Pengertian Pemotong PPh Pasal 21

Pengertian Pemotong PPh Pasal 21

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,Kami akan memberikan penjelasan tentang”Pengertian Pemotong PPh Pasal 21”

Apa Pengertian Dari Pemotong PPh Pasal 21?

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, merupakan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan juga kegiatan orang pribadi sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yakni Tentang Pajak Penghasilan.

Pemotong PPh Pasal 21 tersebut terdiri dari :

  • Pemberi kerja yang terdiri atas :
  1. orang pribadi
  2. badan;
  3. cabang, perwakilan, ataupun unit, dalam hal yang melakukan sebagian ataupun seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan juga pembayaran yang lain adalah cabang, perwakilan, ataupun unit tersebut.
  • bendahara ataupun pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara ataupun pemegang kas pada Pemerintah Pusat yang termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau juga lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara yang lainnya, dan juga Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan juga pembayaran lain dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu yang sehubungan dengan pekerjaan ataupun jabatan, jasa, dan kegiatan;

 

  • dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan juga badan-badan lainnya yang membayar uang pensiun secara berkala dan juga tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;

 

  • orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas serta dengan badan yang membayar:
  1. komisi , honorarium, fee, ataupun pembayaran yang lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk juga jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan juga bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk ataupun atas nama persekutuannya;
  2. komisi, honorarium, fee, ataupun imbalan yang lain kepada peserta pendidikan dan juga pelatihan, serta pegawai magang;
  • penyelenggara kegiatan, termasuk juga badan pemerintah, organisasi yang sifatnya nasional dan juga internasional, perkumpulan, orang pribadi serta dengan lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium , hadiah, ataupun penghargaan yang dalam bentuk apapun itu kepada Wajib Pajak orang pribadi yang ada hubungannya dengan suatu kegiatan.

Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan supaya bisa menjadi Pemotong PPh Pasal 21  wajib mendaftarkan dirinya untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21.

Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 tersebut bisa dilakukan pada waktu pendaftaran NPWP ataupun setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan bisa mengetahui apakah ia menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada saat pendaftarran NPWP.

Kewajiban Perpajakan bagi Pemotong PPh Pasal 21 antara lain adalah sebagai berikut:

  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib mendaftarkan dirinya sebagai Pemotong PPh Pasal 21.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos ataupun Bank Persepsi paling lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambatnya pada tanggal 20 bulan berikut.
  • Pemotong PPh Pasal 21 itu wajib untuk memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong oleh PPh Pasal 21.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *