Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash

Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Sehingga terjamin PT Jovindo Solusi Batam ini menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi mengenai Petty Cash. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Petty Cash

Petty cash (kas kecil) merupakan alat pembayaran harian yang sifatnya rutin untuk kebutuhan operasional perusahaan, berbentuk uang tunai dengan jumlah sedikit yang khususnya untuk biaya kebutuhan perusahaan sehari-hari. Transaksi pembelanjaan suatu barang yang menggunakan petty cash bisa dikelola oleh asisten bendahara maupun sekretaris dan mereka bertugas untuk mencatat keluar masuknya dana.

Petty cash mempunyai ciri khas yaitu jumlah dananya yang terbatas dan sudah ditetapkan oleh pihak manajemen. Biasanya, nominal dana kas kecil tergantung dari kebijakan pihak perusahaan yang disesuaikan dengan berdasarkan skala operasionalnya.

Tujuan Adanya Petty Cash

  • Untuk menangani masalah pembiayaan yang terkait perlengkapan atau perbekalan relatif kecil dan rutin di perusahaan.
  • Untuk menciptakan cara bayar yang lebih ekonomis, karena pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan mendadak.
  • Memudahkan karyawan untuk memberikan pelayanan secara maksimal, termasuk relasi pimpinan perusahaan.
  • Meminimalkan terjadinya kesalahan alokasi pembayaran.
  • Untuk mempercepat penentuan kebijakan karena masalah mendadak.

Metode Pengelolaan Petty Cash

  1. Metode Tetap (Imprest Fund System)

Yaitu jumlah dana pada rekening atau kas kecil akan tetap sama. Perubahan yang terjadi dalam kas akan langsung digantikan dengan sejumlah dana yang dilakukan dengan kurun waktu tertentu, contohnya 1 minggu atau 1 bulan sekali. Pada umumnya, saat terjadi transaksi kas kecil, penggunanya tidak akan dilakukan pencatatan secara langsung. Tetapi, penggunanya akan mengumpulkan bukti transaksinya terlebih dulu. Adapun langkah – langkah dalam pengelolaan kas kecil di metode tetap, diantaranya yaitu :

  • Pengadaan kas kecil dengan nominal tertentu dengan jangka waktu tertentu.
  • Kas kecil akan digunakan untuk pembayaran sejumlah pengeluaran.
  • Setelah dana kas kecil hampir habis atau habis total, maka kas kecil akan kembali diadakan dengan sejumlah nominal dari pengeluaran.
  1. Metode Berubah (Fluctuating Fund System)

Yaitu suatu metode dengan pengisian dan pengendalian petty cash dengan jumlah atau nominalnya selalu berubah dan tergantung kebutuhan perusahaan.Terjadi karena adanya ketimpangan antara pengeluaran dengan pemasukan. Bisa saja dana yang keluar lebih besar dari saldo ataupun sebaliknya. Adapun pengelolaan kas kecil yang mengguankan metode fluktuasi, diantaranya yaitu :

  • Pengadaan dana kas kecil, kemudian dicatat di akun kas kecil.
  • Bukti pengeluaran kas kecil akan dicatat dalam buku jurnal kas kecil dengan cara mendebitkan akun – akun yang terkait penggunaan kredit kas kecil.

Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Petty Cash

  1. Tentukan Jumlah yang Wajar

Yaitu usahakan untuk menentukan dengan jumlah yang wajar dan untuk tidak terlalu kecil, tetapi tidak juga terlalu besar nominalnya. Lalu, pastikan dana dalam kas kecil sudah mencukupi dengan jangka waktu tertentu.

  1. Tetapkan Pengeluaran yang Diperbolehkan

Yaitu perusahaan harus menetapkan kebijakan tentang kas kecil yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan. Karena hal ini dilakukan untuk mencegah karyawan membelanjakan kas kecil untuk kegiatan non bisnis. Buat kebijakan kas kecil secara tertulis dan berikan beberapa contoh pengeluaran yang sesuai.

  1. Simpan Bukti Transaksi

Yaitu mencakup barang yang dibeli, tanggal pembelian, dan jumlahnya. Jangan lupa untuk meninjau mesin kas kecil sebelum mengisi kembali dana kas kecil dan buatlah catatannya.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penggunaan Petty Cash?

Tujuannya yaitu supaya transaksi bisa dipercaya, dipertanggungjawabkan, dan menjadi bukti konkret yang telah terjadi sehingga terhindar dari potensi perilaku penyelewengan dana. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pencatatan transaksi dari petty cash ini, diantaranya yaitu :

  1. Bukti Transaksi (Kas Keluar)

Yaitu pada sistem petty cash, bukti kas keluar bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dibutuhkan untuk pengisian ulang pada saldonya.

  1. Cek

Cek adalah alat pembayaran perusahaan yang dilakukan dengan melalui jasa bank karena pembayaran tunai dianggap tidak efisien sekarang ini.

  1. Permintaan Pengeluaran dari Kas Kecil

Jika jumlah dana yang tersedia pada kas sudah tak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, maka penggunanya bisa melakukan pengajuan permintaan pengeluaran. Namun, dokumen ini harus diisi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan memang rasional.

  1. Bukti Pengeluaran

Yaitu berguna untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana kas kecil, walaupun nominalnya sekecil apa pun. Dokumen ini bisa dijadikan sebagai bukti konkret mengenai pengeluaran apa saja yang telah dilakukan serta penggunaannya.

  1. Permintaan Mengisi Kas Kecil

Yaitu dilakukan pengisian kembali saat dananya sudah tidak lagi mencukupi dan dengan cara memberikan dokumen permintaan mengisi kas kecil yang berguna sebagai bukti agar bagian utang dapat memberikan sejumlah dana keluar untuk kebutuhan pengisian petty cash ini.

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

Apa Saja Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda dan telah melayani client – client yang dating dengan baik. PT Jovindo Solusi Batam juga sudah bersertifikat dan telah berpengalaman di bidang perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak. Simak penjelasan berikut.

Pengertian Pencatatan dan Pembukuan Pajak

Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 pada pasal 28 ayat (9) mengatakan, pencatatan terdiri dari data yang dikumpulkan dengan teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang, di dalam penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.

Pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan beberapa kali diubah sehingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29 mengatakan, pembukuan ialah suatu proses pencatatan yang dilakukan dengan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan dengan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, dan serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa dalam periode pajak tersebut.

Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

  1. Perbedaan Wajib Pajak

Dengan berdasarkan Undang-Undang KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dengan Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Berikut ini kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan untuk menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan, diantaranya yaitu :

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan

Yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, akan dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto. Yang syaratnya harus memberitahukan ke DJP dengan jangka waktu 3 bulan pertama di tahun pajak yang bersangkutan.

  • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan

Yaitu termasuk Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali yang memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun.

  1. Syarat Penyelenggaraan Pencatatan dan Pembukuan Pajak

   Adapun syarat – syarat dalam penyelenggaraan pencatatan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Dilakukan dengan cara kronologis atau sistematis dalam waktu 1 tahun
  2. Dilakukan dengan cara teratur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  3. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah yang disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan Menteri Keuangan
  4. Berisikan penerimaan atau jumlah penghasilan bruto yang didapat, dalam penghasilan bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final
  5. Wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melakukan pencatatan atas kewajiban dan hartanya
  6. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pencatatan harus dideskripsikan dengan jelas jenis usahanya atau lokasi usaha yang bersangkutan

Sedangkan untuk syarat penyelenggaraan pembukuan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Diselenggarakan dengan satuan mata uang rupiah, huruf latin, angka Arab, serta disusun menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  2. Diperbolehkan dalam satuan mata uang asing juga bahasa asing dengan diizinkan Menteri Keuangan
  3. Diselenggarakan menggunakan stelsel kas dan akrual serta berprinsip taat pada asas
  4. Berisikan catatan terkait modal, harta, penghasilan, kewajiban juga biaya dan hasil penjualan atau pembelian untuk dapat menghitung pajak terutang

Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

  1. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah salah satu kegiatan akutansi pajak dengan fungsinya untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti membuat SPT, perhitungan PKP, PPN, dan PPnBM.
  2. Pencatatan dan pembukuan pajak adalah kegiatan akuntansi pajak yang berguna untuk menghitung pajak terutang wajib pajak.
  3. Pencatatan dan pembukuan pajak dilaksanakan dengan rangka mengetahui posisi keuangan dari kegiatan hasil usaha.
Apa yang Dimaksud dengan Kas dan Setara Kas?

Apa yang Dimaksud dengan Kas dan Setara Kas?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Kas dan Setara Kas. Berikut pembahasannya.

Pengertian Kas dan Setara Kas

Kas merupakan salah satu bagian dalam aset perusahaan yang paling mudah untuk dicairkan atau digunakan untuk bisa memenuhi kebutuhan perusahaan. Kas (cash) dalam akuntansi adalah aktiva perusahaan yang berbentuk uang tunai (uang kertas, uang logam, wesel, cek dan lainnya) yang dipegang oleh perusahaan ataupun disimpan di bank dan dapat digunakan untuk kegiatan umum perusahaan. Berikut ini ada beberapa pengertian atau definisi kas menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rudianto

Definisi kas merupakan suatu alat pembayaran atau pertukaran milik perusahaan dan langsung bisa digunakan untuk kegiatan transaksi perusahaan jika pada saat dibutuhkan oleh suatu perusahaan.

  1. Dwi Martani

Pengertian kas yaitu dijelaskan sebagai suatu aset keuangan paling likuid dan bisa digunakan setiap hari untuk kegiatan keberlangsungan perusahaan dan memenuhi kewajiban perusahaan.

  1. Theodorus M. Tuanakotta, AK

Cash merupakan seluruh uang dan simpanan yang disimpan di bank. Yang dimana uang ini dengan langsung bisa dicairkan kapan saja setiap waktu tanpa mengurangi nilai dari simpanannya. Kas disini dapat dibedakan menjadi kas kecil atau dana kas dalam bentuk lain, misal seperti penerimaan uang tunai, serta berbagai jenis cek untuk diserahkan pada pihak bank keesokan harinya.

  1. Thomas Sumarsan

Pengertian kas adalah suatu aset lancar dan sifatnya sangatlah likuid juga bisa dimanfaatkan secara langsung untuk keberlangsungan kegiatan bisnis perusahaan.

Setara kas merupakan investasi dilakukan oleh perusahaan dengan kurun waktu singkat dan mudah untuk dicairkan ataupun digunakan oleh perusahaan. Disebut juga sebagai investasi jangka pendek, karena setara kas ini ialah kas yang sangat mendekati tenggat waktu pembayaran perusahaan. Sehingga, hampir tidak mempunyai risiko apapun atas adanya perubahan bunga uang. Setara kas dapat dilihat dari jangka waktunya, seperti dalam kurun waktu 3 bulan, 2 bulan, atau 1 bulan. Contohnya adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Karakteristik Kas

Adapun karakteristik atau ciri – cirinya ialah sebagai berikut :

  • Aset perusahaan yang paling liquid.
  • Standar pertukaran yang paling umum.
  • Bisa menjadi basis perhitungan dan pengukuran.

Jenis – Jenis Uang Kas

  1. Petty Cash (Kas Kecil)

Yaitu uang yang disediakan oleh perusahaan untuk membayar pengeluaran – pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil juga tidak ekonomis apabila dibayarkan dengan menggunakan cek.

  1. Kas di Bank

Yaitu uang perusahaan yang ada di rekening suatu bank, digunakan untuk pengeluaran yang jumlahnya relatif besar dan tidak mungkin diberikan secara langsung dalam transaksi karena dengan jumlahnya besar dan rawan dari segi keamanannya.

  1. Pelaporan Kas

Walaupun pelaporan cash dapat langsung dilakukan, tetapi terdapat masalah juga dalam pelaporan.

  1. Cash Equivalents (Setara Kas)

Yaitu kelompok aset perusahaan yang memiliki maturity kurang dari 3 bulan.

  1. Restricted Cash (Kas Terbatas)

Yaitu cash yang sengaja disisihkan untuk kewajiban di masa depan dengan jumlahnya signifikan.

  1. Bank Overdrafts

Yaitu perusahaan mengeluarkan cek dengan nilainya lebih besar dari saldonya di bank. Dengan contoh, Perusahaan Cahaya Abadi mengeluarkan cek sebesar 120 juta, padahal saldo rekening Cahaya Abadi di bank hanya sebesar 100 juta. Sedangkan, 20 juta yang ada masuk ke dalam utang jangka pendek.

Contoh – Contoh dari Kas

Berikut ini yang termasuk kedalam contoh – contoh kas, diantaranya yaitu :

  1. Uang tunai

Yaitu uang yang dapat digunakan dalam bentuk wujud kertas dan logam yang berlaku untuk pembayaran.

  1. Travellers check

Yaitu cek yang dikeluarkan bank umum yang dimana dapat digunakan untuk melayani pihak nasabah yang ingin melakukan perjalanan atau traveling dengan waktu tertentu yang menempuh jarak jauh.

  1. Wesel pos

Yaitu dokumen yang digunakan untuk uang tunai disaat sewaktu waktu ingin digunakan.

  1. Cek

Yaitu dokumen yang dapat diterima sebagai pembayaran dari pihak lain.

  1. Uang perusahaan

Yaitu uang perusahaan yang memang tersimpan di bank yang dapat diambil sewaktu-waktu bisa diketegorikan sebagai uang kas dan setara kas.

  1. Kasir cek

Yaitu cek yang dibuat juga ditandatangani oleh suatu bank yang dimana bisa ditarik oleh bank untuk melakukan pembayaran pada pihak lainnya.

Adapun yang tidak termasuk ke dalam contoh – contohnya, yaitu :

  1. Perangko

Yaitu bukti pembayaran pengiriman jasa-jasa pos.

  1. Deposito berjangka (time deposite)

Yaitu uang yang tersimpan di bank dan uang ini hanya bisa diambil dengan jangka waktu tertentu saja.

  1. Post date check (cek mundur)

Yaitu uang yang tidak bisa dikategorikan sebagai kas sebelum jangka waktu post date check tiba.

  1. Uang dengan tujuan tertentu

Yaitu jenis uang yang memang disediakan dengan tujuan tertentu seperti uang pensiun atau lainnya.

Kenapa Kas dan Setara Kas Penting?

Kas memiliki likuiditas tertinggi, oleh karena itu perusahaan tidak perlu mengubahnya ke bentuk lain untuk digunakan. Perusahaan bisa menggunakan secara langsung untuk berbagai keperluan, seperti membayar gaji, membeli bahan baku, dan melunasi hutang. Bayangkan saat Anda memiliki uang dan batangan emas. Dengan uang, Anda dapat membelanjakannya untuk apa saja dan kapan saja. Semua penjual barang pun akan bersedia menerimanya sebagai alat pembayaran, ini tidak sama dengan emas. Saat Anda ingin menggunakan emas, Anda perlu mengubahnya menjadi sejumlah uang. Penjual ini tidak menerima emas sebagai alat pembayaran, sedangkan jika Anda ingin mengubah emas dengan sejumlah uang itu akan memerlukan waktu. Dengan alasan ini, emas kurang likuid daripada kas. Dengan banyak uang, perusahaan bisa menggunakannya untuk apa saja, yaitu termasuk :

  1. Membayar bunga dan melunasi hutang untuk mengurangi leverage keuangan perusahaan
  2. Membeli barang modal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pertumbuhan di masa depan
  3. Mengakuisisi perusahaan lain tanpa harus berutang
  4. Membayar biaya operasi dan membagikan dividen
Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

Apa Itu Jurnal PPN? Simak Pengertian dan Cara Pencatatan Transaksinya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya yang mempunyai keahlian, berpengalaman serta pemahaman di bidang perpajakan. Sehingga terjamin, PT Jovindo Solusi Batam menjadi solusi yang terbaik untuk pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jurnal PPN dan Cara Pencatatan Transaksinya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Jurnal PPN

Jurnal PPN merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat pengenaan pajak pertambahan nilai atas suatu transaksi, baik pembelian maupun penjualan. PPN dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak keluaran dan pajak masukan. Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penjualan atau penyerahan atas Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), maka PKP berhak melakukan pemungutan PPN dan ini merupakan pajak keluaran. Sedangkan, jika BKP melakukan transaksi pembelian atau menerima BKP/JKP, maka PKP akan dikenakan pajak masukan. Pembuatan jurnal PPN ini bertujuan untuk dijadikan sebagai bukti analisis untuk menentukan perkiraan jumlah yang bisa didebit dan dikredit.

Prosedur Pencatatan Jurnal PPN

Prosedur pencatatan jurnal PPN ini terdiri dari 3 faktor, diantaranya yaitu :

  1. Dalam pembelian BKP/JKP, dimana PPN dapat dikreditkan ataupun yang tidak bisa dikreditkan.
  2. Penjualan dan PPN terutang.
  3. Lebih bayar PPN atau PPN yang harus dibayar.

Adapun cara yang dapat digunakan untuk pencatatan jurnal, diantaranya yaitu :

  1. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan di satu perkiraan. Cara ini menggunakan satu perkiraan dengan PPN yang saldonya debit atau kredit, tergantung mana yang lebih besar pajak keluaran dengan pajak masukan selama masa pajak tertentu.
  2. PPN Masukan dan PPN Keluaran dibukukan dengan terpisah. Dengan cara ini masing – masing saldo pajak masukan dan keluaran akan terus bertambah selama periode tertentu.
  3. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dibukukan secara terpisah setiap akhir pajak.

