Mengenal Pajak Warisan untuk Harta Warisan

Mengenal Pajak Warisan untuk Harta Warisan

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Pajak Warisan untuk Harta Warisan. Berikut pembahasannya.

Pajak Warisan untuk Harta Warisan ini merupakan pajak yang dikenakan pada harta yang diterima seseorang yang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal, akan dikenakan pada harta yang diterima oleh penerima warisan bukan harta yang ditinggalkan orang yang telah meninggal. Warisan yang dibagikan ke ahli waris bisa berupa harta bergerak yaitu logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak yaitu tanah serta rumah.

Pajak Warisan yang Menurut Undang – Undang

Dalam Pasal 111 angka 2 Undang – Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 Ayat (3) huruf b Undang – Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dikecualikan dari objek pajak ialah warisan. Berikut ini rumus hitung BPHTB, yaitu :

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP))

NPOPTKP : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak

  1. Pajak Warisan yang Harta Warisannya Belum Dibagikan

Menurut Pasal 2 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Pajak Penghasilan, warisan yang belum dibagikan adalah sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu ahli waris, warisan ialah Subjek Pajak Pengganti

  1. Pajak Warisan yang Harta Warisannya Sudah Dibagikan

Hal ini, pajak warisan harus dibayarkan setiap penerima warisan yang sesuai dengan jumlah harta yang diterimanya. Secara umu, negara mempunyai aturan yang menyatakan pajak warisan harus dibayarkan segera setelah harta warisan telah diterima. Dengan keseluruhannya, pajak warisan ini bisa menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, maka dianjurkan untuk mencari bantuan atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam masalah pajak warisan.

Warisan Bukan Objek Pajak

Penerapan pajak aru akan dikenakan ke ahli waris apabila warisan belum terbagi. Adapun aturan yang tertuang dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat (3) yang menjelaskan, harta warisan adalah bukan objek pajak. Meskipun warisan ini dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, tetapi tetap perlu diperhatikan, apakah warisan ini sudah dibagikan atau belum.

Syarat Rmah dan Tanah ebas Pajak Warisan

Pembagaian dengan berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) perlu merujuk ketentuan Syrat Edaran Direktur Jendral Pajak No SE-20/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Pengasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan karena Warisan. Bisa dikatakan apabila warisan dialihkan ke pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarag dalam garis keturunan akan dikenakan pajak yang PPh nya sebesar 5%.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda, kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan SP2DK?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki peran untuk mengevaluasi kinerja system selfassessment yang dilakukan Wajib Pajak yang melalui tindakan pengawasan atau penegakan hukum, yaitu langkah yang dilakukan adalah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK). Dengan pengiriman SP2DK adalah bentuk control DJP untuk memastikan Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan. Ada beberapa istilah yang harus Wajib Pajak ketahui, diantaranya yaitu :

  1. P2DK merupakan kegiatan untuk meminta penjelasan keWajib Pajak atas Data atau Keterangan dengan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.
  2. Data atau Keterangan merupakan informasi yang diperoleh atau dimiliki DJP dari system informasi milik DJP.
  3. Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (LHP2DK) merupakan laporan ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil P2DK
  4. Kertas Kerja Penelitian (KKPt) merupakan catata rinci dan jelas yang mengenai pelaksanaan kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Perpajakan.
  5. Laporan Hasil Penelitian (LHPt) merupakan laporan ringkas dan jelas yang berisikan pelaksanaan dan hasil kegiatan Penelitian Kepatuhan Material oleh pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan Perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan Perkembangan Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP3 P2DK) merupakan surat yang diterbitkan yang sebagai pemberitahuan atau tindak lanjut yang sehubungan dengan proses P2DK.

Proses Penerbitan dan Penyampain SP2DK

  1. Penerbitan SP2DK

Dikirimkan dengan melalui faksimili, jasa pos atau kurir atau ekspedisi dengan bukti pengiriman surat atau diserahkan langsung ke Wajib Pajak dengan kunjungan atau disaat Wajib Pajak datang ke KPP, paling ama 3 haru kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Bisa juga dikirimkan secara elektronik dengan melalui akun DJP Online apabila aplikasi telah mengakomodasikan penyampaian SP2DK elektronik.

  1. Penyampaian Penjelasan

Dalam penyampaian paling lama 14 hari tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK atau tanggal penyerahan SP2DK dengan langsung, Wajib Pajak akan diberi kesemoatan untuk menanggapi penjelasan atas SP2DK yang dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Penjelasan atas SP2DK dapat disampaikan oleh Wajib Pajak dengan secara :

  1. Tertulis
  • SPT yang disampaikan Wajib Pajak
  • Surat yang disampaikan dengan langsung ke KPP
  • Penjelasan secara elektronik yang disampaikan dengan melalui akun DJP Online
  • Dengan bentuk lain yang ditentukan DJP
  1. Tatap muka langsung dengan datang ke KPP
  2. Tatap muka dengan melalui audio visual
  3. Penelitian
  4. Penyusunan LHP2DK

Dalam penerbitan SP2DK akan ditutup dengan diterbitkan LHP2DK disusun dengan paling lama 60 hari kalender sejak tanggal penyampaian SP2DK dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari kalender. Jika hasil rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan penyampaian SPT, Wajib Pajak akan diberikan jangka waktu penyampain SPT paling lama 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau bisa diperpanjang dengan berdasarkan keputusan Kepala KPP yang berwenang untuk mengubah LHP2DK dalam hal yang ditemukan kondisi yang sebagai berikut ini :

  • Adanya kesalahan penulisan dengan bersifat administrative
  • Adanya Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT yang sesuai LHP2DK
  • Adanya pertimbangan Kepala KPP yang harus untuk melakukan perubahan LHP2DK

Pembatalan Penerbitan SP2DK

  1. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan kesalahan penulisan atau pemilihan yang sifatnya administrative dan diakibatkan oleh kesalahan yang sifatnya manusiawi. Dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.
  2. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan terhadap Wajib Pajak diterbitkan, Surat Perintah Pemeriksaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Penyidikan atas jenis pajak dan Masa Pajak yang meliputi atau sama dengan SP2DK. Ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
  3. Setelah SP2DK diterbitkan, namun belum disampaikan ke Wajib Pajak, ditemukan Data atau Keterangan di Sistem Informasi Pengawasan yang belum termasuk dalam KKPt dan LHPt yang dasar penerbitan SP2DK. Ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
  4. Setelah SP2DK diterbitkan dan disampaikan ke Wajib Pajak, namun belum dilakukannya penyusunan LHP2DK, ditemukan kesalahan penulisan atau pemilihan yang sifatnya administrative dan diakibatkan oleh kesalahan yang sifatnya manusiawi. Ditindaklanjuti dengan penerbitan SP3 P2DK.

Apa yang Harus Dilakukan ketika Mendapat SP2DK?

Apabila menerima SP2DK dari kantor pajak, ada 3 langkah yang harus dilakukan Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Perlu diingat, tindakan yang diambil dengan terburu – buru dan gegabah seringnya tidak berbuah baik. Maka dari itu, dengan diterimanya SP2DK diharapkan tidak membuat Wajib Pajak menjadi gelisah dan mengabaikan kelancaran pelaksanaan aktivitas kesehariannya.
  2. Baca dan pahami maksud dan tujuan DJP yang tertuang di dalam SP2DK tersebut.
  3. Mempersiapkan penjelasan atau tanggapan.

Adapun tips yang bisa diaplikasikan jika Wajib Pajak menerima SP2DK, yaitu :

  1. Terima SP2DK
  2. Pastikan kebenaran data – datanya
  3. Cari referensi aturan pajak yang terkait
  4. Kumpulakan bukti – bukti yang terkait dengan hal yang ingin dikonfirmasi yang sesuai keadaan sebenarnya
  5. Tandai tanggal SP2dk dan batas akhir penyampaiannya
  6. Selalu seratakan bukti dan dokumen pendukung
  7. Konsultasikan apabilamemerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam
  8. Menyiapkan tanggapan tertulis atau hubungi nomor kontak yang tertera di SP2DK

Apabila Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tesrsebut, ada beberapa opsi keputusan yang bisa dipilih oleh Kepala KPP yang bersadarkan hasil penelitian, yaitu :

  1. Memberikan perpanjangan jangka waktu yang berdasarkan pertimbangan yang tertentu
  2. Melakukan kunjungan ke Wajib Pajak yang tertuang dalam LHK
  3. Mengundang pengurus atau wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan yang tertuang dalam Berita Acara
  4. Pengusulan kegiatan pengamatan atau opersi intelijen
  5. Mengusukan untuk merubah data atau status Wajib Pajak secara jabatan
  6. Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang
  7. Mengusulkan Wajib Pajak untuk diperiksa bukti permulaan yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dibidang perpajakan.
Mengenal Aspek Perpajakan bagi Advokat

Mengenal Aspek Perpajakan bagi Advokat

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berderak dibidang jasa konsultan,kami telah terpercaya dan berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client. PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Aspek Perpajakan bagi Advokat. Simak pembahasan berikut ini.

Dengan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, didalam atau diluar pengadilan yang sesuai dengan pemenuhan syarat yang tertentu. Kegiatan yang dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai advokat ini meliputi bantuan hukum, pemberian konsultasii hukum, menjalankan kuasa, membela, mendampingi serta melakukan tindakan yang ada kaitannya dengan hukum yang berdasarkan dengan kepentingan hukum client.

Bisa dikatakan advokat ini wajib untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan, dikarenakannya di kegiatan ini berdasarkan dengan profesinya, advokat menerima imbalan dari client dengan bentuk honorarium yang sebagai penghasilan yang diperolehnya. Advokat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melaksanakan pekerjaan bebas, yang terkait dengan seseorang yang memiliki keahlian khusus yang suatu usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat di suatu hubungan kerja. Advokat ini memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya, diantaranya yaitu :

  1. Wajib untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak dan menerima NPWP yang sebagai syarat administrasi dengan melakukan kegiatan perpajakannya
  2. Badan atau Orang Pribadi yang memiliki usaha yang terkait jasa hukum dan mendapat omzet diatas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, maka wajib dikukuhkan yang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Bagi Advokat yang melakukan suatu pekerjaan bebas, maka wajib utnuk menyelenggarakan pembukuan dalam perhitungan penghasilan netto, hal ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribado dengan memiliki omzet yang tidak lebih Rp4,8 miliar dalam 1 tahun
  4. Bagi Advokat yang melakukan kegiatan usaha dan badan, maka harus melakukan pembukuan yang berdasarkan Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  5. Bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan, maka harus melakukan penyesuaian antara pembukuan yang secara komersial dengan pembukuan secara fiskal
  6. Bagi Advokat yang melakukan pekerjaan bebas atas jasa hukum dan memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar, maka harus menyelenggarakan pembukuan, memungut PPN atas penghasilan yang diterima, melaporkan SPT Masa, PPN, PPh serta SPT Tahunan.

Objek Pajak Bagi Advokat

Berdasarkan Undang – Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), bahwa pembagian laba yang berasal dari badan usaha yang didirkan Wajib Pajak yang di bidang jasa hukum sepeerti persekutuan dan firma, maka tidak termasuk atau tidak menjadi objek pajak bajgi orang pribadi yang menerima penghasilan. Sedangkan, jenis penghasilan yang diterima oleh advokat yang wajib utnuk dilaporkan dalam SPT Tahunan yang menjadi perhitungan dari pajak penghasilannya, yaitu :

  1. Pekerjaan bebas
  2. Usaha yang diluar profesi
  3. Penghasilan (dari pihak yang memberi kerja)
  4. Komisidan dan imbalan
  5. Royalti
  6. Sewa harta
  7. Penjualan harta

Kebijakan Pajak Bagi Advokat

Dengan berdasarkan peraturan terbaru di Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, adapun tarif perpajakan yang akan dikenakan, yaitu :

  1. 0-Rp60.000.000 akan dikenakan tarif 5%
  2. 000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
  3. 000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif 25%
  4. 000.000-Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif 30%
  5. Lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif 35%

Apabila adovat memiliki praktik dibidang hukum yang dengan cara mandiri, makan akan dikenakan PPh Pasal 21, yang besaran pajak dibayarkan akan dihitung dengan berdasarkan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang – Undang PPh, yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto yang didapatkan. Jika advokat bertindak atas nama persekutuan atau firma, maka penghasilan yang diperoleh adalah penghasilan untuk persekutuannya, yang akan dipotong dengan PPh Pasal 23 yang sebesar 2% atas imbalan jasa hukum yang diterimanya.

Apa Perbedaan Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

Apa Perbedaan Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak serta jasa pembukuan. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman atas berbagai permasalah perpajaka Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Lapor SPT Tahunan Saat Single dan Married. Simak penjelasan berikut ini.

Adanya perbedaan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi wanita kawin (istri) yang menggabungkan NPWP suami dan istri yang memiliki NPWP sendiri. Jika NPWP istri digabung dengan suami, maka pelaporan dan kewajiban perpajakan lainnya itu adalah urusan pihak suami. Jika seorang istri yang tidak hidup dengan terpisah atau tidak melakukan perjanjian atas pemisahan penghasilan dan harta dengan tertulis, maka hak dan kewajiban perpajakannya tersebut wajib digabungkan dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Namun, jika istri lebih memilih untuk tidak menggabungkan NPWP dengan suami maka bisa saja dilakukan. Untuk mendaftar NPWP istri terpisah, istri harus menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta agar dapat membuat NPWP yang berbeda. Status pernikahan tersebut akan berpengaruh terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan pada seseorang. PTKP adalah batasan penghasil yang tidak dikenakan pajak, yang artinya jika penghasilan seseorang tidak melebihi TKP maka tidak dikenakan PPh. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP yaitu :

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin yaitu sebesar Rp54.000.000
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak dengan sebesar Rp4.500.000
  3. Bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami yaitu sebesar Rp54.000.000
  4. Tambahan untuk tiap anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, itu menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga yaitu sebesar Rp4.500.000

Menurut Pasal 17 Undang – Undang No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang – Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, berikut ini perhitungan pengenaan PPh atas penghasilan dengan menggunakan tariff progresif dengan mengacu pada pengurangan PTKP diatas, diantaranya yaitu :

  1. Sampai dengan Rp50.000.000 = 5%
  2. Diatas Rp50.000.000 sampai Rp250.000.000 = 15%
  3. Diatas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 = 25%
  4. Diatas Rp500.000.000 = 30%

Adapun perbandingan perhitungan PPh sebelum dan sesudah kawin, diantaranya yaitu :

  1. Perhitungan PPh sebelum kawin

Jika seseorang belum kawin maka PTKP nya sebesar Rp54.000.000, sebagai contohnya :

Jika Rendi memiliki penghasilan neto di 1 tahun sebesar Rp150.000.000 dan belum memiliki tanggungan, maka penghitungan PPh Rendi ialah penghasilan neto dikurangi dengan PTKP. Sehingga PKP Rendi yaitu sebesar Rp96.000.000.

PKP Rendi dikenai tarif progresif, maka PPh terutang ialah (5%xRp50.000.000) + (15%xRp46.000.000) = Rp2.500.000 + Rp6.900.000 = Rp9.400.000. PPh terutang ini telah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga Rendi memiliki kewajiban untuk melaporkannya di SPT Tahunan dan tidak ada kekurangan pembayaran PPh.

  1. Penghitungan PPh setelah kawin
  • Jika NPWP suami-istri digabung

Sebagai contohnya :

B sebagai suami yang sudah kawin dengan C yang sebagai istri dan memiliki 2 anak. B memiliki penghasilan neto Rp200.000.000 dalam setahun dan C memiliki penghasilan neto Rp150.000.000 dalam setahun. PKP b yaitu penghasilan neto Rp200juta – PTKP (K/2) Rp67,5 juta = Rp132,5 juta. Maka PPh terutangnya sebesar Rp14.875.000. PPh terutang B tinggal melaporkannya saja di SPT Tahunan dan tidak terdapat kurang bayar PPh.

Untuk penghitungan PPh C ialah penghasilan neto Rp150juta – PTKP (TK/0) Rp54 juta = Rp96 juta. Maka PPh terutangnya sebesar Rp9.400.000. PPh C telah dipotong oleh pemberi kerjanya sehingga angka ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan suami dan tidak ada kurang bayar PPh. Keuntungan yang dirasakan pasangan yang sudah kawin dengan memilih NPWP suami istri digabung adalah PPh terutang suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar atau dianggap final.

  • Jika NPWP suami-istri dipisah

Sebagai contohnya:

Jika B dan C memilih untuk memiliki NPWP terpisah, maka akan dikenakan PTKP K/I/2 dengan sebesar Rp121.500.000. Pada PPhnya, penghasilan B dan C digabung dan totalnya sebesar Rp350.000.000. PPh terutang gabungan B dan C dihitung dengan menggunakan tarif progresif (5%xRp50 juta) + (15%xRp178,5 juta) = Rp29.275.000. Setelah didapatkan PPh terutang gabungan, lalu B dan C menghitung PPh terutang masing – masing. Untuk PPh terutang B adalah (Rp200 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000 = Rp16.728.571. Karena di tempat bekerja B sudah memotong sebesar Rp14.875.000, maka PPh kurang bayar B sebesar Rp1.853.571. PPh terutang kurang bayar ini akan dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh 25.

Berikutnya, pada penghitungan PPh terutang C adalah (Rp150 juta/Rp350 juta) x Rp29.275.000 = Rp12.546.429. Karena di tempat bekerja C sudah memotong sebesar Rp9.400.00, maka PPh kurang bayar C sebesar Rp3.146.429. PPh terutang kurang bayar ini akan dicicil setiap bulan di tahun berikutnya sebagai PPh 25.

Apa Itu Biaya Entertainment? Simak Penjelasan Berikut Ini

Apa Itu Biaya Entertainment? Simak Penjelasan Berikut Ini

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang jasa konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda, jadi tunggu apa lagi? PT Jovindo Solusi Batam menjadi pilihan yang tepat untuk Anda berkonsultasi di bidang perpajakan. Di kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi tentang Apa Itu Biaya Entertaiment?. Simak pembahasannya.

Pengertian Biaya Entertaiment

Biaya entertainment adalah biaya pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung besaran dari penghasilan yang kena pajak. Wajib pajak menemukan perhitungan ini disaat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Biaya entertainment ini dikeluarkan untuk keperluan hiburan yang jumlahnya tidak kecil. Biaya entertainment ini bersifat terbuka yang dalam sudut pandang peraturan perpajakannya, dengan mencakup biaya dikeluarkan untuk jaminan atau representasi, hiburan serta fasilitas yang lainnya.

Aturan dalam Biaya Entertainment

Pada Undang – Undang Pajak Penghasilan 1986 Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang pada dasarnya bisa jadi pengurang penghasilan bruto yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan yang objek pajaknya serta bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan dibuktikan kebenarannya Wajib Pajak perlu menunjukkan biaya – biaya tersebut yang telah dikeluarkan da nada hubungannya di kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan perusahaan. Komponen biaya pengurang penghasilan bruto juga bisa disebut dengan deductible expense, termasuk biaya – biaya berikut ini, yaitu :

  1. Biaya dengan secara langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha. Contoh : biaya pembelian lahan dan biaya promosi serta penjualan yang diatur dengan berdasarkan PMK No. 02/PMK/03/2010
  1. Biaya penyusutan atas pengeluaran yang memperoleh harta berwujud
  2. Iuran ke dana pensiun dengan pendirian yang telah disahkan Menteri Keuangan
  3. Kerugian penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk 3M
  4. Biaya penelitian
  5. Biaya beasiswa, pelatihan dan magang
  6. Piutang yang tidak bisa ditagih
  7. Sumbangan penanggulan bencana nasional
  8. Sumbangan penelitian
  9. Sumbangan biaya pembangunan
  10. Sumbangan fasilitas pendidikan
  11. Sumbangan pembinaan olahraga

Untuk mengurangi biaya dari penghasilan bruto, Wajib Pajak perlu melampirkan daftar nominatif  di Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan. Berikut ini daftar nominatifnya, yaitu :

  1. Nomor urut
  2. Tanggal entertainment yang telah diberikan ke rekan bisnis
  3. Nama tempat, alamat, jenis dan jumlah yang telah diberikan ke rekan bisnis
  4. Relasi usaha yang diberikan entertainment

Besaran Biaya Entertainment

Perusahaan sering melakukan koreksi fiskal positif di biaya entertainment di laporan keuangan fiskalnya, mereka pun akan membayar pajak 30% lebih besar dari biaya total entertainment yang dikoreksi positif. Perusahaan bisa mengurangi beban pajak dengan membuat daftar nominatif dan melampirkan di SPT Tahunan PPh Badan, serta menyimpan bukti pendukung pengeluaran entertainmentnya, yang dapat menghemat pajak sebesar 30% dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.

Ditahun 2021, lampiran Wajib Pajak yang mengurangkan biaya dari penghasilan bruto harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK. 03/2010. Terdapat pada Pasal 2 yang menyatakan, yaitu besarnya biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto ialah akumulasi dari jumlah biaya periklanan di semua media baik cetak atau elektronik, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, serta biaya sponsorship yang terkait promosi produk.Pada Pasal 3 yang mengatur biaya yang tidak termasuk biaya promosi, yaitu pemberian imbalan yang berupa uang atau fasilitas, yang nama dan dalam bentuk apa pun, ke pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, serta biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenai pajak bersifat final.

Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?

Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan berpengalaman di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen, sehingga cocok untuk jadi pendamping perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?. Simak penjelasan berikut ini.

Perhitungan Lembur Karyawan pada Perusahaan

Di setiap perusahaan atau badan usaha di bidang mana pun pastinya pernah menjalani waktu lembur kerja atau bekerja di luar jam yang ditentukan pemerintah dan setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing – masing dalam mengenai waktu perhitungan lembur. Waktu kerja yang diperbolehkan oleh pemerintah ialah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu dan untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari dalam seminggu. Menurut UU 13/2003 pasal 78, waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan dengan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 belas jam dalam 1 minggu. Jika pekerja menjalani jam kerja atau melebihi waktu kerja yang sudah diatur dalam pasal 77 UU 13/2003 maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan tentang perhitungan lembur ini dibuat pemerintah dengan rinci dan dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Rumus Perhitungan Lembur

Cara menghitung lembur ini mengacu pada upah atau gaji bulanan yang hitungan jamnya ialah 1/173 upah 100% sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

  1. Perhitungan Lembur di Hari Kerja

Berikut ini cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004, yaitu :

  • 1 jam akan dibayar upah 1,5 kali upah sejam, rumusnya menjadi (1,5 x 1/173 x upah sebulan)
  • Di setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah 2 kali upah sejam, rumusnya menjadi (2 x 1/173 x upah sebulan)

Contohnya : Anna bekerja dengan waktu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur dengan waktu 2 jam per hari dalam 5 hari kerja, yang berarti waktu lembur Anna ialah 10 jam. Upah atau gaji Anna saat ini sebesar Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan lembur Anna ialah :

  • Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp34.628
  • Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000= Rp416.184
  • Jadi, Upah Lembur Anna sebesar Rp450.812
  1. Perhitungan Lembur di Hari Libur
  • Perhitungan Lembur dengan Jumlah Hari Kerja 5 Hari dalam Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
8 jam pertama 2x upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-9 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-10 sampai ke-11 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

  • Perhitungan Lembur dengan Jumlah Hari Kerja 6 Hari dalam Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
7 jam pertama 2x upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-8 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-9 sampai ke-10 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

  • Perhitungan Lembur di Hari Libur Nasional
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
5 jam pertama 2x upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-6 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-7 sampai ke-8 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

 

 

Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berdiri di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami telah berpengalaman atas client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa Itu Piutang? Dan Apa Perbedaan Piutang dengan Utang?. Berikut informasinya.

Pengertian Piutang

Piutang merupakan suatu hak pembayaran milik perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima produk atau jasa, tetapi belum membayar dengan lunas (accounts receivable). Dalam akuntansi, piutang ialah hak pembayaran yang legal ditagih atas produk atau jasa dengan pembayaran tidak tuntas di periode tutup buku. Proses pembayarannya harus jelas dan sesuai tempo. Jika perusahaan dengan sangat terpaksa tidak bisa mengklaim piutangnya, maka pihak keuangan berkewajiban memasukkan piutang ke dalam jurnal tersendiri, yaitu jurnal piutang tak tertagih. Adapun pengertian piutang menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rusdi Akbar (2004: 199)

Piutang adalah sebagai hak atau klaim perusahaan dalam menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa depan sebagai akibat dari kesepakatan di masa lalu.

  1. Soemarso (2004: 338),

Piutang merupakan sebuah bentuk kelonggaran pembayaran yang diberikan perusahaan saat proses penjualan produk.

Ciri – Ciri Piutang

  1. Adanya Tanggal Jatuh Tempo

Yaitu dengan berdasarkan kesepakatan pihak debitur (yang terhutang) dan kreditur (pemberi hutang). Tanggal jatuh tempo untuk menjaga stabilitas arus kas perusahaan.

  1. Terdapat Bunga

Perusahaan (pihak kreditur) bisa menentukan apakah piutang yang dikeluarkan memiliki bunga atau tidak. Jika perusahaan mewajibkan piutang dengan bunga, maka pelaporan dalam jurnal wajib disendirikan.

  1. Terdapat Konsekuensi Jika Telat Pembayaran

Jenis – Jenis Piutang

  1. Piutang Usaha atau Dagang (Account Receivable)

Yaitu karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang menerima produk atau jasa. Piutang dagang atau usaha tidak selalu terjadi karena konsumen membeli secara kredit.

  1. Piutang Wesel (Notes Receivable)

Yaitu terjadi karena pihak debitur menjanjikan pembayaran di waktu tertentu melalui surat formal terlampir, masa jatuh tempo berlangsung cukup lama

  1. Piutang Lain – Lain

Adapun jenis piutang lain-lain, diantaranya yaitu :

  • Piutang Lancar
  • Piutang Tidak Lancar
  • Piutang yang Dihapuskan
  • Piutang Dicadangkan

Contoh Pernyataan dari Piutang

  1. Pernyataan Saldo Akhir Bulan

Yaitu yang berupa jumlah sisa hutang perlu dibayarkan debitur di periode berikutnya. Selain sebagai tanda pembayaran, pernyataan saldo akhir bulan akan digunakan sebagai pengingat jumlah sisa hutang dan tanggal jatuh tempo hutang wajib lunas.

  1. Faktur Belum Dibayar

Yaitu faktur yang dikeluarkan perusahaan untuk distributor atau konsumen dengan piutang dagang.

  1. Saldo Berjalan

Yaitu yang dibuat akuntan khusus untuk internal perusahaan. Dengan melalui pencantuman piutang sebagai saldo berjalan, pihak stakeholder perusahaan bisa memantau progres pelunasan piutang dan memperkirakan kapan piutang tersebut lunas dibayar.

  1. Pernyataan Satuan

Yaitu piutang yang di dalamnya memuat kewajiban debitur di awal bulan, rincian transaksi selama sebulan (kredit dan debit), serta menampilkan saldo yang wajib dibayarkan oleh debitur pada akhir bulan.

Perbedaan Piutang dan Hutang

Hutang yaitu berarti kewajiban pembayaran jasa yang telah diterima, sementara untuk piutang yang berarti sebaliknya. Tetapi dalam proses pelaporan keuangan, perbedaan hutang dan piutang harus dilihat dari berbagai aspek. Jika hutang harus dibayar dalam waktu kurang dari 1 tahun, maka disebut liabilitas jangka pendek. Dengan sebaliknya, apabila jatuh tempo hutang lebih dari 1 tahun, maka sebutannya adalah liabilitas jangka panjang.

Sedangkan untuk piutang ialah hak pembayaran atas jasa yang sudah dilakukan perusahaan. Pencatatannya akan masuk ke dalam akun kredit dan akunnya pun dipindah menjadi debit.

Apa Itu Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

Apa Itu Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak yang terpercaya dan akurat. Selain kami telah bersertifikat asli, kami juga berpengalaman dan memiliki pemahaman. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Faktur Pembelian

Faktur Pembelian merupakan konsumen atau PKP pembeli yang membuat purchase order BKP/JKP, yang kemudian akan diserahlan ke PKP penjual dan akan menyiapkan barang dan faktur penjualan. PKP wajib dalam membuat faktur pajak di setiap hal berikut ini, diantaranya yaitu :

  1. Penyerahan BKP/JKP
  2. Ekspor BKP tidak berwujud dan Ekspor JKP
  3. Sudah dikenai pajak diluar harga aslinya

Adapun fungsi faktur pajak ini, yaitu :

  1. Sebagai Pengendalian Akuntansi
  2. Sebagai Kontrol Internal
  3. Sebagai Kredit PPN
  4. Melakukan Pembetulan, Apabila di Masa Mendatang Terjadi Kesalahan

Adapun kegunaan dari faktur pembelian ini, diantaranya yaitu :

  1. Menjadi bukti fisik tertulis
  2. Bukti informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang wajib dibayar konsumen atau PKP pembelli
  3. Sebagai dokumen yang memperkuat klaim konsumen atau PKP pembeli
  4. Menjadi bukti yang valid
  5. Menjadi dokumen yang sah untuk di catatkan di pembukuan
  6. Sebagai dokumen yang menunjukkan banyaknya perssedian barang setelah dilakukannya pembelian

Faktur Pajak Penjualan

Yaitu dokumen yang dibuat oleh PKP penjual yang telah memungut PPN pada melakukan transaksi atau penjualan barang atau jasa kena pajak. Diterbitkan PKP penjual dan dokumen pajak ini menjadi Faktur Pajak Keluaran bagi PKP penjual.

Faktur Pajak Pembelian

Yaitu dokumen yang diterima PKP pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang atau jasa kena pajak. Ada 9 jenis Faktur Pajak yang harus diketahui tiap PKP, diantaranya yaitu :

  1. Pengertian Faktur Pajak Keluaran

Yaitu diterbitkan PKP penjual di saat melakukan transaksi atas BKP/JKP

  1. Pengertian Faktur Pajak Masukan

Yaitu didapat PKP pembeli saat membeli BKP/JKP dari PKP lain

  1. Pengertian Faktur Pajak Pengganti

Yaitu dokumen pengganti e-Faktur yang telah diterbitkan sebelum terjadi kesalahan dalam pengisian

  1. Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Yaitu PKP penjual yang mencakup dengan seluruh penyerahan terhadap pembelian BKP/JKP yang sama selama 1 bulan kalender

  1. Pengertian Faktur Pajak Cacat

Yaitu faktur yang tida diisi lengkap dan jelas atau ada kesalahan di kode dan nomor seri

  1. Pengertian Faktur Pajak Batal

Yaitu e-Faktur yang dibatalkan dikarenakan oleh transaksi yang batal

  1. Pengertian Faktur Pajak Standar

Yaitu dengan bentuk kuarto dengan dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syrat formal atau material

  1. Pengertian Faktur Pajak Sederhana

Yaitu diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP ke pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui dengan lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP

  1. Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Yaitu penerbitan e-Faktur yang boleh dibuat oleh pedagang eceran atau pajak retail dan tidak berisi identitas nama pembeli dengan tanda tangannya.

Komponen Faktur Pembelian

  1. Nama perusahaan atau identitas PKP penjual, dengan mencakup nama, logo serta alamat perusahaan
  2. Nama konsumen atau PKP pembeli
  3. Nomor seri atau transaksi
  4. Tanggal faktur
  5. Detail transaksi
  6. Nominal yang dibayarkan
  7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen
Penjelasan Mengenai Natura Pajak

Penjelasan Mengenai Natura Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Natura Pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura Pajak

Natura merupakan istilah yang terkait dengan pemberian dari seseorang ke orang lain, tapi tidak dengan bentuk uang. Biasanya merujuk ke pemilik usaha dan karyawannya dan di tiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda tentang natura. Yang pada dasarnya perusahaan yang mempekerjakan seorang karyawan akan memberikanimbalan atas jasa karyawan yang berupa gaji atau tunjangan dengan bentuk uang. Adapun beberapa perusahaan yang memberikan imbalan dengan bentuk yang berbeda, tapi tidak seluruhnya. Maka dari itu hal ini bisa juga disebut sebagai natura. Selain dengan bentuk uang bisa juga dengan bentuk barang atau fasilitas maupun kenikmatan yang di tawarkan. Dengan pelaksanaan pajak natura ini memiliki aturan hukum yan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berguna untuk menyamankan aturan yang harus dijalankan baik dengan lembaga perpajakan, profesionalpajak juga petugas pajak.

Dasar Hukum Pemberlakuan Natura

  1. Menurut Pasal 9 ayat (1) E UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-83/PMK.03/2009 terkait Penyediaan Makanan atau Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Natura atau Kenikmatan di Daerah Tertentu.
  3. PMK No. 167/PMK.03/2018 terkait Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah tertentu yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Jenis – Jenis Natura

Ada 2 jenis natura, diantaranya yaitu :

  1. Natura Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak

Diketahui jenis ini sesuai dengan UU HPP, yang meliputi :

  • Bahan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi semua pegawai
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia di daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia dengan rangka pelaksanaan pekerjaan
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan dengan biaya dari APBN atau APBD dan lainnya
  • Natura atau kenikmatan yang memiliki batasan dan jenis yang tertentu
  1. Natura Ialah Objek Pajak

Dengan menurut UU HPP Pasal 4 Ayat (1), bahwa yang bisa dikenakan sebagai objek pajak, yang meliputi beberapa bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Cara Menghitung Natura

Berikut ini adapun contoh natura serta perhitungannya yang bisa di jadikan referensi, yaitu :

Andi ialah seorang pekerja di PT Jaya dengan gaji tiap bulan Rp. 6.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk ke dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Tiap bulan selain mendapatkan gaji, Andi juga memperoleh beras 10 kg dan gula 2 kg. Untuk harga beras senilai Rp. 10.000 dan gula rp. 6.000 tiap kilonya. Andi adalah orang yang sudah menikah dan belum memiliki anak. Untuk perhitungan pajak natura atas PPh 21, yaitu :

  • Gaji perbulan : Rp. 6.000.000
  • Beras per bulan : Rp. 100.000
  • Gula per bulan : Rp. 16.000
  • Bruto per bulan : Rp. 6.116.000

Pengurangan

  • Fee jabatan : Rp. 6.116.000 x 5% = Rp. 305.800
  • Iuran dana pensiun : Rp. 200.000
  • Jumlah pengurangan : Rp. 505.800

Penghasilan Neto

  • 6.116.000 – Rp. 505.800 = Rp. 5.610.200

Penghasilan Neto per Tahun

  • 12 x Rp. 5.610.200 = Rp. 67.322.400

Untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak, yaitu :

  • Perorangan = Rp. 54.000.000
  • Sudah menikah = Rp. 4.500.000

Jadi, total PTKP yang dibebankan kepada Andi ialah jumlah antara keduanya, yaitu Rp 58.500.000. Dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun ialah Rp 67.322.400 dikurangi Rp 58.500.000 = Rp 8.822.000. Pajak natura ini dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp. 8.822.000 yaitu sebesar Rp. 441.100.

Berikut Ini Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

Berikut Ini Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan berdomisili di Kota Batam. Kami bisa memberikan Anda solusi yang terbaik, sehingga terjamin jadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka. Berikut Penjelasannya.

Penyebab e-Form Pajak Tidak Bisa Dibuka

Penyebabnya ialah :

  • Pada perangkat computer tersebut belum terinstall Adobe PDF Reader
  • Pada saat membuka file e-Form pdf tidak menggunakan Adobe Reader DC

Maka, pastikan terlebih dahulu computer Anda sudah terinstall Adobe Acrobat PDF Reader Dc.

Adapun keterangan yang muncul pada saat file e-Form tidak bisa dibuka, yaitu :

  • Please wait…
  • If this message is not eventually replaced by the proper contents of the document, your PDF viewer may not be able to display this type of document.
  • You can upgrade to the latest version of Adobe Reader for Windows, Mac, or Linux by visiting http://www.adobe.com/go/reader_download.
  • For more assistance with Adobe Reader visit http:///www.adobe.com/acrreader.

Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

Adapun cara – cara untuk mengatasi e-Form yang tidak bisa dibuka, diantaranya yaitu :

  1. Jika Adobe Acrobat PDF Reader DC sudah terinstall, buka file e-Form dengan Adobe Acrobat PDF Reader DC. Jika belum terinstall, adapun cara untu menginstall Adobe PDF Reader di perangkat komputer, yaitu :
  • Masuk ke akun DJP Online
  • Pilih e-Form PDF dengan (Versi Baru)
  • Setelah masuk ke halaman e-Form pdf, klik menu “Unduh Adobe PDF Reader”.
  • Lalu muncul viewer dengan keterangan “Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT, Anda perlu menginstal viewer terlebih dahulu di komputer Anda. Silakan klik gambar di bawah ini”. Maka klik logo dengan keterangan “Adobe Acrobat Reader DC”.
  • Lanjutkan dengan mengisi pilihan sistem operasi yang sesuai dengan perangkat komputer Anda di step 1, pilihan penggunaan bahasa pada di 2, dan terakhir isi versinya di step 3. Kemudian klik “Download Acrobat Reader”.
  • Kemudian buka folder download pada komputer Anda, klik “Adobe Acrobat Reader DC” yang sudah diunduh tadi. Maka akan mulai proses instalasinya.
  • Jika proses instalasi sudah selesai, klik “Finish”.
  • Kemudian pada layar komputer Anda, buka aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang sudah terpasang tersebut, dan siap untuk digunakan membuka e-Form.
  1. Setelah Adobe Acrobat PDF Reader DC terpasang pada komputer, Anda bisa membuka e-Form untuk menyampaikan SPT.
  2. Apabila sudah download Adobe PDF Reader tapi e-Form pdf tetap tidak bisa dibuka, maka cara mengatasinya, yaitu :
  • Membuka file e-Form menggunakan Adobe Reader DC