KAPAN PERUSAHAAN HARUS BENTUK USAHA TETAP (BUT)
PT Jovindo Solusi Batam mengupas tuntas mengenai Kapan Perusahaan Harus Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dasar Hukum BUT
Bentuk Usaha Tetap (BUT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), khususnya Pasal 2 ayat (5). Peraturan ini kemudian diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap. PMK ini memberikan panduan yang lebih rinci mengenai kriteria, jenis, dan perlakuan perpajakan terhadap BUT.
Definisi BUT
BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), baik orang pribadi maupun badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di wilayah Indonesia. Dengan kata lain, jika perusahaan asing atau orang asing menjalankan bisnisnya di Indonesia melalui kehadiran fisik atau aktivitas signifikan, maka mereka dianggap memiliki BUT. BUT ini kemudian dikenakan kewajiban pajak di Indonesia, layaknya perusahaan domestik.
Jenis-Jenis BUT (dengan Detail)
- BUT dengan Kehadiran Fisik (Pasal 2 ayat (5) UU PPh): Jenis BUT ini terbentuk karena adanya fasilitas fisik yang permanen di Indonesia.
- Tempat Manajemen: Kantor pusat perusahaan asing di Indonesia.
- Cabang Perusahaan: Kantor cabang yang melakukan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan asing di Indonesia.
- Kantor Perwakilan: Meskipun seringkali fokus pada promosi, jika kantor perwakilan terlibat dalam negosiasi kontrak atau kegiatan komersial lainnya, dapat menjadi BUT.
- Pabrik: Fasilitas produksi barang di Indonesia.
- Bengkel: Tempat perbaikan atau pemeliharaan barang.
- Gudang: Tempat penyimpanan barang.
- Ruang untuk Promosi dan Penjualan: Tempat untuk memamerkan dan menjual produk.
- Pertambangan dan Sumber Daya Alam: Lokasi penggalian sumber daya alam.
- Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Area operasi perusahaan migas.
- Perikanan, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, atau Kehutanan: Lokasi kegiatan di sektor-sektor ini.
- Instalasi atau Struktur: Misalnya, jembatan atau saluran pipa.
- Komputer, Agen Elektronik, atau Peralatan Otomatis: Untuk transaksi elektronik.
- Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Perakitan (PMK-35/2019): Jika proyek ini berlangsung lebih dari jangka waktu tertentu (lihat detail di bawah).
- BUT Berdasarkan Kegiatan (PMK-35/2019): Jenis BUT ini terbentuk karena adanya aktivitas tertentu yang dilakukan di Indonesia, meskipun mungkin tidak ada fasilitas fisik yang permanen.
- Pemberian Jasa: Jika perusahaan asing memberikan jasa di Indonesia melalui pegawai atau orang lain, dan kegiatan ini berlangsung lebih dari 60 hari dalam periode 12 bulan, maka terbentuk BUT. Jasa termasuk konsultasi, teknik, manajemen, dan lainnya.
- Proyek Konstruksi, Instalasi, atau Perakitan: Jika proyek-proyek ini berlangsung lebih dari 6 bulan (mengikuti model PBB) atau 12 bulan (mengikuti model OECD), maka perusahaan asing dianggap memiliki BUT di Indonesia. Jangka waktu ini dihitung sejak persiapan proyek hingga selesai.
- BUT Berdasarkan Keagenan (Pasal 2 ayat (5) UU PPh): Jika perusahaan asing memiliki agen di Indonesia yang tidak independen dan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asing, maka agen tersebut dapat menciptakan BUT bagi perusahaan asing. Agen yang tidak independen berarti agen tersebut dikendalikan atau sangat bergantung pada perusahaan asing.
- BUT dalam Bidang Asuransi (Pasal 2 ayat (5) UU PPh): Perusahaan asuransi asing yang menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia dianggap memiliki BUT di Indonesia.
Contoh Kegiatan yang Dapat Menjadi BUT
- Perusahaan asing membuka kantor cabang di Jakarta untuk mengelola penjualan produknya di Indonesia.
- Perusahaan konstruksi asing mengerjakan proyek pembangunan jalan tol di Indonesia selama 10 bulan.
- Perusahaan konsultan asing memberikan jasa konsultasi manajemen kepada perusahaan di Indonesia selama 70 hari dalam setahun.
- Seorang agen di Indonesia secara rutin menandatangani kontrak penjualan atas nama perusahaan asing.
- Perusahaan asuransi asing menjual polis asuransi kepada penduduk Indonesia.
Pengecualian (Kegiatan yang Tidak Menjadi BUT):
PMK-35/2019 mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan dan tidak serta merta menciptakan BUT, meskipun ada kehadiran fisik atau aktivitas di Indonesia. Kegiatan-kegiatan ini umumnya bersifat persiapan atau penunjang. Contohnya:
- Kegiatan penyimpanan atau pemeliharaan barang milik perusahaan asing semata-mata untuk tujuan penyimpanan atau pengiriman.
- Kegiatan pembelian barang oleh perusahaan asing di Indonesia.
- Kegiatan persiapan atau penelitian yang dilakukan perusahaan asing sebelum memulai usaha utama di Indonesia.
- Penggunaan fasilitas penyimpanan otomatis (seperti server) oleh perusahaan digital, sepanjang tidak ada keterlibatan pegawai atau agen yang signifikan di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa penentuan apakah suatu kegiatan menciptakan BUT atau tidak dapat menjadi kompleks dan bergantung pada fakta dan keadaan spesifik. Konsultasi dengan ahli pajak sangat dianjurkan untuk kasus-kasus yang tidak jelas.









