Syarat Dan Langkah-langkah Menggunakan e -Bupot Unifikasi

Syarat Dan Langkah-langkah Menggunakan e -Bupot Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang berdomisili di Kota batam dan telah berpengalaman melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai e-Bupot Unifikasi. Berikut pembahasannya.

Bukti Potong Pajak Online

Bukti pemotongan pajak online adalah dokumen berbentuk elektronik yang dipakai oleh pemotong pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.

Bukti potong pajak digunakan pemotong pajak sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah melakukan kewajiban pemotongan pajaknya. Sedangkan bagi pihak yang dipotong, bukti potong ini digunakan sebagai bukti bahwa dirinya telah dipungut pajak. Bukti potong pajak online dapat di buat melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisikan bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.

Dasar hukum pelaporan menngenai SPT Masa PPh Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Fitur e-Bupot dapat dimanfaatkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Mulai berlakunya e-Bupot Unifikasi

e-Bupot Unifikasi mulai berlaku bagi seluruh wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak pada tanggal April 2022.

Perbedaan e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26

Perbedaan yang paling jelas terletak pada jenis pajak penghasilan (PPh) yang diproses. Pada e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26. Sedangkan pada e-Bupot 23/26, hanya berlaku untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 saja.

SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Bukti pemotongan atas PPh unifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan melalui aplikasi yang disebut e-Bupot Unifikasi. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 merupakan dasar hukum mengenai SPT Unifikasi ini.

Syarat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi

Apabila Wajib Pajak ingin menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, salah satu syarat yang harus di penuhi adalah memiliki sertifikat elektronik. Apabila Wajib Pajak telah memiliki sertifikat elektronik, maka Wajib Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi ini.

Langkah-langkah dalam menggunakan e-Bupot Unifikasi

  1. Login di halaman resmi DJP Online untuk mengakses e-Bupot Unifikasi
  2. Memilih menu lapor, dan klik sub menu “Pra Pelaporan”. Nantinya akan muncul e-Bupot Unifikasi pada bagian kanan
  3. Klik menu e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman dengan pilihan menu dashboard, pajak penghasilan, SPT Masa, dan pengaturan
  4. Karena Wajib Pajak ingin membuat bukti potong PPh, maka pilihlah menu “Pajak Penghasilan”
  5. Kemudian silahkan isi sesuai dengan jenis pajak yang akan dibuat bukti potong nya
  6. Apabila telah selesai Wajib Pajak dapat melakukan posting
  7. Setelah memposting, laporkan pajak tersebut di menu SPT Masa, dengan memilih menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN dan menu “penyiapan SPT Masa Unifikasi” untuk PPh
  8. Data yang telah dilaporkan nantinya akan muncul pada menu dashboard, apabila Wajib Pajak telah melakukan pelaporan dan penyetoran.
Manfaat Pelaporan Pajak secara Online

Manfaat Pelaporan Pajak secara Online

Masih bingung seputar pajak ? hubungi PT Jovindo Solusi Batam aja, selaku konsultan pajak terpercaya serta telah berpengalaman menangani permasalahan seputar perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan solusi terbaik dan tanggap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda.

Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula teknologi khususnya di Indonesia, seperti perkembangan cara lapor pajak yang kini dapat dilakukan secara online.

Pelaporan secara online ini merupakan penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan realtime melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider) yang disebut aplikasi pajak online.

Lapor pajak secara online ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakannya dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan membahasan mengenai Pelaporan Pajak Secara Online

Manfaat Laporan Pajak Secara Online

Pelaporan secara online ini pastinya memiliki manfaat, diantaranya sebagai berikut:

  1. Cepat dan Mudah

pelaaponr pajak secara online ini dapat mempersingkat waktu, wajib pajak dapat langsung mengisi formulir SPT melalui Internet dan dapat mengirimkannya saat itu juga dan akan langsung mendapat tanda terima. Jika wajib pajak kebingungan ketika mengisi formulir, akan diberikan petunjuk yang jelas di sana.

Hal ini lah yang akan mengurangi kesalahan yang dapat terjadi ketika melakukannya secara manual.

  1. Akurat dan Aman

Dalam setiap pengisian formulir SPT Pajak secara online akan dilakukan validasi untuk menjamin ketepatan data yang dimasukan oleh Wajib Pajak.

Data SPT yang sampaikan secara online juga akan sampai secara langsung tanpa perantara. Sehingga, kerahasiaan data wajib pajak akan tetap aman.

  1. Murah dan Ramah Lingkungan

Melakukan lapor SPT  pajak melalui online hanya perlu membayar biaya akses Internet saja tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi ke KPP.

Bukan hanya itu pelaporan secara online ini termasuk dalam upaya go green karna mengurangi penggunaan kertas untuk mencetak SPT.

  1. Dapat dilakukan di Manapun dan Kapanpun

Dimana pun dan kapanpun selagi Wajib pajak masih memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online ini.

  1. Lebih Tepat

Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot melakukan perhitungan, dikarenakan program dari lapor pajak secara online sudah otomatis melakukan perhitungan, hal ini dikecualikan apabila untuk hal-hal tertentu yang belum disedikan dalam sistem.

Cara Lapor Pajak Online

Memanfaatkan aplikasi resmi milik DJP merupakan cara pelaporan pajak secara online.

Berikut langkah melaporkan pajak e-Filing :

  1. Login atau masuk ke akun resmi milik DJP, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah di daftarkan.
  2. Setelah terregistrasi, akan langsung menuju ke dashboard. Untuk melakukan e-Filing, Wajib Pajak harus mendaftarkan penggunaan e-Filing melalui tombol Daftar EFIN
  3. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. pengisian hanya dapat dilakukan sekali saja, selanjutnya akun akan menggunakan data yang telah diisi pada form
  4. Setelah menyelesaikan pendaftaran online dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login, lalu pilih Lapor Pajak, apabila telah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, nantinya akan muncul halaman baru
  5. Selanjutnya, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Apabila file CSV yang diupload tersebut valid, maka informasi jenis SPT, Masa pajak, NPWP , beserta keterangan pembetulan akan muncul.
  6. Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan, akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin di laporkan dalam pelaporan SPT, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’.
  7. Upload file lampiran berbentuk PDF yang ingin turut serta dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional apabila status pelaporan SPT nihil. Apabila status SPT adalah Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak. Setelah Wajib Pajak yakin dengan data pajak yang ingin dilapor, klik ‘Laporkan’. Wajib Pajak akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru disampaikan muncul di baris teratas.
  8. Setelah pelaporan telah berhasil maka akan muncul Pelaporan sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti PelaporanElektronik(BPE)
  9. Pada tahap akhir, jika pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang didaftarkan sebelumnya.

Pemerintah memberlakukan hal ini untuk baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan menyiapkan berkas dan menjalankan ketentuan yang telah ada.

Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan perpajakan klien. Untuk itu tidak perlu lagi meragukan kinerja Perusahaan kami dalam menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan yang Anda hadapi.

Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar dan melaporkan pajaknya, di kecualikan untuk mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Agar wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, negara mengeluarkan kebijakan yang bersifat tegas serta memaksa yaitu mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Sanksi Hukum jika Tidak Menjalankan Kewajiaban Pembayaran atau Pelaporan Pajak

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terbagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana.

  1. Sanksi Administrasi

Pengenaan bunga

Berdasarkan peraturan baru yang berlaku, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), kini diterapkan tarif bunga sanksi pajak yang berlaku setiap bulannya mengikuti acuan suku bunga BI.

Sehingga, tarif bunga sanksi administrasi pajak antara bulan yang satu dan bulan yang lainnya akan berbeda. Untuk penetapan tarif bunga ini dilakukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan.

Sanksi Kenaikan

Ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

Sanksi Denda

Ditujukan untuk pelanggaran yang sehubungan dengan kewajiban pelaporan,  dengan besaran denda yg bervariasi, tergantung dengan aturan undang-undang.

  1. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari satu kali.

Sesuai dengan Undang-Undang KUP, pada Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana untuk yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Sanksi Hukum bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

Sanksi juga dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Sanksi tersebut termuat di dalam UU KUP berupa denda, besaran denda untuk yang tidak lapor pajak atau terlambat lapor pajak sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  2. Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000

Batas waktu pelaporan SPT sesuai yang telah ditentukan yaitu  :

  1. Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak untuk Surat Pemberitahuan Masa
  2. Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi
  3. Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan

Namun, jika kasusnya wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut ternyata telah dilakukan lebih dari sekali, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dikenakan minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Dengan denda maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atas tindakan tersebut wajib pajak juga dapat diberikan hukuman tegas berupa pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Jika Sobat Pajak masih bingung seputar permasalan perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap kapan saja melayani Anda.

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Hai Sobat Pajak kali ini PT Jovindo Solusi Batam yang merupakan konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam ini, akan membahas tentang Pemindahbukuan Pajak atau biasa disingkat Pbk Pajak, berikut pembahasannya.

Pemindahbukuan pajak dapat dilakukan untuk hal berikut ini:

  1. Antar jenis pajak yang sama maupun yang berbeda
  2. Dari masa atau tahun pajak yang sama ataupun berbeda
  3. Untuk Wajik Pajak yang sama ataupun yang berbeda
  4. Dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau boleh beda

Pengertian Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan atau Pbk Pajak adalah proses dimana memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan dapat terjadi, baik itu dari wajib pajak, bank persepsi maupun dari pihak DJP atau pihak lain yang bersangkutan.

Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak

Kebijakan Pbk pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan diantaranya:

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Langkah-langkah dalam permohonan pemindahbukuan pajak adalah:

  • Mengisi form Pbk pajak
  • Melampirkan bukti asli SSP
  • Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan melakukan Pbk pajak
  • Melampirkan surat pernyataan tentang kekeliruan yang dibuat pimpinan bank atau kantor pos persepsi jika kesalahan terjadi karena kekeliruan dari pihak petugas tersebut
  • Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Tata cara menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak:

  • Silahkan gunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak, yang ditujukan ke DJP.
  • Surat tersebut, selanjutnya diantar langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, atau dapat melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
  • Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Dokumen Cukai, atau Surat Tagihan atau Surat Penetapan.

Layanan Permohonan Pemindahbukuan Pajak Dipercepat

Terbarunya DJP memberikan layanan percepatan permohonan pemindahbukuan dari yang sebelumnya 30 hari menjadi paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap melalui kebijakan SE-36/PJ/2021.

Selain memberikan pelayanan dipercepat, juga tidak dikenakan biaya. Serta mulai berlaku sejak 14 Juni 2021.

Itu tadi pembahasan mengenai Pbk Pajak, lebih mudahnya bisa menghubungi PT Jovindo Solusi Batam saja. Dalam hal menangani permasalahan perpajakan Anda, dijamin terpercaya dan memberikan solusi terbaik tentunya.

Pahami Dahulu Apa Itu KAP Pajak Sebelum Membayar Pajak

Pahami Dahulu Apa Itu KAP Pajak Sebelum Membayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang telah bersertifikat sehingga memiliki izin legal menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda.

Membayar pajak merupakan salah satu bukti bahwa Wajib Pajak telah menjalani kewajiban perpajakannya. Sebelum membayar pajak waib pajak akan mengisi kode khusus untuk setiap jenis pajak yang akan dibayarkannya. Tetapi tetap saja masih ada Wajib Pajak yang kurang memahami apa perbedaan antara kode-kode tersebut. Untuk itu kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahasnya untuk para Sobat Pajak nih. Yuk simak pembahasannya.

Map Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Akun Pajak (KAP) dan Map Pajak atau Kode Jenis Setoran(KJS) Pajak digunakan oleh Wajib Pajak dalam hal membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.

Melalui kode ini sistem dapat mengetahui dan membedakan setoran ke kas negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.

Jika terjadi kesalahan oleh Waib Pajak dalam hal pengisian Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak, maka Wajib Pajak harus direpotkan dengan PBK (pemindahbukuan).

Kode Akun Pajak

KAP sendiri terdiri dari 6 digit angka, sedangkan untuk KJS hanya terdiri dari 3 digit angka saja.

macam-macam KAP dan penjelasannya sebagai berikut :

  1. Kode 411121, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21.
  2. Kode 411122, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 22.
  3. Kode 411123, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
  4. Kode 411124, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 23.
  5. Kode 411125, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
  6. Kode 411126, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
  7. Kode 411127, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 26.
  8. Kode 411128, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Final.
  9. Kode 411129, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang diperoleh dari jenis pajak PPh Non Migas Lainnya.

Dan masih ada banyak lagi Kode Akun Pajak yang bisa digunakan dalam pembuatan ID Billing ini.

Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Map Pajak atau Kode Jenis Setoran, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak.

Kemudahan dalam Membuat ID Billing

Sebelum mengenal yang namanya sistem e-Billing, Wajib Pajak harus membayar pajak di bank. Namun setelah sistem e-Billing ada dan diberlakukan oleh DJP, kini Wajib Pajak dapat membuat kode billing untuk setoran pajak online dengan lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Seputar Pajak Dividen

Seputar Pajak Dividen

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Seputar Pajak Dividen”

 

Dividen sendiri merupakan pembagian laba atau hasil yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki masing-masing. Deviden lah yang nantinya di harapkan oleh semua investor dalam pasar modal.

Berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan, dividen dikatakan sebagai penghasilan sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini kemudian disebut sebagai pajak dividen.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak dividen diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh masing-masing pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lengkapkapnya aturan tersebut dibahas di dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menjelaskan, bahwasannya dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.

Tetapi, tidak semua dividen adalah objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menjelaskan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.

Pengecualian objek pajak ini diberikan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Dividen yang diterima berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Menerima dividen dengan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan, hal ini berlaku untuk PT, BUMN atau BUMD
  • Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

Tarif Pajak Dividen

  1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dikenakan PPh sebesar 10% dan bersifat final untuk dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

  1. PPh Pasal 23

Dikenakan potongan untuk laba sebesar 15% dari jumlah dividen kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.

  1. PPh Pasal 26

Dikenakan tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.

PPh terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri wajib disetor mandiri oleh wajib pajak berdasarkan tarif yang berlaku.

Ketentuan Pembebasan Pajak Dividen

PP Nomor 9 tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN dan KUP.

Berdasarkan peraturan diatas disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh, tetapi dengan syarat dividen tersebut wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam periode  waktu tertentu minimal 3 tahun sejak dividen diperoleh. Menyampaian laporan realisasi investasi dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi.

Beberapa hal yang ditentukan demi mendapatkan pembebasan pajak dividen, diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yaitu :

  • Surat berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
  • Obligasi atau Sukuk BUMN yang peredarannya diawasi oleh OJK.
  • Obligasi atau Sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bentuk bank syariah.
  • Obligasi atau Sukuk perusahaan milik swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  • Investasi sektor nyata berdasarkan kecenderungan ditentukan oleh pemerintah.
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  • Bentuk investasi lain selain yang disebutkan di atas dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan laporan ini paling lambat pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan paling lambat tanggal 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut kemudian harus dilaporkan selama tiga tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau sejak diterimanya dividen.

Apabila investor yang menerima dividen tidak menginvestasikan kembali dalam negeri, maka pajak dividen tetap berlaku.
Melalui kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dividen yang diterima dapat digunakan untuk menggerakan perekonomian Indonesia dan untuk memperbaiki mekanisme perpajakan atas dividen di Indonesia, yang sebelumnya menganut separate entity system atau two tier tax.

Formulir Pendaftaran NPWP Badan

Formulir Pendaftaran NPWP Badan

PT Jovindo Solusi Batam kini hadir untuk Anda yang mengalami berbagai permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Formulir pendaftaran NPWP badan ini merupakan dokumen yang wajib di isi ketika ingin membuat NPWP untuk perusahaan. NPWP ini salah satu hal yang butuhkan ketika ingin membangun suatu perusahaan. Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan” yuk simak pembahasannya !

 

Syarat Mendaftar NPWP Badan

Adanya NPWP yang digunakan sebagai identitas wajib pajak merupakan nomor yang dimiliki wajib pajak untuk menuntaskan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini syarat mendaftar NPWP Badan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 :

Badan Usaha Berorientasi Laba atau Profit-Oriented

Bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:

  1. Melampirkan fotokopi:
  • Akta pendirian atau dokumen yang sehubungan dengan pendirian dan perubahannya, hal ini bagi wajib pajak badan dalam negeri
  • Surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan atau perusahaan terkait:
  • Fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP untuk Warga Negara Asing apabila Warga Negara Asing tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  1. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyakan kegiatan usaha yang dilaksanakan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba atau Non-profit Oriented

Syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. Dokumen yang menjelaskan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan terkait :
  •  Jika Pengurus seorang Warga Negara Indonesia dapat menyerahkan fotokopi KTP.
  • Tetapi jika pengurus perusahaan merupakan seorang Warga Negara Asing dapat menyerahkan fotokopi paspor pengurus
  1. Melampirkan surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Menyediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  2. Fotokopi kartu NPWP semua anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
  3. Dokumen yang menjelaskan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi:
  • Menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP apabila masih termasuk Warga Negara Indonesia.
  • Menyerahkan fotokopi paspor dan NPWP bagi Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  1. Menyiapkan surat pernyataan yang telah bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang

Syarat untuk pendaftaran NPWP badan untuk Wajib Pajak berstatus cabang:

  1. Melampirkan fotokopi dari kartu NPWP pusat atau induk
  2. Melampirkan Surat pernyataan yang telah bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Cara Membuat NPWP Badan

Berikut cara membuat NPWP badan yang dilakukan melalui jalur online :

  1. Klik pajak.go.id dan pilih menu sistem e-Registration
  • Apabila telah memiliki akun, masukkan email dan password, kemudian klik login
  • Apabila belum memiliki akun, klik “daftar” dan isi alamat email dan captcha dengan lengkap dan benar.  Kemudian cek imel yang di daftarkan dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi.
  1. Isi formulir pendaftaran di halaman Registrasi Data Wajib Pajak dengan data yang benar dan harus teliti
  2. Kirim formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”
  3. Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
  4. Tanda-tangani kedua formulir tersebut, sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  5. Kirim formullir registrasi Wajib Pajak ke KPP atau scan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

Itu tadi pembahasan mengenai NPWP Badan dari PT Jovindo Solusi Batam, setelah memiliki NPWP Badan, Wajib Pajakdi haruskan  menjalankan kepatuhan pajak perusahaan.  Sampai jumpa di artikel lainnya yang bakal kami bahas selanjutnya, yang masih berhubungan seputar pajak tentunya.

Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak

Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak” berikut pembahasannya.

 

Pengertian SP2DK

SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Data yang dimaksud berupa sekumpulan informasi yang dimiliki pihak Dirjen Pajak dapat berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi milik kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung lainnya.

SP2DK sendiri memiliki tujuan untuk menjamin agar semua Wajib Pajak menjalankan kewajiban pajaknya.

Dirjen Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Tahapan yang dilakukan dalam proses penerbitan SP2DK :

  1. Tahap persiapan, pada tahap ini Wajib Pajak mendapat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK.
  2. Tahap tanggapan, dimana Wajib Pajak  menanggapi SP2DK yang dilakukan secara langsung atau tertulis.
  3. Tahapan penelitian dan analisis tentang kebenaran atas tanggapan oleh Wajib Pajak. Cara ini memiliki tujuan sebagai penelusuran kebenaran data dimana membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dengan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.
  4. Tahap rekomendasi dan tindak lanjut yang didasarkan hasil analisis data dan keterangan.
  5. Tahap pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan.

Tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK

Wajib Pajak dapat melakukan analisa apakah ada data yang diminta misal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau Wajib pajak memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan Wajib Pajak maka diperbolehkan melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Beberapa cara yang dapat Wajib Pajak lakukan untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaitu:

  1. Tanggapan Langsung

Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP dengan membawa serta dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal yang termuat dalam surat dan tanggapan sebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan . Tim pajak kemudian memasukkan tanggapan tersebut dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan ditandatangani oleh Wajib Pajak.

Namun, jika Wajib Pajak menolak menandatangani maka tanggapan tersebut akan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Kemudian, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menerbitkan LHP2DK serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.

  1. Tanggapan lewat Video Conference

Jika Wajib Pajak tidak memungkinkan mendatangi KPP secara langgung, Dirjen Pajak menawarkan cara alternatif yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :

  1. Wajib Pajak tentunya harus bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference dengan sebenar-benarnya.
  2. Wajib Pajak juga harus bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Namun jika Wajib Pajak menolak maka akan diterbitkan berita acara penolakan.
  3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan yang akan menindaklanjuti data atau keterangan yang telah ada dan kemudian membuat kesimpulan serta pemberian rekomendasi tindak lanjut.

 

  1. Tanggapan Tertulis

Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengunjungi KPP secara langgung atau bahkan tidak memiliki waktu untuk menghadiri Video Conference, wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara tertulis. Pernyataan tertulis tersebut berisi :

  1. Penyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK.
  2. Pernyataan tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK.

Itu tadi pembahasan mengenai SP2DK dari PT Jovindo Solusi Batam. Jadi jangan khawatir lagi ya, jika dikirimkan SP2DK dari Direktorat jenderal pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum mendapatkanSP2DK juga tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhan terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh. Jika sobat pajak masih bingung, PT Jovindo Solusi  dapat membantu konsultasi perpajakan Anda.

PPh Final Khusus UMKM sebesar 0,5%

PPh Final Khusus UMKM sebesar 0,5%

Hallo Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak bersertifikat dan terpercaya serta berpengalaman dalam mendampingi dan menangani berbagai masalah perpajakan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Final Khusus UMKM sebesar 0,5%Yuk simak pembahasannya.

 

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disebut dengan UMKM sangat berdampak dalam percepatan pemulihan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha yang penghasilannya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Maka dari itu, khusus UMKM dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Penggolongan UMKM

Berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, penggolongan UMKM dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa jumlah karyawan juga dapat menentukan penggolongan dari UMKM

Oleh karena itu, penggolongan UMKM dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro

Kriteria Usaha Mikro, yaitu mempunyai karyawan kurang dari 4 orang, memiliki asset atau kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal Rp 50 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan maksimal Rp 300 juta setahun.

  1. Usaha Kecil

Selanjutnya kriteria yang termasuk Usaha Kecil, yaitu memiliki karyawan dengan jumlah 5 hingga 19 orang, mempunyai asset atau kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar setahun.

  1. Usaha Menengah

Kemudian yang termasuk kriteria Usaha Menengah, yaitu memiliki karyawan dengan jumlah 20 hingga 99 orang, mempunyai asset atau kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar setahun, serta menghasilkan omzet penjualan antara Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar setahun.

Peraturan PPh Final UMKM 0,5%

PPh UMKM adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan untuk  penghasilan di luar dari pekerjaan formal yang bersifat final. Maka pajak penghasilan yang dibayarkan pun sudah final, tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan PPh terutang tahunan. PPh Final UMKM ini dikenakan pada penghasilan atau peredaran bruto setiap bulan dan wajib dibayar serta disetorkan ke kas negara setiap bulannya.

Tarif PPh Final yang dikenakan kepada pelaku UMKM adalah sebesar 0,5%, yang telah mengalami penurunan dari yang sebelumnya yaitu sebesar 1%.

Perubahan tarif ini tercantum dalam PP Nomor 23 Tahun 2018  mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Peraturan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP Nomor 46 Tajun 2013.

Tujuan dari PP Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah untuk membantu pengembangan usaha para UMKM serta menjaga arus kas pelaku UMKM sehingga dapat digunakan sebagai tambahan modal.

Objek Pajak yang Dikenai PPh Final 0,5%

Objek pajak UMKM adalah penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, termasuk omzet ditotalkan dari seluruh gerai, baik itu pusat maupun cabang.

Subjek yang Dikenai PPh Final 0,5%

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2018, yang dikenai PPh Final UMKM 0,5% adalah Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, selama memperoleh penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikatakan dapat menjadi subjek pajak UMKM.

Jangka Waktu Pengenaan PPh Final UMKM 0,5%

  • Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
  • Wajib Pajak badan yang berbentuk Koperasi, CV, atau Firma selama 4 tahun
  • Wajib Pajak badan yang berbentuk PT selama 3 tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak tersebut terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018;

Atau Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

Pengecualian Pengenaan Tarif 0,5% bagi Wajib Pajak pelaku UMKM

Jika peredaran bruto (omzet) yang melebihi Rp 4,8 miliar pada tahun berjalan atau telah melewati jangka waktu pengenaan, maka dari itu penghasilan usaha yang diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak berikutnya dikenakan ketentuan umum PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a untuk Wajib Pajak orang pribadi dan Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 31E UU PPh untuk Wajib Pajak badan.

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan PPh Final UMKM 0,5%

Jika PPh Final UMKM dipotong oleh pihak ketiga sebagai pemotong pajak, maka batas pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan, jika setor sendiri, maka untuk batas pembayarannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Final dapat disetorkan menggunakan kode billing. Untuk Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau pos, ATM, atau internet banking.

Selanjutnya mengenai batas waktu pelaporan PPh Final UMKM untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Perhitungan PPh Final UMKM 0,5%

Rumus untuk menghitung PPh Final UMKM :

Besaran pajak yang harus di bayar = peredaran bruto (omzet) x tarif PPh Final 0,5%

Keuntungan PPh Final UMKM 0,5%

  • Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan cara mudah dan sederhana
  • Dapat mengurangi beban pajak bagi pelaku UMKM karena sisa omzet setelah dipotong pajak bisa digunakan untuk mengembangkan usaha
  • Tarif pajak yang rendah mampu mendorong seseorang untuk ikut terjun ke dunia wirausaha
  • UMKM semakin patuh dalam membayar pajak.

Pembebasan dari PPh Final UMKM 0,5%

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur Wajib Pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta setahun tidak dikenakan pajak.

Formulir Pemindahbukuan Pajak

Formulir Pemindahbukuan Pajak

Hallo Sobat Pajak, percayakan pembayaran dan pelaporan perpajakan Anda kepada PT Jovindo Solusi Batam aja di jamin deh aman dan terhindar dari kekeliruan. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak, selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya.

 

Penyertaan formulir Pemindahbukuan Pajak atau form Pbk pajak dibutuhkan saat melaporkan SPT pajak. Pbk pajak ini adalah langkah yang dilakukan wajib pajak saat menghadapi kondisi tertentu dalam mengelola administrasi pajak.

Pengertian Pbk Pajak

Pemindahbukuan atau Pbk Pajak adalah proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai saat terjadinya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak ini bisa terjadi, baik dari wajib pajak, bank persepsi mauapun dari pihak DJP dan pihak lain yang bersangkutan. Jadi, kesalahan dalam penyetoran atau pembayaran pajak tersebut dapat diperbaiki melalui permohonan pemindahbukuan pajak yang diajukan ke DJP.

Pajak yang dapat dilakukan melalui pemindahbukuan adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dasar Hukum Pbk Pajak

Ketentuan pemindahbukuan pajak atau Pbk pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan salah satunya yaitu :

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Beberapa alasan yang mendasari kegiatan pemindahbukuan yaitu :

  1. Terdapat kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang awalnya diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
  2. Terjadi kekeliruan dalam mengisi SSP, baik itu yang menyangkut WP sendiri maupun WP lain.
  3. Terdapat pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi setoran dalam beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa WP
  4. Terdapat pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
  5. Terjadi kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  6. Terjadi kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  7. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN
  8. Terjadi kesalahan perekaman atas SSP dan SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya.
  9. Terjadi kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
  10. Pada upaya pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB
  11. Lebih besar jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk  daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB
  12. Lebih besar Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan
  13. Pemindahbukuan karena alasan lain yang diatur oleh DJP.

Tahapan permohonan pemindahbukuan pajak :

  • Mengisi formulir Pbk pajak
  • Melampirkan bukti asli SSP
  • Melaporkan surat pernyataan tidak keberatan melakukan Pbk pajak
  • Melampirkan surat pernyataan tentang kekeliruan yang dibuat pimpinan bank/kantor pos persepsi apabila kesalahan terjadi karena kekeliruan dari pihak petugas tersebut
  • Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Tata cara menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak:

  1. Menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak, yang ditujukan kepada DJP.
  2. Mengantar formulir Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
  3. Pembayaran pajak yang tertera dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam :
  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Tagihan atau Ketetapan Pajak PBB
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Dokumen cukai
  • Surat Tagihan atau Surat Penetapan