Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Praktis dan Aman! Begini Cara Mengecek dan Membayar Tunggakan Pajak Melalui Coretax.
Otoritas pajak kini mengirimkan pemberitahuan resmi melalui email apabila masih terdapat tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Meski demikian, wajib pajak diimbau untuk selalu memeriksa keaslian email tersebut sebelum membuka atau menindaklanjutinya. Email resmi selalu menggunakan domain @pajak.go.id, sehingga masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan digital.
Melalui layanan daring Coretax, pengecekan hingga pelunasan tunggakan pajak dapat dilakukan secara langsung oleh wajib pajak dengan cara yang sederhana dan aman. Berikut tahapan yang dapat diikuti:
Cara Mengecek dan Membayar Tunggakan Pajak
- Masuk ke portal Coretax melalui alamat resmi.
- Masuk ke bagian Pembayaran, lalu pilih opsi untuk membuat Kode Billing atas tagihan pajak yang muncul.
- Pilih tagihan yang akan dilunasi dengan memberikan tanda centang.
- Masukkan jumlah yang ingin dibayarkan pada kolom Amount You Want to Pay.
- Klik Buat Kode Billing
- Lakukan pembayaran menggunakan kanal resmi, seperti teller bank, ATM, layanan perbankan digital, atau platform e-commerce yang mendukung pembayaran melalui sistem MPN Generasi 2.
Apabila membutuhkan instruksi lengkap, wajib pajak dapat membuka panduan pembayaran pada modul resmi yang disediakan pemerintah.
Tips Menghindari Penipuan Mengatasnamakan Pajak
- Untuk menjaga keamanan, wajib pajak perlu memahami beberapa hal berikut:
- Seluruh layanan administrasi pajak tidak dipungut biaya.
- Email resmi hanya berasal dari domain pajak.go.id.
- Otoritas pajak tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi atau mengirimkan tautan mencurigakan di luar situs resmi.
- Jika terdapat keraguan, wajib pajak dapat menghubungi pusat bantuan atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Email yang berisi pengingat tunggakan bukan merupakan tindakan penagihan aktif. Jika kewajiban sudah dilunasi, email tersebut dapat diabaikan.





