PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani sebuah jasa berupa jasa konsultasi pada bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Pengertian Dari Corresponding Adjustment Serta Prosedur Penerapannya. Berikut ini penjelasannya.
Pengertian dari corresponding adjustment
Menurut PMK No. 240 Tahun 2014 yang berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), corresponding adjustment merupakan penyesuaian dari penghasilan kena pajak Wajib Pajak (WP) suatu negara ataupun yurisdiksi oleh otoritas pajak negara maupun yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi transfer pricing yang dilakukan otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi dari penghasilan pada kedua negara ataupun yurisdiksi tersebut konsisten sama tujuan untuk menghilangkan pengenaan pada pajak berganda.
Di Pasal 40 PMK No.172 Tahun 2023, penyesuaian keterkaitan bisa dilakukan dalam hal, sebagai berikut ini:
- Penentuan dari harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP); atau
- Koreksi penentuan untuk harga transfer oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) terhadap subjek pajak luar negeri, yang akan menyebabkan terjadinya pengenaan pada pajak berganda.
Penyesuaian pada keterkaitan ini merupakan penyesuaian materi untuk penentuan harga transfer saat penghitungan penghasilan kena pajak WP didalam negeri yang merupakan lawan transaksi:
- WP didalam negeri yang dilakukan penentuan pada harga transfer oleh DJP; atau
- Subjek pajak luar negeri yang akan dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B. Penyesuaian keterkaitan ini harus dilakukan dengan melalui MAP.
Penyesuaian dari keterkaitan harus dilakukan dengan:
- Pembetulan dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan cara memperhitungkan penentuan untuk harga transfer oleh DJP—sepanjang WP didalam negeri belum dilakukan sebuah pemeriksaan;
- Penerbitan untuk Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan cara mempertimbangkan penentuan harga transfer oleh DJP—sepanjang terhadap WP didalam negeri sedang dilakukan sebuah pemeriksaan terpenuhi; atau
- Pembetulan pada SKP dengan cara mempertimbangkan penentuan harga untuk transfer oleh DJP—sepanjang WP didalam negeri sudah diterbitkan SKP serta tidak mengajukan upaya hukum terhadap materi penyesuaian keterkaitan terpenuhi.
Prosedur untuk melakukan penyesuaian keterkaitan adalah sebagai berikut ini:
- Didahului dengan pemberitahuan yang secara tertulis WP didalam negeri yang merupakan lawan transaksi ke DJP dengan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar mengenai informasi pada penentuan harga transfer; dan
- Pemberitahuan yang secara tertulis serta pengungkapan terhadap ketidakbenaran pengisian SPT bisa disampaikan secara langsung, dengan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, ataupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik (apabila sistem telah tersedia).