Cara Membuat Jurnal PPN Keluaran

Saat pemungutan PPN oleh PKP, yang harus diingat adalah pajak keluaran yang dipungut adalah milik negara maka pajak keluaran merupakan hutang bagi PKP. Misalnya, tanggal 04 April 2019, PT Jaya (PKP) menjual barang dagangannya dengan harga Rp200.000. Pajak keluaran yang dipungut sebesar Rp20.000 (10% dari Harga Jual). Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                        Debit         Kredit

Kas                        220.000

Penjualan                                200.000

Pajak Keluaran                        20.000

Kas yang diterima sebesar Rp220.000.000 yaitu harga jual dan PPN yang dipungut. Nilai Penjualan sebesar Rp200.000 dan utang pajak keluaran sebesar Rp20.000. Jika penjualannya kredit, maka akun kas diganti dengan akun piutang dagang.

Cara Membuat Jurnal PPN Masukan

Jurnal PPN masukan memiliki status piutang dan bisa dilihat di bagian kredit dalam jurnal akuntansi. Untuk PPN yang dibayar bisa diklaim ke negara. Misalnya, tanggal 10 November 2020, PT Jaya melakukan transaksi pembelian barang untuk persediaan barang dagangannya dari PT Abadi. Harga belinya sebesar Rp 50.000 dan PPN masukan yang dibayar adalah sebesar Rp 5.000. Untuk Jurnal akuntansi penjualan ini, yaitu :

Akun                    Debit               Kredit

Pembelian           50.000

Pajak Masukan    5.000

Kas                                           55.000

Kas yang dikeluarkan PT Jaya sebesar Rp 55.000, yang didalamnya terdiri dari harga beli sebesar Rp 50.000 dan PPN masukannya adalah sebesar 10% dari harga beli, yaitu Rp 5.000. Jika pembeliannya dilakukan secara kredit, maka akun kas harus diganti dengan utang dagang.

Jurnal Akuntansi Pembayaran

Seluruh pajak keluaran dan pajak masukan selama sebulan diperhitungkan di dalam SPT Masa PPN. Jika Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka PKP harus membayar selisihnya ke kas negara. Berdasarkan contoh PT. Jaya di atas, dengan asumsi tidak ada transaksi lain, maka jurnal perhitungannya yaitu :

Akun                    Debit          Kredit

Pajak Keluaran     20.000

Pajak Masukan                        5.000

Kas                                           15.000

Selisih pajak keluaran di atas pajak masukan Rp15.000,- yang merupakan kewajiban PKP untuk melunasinya.

 

Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pengenaan Pajak Virtual Office. Berikut penjelasannya.

Virtual Office (Kantor Virtual) adalah sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Kantor virtual berupa penyewaan ruangan kantor (fisik) untuk menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan kantor. Adapun fungsi yang ditawarkan oleh kantor virtual, diantaranya yaitu :

  1. Penyewaan alamat dan telepon, sehingga penyewa dapat menggunakan alamat dan telepon ini di kartu nama atau bahkan mempergunakannya sebagai alamat korespondensi
  2. Layanan penyewaan meeting office, call forwarding, dll.

Konsep Virtual Office

  1. Kantor Administrasi Virtual

Yaitu layanan perkantoran sebagai representasi administratif perusahaan. Pengelola kantor juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon dan pengurusan surat-menyurat. Hanya ada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan persewaan dengan konsep ini, diantaranya yaitu :

  • e-Commerce
  • Konstruksi
  • Pariwisata
  • Properti
  1. Kantor servis (serviced office)

Yaitu sebuah kantor dengan fasilitas lebih lengkap seperti furniture, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, hingga pramubakti. Kantor servis ini bisa disewakan harian, bulanan, maupun tahunan. Kantor servis ini banyak diminati karena harganya yang terjangkau jika dibandingkan kantor konvensional.

  1. Kantor Bersama (co-working space)

Yaitu mengusung pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif untuk bekerja dalam ruang kerja yang sama. Co-working space ialah lingkungan kerja atau kantor yang digunakan oleh orang-orang yang bekerja sendiri atau bekerja untuk perusahaan yang berbeda-beda. Co-working adalah ruang yang digunakan untuk bekerja, menghasilkan karya dengan bekerja sama baik antar individu ataupun perusahaan yang memiliki latar usaha berbeda. Sehingga bisa saling bertemu dan berbagi 1 ruangan dengan dilengkapi kursi, meja, internet, ruang rapat.

Aspek Pajak Virtual Office

  1. (PPh Final) PPh Pasal 4 Ayat (2)

Yaitu dikenakan untuk jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama dan berlaku untuk penghasilan atas sewa kantor virtual. Tarif pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 ini  sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya lainnya.

  1. PPh Pasal 23

Yaitu dikenakan untuk kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja (misal untuk keperluan PO BOX) atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini dimasukkan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif pajak PPh Pasal 23 ini sebesar 2%. Sementara itu, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Legalitas Virtual Office

Pemerintah menyetujui atas legalitas kantor visual yang dicantumkan di dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Selain itu ada dasar hukum yang lain yaitu Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah melayani banyak client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Selain telah bersertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1. Berikut penjelasannya.

Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan. Sebagai perusahaan swasta yang memperkerjakan karyawannya, wajib membuat bukti potong 1721 A1.Bukti potong PPh 21 ada dua macam tergantung status karyawan tersebut merupakan pekerja dari perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri. Berdasarkan status pekerja, maka formulir bukti potong pajak untuk karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Pengertian Bukti Potong 1721 A1

Bukti potong 1721 A1 adalah bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pegawai maupun pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak atau akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Bukti potong 1721 A1 akan diberikan kepada pegawai dengan status tetap, penerima pensiun berulang, dan penerima pesangon berulang.

Jenis Bukti Potong Pajak Karyawan

  1. Formulir 1721 A1

Yaitu diperuntukkan pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721 A2

Yaitu diperuntukkan pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau Polri dan pejabat negara atau pensiunan.

  1. Formulir 1721 VI

Yaitu pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.

  1. Formulir 1721 VII

Yaitu diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong 1721 A1

Adapun aturan penggunaan pemotongan pajak item 21 pada Form 1721 A1, yaitu :

  1. Karyawan tetap.
  2. Pendapatan pensiunan tetap.
  3. Pendapatan penerima pesangon tetap.
  4. Pendapatan penerima manfaat dari pembayaran pensiun.

Ketentuan Pembuatan Formulir Bukti Potong 1721 A1

  1. Formulir 1721A1 dikeluarkan hanya untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan tidak dibuatkan
  2. Formulir 1721A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 selama satu tahun pajak, atau selama pegawai tersebut bekerja pada wajib pajak selama tahun pajak tersebut
  3. Formulir 1721A1 akan digunakan oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  4. Pengusaha akan dipotong paling lambat bulan Januari tahun berikutnya berdasarkan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016.
Pengenaan Pajak Atas Bunga Pinjaman

Pengenaan Pajak Atas Bunga Pinjaman

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang telah terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima klien dari berbagai kota di Indonesia.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman. Berikut pembahasannya kami jabarkan.

Anda akan dikenakan bunga pinjaman apabila anda meminjam uang ke Bank. Bunga pinjaman tersebut merupakan imbalan yang diberikan atas peminjaman uang. Imbalan yang diberikan termasuk dalam objek pajak yang disebut dengan Pajak atas bunga pinjaman.

Pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan di laporkan melalui SPT masa PPh 23 ini lah yang disebut Pajak atas bunga pinjaman. Bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang juga termasuk pajak atas bunga pinjaman.

Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dipotong tarif sebesar 15% berdasarkan jumlah brutonya, hal ini sesuai ketentuan PPh Pasal 23. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20% sesuai ketentuan PPh Pasal 26. Namun apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 100% lebih tinggi dari ketentuannya.

Tidak akan dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dasar pajak atas bunga pinjaman tersebut tidak menambah nilai pinjaman melainkan menambah penghasilan peminjamnya.

Terutangnya Pajak Atas Bunga Pinjaman

Ketika pembayaran dan batas jangka waktu pembayaran sesuai perjanjian atau kontrak yang telah disepakati (secara tertulis atau tidak tertulis) serta fakturnya inilah yang disebut dengan terutangnya PPh atas bunga pinjaman.

Namun, pemegang saham diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada wajib pajak perseroan terbatas apabila :

  1. Pemegang saham sebagai pemberi pinjaman dan modal yang disetor seluruhnya berasal dari pemegang saham tersebut.
  2. Pemegang saham menjadi pemilik dana dari pinjaman itu sendiri, bukan pihak lain atau orang ketiga.
  3. Dengan syarat pinjaman tidak berasal dari pemegang saham yang sedang merugi.
  4. Perseroan Terbatas (PT) yang menerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan atas keberlangsungan usahanya.

Diharuskan melalui pemegang saham apabila pinjaman tersebut telah diterima oleh WP dan bentuk PT. Untuk bunga dan tingkat suku bunga yang wajar harus disesuaikan.

 

Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. Telah menjadi konsultan pajak terpercaya dan amanah, selain itu juga telah dilengkapi sertifikat sehingga terjamin dalam melayani dan menangani masalah perpajakan Anda.

Pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak penghasilan telah dimudahkan oleh Aparatur Pajak dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan. Satu formulir dapat digunakan untuk beberapa pelaporan pajak jenis pajak penghasilan. SPT Unifikasi memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Lebih lanjutnya PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkannya di bawah ini.

SPT Unifikasi  

Formulir yang digunakan untuk melaporkan beberapa pajak penghasilan ini disebut SPT Unifikasi. Bertujuannya untuk menyeragamkan pelaporan dan mempermudah administrasi perpajakan. Pajak penghasilan dalam SPT Unifikasi terdiri dari PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 15, dan PPh final 4 ayat (2). Berbeda dengan PPh 21 dan PPh 25 karena harus tetap dilaporkan secara terpisah.

Bagi pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan wajib membuat bukti potong pemungutan atau pemotongan Unifikasi dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan SPT Unifikasi. Bukti pemotongan atau pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas, atau dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Apabila wajib pajak pemotong atau pemungut tidak memenuhi kriteria bukti pemotongan atau pemungutan, maka SPT Masa Unifikasi ditolak atau tidak dapat diterima oleh DJP sebagai bukti pelaporan.

SPT Masa PPh Unifikasi  

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari formulir induk, daftar PPh yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, daftar bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi beserta SSP, bukti penerimaan negara, bukti Pbk. Format bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi terdapat dalam lampiran Peraturan DJP Nomor Per-23/PJ/2020.

Petunjuk Pengisian Induk SPT Masa Unifikasi

  1. Huruf H.1: Diisi dengan masa dan tahun kalender dengan format mm-yyyy
  2. Huruf H.2: Apabila status SPT adalah normal diisi dengan tanda X
  3. Huruf H.3: Jika status SPT adalah pembetulan diisi dengan tanda X
  4. Huruf H.2: Diisikan dengan urutan pembetulan SPT.

Identitas Pemotong atau Pemungut 

  1. Huruf A.1: Berisi NPWP pemotong atau pemungut
  2. Huruf A.2: Berisi Nama pemotong atau pemungut
  3. Huruf A.3: Berisi Alamat pemotong atau pemungut
  4. Huruf A.4: Berisi Nomor Telepon pemotong atau pemungut

Pajak penghasilan 

Dalam kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang disetor sendiri, jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain berdasarkan bukti pemotongan yang telah dibuat atau diterima dari pemotong atau pemungut. Serta direkap berdasarkan masing-masing jenis PPh.

Lampiran 

Tanda X yang diberikan oleh Wajib Pajak pada kolom lampiran yang disampaikan bersamaan dengan SPT induk, disertai dengan lampiran yang terdiri dari :

  1. Lampiran bukti pemotongan atau pemungutan
  2. Lampiran bukti Pbk
  3. Lampiran surat kuasa khusus bermeterai atas hal pelaporan SPT tidak disampaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  4. Fotocopy surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh
  5. Surat keterangan domisili yang akan dihitung berdasarkan Perhitungan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  6. Fotocopy SPT masa unifikasi pembetulan yang dibetulkan
  7. Pernyataan serta tanda tangan.

Hal ini menjadi bukti sah wajib pajak bahwa telah melaporkan SPT Masa Unifikasinya. Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai daftar dan lampiran SPT Unifikasi beserta tata cara pelaporan tercantum di dalam Peraturan DJP No. PER 24/PJ/2021.

Karyawan WNA Termasuk Ke dalam Kriteria SPDN atau SPLN ?

Karyawan WNA Termasuk Ke dalam Kriteria SPDN atau SPLN ?

PT Jovindo Solusi Batam cocok menjadi pilihan pendampingan perpajakan Anda, serta mampu menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Selain bersertifikat PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam bidang perpajakan.

Telah banyak perusahaan di Indonesia yang memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pilihan karena berbagai factor seperti kemampuan, pengalaman, kesamaan visi serta factor lainnya.

Melihat dari sisi perpajakan, Karyawan WNA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), PT Jovindo Solusi Batam akan membahas untuk Anda.

Karyawan WNA Sebagai Subjek Dalam Negeri (SPDN)

Persyaratan karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai dengan Pasal 111 angka 1 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja :

  1. Bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, telah berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan berniat bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai pengganti yang berhak.

Karyawan WNA yang memenuhi kriteria SPDN di atas  maka penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, wajib memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan.

Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan WNA

Tarif PPh Pasal 21 WNA menggunakan tarif PPh Pasal 21 terbaru dimana telah diatur dalam UU HPP.

Besaran Tarif PPh Pasal 21 UU HPP :

  1. Tarif 5% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
  2. Tarif 15% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 60.000.000 sampai dengan RPp 250.000.000
  3. Tarif 25% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 250.000.000 sampai dengan RPp 500.000.000
  4. Tarif 30% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 500.000.000 sampai dengan RPp 5.000.000.000
  5. Tarif 35% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000

 

Karyawan WNA Sebagai Subjek Luar Negeri (SPLN)

Ketentuan untuk karyawan WNA sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sebagai berikut:

  1. Orang Pribadi Yang Tidak Menetap di Indonesia

WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan serta telah memenuhi persyaratan.

  1. Badan Yang Tidak Berkedudukan di Indonesia

Untuk penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 serta tidak diwajibkan membuat NPWP.

Perhitungan PPh Pasal 26 Bagi Karyawan WNA

Karyawan  WNA yang masuk kedalam kriteria SPLN akan dikenakan PPh Pasal 26. Dengan tarif pajaknya sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun apabila negara asal karyawan melakukan P3B dengan Indonesia, untuk tarif pajak dapat lebih rendah.

Perencanaan Pajak Jelang Tahun Baru

Perencanaan Pajak Jelang Tahun Baru

PT Jovindo Solusi Batam membuka layanan Pendampingan perpajakan dan pembukuan pajak. tidak perlu khawatir kami telah terpercaya dan amanah serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Bagi pelaku usaha dapat mengelola pajak dengan baik dan lebih sistematis dengan melakukan perencanaan pajak sehinggga perusahaan sebagai wajib pajak badan dapat membayar pajak sesuai jumlah yang semestinya dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat .

Lalu hal apa saja yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak ? Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkankan untuk Anda.

Perencanaan Pajak

Pada perpajakan terdapat istilah Perencanaan Pajak ( tax planning ), yaitu suatu kapasitas yang dimiliki wajib pajak untuk menyusun jalannya keuangan untuk mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Tax planning bertujuan mengurangi jumlah pajak yang menjadi tanggung jawab dan harus diselesaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Berikut ini perencanaan pajak secara umum:

  1. Pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak (restitusi) dan kompensasi .
  2. Merekonsiliasi PPN dengan penjualan.
  3. Meminta NSFP untuk faktur pajak di tahun depan.
  4. Perhatikan jadwal setor dan lapor pajak guna menghindari denda.

Tidak terasa tahun baru 2023 segera datang. Diperlukan perencanaan pajak sebelum tahun 2022 ini berakhir.

Restitusi dan Kompensasi

Restitusi merupakan istilah yang mengarah pada permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Pengajuan restitusi berdasarkan kelebihan bayar yang dialami wajib pajak.

Rekonsiliasi PPN dengan Penjualan

Proses mencocokan data pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan perusahaan disebut Rekonsiliasi. Proses rekonsiliasi PPN dilakukan dengan cara mengambil angka penjualan yang kemudian dikalikan dengan 10%. Setelah mendapatkan nilai penjualan dan PPN keluaran serta nilai pembelian dan PPN masukan inilah, baru PKP dapat melaksanakan proses pengecekan dengan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya.

Meminta NSFP untuk Faktur Pajak di Tahun Depan

Nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP lewat mekanisme tertentu yang nantinya akan digunakan oleh PKP untuk menerbitkan faktur pajak inilah yang disebut NSFP. NSFP dapat diminta setiap akhir tahun untuk faktur pajak tahun depan.

Memperhatikan Jadwal Setor dan Lapor Pajak

Wajib Pajak harus melaporkan pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukah oleh pemerintah Untuk menghindari denda pajak. Salah satu solusi agar terhindar dari beban denda pajak adalah dengan senantiasa memerhatikan kalender.