
PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan tanggapan SP2DK terbaru berdasarkan PMK 111 tahun 2025.
Pemerintah melalui PMK Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan ketentuan terbaru terkait penyampaian tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Aturan ini menjadi acuan bagi Wajib Pajak dalam menyiapkan surat jawaban yang sesuai prosedur dan dapat diproses secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengertian SP2DK
SP2DK adalah surat yang diterbitkan DJP untuk meminta klarifikasi dari Wajib Pajak atas data atau informasi tertentu yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut. Tahapan ini bersifat administratif dan dilakukan sebelum DJP mengambil langkah pengawasan lanjutan.
Fungsi Tanggapan SP2DK
Penyampaian tanggapan SP2DK berfungsi untuk:
- Menjelaskan perbedaan atau ketidaksesuaian data pajak
- Menyampaikan klarifikasi atas transaksi tertentu
- Menunjukkan itikad baik dan kepatuhan Wajib Pajak
Tanggapan yang lengkap dan akurat dapat mencegah eskalasi ke proses pemeriksaan.
Unsur Penting dalam Surat Tanggapan SP2DK
PMK 111/2025 mengatur bahwa surat tanggapan harus disusun secara jelas dan informatif, dengan memuat beberapa komponen utama berikut.
- Data Identitas Wajib Pajak
Bagian awal surat memuat:
- Nama Wajib Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat yang terdaftar di administrasi perpajakan
- Keterangan SP2DK
Wajib Pajak perlu mencantumkan informasi SP2DK yang diterima, meliputi:
- Nomor surat
- Tanggal penerbitan
- KPP atau unit DJP yang mengirimkan SP2DK
- Uraian Tanggapan dan Klarifikasi
Inti surat berisi penjelasan atas data yang diminta DJP, antara lain:
- Alasan perbedaan pelaporan pajak
- Klarifikasi penghasilan atau biaya
- Penjelasan transaksi yang menjadi perhatian DJP
Penjelasan sebaiknya disusun runtut dan langsung menjawab pokok permasalahan.
- Lampiran Dokumen Pendukung
Untuk memperkuat tanggapan, Wajib Pajak dianjurkan melampirkan dokumen pendukung seperti:
- Bukti potong atau bukti setor pajak
- Laporan keuangan
- Dokumen transaksi atau perjanjian
- Penutup dan Pernyataan
Pada bagian akhir, Wajib Pajak dapat menyampaikan pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar, serta kesediaan untuk memberikan penjelasan tambahan apabila diminta oleh DJP.
Mekanisme Penyampaian Tanggapan
Sesuai PMK 111/2025, tanggapan SP2DK dapat disampaikan:
- Secara elektronik melalui sistem perpajakan DJP, atau
- Secara tertulis langsung ke kantor pajak
Penyampaian harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan agar tidak menimbulkan konsekuensi administrasi lanjutan.
Pentingnya Kepatuhan dalam Menjawab SP2DK
Menjawab SP2DK sesuai format dan ketentuan yang berlaku dapat membantu Wajib Pajak:
- Menyelesaikan klarifikasi lebih cepat
- Menghindari risiko pemeriksaan pajak
- Menjaga kepatuhan dan reputasi perpajakan
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan surat tanggapan disusun dengan cermat dan didukung bukti yang relevan.




