Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

PT Jovindo Solusi Batam memiliki berbagai keahlian dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?. Simak pembahasan berikut ini.

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan DJP dengan berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun pajak yang bersangkutan. Terdapat dua jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya yaitu :

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu formulir SPT 1107.

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Tidak Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu SPT 1111.

Terdapat beberapa tahap untuk melaporkan SPT dengan online, diantaranya yaitu :

  1. Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong

Pada karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Apabila karyawan dari perusahaan swasta, maka bkti potong WP yaitu A1 dan bila PNS, maka bukti potongnya yaitu A2.

  1. Mengunjungi Website DJP Online

Dalam pengisian formulir pelaporan SPT secara online yang melalui website DJP Online. Sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN).

  1. Memilih e-Filing atau e-Form Untuk Pelaporan
  2. Menjawab Pertanyaan di Website
  3. Pajak yang Dipungut
  4. Harta Wajib Pajak
  5. Selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki oleh WP dengan jujur dan benar karena yang akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), atau lainnya (kecuali kartu kredit), serta beberapa pertanyaan lain yang harus dilengkapi.
  6. Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Berikutnya, WP diminta untuk mengisi status perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan lain yang tertera, begitu pun yang “tidak kawin”.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

WP bisa melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong. Apabila tidak ada tambahan penghasilan di luar gaji yang telah dipotong pajak, maka muncul informasi yang menyatakan jika SPT dari WP telah nihil.

  1. Pengiriman SPT

Akan muncul tombol verifikasi dan DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Lalu token tersebut dimasukkan ke nomor verifikasi DJP, kemudian pilih “kirim SPT”.

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Kami telah berpengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait EFIN Badan. Simak pembahasan berikut ini.

EFIN Badan

EFIN (Electronic Filling Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan elektronik.

  • Permohonan EFIN Badan

Dapat dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-06/PJ/2019, bahwa permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan. Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir atau surat Permohona Aktivasi e-FIN.

  • Permohonan EFIN Bendahara

Dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menunjukkan surat keputusan pegangkatan sebagai bendahara. WP perlu mengisi dan menandatangani serta menyampaikan surat atau formulir permohonan EFIN dengan melampirkan KTP bendahara atau NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Adapun manfaat dari EFIN, diantaranya yaitu :

  1. Memudahkan WP dalam mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak, jadi tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Memudahkan dalam melaporkan pajak tahun berikutnya dengan online karena tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
  3. Menjamin kerahasian data yang dimasukkan ke sistem pajak online dan otomatis terekam dalam sistem DJP
  4. Sebagai syarat untuk melakukan transaksi perpajakan dengan elektronik yang melalui saluran layanan perpajakan online

Syarat dalam Pengajuan EFIN Badan

  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Pusat
  • Permohonan e-Fin disampaikanoleh wakil WP
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Penunjuk apabila pengurus berhalangan
  • Wakil WP WNI : scan atau pindai KTP, Wakil WP WNA : scan atau pindai Paspor
  • Scan atau pindai KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Email aktif
  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang
  • Disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Pengangkatan, Surat Penunjukan, KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Pimpinan Kantor Cabang WNI : scan atau pindai KTP, Pimpinan Kantor Cabang WNA : scan atau pindai Paspor
  • Email aktif
  1. Syarat untuk mendapatkan EFIN Bendahara
  • Permohonan eFin disampaikan bendahara
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan fotokopi KTP bendahara, NPWP atau SKT

Cara Daftar Membuat EFIN Badan

  1. Permohonan EFIN Badan atau Bendahara secara Offline
  • Unduh Formulir

Buka www.pajak.go.id, lalu masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” Pada bagian bawah dan download. Apabila ada kendala dalam mengunduh formulir EFIN, maka WP Badan bisa langsung datang ke KPP

  • Mengisi Form eFin

Pengurus yang mewakili WP Badan atau Bendahara perlu mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan. Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh dengan lengkap di kolom yang disediakan.

  • Melengkapi Dokumen Permohonan EFIN
  • Mendatangi KPP
  • Mendapatkan EFIN
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara
  1. Cara Mendapatkan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Download Formulir Permohonan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Isi Formulir EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Lakukan Swafoto untuk Daftar EFIN Online WP Badan atau Bendahara
  • Lalu kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
  • Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Masuk ke situs DJP Online
  • Klik “daftar disini”.
  • Lalu, masukkan nomor NPWP, EFIN serta kode keamanan dan klik “verifikasi”
  • Buat password untuk login DJP Online
  • Cek email dan link aktivasi yang diberikan DJP
  • Lalu klik link tersebut yang nantinya akan masuk ke halaman login DJP Online
  • Login dengan NPWP dan buatlah password baru
  • EFIN sudah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah siap dilakukan
Mengenal Surat Keterangan Fiskal

Mengenal Surat Keterangan Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya. Kami telah berpengalaman yang melalui jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Surat Keterangan Fiskal. Berikut ini pembahasannya.

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah bukti atau alat yang digunakan untuk informasi bagi Wajib Pajak, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi persyaratan guna memanfaatkan pelayanan atau pelaksanaan kegiatan yang tertentu selama periode yang telah ditentukan. Terdapat pemanfaatan yang diperoleh Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penggunaan nilai buku dalampengalihan harta, seperti peleburan, pemekaran, penggabungan sampai pengambilan usaha
  2. Pengenaan PPh dengan tarif yang sebesar 0,5% dikenakan atas pengalihan Real Estate ke SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dalam skema KIK yang tertentu
  3. Pengajuan permohonan pembayaran kembali atau reimbursement atas PPN dan PPnBM ke SKK Migas oleh K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh badan di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh atau tax holiday
  6. Penyediaan barang atau jasa
  7. Kegiatan usaha dengan penukaran valuta asing bukan pada bank
  8. Pengajuan fasilitas non fiskal pada perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry
  9. Pelayanan atau aktivitas yang tertentu lainnya yang diwajibkan unutk mengikutsertakan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Dasar Hukum pada Surat Keterangan Fiskal

  • Undang – Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang No. 16 Tahun 2009, lalu dipertegas lagi melalui Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Pearturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014 atas perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pemberian Surat Fiskal
  • Peraturan Presiden Pepres No. 70 Tahun 2012 atas perubahan Pepres 54 Tahun 2010 yang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ketentuan Dalam Permohonan SKF

Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam penerbitan SKP, diantaranya yaitu telah menyampaikan :

  1. SPT PPh dengan waktu 2 Tahun Pajak terakhir
  2. SPT Masa PPN denan waktu 3 Masa Pajak terakhir jika Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang melakukan pelaporan atas SPT
  3. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  4. Tidak memiliki tunggakan atau utang pajak di KPP
  5. Tidak dalam proses penanganan tindak pidana atau penyidikan di bidang perpajakan atau tindak pidana atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, seperti pemeriksaan bukti permulaan dengan terbuka, penyidikan sampai penuntutan

Adapun pengajuan permohonanyang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang yang melalui 2 cara, yaitu :

  1. Permohonan Melalui DJP

Pengisian permohonan bisa diisi melalui menu KSWP dan setelah dilakukannya pengajuan permohonan yang melalui situs resmi DJP, maka DJP menerbitkan :

  • SKF dalam permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, jika permohonan telah memenuhi syarat atau ketentuan
  • Surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak jika tidak memenuhi syarat atau ketentuan
  1. Permohonan Melalui KPP atau KP2KP

Wajib Pajak harus memenuhi atau melengkapi berkas – berkas untuk mendukung keabsahan penandatangan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan PPh yang meliputi SPT Induk sampai lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak. Permohonan tertulis yang dilakukan Wajib Pajak harus ditandatangan oleh :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan
  • Pejabat atau pimpinan tertinggi bagi Wajib Pajak badan atau pihak pengurus yang memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya

Permohonan tertulis diajukan dengan langsung yaitu melalui KPP atau KP2KP dengan jangka waktu kurang lebih selama 3 hari kerja terhitung setelah persyaratan secara lengkap telah diajukan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan yang siap untuk menangani atas permasalahan dalam perpajakan client. Kami bekerja dengan professional serta akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online. Simak pembahasan berikut ini.

Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan dengan online yaitu dengan melalui layanan elektronik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing. E-Filing ini adalah cara penyampaian SPT dengan online yang bisa dari mana dan kapan saja dengan selama masih terhubung oleh jaringan internet. Dengan melalui layanan ini, Wajib Pajak mampu lebih untuk menghemat waktu serta biaya,Karen tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri ke layanan DJP Online, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang diterbitkan oleh DJP.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih dengan berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan 1770 S. Jenis ini memiliki perbedaannya yaitu formulir 1770 untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk formulir 1770 S yaitu bagi yang berpenghasilan diatas Rp60 juta per tahun.

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan online di layanan DJP Online, diantaranya yaitu :

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di pajak.go.id dengan melalui handphone atau laptop
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password dan kode keamanan
  3. Lalu klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT
  4. Muncul opsi pengisian formulir SPT dengan diberikan format 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda dalam per tahun.
  5. Isilah formulir yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT
  6. Lalu klik langkah selanjutnya
  7. Anda diarahkan untuk mengisi data, terdiri dari 18 tahap. Isilah data penghasilan final, harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak serta daftar untang yang dimiliki di tahun tahun pajak
  8. Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, maka muncul status SPT Anda
  9. Lalu, isilah SPT yang sesuai dengan status yang muncul\
  10. Apabila sudah selesai, klik tombol setuju
  11. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar
  12. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan, lalu klik kirim SPT
  13. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email.
Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan professional. Kami juga telah bersertifikat asli dan berpengalaman atas permasalahan dari client. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerang terkait Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23. Berikut pembahasannya.

Dalam kewajiban perpajakan di Indonesia atau diseluruh negara bersifat memaksa, apabila warga negeranya tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan tertuang dalam Undang – Undang Perpajakan. Pajak ini ialah salah satu sumber pendapatan utama negara Indonesia, yang digunakan sebagai sarana dalam pembangunan negara. Pajak penghasilan yang terutas atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik itu Orang Pribadi atau Badan yang selama 1 tahun pajak akan dilunasi dengan pembayaran sendiri atau pemotongan oleh pihak bersangkutan yang selama masa tahun pajak berjalan yang disebut dengan pembayaran uang muka pajak.

Dalam pelunasan pajak dilakukan dengan selama tahun berjalan yang merupakan pembayaran uang muka pajak dan perhitungan dengan berdasarkan prediksi dari jumlah PPh yang terutang selama 1 tahun pajak, maka pembayaran pajak penghasilan dengan selama 1 tahun pajak berjalan bisa menimbulkan potensi kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pjaka penghasilan. Apabila adanya kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan dari PPh terutang yang dilakukan dengan selama 1 tahun pajak, maka akan menjadi kurang efisien dan memungkinkan mengganggu likuiditas keuangan Wajib Pajak.

Pemerintah memfasilitasikan dengan sebuah kebijakan yaitu diterbitkannya Surat Keterangan Bebas atau SKB, yang bertujuan untuk memudahkan dalam Wajib Pajak untuk memproses perpajakannya. Untuk mengurangi beban pajak yaitu dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pemotongan atau Pemungutan PPh 23

Surat Keterangan Bebas ini ialah surat yang menyatakan Wajib Pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dengan memiliki peredaran bruto yang tertentu dan dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain yang bisa dikreditkan. Dengan adanya surat keterangan bebas ini, maka Wajib Pajak tidak perlu untuk dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 23 adlah surat yang diberikan kepada Wajib Pajak supaya bisa gunakan untuk terbebas dari potongan jenis pajak atas penghasilan yang tertentu yang bukan termasuk ke potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan beberapan Wajib Pajak yang tertentu juga akan dikenakan PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diperoleh, Sifat dari Pasal 23 adalah kredit padat yang pada akhir tahun pajak PPh Pasal 23 bisa mengurangi jumlah pajak terutang Wajib Pajak yang bersifat tidak final.

Wajib Pajak yang Berhak Mendapatkan Surat Keterangan Bebas

  1. Mengalami kerugian fiskal
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang baru berdiri dengan dalam tahap investasi perusahaan
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang belum di tahap produksi komersial
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang mengalami suatu peristiwa yang diluar kemampuannya
  5. Melakukan kompensasi kerugian fiskal yang berasal dari kerugian tahun – tahun pajak yang sebelumnya dan masih bisa dikompensasikan di tahun pajak berjalan
  6. Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang penghasilannya hanya dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final

Persyaratan dalam Mengajukan SKB PPh 23

Sebelum untuk mengajukan SKB pajak penghasilan, Wajib Pajak perlu melengkapi dan memenuhi syarat dalam pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh 23, diantaranya yaitu :

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPh 23 yang telah diisi dengan lengkap
  2. Sudah melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun pengajuan SKB PPh 23
  3. Dengan memperkirakan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak diajukan SKB dan informasi yang berbentuk
  4. Peredaran usaha dan luar usaha di tahun berjalan juga perkiraan usaha dan luar usaha dengan kurun waktu 1 tahun pajak
  5. Biaya fiskal dalam tahun berjalan dan perkiraan biaya dalam 1 tahun pajak, yang kecuali Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (PPN)
  6. Perkiraan pajak penghasilan yang akan terutang dengan kurun waktu 1 tahun pajak
  7. PPh yang telah pungut atau dipotong dan dibayarakan sendiri dalam tahun pajak berjalan
  8. Perkiraan pajak penghasilan yang akan dipungut, dipotong atau dibayarkan sendiri dengan kurun waktu tahun pajak berjalan
  9. Menyerahkan dokumen pendukung transaksi, seperti Surat Perintah Kerja atau lainnya
  10. Permohonan SKB yang diajukan untuk setiap pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan perlu ditandatangani oleh Wajib Pajak atau jika ditandatangani oleh Kuasa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus

Tata Cara dalam Pengajuan SKB PPh 23

Ada 2 ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan SKB dari pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-1/PJ/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal No. PER-32/PJ/2013, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasil dengan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang syaratnya telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan pada tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan SKB, yang kecuali untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang baru berdiri atau terdaftar
  2. Permohonan SKB dari pemotongan pajak penghasilan dalam surat tersendiri untuk setiap jenis pasal, seperti PPh Pasal 21, 22 dan impor serta PPh 23
  3. Permohonan Surat Keterangan Bebas pemotongan pajak penghasilan wajib diajukan menggunakan surat yang sesuai dengan yang ditetapkan pada Lampiran 1 Peraturan DJP No. PER 01/PJ/2011
  4. Wajib dalam melampirkan penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB dengan membuktikan tidak akan terutang PPh , karena mengalami kerugian fiskal berhak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal

Masa Berlakunya SKB

  1. 7 tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan (CV, Firma dan Koperasi)
  3. 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan (PT)
Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan yang telah terpercaya dan bersertifikat asli. Kami telah berpengalaman atas permasalahan dalam perpajakan serta memiliki pemahaman yang luas dibidang pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Penjelasan DJP yang mengenai Lapor SPT, tetapi belum validasi NIK-NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan, bahwa Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan walaupun belum validasi data NIK menjadi NPWP orang pribadi. Neilmaldrin Noor mengatakan, Wajib Pajak tidak diharuskan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan. Tetapi, proses pelaporan SPT Tahunan ini akan lebih nyaman apabila Wajib Pajak telah memvalidasikan datanya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlaku dengan menyeluruh pada 1 Januari 2024, yang artinya Wajib Pajak harus melakukan validasi dengan paling lambat 31 Desember 2023

Dalam melakukan validasi ini dapat dilakukan dengan online yang melalui situs DJP Online. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP terlbeih dahulu supaya dapat mengisi SPT Tahunan dengan lebih nyaman. Neilmaldrin juga menjelaskan, Undang – Undang Ketentuan Umu dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampain SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang paling lambat untuk dilaporkan yaitu 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir atau tanggal 31 Maret 2023.

Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan ini dengan manual atau secara online yang melalui e-filing atau e-form. Neilmaldrin juga menyarankan Wajib Pajak segera untuk mengakses DJP Online untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sekaligus lapor SPT Tahunan 2022, apabila terlambat dalam penyampaian SPT Tahunan ini maka akan dikenakan sanksi administraisi yang berupa denda dengan senilai Rp100.000

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing

PT Jovindo Solusi Batam  meruapakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan berdomisili di Kota Batam. Kami siang dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tahapan Penting dalam Melaporkan SPT Pajak Pribadi melalui e-Filing. Simak untuk penjelasannya.

Dalam pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini wajib dilakukan disetiap Wajib Pajak dengan memiliki penghasilan. DJP telah memberikan kemudahan dalam lapor pajak ini, yaitu dengan online. Dengan metode ini bisa memberikan banyak keuntungan, yang salah satunya ialah hemat waktu dan tenaga, sehingga Anda tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk lapor SPT Tahunan PPh.

Pengertian e-Filing ini ialah cara dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak yang melalui layanan DJP online dan dengan adanya e-Filing ini tidak perlu lagi untuk mengantre di KPP, sehingga layanan e-Filing ialah sebuah transformasi administrasi di bidang perpajakan yang untuk mempermudah dalam Wajib Pajak atau pihak DJP yang melakukan pengawasan. Beberapa point yang mencakup pentingnya dalam penggunaan e-Filing bagi Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pelaporan SPT ini bisa dilakukan dengan cepat dan proses penerimaan datanya secara online dan realtime
  2. Dalam pelaporan SPT ini juga bisa dilakukan kapan dan dimana saja selama bisa terhubung dengan internet
  3. Dapat menghemat biaya, maksudnya ialah Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendatangi KPP dan mencetak dokumen secara fisik
  4. Dalam layanan e-Filing ini mampu untuk mendorng Wajib Pajak untuk lebih taat pajak, yang dikarenakan layanan ini bisa diakses dengan mudah serta gratis

Dalam e-Filing ini telah menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S, dan 1770SS) ataupun SPT Tahunan Badan (1771). Dalam menggunakan e-Filing ini, ada 3 hal yang penting yang harus dilakukan, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Memiliki NPWP dan EFIN

NPWP adalah hal yang perlu Anda persiapkan disaat akan lapor SPT dan sangant diperlukan dalam proses pengisian e-Filing. Selain itu, Electronic Filling Identification Number merupakan nomor identias yang telah diterbitkan DJP ke Wajib Pajak yang melakukan transaksi pajak secara online.

  1. Akun DJP Online

Adapun langkah dalam melakukan registrasi akun DJP Online, diantaranya yaitu :

  • Buka DJP Online, kemudian klik ‘Login’, lalu pilih menu ‘Pengguna Baru? Daftar disini’
  • Masukan nomor kartu NPWP dan EFIN, lalu klik ‘Submit’
  • Selanjutnya akan muncul identitas Anda, periksa disetiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’, apabila data sudah tepat
  • Kunjungi email dan periksa bagian kotak masuk. Akan ada email dengan berisikan nomor identifikasi, kata sandi dan link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktivasi
  1. Pembayaran Pajak Online e-Filing Lapor Pajak

Setelah terdaftar dan sudah memiliki akun, selanjutnya dalam proses pelaporan pajak Anda gunakan langkah-langkah berikut ini, yaitu :

  • Login ke situs DJP Online dan masukkan NPWP serta kata sandi Anda.
  • Klik ‘E-Filing’ lalu masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
  • Lalu klik ‘Buat SPT’ agar menuju ke panel selanjutnya.
  • Isi disetiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi, kode ini akan dikirimkan ke email Anda
  • Klik ‘Kirim SPT’, lalu klik ‘Simpan’.
  • Setelah itu, Bukti Penerimaan Elektronik dikirimkan dengan melalui email Anda.
Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Bata mini sudah bersertifikat asli dan berpengalaman. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menerangkan informasi terkait Mengapa Harus Bayar Pajak 0,5% Pada PPh Final?. Simak penjelasan berikut ini.

PPh Final 0,5%

Jenis pajak ini bersfita final yang akan dikenakan pada Wajib Pajak yang kriterianya tertentu, yang salah satunya adalah bagi Wajib Pajak yang memiliki omzet usaha yang kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Maka, Wajib Pajak harus melakukan setor dan lapor PPh Final 0,5%. Dengan berdasarkan ketentuannya yang berlaku, penghasilan ini terbagi menjadi dua yaitu penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Pengenaan PPh aats penghasilan yang objek pajak terbagi menjadi dua yaitu :

  • Dikenakan PPh dengan umum dan menggunakan tarif dengan pasal 17 (tarif umum), pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan
  • Dikenakan PPh Final dengan final yang berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif yang tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

Alasan Wajib Pajak Harus Bayar PPh

Ada tiga alasan mengapa wajib dalam menyetor dan melaporkan PPh Final dengan tarif pajaknya yang telah ditentukan, yaitu :

  1. Mematuhi Peraturan

Dengan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, undang – undang memberikan mandate ke Pemerintah agar dalam mengenakan PPh Final atas penghasilan yang tertentu. Dengan Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.

  1. Ikut Membangun Indonesia

Fungsi pajak ialah untuk pembangunan infrastrktur, yang seperti jalan dan jembatan dibangun membangn dana dari pajak. Dana dari pemungutan pajak digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan sobsidi di bidang pertanian.

  1. Menghindari Resiko Bisnis

DJP akan memeriksa laporan pada pajak usaha dan apabila lalai dalam melakukan setor dan lapor pada pajak ini, maka DJP akan menutup bisnis yang Anda bangun selama ini.

Mengenal Apa Itu Tax Holiday

Mengenal Apa Itu Tax Holiday

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap dalam menangani permasalahan perpajakan dari client, perusahaan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Apa Itu Tax Holiday. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Tax Holiday

Tax Holiday merupakan pemberian insentif pajak yang digunakan negara – negara berkembang atau yang sedang melakukan transisi perekonomian yang tujuannya untuk menarik investasi asing langsung.Di Indonesia, munculnya tax holiday ini didasari pernyatan yang tercantum dalam Pasal 18 Undang – Undang No. 25 Tahun 2007 yang mengenai Penanaman Modal. Jadi tidak heran apabila tax holiday dianggap menjadi suatu insentif pajak yang paling “baik hati atau dermawan”. Pada Undang – Undang Penanaman Modal menjadi dasar pembetulan aturan baru terkait teknis fasilitas insentif, yaitu dengan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.011/2011 yang mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Berikutnya, PMK No.130/PMK.011/2011 mengalami beberapa perubahan hingga lahir aturan terbaru yang diatur dalam PMK No.130/PMK.010/2020 yang mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Fasilitas Tax Holiday yang Diberikan

Dalam pemberian fasilitas tax holiday telah diatur di Pasal 31A Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 yang mengenai Pajak Penghasilan. Fasilitas yang diberikan yaitu pengurangan penghasilan neto yang paling tinggi dengan sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,kompensasi kerugian yang paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10% yang kecuali jika tarif yang ditetapkan P3B yang lebih rendah. Ketentuan terkait fasilitas tax holiday bagi penanam modal di bidang usaha yang tertentu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015

Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak Tax Holiday

Dalam Pasal 3 PMK No.130/PMK.010/2020, beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak tax holiday, yaitu :

  1. Wajib Pajak tax holiday yang merupakan Industri Pionir yang telah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia yang seperti industry pesawat terbang, industry kereta api, industry logam, industry minyak bumi, dan sebagainya.
  2. Wajib Pajak yang berhak memperoleh tax holiday merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian yang mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya.
  3. Wajib Pajak memiliki rencana investasi dengan minimal sebesar Rp100 miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal ialah sebesar Rp500 miliar atau pengurangan pajak yang sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal ialah sebesar Rp100 miliar dan maksimal kurang Rp500 miliar. Pengurangan PPh Badan ini dapat dibedakan dengan jangka waktu penerapannya yang tergantung pada nilai modal, yaitu :
  • 5 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp500 miliar dan maksimal kurang Rp 1 triliun
  • 7 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang Rp5 triliun
  • 10 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang Rp15 triliun
  • 15 tahun bagi penanam modal baru dengan minimal Rp15 triliun dan maksimal kurang Rp 30 triliun
  • 20 tahun bagi penanam moda baru dengan maksimal Rp30 triliun
  1. Wajib Pajak harus memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal
  2. Wajib Pajak harus memiliki komitmen dalam melaksanakan rencana penanaman moda yang paling lambat dimulai 1 tahun yang setelah diterbitkan keputusan pengurangan PPh Badan.
Penjelasan Mengenai Pemindahbukuan Pajak Serta Prosesnya

Penjelasan Mengenai Pemindahbukuan Pajak Serta Prosesnya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pemindahbukuan Pajak. Simak penjelasannya.

Definisi Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan adalah sebuah proses untuk memindahkan penerimaan pajak yang telah dibukukan ke pembukuan yang lain. Pemindahbukuan pajak bisa dilakukan dengan 4 hal ini, yaitu :

  1. Untuk antar jenis pajak yang sama atau berbeda
  2. Untuk masa pajak yang sama atau berbeda
  3. Untuk Wajib Pajak yang sama atau berbeda
  4. Untuk di satu KPP yang sama atau berbeda

Dalam kegiatan pemindahbukuan ini bisa dilakukan dengan alasan, yaitu :

  1. Ada SSP yang menjadi bukti penelusuran yang awalnya administrasikan dengan melalui bermacam – macam penerimaan pajak (BPP)
  2. Ada kesalahan disaat pengisian SSP, baik dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau lainnya. Kesalahan yang dimaksud adalah NPWP, NOP, kode akun pajak, dan sebagainya
  3. Ada setoran pajak yang dipecah di satu SSP yang menjadi banyak jenis setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak lain
  4. Ada kesalahan di saat pengisian formulir SSPCP yang seperti mengisi NPWP pemilik barang di Daerah Pabean, jumlah pembayaran pajak, Tahun Pajak
  5. Ada kesalahan oleh Bank Persepsi saat ingin melakukan perekaman SSP dan SSPCP
  6. Ada kesalahan di pengisian atau perekaman Bukti Pbk oleh pegawai DJP

Adapun cara –caranya jika Anda ingin melakukan pemindahbukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan pajak secara lengkap
  2. Mempersiapkan Surat Setoran Pajak (asli)
  3. Mengajukan surat permohonan pemindahbukuan yang telah ditujukan ke DJP
  4. Caranya bisa mengantarkan langsung ke KPP setempat dengan melalui pos dan jasa pengiriman atau email

Dalam mengajukan pemindahbukuan ini ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, diantaranya yaitu :

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) dan SSPCP
  2. Bukti Pemindahbukuan
  3. BPN
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  5. Surat Tagihan Pajak PBB
  6. Surat Tagihan Pajak
  7. Pemberitahuuan Impor Barang (PIB)
  8. Dokumen cukai atau surat tagihan

Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk yaitu 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima dengan lengkap. Apabila tidak lengkap, maka DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak.Apabila lengkap, maka DJP akan mengirimkan bukti Pbk.