Wajib Pajak Badan Harus Tahu Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Wajib Pajak Badan Harus Tahu Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online maupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kami akan memberikan penjelasan tentang “Wajib Pajak Badan Harus Tahu Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan”

Wajib Pajak Badan tidak hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan dan juga menyetorkan pajak usahanya saja. Sebagai seorang Wajib Pajak tentunya anda juga berkewajiban untuk melaporkan pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk melaporkan SPT tentu saja Wajib Pajak Badan perlu mengetahui dokumen atau berkas apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk lapor SPT Badan.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib disampaikan oleh Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan. Terutamanya untuk Wajib Pajak Badan yang harus menyampaikan SPT PPh ini setiap tahunnya. Dimana mengenai ketentuan penyampaian  SPT Tahunan PPh sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan saluran untuk penyampaian SPT Pajak Penghasilan Badan melalui e-SPT pada DJP Online. Dimana e-SPT yang dihadirkan lewat layanan DJP Online tersebut adalah sebuah aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan secara online. Aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan tersebut dapat digunakan oleh WP Badan yang menggunakan pembukuan lebih mudah dan juga lebih praktis. Wajib Pajak Badan dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan lebih efektif.

SPT Tahunan PPh Badan merupakan surat yang memuat bukti pembayaran pajak tahunan yang disetorkan oleh  Wajib Pajak Badan. Nantinya bukti penyetoran pajak dari SPT Tahunan PPh tersebut harus dilaporkan pada Dirjen Pajak . Berikut ini adalah aturan terkait dengan kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang sudah diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak, yakni meliputi:

1. Mengisi Formulir 1771

Untuk bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak Badan harus mengisi Formulir 1771. Wajib Pajak Badan yang menggunakan formulir SPT 1771 tersebut merupakan badan usaha yakni seperti PT, UD, CV, organisasi, yayasan dan juga perkumpulan.

2. Periode Pelaporan SPT Tahunan Badan

Untuk periode pelaporan SPT Tahunan PPh badan ini mempunyai batas pelaporan. Dimana SPT Tahunan PPh Badan tersebut wajib dilaporkan paling lambatnya pada tanggal 30 April tahun pajak berikutnya.

3. Ketentuan Dalam Pengisian SPT Tahunan Badan

Untuk ketentuan pengisian SPT Tahunan PPh Badan ini tentu saja perlu dipahami dengan baik oleh Wajib Pajak Badan. Ketentuan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut ini:

  1. Mengisi formulir SPT Tahunan PPh Badan tersebut dengan benar, jelas, dan juga dengan lengkap. Baik itu dalam perhitungan, penulisan dan juga diisi dengan sebenarnya sesuai dengan keadaan.
  2. SPT itu wajib diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur yang berhubungan dengan objek pajak dan juga unsur lainnya yang wajib dilaporkan.
  3. SPT Tahunan PPh Badan ini haruslah diisi dengan jelas, yaitu mulai dari asal-usul ataupun sumber objek pajak dan juga unsur lainnya yang harus dilaporkan.
  4. SPT wajib ditandatangani dimana selanjutnya disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak Badan dikukuhkan.
  5. Berikutnya lakukan pengisian SPT Tahunan PPh badan 1771 lewat software SPT elektronik atau e-SPTSelanjutnya bisa membuat file CSV SPT 1771 dan kemudin melakukan pengisian e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.
  6. Untuk perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan bisa dilakukan dalam jangka waktu paling lamanya yakni sekitar dua bulan. Dengan ketentuan melakukan pemberitahuan dengan secara tertulis sesuai dengan ketentuan dari Ditjen Pajak.
  7. Wajib Pajak Badan juga wajib mencantumkan lampiran yakni berupa dokumen-dokumen tambahan untuk kelengkapan dokumen pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Sekian pembahasan terkait dengan ketentuan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *