Informasi Lengkap! Aturan Bebas Pajak Karyawan Mulai Berlaku 2025
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, akan memberlakukan kebijakan bebas pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta mulai tahun 2025.
Tujuan dan Latar Belakang
Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat, terutama di sektor industri padat karya. Kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Detail Kebijakan
Insentif PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada karyawan dengan gaji bruto maksimal Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari.
Kebijakan ini berlaku untuk karyawan di sektor industri tertentu guna mempertahankan daya beli masyarakat, antara lain:
* Industri alas kaki.
* Industri tekstil dan pakaian jadi.
* Industri furniture.
* Industri kulit dan barang dari kulit.
* Insentif PPh 21 DTP dapat diperoleh mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja pada tahun 2025.
Daftar Industri yang Mendapatkan Insentif PPh 21 DTP (Sektor Industri Tekstil):
* Industri Persiapan Serat Tekstil.
* Industri Pemintalan Benang.
* Industri Pemintalan Benang Jahit.
* Industri Pertenunan (Selain Karung Goni).
* Industri Kain Tenun Ikat.
* Industri Bulu Tiruan Tenunan.
* Industri Penyempurnaan Benang.
* Industri Penyempurnaan Kain.
* Industri Pencetakan Kain.
* Industri Batik.
* Industri Kain Rajutan.
* Industri Kain Sulaman.
* Industri Bulu Tiruan Rajutan.
* Industri Pembuatan Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga.
* Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman.
* Industri Bantal dan Sejenisnya.
* Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman.
* Industri Karung Goni.
* Industri Karung Bukan Goni.
* Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya.
* Industri Karpet dan Permadani.
* Industri Tali.
1. Industri Barang dari Tali
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk-produk yang terbuat dari tali, seperti peralatan perikanan (jaring dan jala), tali kapal, tali sepatu, dan sumbu (kompor dan lampu), dengan bahan baku tali dari serat alam, serat sintetis, atau campuran keduanya.
2. Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badge.
3. Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang melalui proses pelapisan, penutupan, atau peresapan dengan bahan plastik atau karet yang selanjutnya diperuntukkan bagi keperluan industri.
4. Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting, dan kain laken.
5. Industri Kain Ban
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nilon dan kain ban dari poliester.
6. Industri Kapuk
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
7. Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, trikot, bordir, dan jarring lainnya.
8. Industri Tekstil Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti pembuatan benang karet, benang logam, pipa kain, selang kain, dan produk tekstil khusus lainnya.
9. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil.
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pembuatan pakaian jadi dari bahan tekstil atau kain (tenun maupun rajut), yang dilakukan melalui proses pemotongan dan penjahitan, menghasilkan produk seperti kemeja, celana, kebaya, blouse, rok, baju bayi, pakaian tari, dan pakaian olahraga.
10. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pembuatan pakaian jadi dari bahan kulit atau kulit imitasi, yang dilakukan melalui proses pemotongan dan penjahitan, menghasilkan produk seperti jaket, mantel, rompi, celana, dan rok.
11. Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersial.
12. Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil atau kain, melalui proses pemotongan dan penjahitan, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun rajut.
13. Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut dan lain-lain.
14. Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai produk jadi dari kulit berbulu, termasuk pakaian seperti mantel, serta perlengkapan rumah tangga dan industry seperti gambar, tikar, kaset, permadani, pouffes tanpa isi, dan kain lap.
15. Industri Pakaian Jadi Rajutan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya.
16. Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi sulaman, baik secara manual maupun menggunakan mesin.
17. Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk stocking dan pantyhose.
18. Industri Pengawetan Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit dari hewan besar (sapi, kerbau), hewan kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (pari, hiu, kakap, belut), dan hewan lainnya melalui pengeringan, penggaraman, atau pengasaman (pikel).
19. Industri Penyamakan Kulit
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (pari, hiu, kakap, belut), dan hewan lainnya menggunakan metode penyamakan krom, nabati, sintetis, minyak, atau kombinasi, menghasilkan kulit tersamak seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase, dan kulit hiasan.14:46
20. Industri Pencelupan Kulit Bulu
Kelompok ini mencakup usaha Penawaran atau pencelupan kulit bulu untuk barang jadi kulit.



