Batas Waktu Penyetoran Dan Pelaporan Pajak

Batas Waktu Penyetoran Dan Pelaporan Pajak

Konsultan pajak batam-Ada banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak.Disini kami akan memberikan informasi tentang”Batas Waktu Penyetoran Dan Pelaporan Pajak”

Surat Pemberian Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi ataupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT itu sudah menjadi kewajiban karena sudah diatur dalam undang-undang, sehingga jika anda tidak melakukannya ataupun telat maka anda akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT. Jadi bagaimanakah peraturan yang terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan juga pelaporan pajak?

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

a. Batas waktu penyampaian SPT ini paling lamanya adalah 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

–  Tahun Pajak itu sendiri adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali pada wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

–  WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan itu adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak itu mempunyai penghasilan neto yang tidak melebihi dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

b. Saat sebelum menyampaikan SPT PPh itu, WP OP wajib melunasi dulu kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang tersebut berdasarkan atas SPT Tahunan PPh.

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

a. Batas waktu penyampaiannya itu paling lama adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

–  Tahun Pajak itu sendiri merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Terkecuali wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

b. Sebelum menyampaikan SPT PPh itu, kekurangan dari pembayaran pajak yang terutang berdasarkan atas SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu.3.

  1. SPT Masa

a. Batas waktu penyampaiannya paling lamanya adalah 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.

b. Menteri Keuangan telah menentukan tanggal jatuh tempo dari pembayaran dan juga penyetoran pajak terutang untuk suatu saat ataupun Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lamanya adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau sudah berakhirnya Masa Pajak.

c. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan juga pelaporan pajak untuk SPT Masa adalah sebagai berikut ini:

  1. Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak tersebut adalah pada hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka pembayarannya harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporannya itu pada hari libur termasuk hari sabtu atau juga hari libur nasional, maka pelaporannya bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  3. Hari libur nasional yang merupakan hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau cuti bersama nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan juga cuti bersama secara nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *