Definisi Pajak Koperasi
Koperasi merupakan suatu organisasi ekonomi yang beranggotakan badan-badan hukum perseorangan atau koperasi yang kegiatannya didasarkan pada suatu gerakan ekonomi yang berdasarkan asas koperasi dan asas kekeluargaan.
Pajak koperasi adalah pajak yang dipungut brdasarkan dengan kegiatan atau operasional suatu koperasi. Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ekonomi koperasi adalah pengurusan badan usaha yang berhubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.
Penyelenggaraan usaha atau kegiatan koperasi menimbulkan kewajiban perpajakan yang perlu dikelola, seperti pemungutan atau pemotongan pajak, pembayaran atau penyetoran pajak, dan pelaporan pajak.
Jenis-jenis Pajak Koperasi
Berikut ini jenis pajak koperasi tergantung aktivitas perpajakannya, yakni:
A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi
1. Memotong PPh Pasal 21
Wajib pajak koperasi wajib memotong pajak penghasilan atas penghasilan yang dibayarkan atau dikeluarkan dan dikenakan PPh 21.
2. Memotong PPh Pasal 23
Penghasilan dari modal, pemberian jasa, hadiah atau penghargaan yang tidak dipotong pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 dikenakan PPh 23 dan harus dipotong pada sumbernya oleh wajib pajak koperasi.
3. Memotong PPh Pasal 24 ayat 2
Pajak yang dipotong oleh Wajib Pajak koperasi adalah pajak penghasilan yang dikenakan Pasal 4 ayat 2 PPh seperti bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggotanya.
4. Memungut PPN
Selain pemotongan PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankannya.
B. Pajak yang dikenakan pada koperasi
1. PPh Badan
Sebagai wajib pajak badan, koperasi yang telah didirikan memiliki usaha yang diopersikan. Oleh karena itu, penghasilan atau penghasilan dari kegiatan komersial dikenakan pajak penghasilan dan dikenakan pajak badan dengan tarif yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan.
2. PPh 25
Setelah menghitung kewajiban pajak penghasilan suatu perusahaan koperasi yang beroperasi sesuai dengan tarif PPh badan yang berlaku, wajib pajak koperasi harus membayar pajak penghasilan yang terutang secara angsuran yang dikenal dengan Pasal 25 PPh.
3. PPh 29
Apabila dalam laporan SPT tahunan diketahui koperasi tersebut kurang dibayar, maka koperasi tersebut wajib melunasinya. Kekurangan PPh ini disebut PPh Pasal 29.
PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.