Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, ulasan di bawah ini akan menjelaskan tentang Telat Lapor SPT Tahunan Bakal Kena Denda, Segini Besarannya”

Untuk setiap wajib pajak (WP) yang mempunyai NPWP dan juga penghasilan wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan itu bersifat wajib.

Wajib pajak (WP) yang terlambat ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenai sanksi yakni berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut telah tercantum di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi paling lambat-nya adalah sampai tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat-nya pada tanggal 30 April 2022.

Lantas, berapakah biaya denda SPT Tahunan yang harus dibayarkan jika telat melaporkan?

Dilihat dari laman pajak.go.id, untuk denda telat lapor SPT itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Denda telat lapor SPT Tahunan

Besaran denda yang harus dibayarkan untuk keterlambatan pelaporan SPT untuk wajib pajak (WP) yang mempunyai NPWP adalah sebagai berikut ini:

  1. Denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
  2. Denda sebesar Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan
  3. Denda sebesar Rp 500.000 itu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  4. Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa yang lainnya

Ada pula pihak-pihak yang tidak terkena denda meski pun belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana yang tertera dalam pasal 7 UU KUP antara lain:

  1. Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang sudah meninggal dunia;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang statusnya sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang tidak melaksanakan kegiatan lagi di Indonesia;
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. Wajib Pajak (WP) yang terkena bencana
  8. Wajib pajak (WP) lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK tersebut mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.
  9. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain sebagai berikut:
  • Terkena kerusuhan massal,
  • Terkena musibah kebakaran,
  • Terkena musibah ledakan bom ataupun serangan terorisme,
  • Mengalami perang antar suku,
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Denda SPT Tahunan tersebut merupakan sanksi untuk wajib pajak (WP) yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya. Sanksi tersebut sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan juga upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik itu wajib pajak orang pribadi ataupun badan.

Terlebih sekarang ini lapor SPT Tahunan tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak bisa menggunakan cara lapor SPT online lewat e-Filing ataupun e-Form dengan mudah.

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda SPT Tahunan jika telat melapor ?

Untuk wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan diberikan STP yang berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Sebagai warga negara yang taat pajak, wajib pajak (WP) harus membayar denda yang tercantum dalam STP tersebut.

Untuk membayar denda tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan agar wajib pajak bisa membayar denda SPT Tahunan secara daring. Berikut ini tata caranya:

Cara membayar denda SPT Tahunan secara online

  1. Masuk ke alamat situs web pajak.go.id, setelah itu login
  2. Lalu klik “tab” bayar dan kemudian pilih e-Billing.
  3. Isi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi ataupun Badan.
  4. Setelah itu akan diarahkan ke bagian jenis setoran,kemudian pilih jenis setoran 300-STP.
  5. Pada kolom Masa Pajak, isi bulan Januari hingga Desember.
  6. Kemudian isi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima oleh wajib pajak.
  7. Lengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisiannya yakni Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
  8. Setelah itu isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
  9. Klik bagian Buat Kode Billing.
  10. Kemudian masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
  11. Wajib Pajak (WP) akan melihat ringkasan SSE dan harus memastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
  12. Langkah terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut bisa digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM ataupun internet banking.

Itulah tadi informasi seputar biaya denda SPT Tahunan apabila terlambat melapor. Agar tidak dikenai denda dan juga sanksi, lapor SPT Tahunan sebaiknya dilakukan sebelum jatuh tempo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *