Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Coretax Mulai Diterapkan, Sertifikat Elektronik Tetap Menjadi Syarat Penting.
Peluncuran sistem perpajakan modern Coretax sempat menimbulkan anggapan bahwa Sertifikat Elektronik (Sertel) tidak lagi dibutuhkan. Namun, kenyataannya Sertel masih menjadi elemen utama untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem baru, seperti e-Filing, e-Bupot, e-Faktur, serta proses pembetulan SPT.
Selama masa peralihan, keberadaan Sertel tetap wajib. Masih ada beberapa layanan yang belum sepenuhnya berpindah ke Coretax, termasuk pembetulan SPT dan administrasi e-Faktur. Oleh karena itu, Sertel diperlukan agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan dengan aman dan tanpa kendala.
Hingga Oktober 2025, ratusan Wajib Pajak telah mengajukan perpanjangan Sertel, sebagian besar karena masih membutuhkan akses untuk melakukan pembetulan SPT tahun-tahun sebelumnya.
Mengapa Sertel Masih Dibutuhkan?
Kewajiban penggunaan Sertel diatur dalam regulasi yang mengatur administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP. Sertel berfungsi sebagai identitas digital resmi untuk menjamin keamanan dan keaslian data dalam berbagai layanan elektronik perpajakan.
Wajib Pajak, terutama yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, disarankan memastikan Sertel tetap aktif agar tidak mengalami hambatan saat mengakses layanan seperti e-Faktur dan fasilitas administrasi lainnya.
Cara Mengajukan atau Memperpanjang Sertel
Permohonan penerbitan atau perpanjangan Sertel dilakukan di kantor pajak terdaftar dengan mengisi formulir permintaan dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Pemohon juga harus menyiapkan passphrase sebagai bagian dari proses pengamanan identitas digital.
Persyaratan Dokumen
1. Wajib Pajak Badan
- Identitas pengurus yang berwenang
- Dokumen pendirian beserta perubahan
- SPT Tahunan terakhir
2. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Identitas diri (KTP atau paspor untuk WNA)
- NPWP
- SPT Tahunan terakhir
- Sertel sebagai Penghubung Sistem Lama dan Baru
Dalam masa peralihan dari platform perpajakan lama menuju Coretax, Sertel berfungsi sebagai jembatan yang memastikan layanan tetap berjalan stabil. Wajib Pajak dianjurkan untuk memeriksa masa berlaku Sertel secara berkala dan memperpanjangnya sebelum kedaluwarsa.
Otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengikuti informasi resmi terkait penerapan Coretax agar proses adaptasi menuju sistem yang lebih modern, aman, dan efisien dapat berlangsung dengan baik.




