Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tanggung Jawab Perusahaan atas Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP.
Banyak yang berasumsi bahwa karyawan dengan gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu dilibatkan dalam administrasi pajak. Padahal, meski tidak ada pajak yang dipotong, perusahaan tetap memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
Landasan Aturan
Setiap bentuk penghasilan yang diterima karyawan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, perusahaan sebagai pemberi kerja berkewajiban menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan pajak sesuai aturan yang berlaku. Peraturan teknis juga mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh 21 secara elektronik beserta bukti potong yang dibuat.
Jika Penghasilan Karyawan Melebihi PTKP
Untuk karyawan dengan gaji di atas PTKP, perusahaan memiliki dua kewajiban pokok:
- Memotong dan menyetorkan PPh 21. Pajak dihitung berdasarkan penghasilan, dipotong setiap bulan, lalu disetorkan ke negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Melaporkan SPT Masa PPh 21. Laporan mencantumkan nama karyawan, besaran penghasilan, dan pajak yang dipotong, dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Jika Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP
Bila gaji karyawan tidak melampaui batas PTKP, perusahaan tetap wajib:
- Menyusun bukti potong. Dokumen ini tetap harus dibuat meskipun pajaknya nihil, karena diperlukan karyawan untuk laporan SPT Tahunan maupun kebutuhan administrasi lainnya.
- Mengirimkan SPT Masa PPh 21. Meski tidak terdapat potongan pajak, laporan bulanan tetap harus dilaporkan agar administrasi perpajakan perusahaan terdokumentasi dengan baik.
Cara Menata Administrasi Pajak Karyawan
Agar kewajiban perpajakan lebih tertib, perusahaan dapat:
- Menggunakan sistem administrasi yang terintegrasi dengan penggajian.
- Selalu mengikuti perkembangan terbaru mengenai tarif dan batas PTKP.
- Menetapkan prosedur internal yang jelas agar alur pengelolaan pajak konsisten.
- Memberi pemahaman kepada karyawan tentang bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan, meskipun penghasilan mereka di bawah PTKP.
Kesimpulan
Walaupun tidak ada pajak yang dipotong, penghasilan karyawan di bawah PTKP tetap harus dicatat dan dilaporkan oleh perusahaan. Perusahaan berkewajiban menyusun bukti potong dan melaporkan SPT Masa sebagai bagian dari administrasi pajak yang mendukung kepatuhan dan ketertiban.





