Apa itu Pajak Natura?

Apa itu Pajak Natura?

Definisi pajak natura

Pajak natura adalah pajak yang dipungut atas barang dan fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diberikan oleh perusahaan dan pemberi kerja kepada karyawannya. Aturan pajak natura ini diatur dalam PMK nomor 66/2023. Dengan kata lain, pajak natura adalah pajak yang dikenakan kepada karyawan yang menerima barang  atau peralatan yang disediakan oleh suatu perusahaan.

 

Alasan Pengenaan Pajak Natura

Pemerintah juga telah menyatakan bahwa fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja tidak dalam bentuk uang sehingga sebelumnya tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), sehingga ketika pajak dalam bentuk natura diberlakukan.

Jika fasilitas tersebut dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT tahunan. Artinya, fasilitas yang didapatkan karyawan merupakan penghasilan dan dapat dibebankan kepada perusahaan yang memberikan natura. Oleh karena itu, pajak dalam bentuk natura ini didasarkan pada keuntungan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, baik itu pegawai, ataupun pemilik perusahaan yang didirikannya.

 

Kriteria Pajak Natura

Berikut ini objek pajak natura harus memenuhi kriteria yaitu:

  • Memiliki batasan nilai ekonomi tertentu
  • Pemberi kerja menerima ketetapan daerah tertentu dari DJP yang diberikan di luar wilayah atau tempat usaha tertentu.
  • Mempertimbangkan jenis atau nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

 

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Jenis- jenis Objek Pajak Natura

Berikut ini jenis natura yang tidak termasuk ke dalam objek pajak natura yaitu:

  • Makanan (termasuk bahan), minuman (termasuk bahan minuman) yang diberikan setiap setiap pegawai
  • Natura yang ditujukkan pada daerah tertentu
  • Natura yang diberikan dalam melaksanakan pekerjaan/tugas
  • Natura yang diberikan atas biaya dari APBN, APBDes, hingga anggaran sejenis lainnya
  • Natura yang memiliki ketentuan atau batasan serta jenis-jenis tertentu.
  • Natura Termasuk Objek Pajak

 

Objek yang kena pajak natura

Berikut ini jenis natura yang masuk ke dalam objek pajak natura, yaitu:

  • Segala bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis tinggi
  • Kenikmatan atas tunjangan
  • Kenikmatan atas komisi
  • Kenikmatan atas bonus atau uang lembur
  • Kenikmatan atas tunjangan hari tua atau pensiunan
  • Kenikmatan atas transportasi (motor dan mobil)
  • Kenikmatan lainnya yang berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini.

 

Pajak natura tetap dihitung oleh perusahaan atau kantor. Perusahaan atau kantor memasukkan unsur fasilitas dalam perhitungan PPh 21 pegawai. Perusahaan pemotongan pajak natura PPh 21 kemudian menyetorkannya ke kas negara. Setiap pihak atau pegawai yang menerima fasilitas atau tunjangan wajib melaporkan hal tersebut dalam laporan SPT tahunannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *