Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang.

Terdapat perbedaan dalam rumus dan cara menghitung PPh Badan terutang dibandingkan dengan PPh orang pribadi. Perhitungan PPh Badan terutang didasarkan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Rumus Menghitung PPh Wajib Pajak Badan Berdasarkan Omzet

Selain itu, perlu juga dipahami mengenai peredaran bruto dan perannya dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Peredaran bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penghitungan pajak berdasarkan peredaran bruto adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan fasilitas PPh Final berdasarkan PP 23/2018 yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, dalam jangka waktu yang dibatasi.

Wajib Pajak Badan yang memiliki omzet dari Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar.

Wajib Pajak Badan dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Fasilitas ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan peningkatan daya saing pada wajib pajak badan agar dapat semakin mudah berkembang.

Wajib Pajak Badan yang memiliki omzet di atas Rp50 miliar.

Pajak Penghasilan (PPh) Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar dihitung berdasarkan ketentuan umum, yaitu tarif PPh Badan dikalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Lalu, bagaimana cara menentukan penghasilan bruto?                       

Ketentuan terkait peredaran bruto terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2015.

Peredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diterima atau diperoleh setelah dikurangi retur, potongan penjualan, atau potongan tunai yang berasal dari seluruh usaha, baik di Indonesia maupun di luar negeri, yaitu:

  1. Dari kegiatan utama
  2. Dari luar kegiatan usaha

Cara Menghitung PPh Badan Terutang

 Memahami cara menghitung pajak terutang sesuai rumus PPh terutang memungkinkan Wajib Pajak Badan untuk mengetahui dan memenuhi kewajiban pembayaran PPh Badan terutang dengan benar. Berikut adalah cara menghitung PPh terutang dan contoh perhitungan PPh Badan terutang untuk WP Badan AA yang berdomisili di dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar. AA berhak atas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pajak badan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang berlaku untuk perusahaan dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.

A. Cara menghitung PPh terutang bagi perusahaan dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar.

Rumus PPh Badan terutang bagi Wajib Pajak Badan AAA adalah:

(50% x tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak).

Sebagai contoh, PT AAA pada tahun 2023 memiliki omzet Rp4,5 miliar dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp900 juta. Maka, perhitungan PPh Badan terutang PT AAA adalah:

= (50% x 20% x Rp900 juta)
= Rp90 juta

 B. Cara menghitung PPh Badan terutang bagi perusahaan dengan peredaran bruto antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar.

Wajib Pajak Badan dengan omzet antara Rp4,8 miliar sampai Rp50 miliar dapat menggunakan rumus PPh Badan terutang sebagai berikut: [(50% x tarif PPh Badan) x PKP yang mendapat diskon tarif] + [tarif PPh Badan x PKP tanpa diskon tarif]. Contoh perhitungan PPh Badan terutang untuk PT BBB di tahun 2023 dengan omzet Rp25 miliar adalah (dengan asumsi ada bagian PKP yang mendapat dan tidak mendapat diskon tarif):

= (Rp4.800.000.000 / Rp25.000.000.000) x Rp2.000.000.000.
= 384 juta

Oleh karena itu, untuk menghitung jumlah PPh terutang dari bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif, perhitungannya adalah:

= Rp2 miliar – Rp384 juta
= Rp1,616 miliar

Jadi, jumlah PPh terutang PT BBB adalah:

= (50% x 20%) x Rp384 juta = 38,4 juta
= 20% x Rp1,616 miliar = 323,2 juta
Jumlah PPh Terutang adalah:
= Rp38,4 juta + 323,2 juta
= 361,6 juta

 C. Cara menghitung PPh Badan terutang bagi perusahaan dengan peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar.

Jika omzet perusahaan melebihi Rp50 miliar, bagaimana cara menghitung PPh Badan terutang?

Perusahaan dengan omzet di atas Rp50 miliar dikenakan tarif PPh Badan umum tanpa diskon tarif. Tarif PPh Badan yang berlaku adalah 22%. Contoh perhitungan PPh Badan terutang PT CCC di tahun 2025 dengan omzet Rp70 miliar (dengan asumsi PKP Rp10 miliar) adalah:

= 20% x Rp70 miliar
= Rp14 miliar

 D. Cara menghitung PPh Badan terutang untuk perusahaan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk).

Perseroan Terbuka sebagai Wajib Pajak Badan dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% dari tarif PPh Badan umum, sesuai ketentuan UU HPP. Untuk memperoleh fasilitas ini, Perseroan Terbuka harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • 40% dari total saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  • Saham dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak publik, termasuk badan hukum dan individu.
  • Kepemilikan saham oleh setiap pihak publik tidak melebihi 5% dari total saham yang disetor penuh, dan persyaratan ini harus terpenuhi selama 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.