Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771

Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,artikel ini akan menjelaskan informasi tentang “Mengenal SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Formulir 1771”

SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak. SPT ini digunakan sebagai pemberitahu perhitungan pajak mulai dari objek pajak dan juga bukan objek pajak, serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku. Untuk wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT yakni setiap akhir tahun pajak. Batas akhir untuk melaporkan SPT yakni pada tanggal 31 maret bagi orang pribadi dan pada tanggal 30 April untuk badan atau juga perusahaan.

Untuk seseorang yang mempunyai suatu usaha maupun sebuah perusahaan maka tidak hanya membayarkan kewajiban pajaknya saja akan tetapi juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Jenis formulir untuk SPT tahunan pajak penghasilan badan yakni formulir 1771.

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009 dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau juga bagian tahun pajak yang salah satunya yakni meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771 atau formulir 1771 ini adalah formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dipergunakan oleh WP Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan juga perhitungan PPh terutangnya dalam kurun waktu satu tahun pajak.

Dalam formulir 1771, nantinya WP Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut ini:

  • Identitas lengkap
  • Penghasilan kena pajak
  • PPh terutang
  • Kredit pajak
  • PPh kurang/lebih bayar
  • Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  • Kompensasi kerugian fiskal
  • PPh final
  • Penghasilan lain yang bukan objek pajak.

Penjelasan tentang Formulir 1771

Berikut ini ada penjelasan tentang enam lampiran yang ada di dalam SPT formulir 1771 dan juga cara mengisinya:

a. Lampiran Formulir 1771 I

Lampiran ini digunakan untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan juga penghitungan penghasilan neto fiskal.

Di dalam lampiran ini, WP harus mengisi data-data penghasilan neto komersial dalam dan juga luar negeri, PPh yang dikenai pajak final, dan penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak, serta dengan penyesuaian fiskal.

b. Lampiran Formulir 1771 II

Lampiran formulir 1771 II ini isinya berupa perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan juga biaya dari luar usaha. Walhasil, WP wajib memberikan data yaitu seperti nominal pembelian bahan ataupun barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, dan juga persedian awal dan akhir.

c. Lampiran Formulir 1771 III

Lampiran Ini merupakan formulir yang diisi guna untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri.

d. Lampiran Formulir 1771 IV

Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenai PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan tersebut dan juga jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.

Untuk Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, wajib untuk melampirkan rincian jumlah penghasilan dan juga pembayaran PPh Final tersebut per Masa Pajak dari masing-masing tempat usahanya.

e. Lampiran Formulir 1771 V

Lampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan juga jumlah dividen yang dibagikan serta dengan daftar susunan pengurus dan juga komisaris.

melalui formulir ini, WP diminta untuk memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta dengan jumlah dividen yang diberikan.

f. Lampiran Formulir 1771 VI

Lampiran ini adalah Formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada suatu perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan juga perusahaan afiliasi.

g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain

Selain lampiran I – VI di dalam formulir 1771, WP juga wajib untuk melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A.

Lampiran khusus ini berisi informasi diantaranya adalah daftar penyusutan dan juga amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud atau tidak berwujud yang dimiliki dan juga dipergunakan dalam perusahaan yang bisa disusutkan atau diamortisasi.

Di kolom catatan harus diisi dengan informasi yang relevan (apabila ada) tentang:

  1. Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan;
  2. Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat.

Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan juga PPh pasal 22 yang diterima oleh perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan.

Pemotongan PPh Pasal 26 yang bisa dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan yakni pemotongan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang PPh.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *