Kewajiban Perusahaan Asuransi Sebagai Pemungut PPN, Apa Saja?

Kewajiban Perusahaan Asuransi Sebagai Pemungut PPN, Apa Saja?

Konsultan Pajak Batam-kini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan penjelasan mengenai “Kewajiban Perusahaan Asuransi Sebagai Pemungut PPN, Apa Saja?

Ketentuan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa asuransi saat ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 67/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2022 diatur penyerahan jasa agen asuransi yang dilakukan oleh agen asuransi kepada perusahaan asuransi merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut dipungut oleh agen asuransi yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Berikutnya, perusahaan asuransi tersebut wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada saat pembayaran komisi atau imbalan kepada agen asuransi. Besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi. Dengan kata lain, tarif efektifnya adalah sebesar 1,1 persen dikali jumlah komisi atau imbalan yang dibayarkan.

Ada pula besaran komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi mengacu pada bukti pembayaran komisi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut. Bukti pembayaran komisi yang dimaksud tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang harus dibuat oleh perusahaan asuransi paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran komisi atau imbalan tersebut.

Setelah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kemudian perusahaan asuransi menyetorkannya setiap masa pajak menggunakan SSP ataupun menggunakan sarana yang lainnya. Tetapi, berbeda dengan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh pemungut PPN pada umumnya, khusus untuk penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut atas jasa agen asuransi ini dilakukan atas nama perusahaan asuransi selaku pemungut PPN tersebut, yang mewakili seluruh agen asuransi yang dipungut PPN-nya.

Terakhir, perusahaan asuransi tersebut wajib untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa agen asuransi yang sudah dipungut dan juga disetor dalam SPT Masa PPN Pemungut (SPT 1107 PUT), paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *