SPT tahunan itu sangat terlihat jelas dari batas pelaporannya. SPT bulanan dilaporkan setiap sebulan sekali sementara SPT tahunan satu kali dalam setahun. Untuk pelaporan SPT tahunan khusus wajib pajak pribadi dilakukan maksimal pada tanggal 31 Maret. Sementara wajib pajak badan maksimal  pada tanggal 30 April untuk pelaporan periode tahun yang sebelumnya.

SPT bulanan maksimal lapornya adalah pada tanggal 20 setiap bulan. Jika pada tanggal 20 itu tanggal merah maka bisa melakukan pelaporan pada tanggal selanjutnya atau kamu bisa cek sosial media HiPajak karena HiPajak selalu memberikan kalender pelaporan pajak setiap bulan di awal bulan.

  1. Denda Terlambat Lapor

Denda SPT bulanan dan SPT tahunan berbeda nominalnya.Untuk SPT tahunan bila telat lapor untuk wajib pajak perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000. Bagi wajib pajak badan akan dikenakan denda  SPT sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT masa akan mendapatkan sanksi administrasi yaitu sebesar Rp. 500.000 untuk SPT masa PPN. Sementara pada  SPT masa lainnya seperti PPh 21 yaitu sebesar Rp. 100.000. Ada juga denda telat bayar yang akan dikenakan mencapai 2 % per bulan dari pajak yang belum dibayarkan tersebut.

  1. Jenis

Berdasarkan pada jenisnya SPT tahunan terdiri dari SPT tahunan wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Sementara itu jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa terdiri dari:

a). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

b). PPh Pasal 22.

c). PPh Pasal 23.

d). PPh Pasal 25.

e). PPh Pasal 26.

f). PPh Pasal 4 ayat 2.

g). PPh Pasal 15.

h). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

i). Pemungut PPN.

  1. Formulir yang digunakan

SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai yang berpenghasilan kurang dari  Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Mereka yang berstatus pegawai yang berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000 harus melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Untuk SPT bulanan itu formatnya berbeda-beda tergantung pada objek dan tarif pajaknya. SPT masa PPh harus didukung dengan lampiran bukti potong.

  1. Tujuan Pelaporan

SPT bulanan tujuannya untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain.Sedangkan SPT tahunan tujuannya  untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset dan hutang pada akhir periode. Saat pengisian SPT tahunan ada beberapa biaya yang tidak bisa dibebankan sesuai dengan kebijakan fiskal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *