Panduan Bagi Pengusaha Kecil Terkait Pajak Usaha Mikro

Panduan Bagi Pengusaha Kecil Terkait Pajak Usaha Mikro

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap menangani berbagai permasalahan perpajakan dari klien. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman yang luas terkait perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Panduan bagi pengusaha kecil terkait pajak usaha mikro. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Pajak Usaha Mikro

Pajak usaha mikro adalah jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan kecil yang seringkali mempunyai omset dan aset yang relatif kecil. Pemerintah daerah mengatur pajak ini, dan ketentuannya berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Usaha mikro biasanya merupakan usaha yang omset tahunannya dibawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pajak usaha mikro seringkali lebih sederhana dibandingkan pajak usaha besar. Pemilik usaha mikro tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan dan membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada banyak karakteristik penting dalam perpajakan usaha mikro:

  1. Berbasis Omset: Biasanya, pajak usaha mikro ditentukan berdasarkan omset bulanan atau tahunan usaha tersebut. Tergantung pada peraturan daerah setempat, persentase pajak yang harus dibayar mungkin berbeda.
  2. Kepatuhan Lokal: Pajak usaha mikro tunduk pada peraturan dan ketentuan kota tempat usaha tersebut berada. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang perpajakan berbeda dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
  3. Sederhana: Pajak usaha mikro seringkali lebih sederhana dan mudah ditangani dibandingkan pajak perusahaan besar. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik usaha kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
  4. Pendapatan: Pajak ini didasarkan pada pendapatan dan omset bisnis, bukan laba bersih. Artinya, usaha mikro harus melaporkan pendapatannya dengan akurat.

Kewajiban Pajak Usaha Mikro

Meskipun pajak usaha mikro lebih rendah dibandingkan pajak lainnya, namun pemilik usaha mikro tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Anda harus mengetahui kewajiban perpajakan usaha mikro berikut ini:

  1. Pendaftaran Usaha: Mendaftarkan usaha Anda ke kantor pajak setempat adalah langkah awal dalam menangani pajak usaha mikro. Anda akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan Anda gunakan untuk melaporkan dan membayar pajak.
  2. Pembayaran Pajak: Pajak usaha mikro seringkali dikenakan berdasarkan omzet usaha. Anda harus melaporkan pendapatan bulanan atau tahunan Anda secara teratur dan membayar pajak yang diperlukan berdasarkan persentase yang ditentukan.
  3. Membuat Laporan Keuangan: Pengusaha mikro juga harus membuat laporan keuangan yang andal. Laporan ini akan menjadi dasar penghitungan pajak Anda. Buatlah laporan yang cermat tentang semua pemasukan dan pengeluaran.
  4. Penyimpanan Bukti Transaksi: Penyimpanan bukti transaksi seperti invoice, kwitansi, dan dokumen pendukung lainnya merupakan hal yang penting. Hal ini penting jika laporan keuangan Anda diperiksa oleh petugas pajak atau jika Anda perlu mengungkapkan perubahan pada laporan keuangan Anda.
  5. Pelaporan Pajak Tepat Waktu: Pastikan Anda melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah setempat. Keterlambatan pelaporan dan pembayaran dapat mengakibatkan denda dan konsekuensi lainnya.

Dasar Pengenaan Pajak UMKM

Pajak UMKM tahun 2023 diatur dengan persyaratan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Pajak Penghasilan Final yang dipungut pada UMKM adalah pajak yang dipungut atas penghasilan usaha yang diperoleh atau dipungut oleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto atau peredaran kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun kalender.

Pajak UMKM ini didasarkan pada asas pajak presumtif, dimana peredaran bruto dijadikan dasar pengenaan pajak. Peredaran bruto ini berisi seluruh jumlah uang atau kas yang diterima dari perusahaan sebelum dikurangi diskon penjualan, diskon tunai, dan/atau diskon sejenis.

Tarif Pajak UMKM

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 Tahun 2018, tarif pajak UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak 0,5%. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2018 dan berlaku bagi UMKM, serta Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (seperti koperasi, dunia usaha, CV, dan perseroan terbatas).

Selain itu, untuk memudahkan pelaku UMKM, pemerintah memberikan keringanan pajak kepada perorangan yang omset tahunannya tidak lebih dari Rp 500 juta. Dengan kata lain, UMKM yang pendapatan tahunannya kurang dari Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Manfaat Memahami Pajak Usaha Mikro

Memahami pajak usaha mikro memberikan banyak manfaat penting bagi pemilik usaha kecil. Di antara kelebihan tersebut adalah:

  1. Kepatuhan Hukum: Memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan merupakan indikasi bahwa organisasi Anda dikelola secara legal. Ini akan menjaga Anda dari masalah hukum.
  2. Menghindari denda: Dengan mengetahui kewajiban perpajakan Anda, Anda dapat menghindari denda dan hukuman yang mungkin timbul karena keterlambatan pelaporan atau pembayaran pajak.
  3. Manajemen Keuangan yang Efektif: Memahami pajak memungkinkan Anda mengelola keuangan perusahaan dengan lebih baik. Pembayaran pajak mungkin direncanakan dengan lebih efisien sesuai anggaran bisnis Anda.
  4. Optimalisasi Pajak: Dalam beberapa keadaan, pemahaman menyeluruh tentang pajak dapat membantu Anda mengidentifikasi strategi untuk mengoptimalkan pajak dan meminimalkan beban pajak Anda secara sah.
  5. Mengurangi Stres: Dengan mengetahui pajak, Anda dapat menghindari stres yang disebabkan oleh ketidakpastian pajak atau masalah dengan petugas pajak.

Tips untuk mengelola Pajak Usaha Kecil dengan Baik

Berikut beberapa petunjuk untuk membantu Anda menangani pajak usaha mikro secara efektif:

  1. Pahami tugas anda: Selidiki bea pajak usaha mikro di wilayah Anda secara menyeluruh. Periksa peraturan dan regulasi perpajakan yang relevan.
  2. Manfaatkan aplikasi pajak: Gunakan aplikasi perpajakan yang tersedia untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak Anda. Banyak dari aplikasi ini menyediakan alat untuk menghitung pajak Anda dengan cepat.
  3. Konsultasikan dengan ahli pajak: Jika Anda tidak yakin atau menginginkan nasihat lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi profesional pajak atau konsultan pajak.
  4. Menyusun rencana keuangan: Menyusun rencana keuangan yang mencakup pembayaran pajak bulanan. Ini akan membantu Anda menghindari guncangan finansial.
  5. Simpan catatan dengan baik: Selalu simpan catatan dan bukti transaksi yang kokoh. Hal ini akan memudahkan pelaporan dan verifikasi pajak.
  6. Perbarui pengetahuan anda: Pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan Anda selalu mengetahui perubahan apa pun dalam undang-undang perpajakan di wilayah Anda.

 

KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode November 2023

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya, kami bekerja dengan akurat dan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait KMK tarif bunga sanksi administrasi periode november 2023. Simak informasinya berikut ini.

Selama periode 1 November 2023 hingga 30 November 2023, Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Penetapan tarif bunga tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/KM.10/2023 tentang tarif bunga sebagai landasan penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga.

Adapun sanksi administratif perpajakan merupakan tindakan hukuman atau denda yang dikenakan otoritas pajak terhadap individu atau entitas yang melanggar peraturan perpajakan. Tujuan dari sanksi administrasi perpajakan adalah untuk mendorong kepatuhan perpajakan dan menghindari terjadinya pelanggaran perpajakan.

Sanksi administratif umumnya digunakan untuk mendapatkan “kepatuhan” dari subjek yang dikenai sanksi, karena sanksi administratif pada umumnya diberikan secara bertahap, dimulai dengan teguran lisan, teguran tertulis, dan seterusnya hingga berlanjut pada denda dan pencabutan izin.

Sanksi administratif merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk melaksanakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif digunakan untuk memaksakan ketertiban dan kepatuhan ketentuan Undang-undang yang berlaku dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang.

Berikut sanksi administratif perpajakan terbaru:

No

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 19 ayat 1, Pasal 19 ayat 2, dan Pasal 19 ayat 3

0,85%

2

Pasal 8 ayat 2, Pasal 8 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2A, Pasal 9 ayat 2B, dan Pasal 14 ayat 3

1%

3

Pasal 8 ayat 5

1,41%

4

Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 2A

1,83%

5

Pasal 13 ayat 3B

2,25%

 

Imbalan bunga pajak adalah bunga yang dilakukan kepada wajib pajak sebagai bunga atas kelebihan pembayaran pajak atau keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga kemudian disebutkan sebagai berikut:

No

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Tarif Bunga Per Bulan

1

Pasal 11 ayat 3, Pasal 17B ayat 3, Pasal 17B ayat 4, dan Pasal 27B ayat 4

0,58%

 

Apakah Hadiah Giveaway Dikenakan Pajak?

Apakah Hadiah Giveaway Dikenakan Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam akan siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Apakah hadiah giveaway dikenakan pajak? Simak informasinya berikut ini.

Semakin populer media sosial, semakin banyak pula giveaway yang ditawarkan di berbagai situs media sosial. Mereka yang bertugas menyelenggarakan giveaway memiliki tujuan masing-masing. Ada yang ingin mepromosikan barang, meningkatkan penjualan, meningkatkan brand awareness, mendapatkan popularitas atau followers, dan lain sebagainya. Hadiahnya giveaway berkisar ratusan ribu hingga jutaan rupiah, berupa kendaraan seperti sepeda dan sepeda motor, telepon, komputer laptop, logam mulia, dan barang lainnya.

Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa ini sama seperti hadiah lainnya. Jadi, apakah hadiah giveaway dapat dikenakan pajak? Berapa tarif pajak untuk hadiah giveaway? Siapa yang wajib membayar pajak? Dan siapa yang melaporkannya?

Penghasilan berupa hadiah undian dikenakan pajak yang bersifat final, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 huruf b. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 menjadi landasan hukum lain yang menjelaskan tentang hadiah giveaway secara lengkap. Menurut Pasal 1 Peraturan ini, penghasilan berupa hadiah undian, dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final, oleh karena itu pemberian tersebut termasuk dalam kategori hadiah undian yang dikenakan pajak final.

Pasal 2 juga menyebutkan tarif pajak atas kemenangan giveaway yaitu sebesar 25% dari nilai kotor hadiah undian atau giveaway. Jika hadiah giveawaynya berupa barang, misalnya sepeda motor, maka jumlah brutonya dihitung berdasarkan nilai pasar barang tersebut. Artinya, setelah dipotong dan dipungut, penyelenggara wajib menyerahkan pajaknya ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyelenggara undian, misalnya, dapat berupa orang, badan, komite, badan (termasuk organisasi internasional), atau penyelenggara lain seperti bisnis yang menawarkan barang atau jasa dan memberikan hadiah melalui pengundian.

Selain memungut dan menyetorkan pajak, penyelenggara wajib mengungkapkan pajak final atas hadiah giveaway dalam masa SPT PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 mengatur tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Final atas hadiah giveaway.

Perhitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Final atas hadiah giveaway adalah contohnya. Misalnya pada 15 Juni 2023, Cantika, seorang influencer, mengadakan giveaway Rp 1.000.000 di media sosialnya untuk mempromosikan suatu barang. Banyak dari para penggemarnya yang mengikuti giveaway tersebut, dan ketika pemenang sudah ditentukan, salah satunya, Lestari, dinyatakan sebagai pemenang.

Berdasarkan ilustrasi tersebut, maka PPh final yang harus dipotong oleh Cantika selaku penyelenggara kontes adalah sebesar Rp 250.000,- yang merupakan konsekuensi dari perkalian tarif PPh Final dengan nilai bruto dari hadiah giveaway (25% x Rp 1.000.000). Lestari selanjutnya akan mendapatkan hadiah giveaway sebesar Rp 750.000, karena Rp 250.000 berupa Pajak Penghasilan Final yang harus dibayar Cantika ke negara melalui pemotongan.

Cantika diharapkan menyetorkan PPh Final ke kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 Juli 2023 dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 Juli 2023, selain dikurangi dengan kemenangan undian.

Perhitungan dan prinsip ini berlaku meskipun imbalannya bukan uang melainkan barang, misalnya sepeda motor. Alhasil, Pajak Penghasilan Final yang dipungut berdasarkan harga pasar sepeda motor. Misalnya saja dengan menggunakan karakter yang sama seperti gambar di atas, Lestari berhasil mendapatkan hadiah giveaway sebuah sepeda motor. Nilai pasar sepeda motor tersebut adalah Rp 22.000.000. Sehingga Cantika selaku penyelenggara giveaway harus memotong pajak penghasilan final sebesar Rp 5.500.000 atas hadiah yang diperoleh Lestari, namun Lestari tetap menerima sepeda motor tersebut. Cantika selanjutnya harus menyetor dan mendeklarasikan Pajak Penghasilan Final sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Menurut undang-undang tersebut, kewajiban membayar Pajak Penghasilan Final atas kemenangan lotere ditanggung oleh pemenang tetapi dikurangi oleh penyelenggara. Hal ini menunjukkan bahwa penerima hadiah giveaway berhak menerima hadiah tersebut, dan penyelenggara memotong pajak atas penghargaan tersebut. Sedangkan penyelenggara kontes bertanggung jawab memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas hadiah giveaway. Tentunya penyelenggara togel harus mengingat dan mematuhi keharusan menyetor dan melaporkan pajak giveaway yang disumbangkan sebagai tanda kasih sayang kepada negara.

Berapa Tarif PPh Bagi Perusahaan Yang Mengalami Kerugian?

Berapa Tarif PPh Bagi Perusahaan Yang Mengalami Kerugian?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak terpercaya dan professional yang dapat membantu Anda dalam berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Berapa tarif PPh bagi perusahaan yang mengalami kerugian? Simak informasinya berikut ini.

Seperti kita ketahui bersama, sebuah badan perusahaan harus membayar pajak atas uang yang dihasilkan dari usahanya. Masalahnya, tidak semua perusahaan selalu menghasilkan keuntungan. Ada kalanya dunia usaha dihadapkan pada keadaan sulit yang menyulitkan dalam menghasilkan keuntungan, bahkan ada yang mengalami kerugian.

Latar Belakang Pengenaan Pajak Atas Perusahaan Rugi

Pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 seringkali dipungut atas penghasilan yang dihasilkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Hal ini ternyata juga berlaku bagi perusahaan yang mengalami kerugian. Mengapa demikian?

Salah satu alasan diberlakukannya tarif pajak minimum terhadap wajib pajak badan usaha yang merugi adalah banyaknya wajib pajak badan yang melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan kerugian. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan hal ini sudah sering terjadi sejak 2012.

Perusahaan yang melaporkan kerugian terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai puncaknya sebesar 11% pada tahun 2019. Sekitar 5.199 badan usaha melaporkan kerugian pada tahun 2012. Angka ini terus meningkat, dengan 9.496 badan usaha melaporkan kerugian antara tahun 2015 hingga 2019. Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan, Wajib Pajak Badan Usaha yang melaporkan kerugian tersebut tetap beroperasi bahkan mendirikan perusahaan lain di Indonesia. Karena praktik pelanggaran yang umum ini, bisnis yang merugi tetap harus membayar pajak penghasilan atas total penghasilan brutonya.

Tarif PPh bagi Badan Usaha Rugi

Badan Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) paling sedikit sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Perusahaan atau Wajib Pajak badan dikenakan pajak minimum apabila pajak penghasilannya kurang dari 1% dari penghasilan brutonya.

Selanjutnya, sebelum dikurangi pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan, penghasilan bruto yang dimaksudkan untuk dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterima atau dihasilkan oleh Wajib Pajak Badan dalam suatu tahun pajak, baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha. Dengan kata lain, penghasilan bruto tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak final dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik dan Cara Memperpanjangnya

Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik dan Cara Memperpanjangnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Cek masa berlaku sertifikat elektronik dan cara memperpanjangnya. Simaklah informasinya berikut ini.

Mengenal Sertifikat Elektronik Pajak

Surat Keterangan Pajak Elektronik adalah surat keterangan elektronik yang diterbitkan oleh Otoritas Pajak (DJP) atau sertifikat elektronik yang dilengkapi tanda tangan dan identitas elektronik yang menunjukkan status badan hukum para pihak yang melakukan transaksi elektronik.

Surat Keterangan Pajak Elektronik ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permintaan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Rekening dan Aktivasi PKP, serta Permintaan Sertifikat Elektronik, NSFP-Return, dan NSFP- Overview, yang kemudian diubah dalam peraturan SE-69/PJ/2015.

Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak

Anda harus terlebih dahulu memahami cara kerja sertifikat e-faktur Anda sebelum Anda dapat memperbaruinya. Sertifikat elektronik diperlukan agar Wajib Pajak (WP) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap dapat menggunakan layanan pajak elektronik. E-sertifikat ini digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti:

  • Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
  • Pembuatan faktur elektronik (electronic tax invoice)
  • Membuat e-Bupot (sertifikat pemotongan pajak elektronik);
  • Kekeliruan penyampaian SPT;
  • Mengungkap kepalsuan perbuatan WP; dan
  • Pelayanan pajak elektronik DJP lainnya.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Memperpanjang masa berlaku sertifikat elektronik faktur elektronik cukup sederhana. Surat pajak elektronik ini sesuai dengan namanya berbentuk elektronik atau digital dan memberikan tanda pengenal elektronik dan tanda tangan wajib pajak sebagai badan hukum para pihak dalam bisnis elektronik. DJP atau penyelenggara e-sertifikat menerbitkan e-sertifikat.

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 yang telah diubah dengan PER-04/PJ/2020 menyatakan bahwa, Masa berlaku sertifikat elektronik dikatakan dua tahun terhitung sejak DJP memberikan sertifikat elektronik tersebut. Perintah tersebut mewajibkan WP atau PKP untuk mulai memproses perpanjangan sertifikat elektronik baru sebelum masa berlaku sertifikat elektronik tersebut berakhir.

Cara Cek Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa (Expired)

Untuk memeriksa masa berlaku surat keterangan pajak elektronik, lakukan langkah-langkah berikut:

a. Menggunakan Google Chrome

  • Pertama, klik menu di pojok kanan atas (3 titik di bawah)
  • Kemudian, pilih menu setting lalu klik menu Show advanced settings
  • Setelah itu, pilih HTTPS/SSL dan klik Kelola Sertifikat
  • Kemudian, klik tombol “Sertifikat”, dan sertifikat elektronik akan muncul dengan “Tanggal Kedaluwarsa” yang ditampilkan.

b. Jika Anda menggunakan “Mozilla Firefox”

  • Pertama, klik menu Opsi di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya, pilih menu Advanced dan kemudian menu View certificate.
  • Terakhir, pilih “Sertifikat Anda” dan Anda akan langsung melihat tanggal kedaluwarsa di bawah “Kedaluwarsa”.

c. Menggunakan Internet Explorer

  • Pertama, pilih menu Opsi Internet
  • Lalu, klik menu Konten
  • Terakhir, klik tombol “Sertifikat” dan periksa masa berlaku sertifikat elektronik dari faktur elektronik “Tanggal Validitas Terakhir”.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Karena cara perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya atau habis masa berlakunya sama dengan cara perpanjangan permohonan baru, maka permohonannya harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya harus ditangani langsung oleh PKP atau pihak yang ditunjuk oleh PKP, seperti pengurus atau personel yang namanya tercantum dalam dokumen PKP.

Cara ini tidak dapat diwakili atau disahkan oleh siapapun selain manajemen (tenaga bisnis). Berikut ini alasan-alasan yang dapat diterima untuk meminta sertifikat elektronik baru:

  • Validitas sertifikat elektronik akan habis atau telah habis masa berlakunya
  • Sertifikat elektronik disalahgunakan
  • Kemungkinan penyalahgunaan sertifikat elektronik
  • Lupa atau tidak mengetahui kata sandi atau password sertifikat elektronik
  • Alasan lain mengapa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik baru.

Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Berikut cara perpanjangan surat keterangan pajak elektronik:

  • Menggunakan e-Nofa untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik (SE).
  • Kemudian, isi data penanggung jawab perusahaan pada kolom tersebut dan klik “Edit”
  • Kirim dokumen persyaratan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ke KPP
  • Terakhir, tunggu email konfirmasi penerimaan atau penolakan dari permintaan e-sertifikat.

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital

  • Pengajuan sertifikat elektronik di website e-Nofa (efaktur.pajak.go.id)
  • Masukkan “Password” pada halaman e-Nofa
  • Hubungi Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar (KPP) melalui telepon, email (email), atau aplikasi perpesanan untuk mendapatkan izin komisaris khusus. Petugas khusus kemudian melakukan validasi identitas PKP sebagai berikut:
    • NPWP, nama tempat tinggal, dan alamat/dokumen
    • NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang masih berlaku (bagi Badan PKP)
    • Nomor telepon/nomor ponsel yang terdaftar pada rekening pajak
    • Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar pada akun pajak
  • Jika informasi tersebut telah dikonfirmasi dengan benar oleh otoritas khusus, kantor pajak akan menerbitkan sertifikat elektronik.
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang diwajibkan hanyalah mendapatkan sertifikat elektronik dari website e-Nofa.

Anda dapat secara manual mencari perpanjangan sertifikat digital yang sudah habis masa berlakunya dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan di bawah ini:

  • Petugas pajak atau PKP membuat surat tanda tangan atas sertifikat elektronik;
  • Menyertakan surat persetujuan penggunaan alamat email Direktur Jenderal Pajak; dan
  • Menyertakan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
  • Melampirkan bukti tanda terima dan fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya.
  • KTP Administrasi PKP/Paspor/KITAS/KITAP dan fotokopinya
  • Memasukkan dan memfotokopi Kartu Keluarga (KK) administratif.
  • Melampirkan fotokopi laporan pengelolaan PKP terkini.
  • Perlu disebutkan bahwa pengelola sistem yang melakukan perpanjangan sertifikat digital adalah orang atau badan yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan perusahaan.
  • Selain itu, nama pengurus harus tercantum pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun sebelumnya.
  • PKP atau administrator sistem dapat menggunakan kata sandi baru atau alternatif pada saat memperbarui sertifikat digital. Dalam memanfaatkan e-Faktur DJP Desktop, PKP tidak perlu melakukan registrasi ulang pada program e-faktur jika sertifikat digital telah diperpanjang dengan baik, namun file patch e-sertifikat yang telah diperbarui sudah terlampir pada aplikasi e-faktur.
  • Jika tenggat waktu telah lewat, Anda mungkin menemukan bahwa e-sertifikat yang dimaksud tidak dapat digunakan dalam tugas-tugas administratif, meskipun masih dalam proses, mungkin karena ketidakjelasan saat Anda mengajukan permohonan.

Install sertifikasi elektronik yang tidak valid, jika tidak diinstall:

  • Buka “Pengaturan” di browser Anda
  • Pilih “Lanjutan” lalu “Sertifikat”
  • Atau buka “Pengaturan” lalu pilih “Impor” dari formulir “Manajemen Sertifikat”
  • Pilih “Impor” lalu pilih “Buka”
  • Instalasi selesai.
Mengenal Pajak Hiburan

Mengenal Pajak Hiburan

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi Mengenal Pajak Hiburan. Simak detailnya berikut ini.

Menurut Badan Pemungut Pajak, jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat mendanai belanja negara, sedangkan pajak daerah mendanai belanja daerah.

Salah satu pajak daerah yang dibebankan kepada wajib pajak adalah pajak hiburan. Pemerintah daerah setempat memungut dan mengelola pajak hiburan, yang merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Besarnya pajak hiburan yang dikenakan kepada wajib pajak akan berbeda-beda di setiap daerah.

Secara umum, pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan hiburan. Pajak hiburan mencakup segala bentuk pertunjukan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apa pun yang dapat dikenakan pajak.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang termasuk dalam objek pajak hiburan adalah:

  1. Tontonan film
  2. Pertunjukan seni, musik, tari, dan busana
  3. Kontes kecantikan, binaraga, dan acara sejenis lainnya
  4. Pameran
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, dan tempat sejenisnya
  6. Sirkus, akrobatik, dan sulap
  7. Biliar, golf, dan bowling;
  8. Pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan akrobat
  9. Pijat, refleksi, pemandian uap/spa, dan pusat kebugaran
  10. Kompetisi olahraga.

Namun apabila terdapat objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah, maka penyelenggaraan hiburan yang sebelumnya merupakan objek pajak hiburan akan dikembalikan ke peraturan daerah yang bersangkutan.

Sedangkan menurut Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, dan subjek pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.

Besaran tarif pajak hiburan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tarif paling tinggi 35% (tiga puluh lima persen). Namun dikenakan biaya tambahan sebesar 10% untuk kesenian rakyat/tradisional, serta biaya tambahan sebesar 75% untuk peragaan busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan keterampilan, panti pijat, dan pemandian uap/spa.

Kebijakan penanganan pajak hiburan di wilayah Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Tarif Pajak Hiburan yang dipungut di wilayah DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 7, yaitu sebagai berikut:

  1. Untuk pajak hiburan atas pertunjukan seni, musik, tari, dan tata busana kelas lokal/tradisional, kontes kecantikan kelas lokal/tradisional, pameran nonkomersial, sirkus kelas lokal/tradisional, pertunjukan akrobatik, sulap, dan perlombaan. Olah raga lokal/tradisional dikenakan pajak hiburan sebesar 0% (nol persen).
  2. Pajak sebesar 5% (lima persen) dikenakan pada pajak hiburan berupa pertunjukan seni, musik, tari, dan busana kelas nasional, kontes kecantikan kelas nasional, pacuan kuda lokal/tradisional, dan acara olah raga kelas nasional.
  3. Pertunjukan film di teater, pameran komersial, sirkus nasional dan dunia, pertunjukan akrobatik dan sulap, permainan billiard, bowling, permainan ketangkasan, pijat refleksi dan pusat kebugaran dikenakan pajak hiburan sebesar 10% (sepuluh persen).
  4. Pertunjukan seni, musik, tari, dan/atau tata busana kelas internasional, kontes kecantikan kelas internasional, pacuan kuda nasional dan tradisional, balap kendaraan bermotor, dan kompetisi olah raga kelas internasional dikenakan pajak hiburan sebesar 15% (lima belas persen).
  5. Diskotik, karaoke, klab malam, kedai minuman, bar, live music, pertunjukan musik yang menampilkan Disc Jockey (DJ), dan tempat sejenisnya akan dikenakan Pajak Hiburan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  6. Selain itu, panti pijat, pemandian uap, dan spa dikenakan pajak hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

Perlu diingat bahwa pajak hiburan akan dipungut di wilayah tempat tempat hiburan tersebut berada, dengan dasar pengenaan atau penghitungannya bergantung pada peraturan daerah di masing-masing wilayah yang bersangkutan.

Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

Bagaimana Kewajiban Pajak Driver Ojol (Ojek Online)?

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu klien dalam menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakannya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi kepada Anda terkait Bagaimana kewajiban pajak driver ojol (ojek online)? Simak informasinya berikut ini.

Apa Jenis Pajak yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Pajak driver ojol (ojek online) yang dikenakan oleh perusahaan ojol terhadap pegawai tidak tetap atau kerja lepas dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pegawai tidak tetap atau kerja lepas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja, berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit kerja yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yaitu pekerjaan yang diminta pemberi kerja.

Penghasilan driver ojol yang dikenakan PPh Pasal 21 dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah bulanan.

Merujuk pada Pasal 9 PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan pajak terhadap pengemudi ojek adalah PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap atau pekerja lepas, yaitu yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp4.500.000.

Adapun bagi driver ojol dengan penghasilan berupa bonus yang tidak diberikan setiap bulannya atau yang jumlah totalnya dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp 4.500.000, maka ketentuan perpajakannya adalah sebagai berikut:

  • Tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 apabila penghasilan harian atau rata-rata harian tidak melebihi Rp450.000.
  • Dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21, apabila penghasilan harian atau rata-rata penghasilan bulanan melebihi Rp4.500.000,- dan besarnya Rp4.500.000,- merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berapa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Dikenakan Kepada Driver Ojol?

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dikenakan tarif pajak sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp 0 – Rp 60.000.000 dikenakan pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 15%.
  • Penghasilan Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 25%.
  • Penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan pajak dengan tarif 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan pajak sebesar 35%.

Jika penghasilan bulanan driver ojol melebihi Rp4,5 juta atau Rp54 juta, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Namun, jika penghasilan driver ojol kurang dari Rp 4,5 juta per bulan, maka ia tidak dikenakan pajak.

Pajak Suami Istri; Apa Itu KK, HB, PH, dan MT?

Pajak Suami Istri; Apa Itu KK, HB, PH, dan MT?

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda dengan tepat, komprehensif, dan sesuai dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pajak suami istri; apa itu KK, HB, PH dan MT. Berikut informasinya.

KAMUS PAJAK

Di Indonesia, sistem pengenaan pajak penghasilan (PPh) menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pendapatan dan kerugian seluruh anggota keluarga digabung menjadi satu kesatuan, dan kepala keluarga memenuhi tanggung jawab perpajakannya.

Segala penghasilan yang diterima oleh suami, istri, dan anak di bawah umur akan dikenakan pajak penghasilan. Namun dalam keadaan tertentu, pengenaan PPh bisa dilakukan secara mandiri.

Hal-hal tersebut membagi status pajak suami istri menjadi empat kategori: KK, HB, PH, dan MT. Status tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (WPOP) Wajib Pajak Orang Pribadi pada kolom status kewajiban perpajakan.

Definisi

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP telah mengalami beberapa kali perubahan selama bertahun-tahun. Modifikasi ini diatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-30/PJ/2017.

Kategori status kewajiban perpajakan bagi suami istri pertama kali muncul pada format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiran I PER-19/PJ/2014. Pengertian keempat status pajak tersebut kemudian dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014.

Pertama, status KK menunjukkan suami istri tidak berkeinginan untuk menggunakan haknya dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Perempuan tersebut memanfaatkan NPWP suaminya atau kepala keluarga untuk melaksanakan haknya dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kedua, status HB menunjukkan bahwa penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena pasangan tersebut hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.

Ketiga, status PH menunjukkan bahwa penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena suami istri telah sepakat secara tertulis untuk memisahkan harta dan penghasilannya.

Keempat, status MT menunjukkan bahwa penghasilan suami dan istri dikenakan pajak secara terpisah karena istri ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kedudukan KK (Kepala Keluarga) bermakna bahwa pendapatan seluruh anggota keluarga akan digabung menjadi satu kesatuan. Begitu pula pelaporan aset dan liabilitas hanya memerlukan satu SPT.

Dalam praktiknya, suami istri KK memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Hanya Wajib Pajak yang berkedudukan sebagai kepala keluarga disebut suami yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WPOP.

Hal ini berarti, meskipun perempuan tersebut bekerja, NPWP-nya tetap sama dengan suaminya, dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP. Status KK ini juga berlaku bagi Wajib Pajak belum menikah dan merupakan status yang harus dipilih saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan WPOP.

Sementara itu, HB (Hidup Berpisah) adalah keadaan dimana sepasang suami istri hidup terpisah karena putusan hakim yang mengakibatkan mereka bercerai. Perhitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan penyampaian SPT Tahunan PPh WPOP seluruhnya dilakukan secara terpisah dengan ketentuan ini.

Selanjutnya PH (Pisah Harta) adalah suatu keadaan dimana sepasang suami istri merundingkan suatu perjanjian yang sah atas pemisahan harta dan penghasilan selama perkawinannya. Status ini berarti istri mendapat NPWP terpisah dari suaminya.

Oleh karena itu, setiap orang wajib melengkapi SPT Tahunan PPh WPOP. Namun pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gabungan penghasilan bersih suami istri, yang kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan bersih keduanya.

Terakhir, status MT (Memilih Terpisah). Jika istri memberikan surat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri, maka ia akan diberikan status tersebut. Status tersebut menunjukkan bahwa istri mempunyai NPWP yang terpisah dengan suami tanpa mengadakan perjanjian pemisahan harta.

Setiap orang pribadi yang berstatus MT wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh WPOP. Sedangkan pajak penghasilan yang terutang dihitung berdasarkan gabungan penghasilan bersih suami, yang kemudian dihitung secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan bersih keduanya.

Ketentuan yang mengatur status kewajiban pajak suami istri juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan ditegaskan kembali dalam SE-29/PJ/2010. Status perpajakan suami istri penting untuk dipahami karena berkaitan dengan kebenaran pengisian SPT.

 

Mengetahui Perbedaan Antara PSE dan PMSE

Mengetahui Perbedaan Antara PSE dan PMSE

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultasi pajak, pembukuan, dan jasa manajemen. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan, selalu memberikan layanan dan solusi terbaik untuk masalah perpajakan, akuntansi, serta pembukuan perusahaan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait perbedaan antara PSE dan PMSE. Berikut informasinya.

Banyak orang yang bingung membedakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyatakan, terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur Kementerian Keuangan.

Dalam keterangannya menyatakan bahwa PSE merupakan penyelenggara yang menyelenggarakan, mengelola, dan menjalankan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik. Sedangkan PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan menggunakan berbagai perangkat dan metode elektronik.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas PMSE yang diatur oleh Kementerian Keuangan hanya terkait dengan penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Landasan hukum peraturan tersebut juga berbeda. PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan revisinya, sedangkan PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka setiap perusahaan PMSE juga harus menjadi PSE. Lalu, tidak semua pelaku PSE merupakan pelaku PMSE. Zenius.net adalah contohnya. PSE ini belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menawarkan barang luar negeri kepada pelanggan Indonesia atau transaksinya tidak memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi Rp 600 juta atau 12.000 transaksi per tahun.

Karena itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mendukung dan menghargai pelaksanaan kewajiban PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta meminta masyarakat menempatkan kedua hal tersebut pada tempatnya.

Selanjutnya, meluruskan pemberitaan terkait pernyataan Dirjen Pajak mengenai hal tersebut. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyebut pengelolaan PSE yang dilakukan Kominfo akan berdampak pada pemungutan pajak. Selain itu, kemungkinan akan terjadi perlambatan pemungutan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tidak bisa melakukan transaksi di Indonesia, meski demikian akan diperiksa ke Kominfo untuk mengetahui situasinya saat ini.

Mengenal Apa Itu Balance Sheet

Mengenal Apa Itu Balance Sheet

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan menangani dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal apa itu balance sheet. Simak informasinya berikut ini.

Banyak hal penting untuk dipahami oleh pemilik bisnis saat menjalankan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin pemilik usaha mengetahui sepenuhnya kondisi perusahaannya. Oleh karena itu, penilaian terhadap masa depan perusahaan harus tepat. Laporan keuangan sangat penting untuk mengembangkan kebijakan perusahaan. Laporan neraca merupakan salah satu dari lima jenis laporan keuangan yang ditetapkan oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Neraca (balance sheet) adalah dokumen keuangan yang memuat gambaran total aset, kewajiban, dan modal.

Pengertian Balance Sheet

Balance sheet adalah laporan wajib yang menggambarkan keadaan keuangan finansialnya. Secara umum, ini terdiri dari tiga komponen utama: kewajiban, modal, dan aset perusahaan. Kegagalan dalam menyusun laporan neraca oleh suatu perusahaan akan berdampak pada setiap lapisan manajerial karena memberikan informasi penting bagi banyak pihak.

Pemilik bisnis, pemegang saham, pemerintah, dan spesialis termasuk di antara pemangku kepentingan yang disebutkan. Informasi dalam neraca dapat menjadi landasan pengambilan keputusan perusahaan di masa depan serta keberlanjutan investasi bagi investor.

Balance sheet tidak hanya memberikan gambaran mengenai keadaan keuangan perusahaan, namun juga berfungsi untuk menilai kesehatan keuangan bisnis. Fungsi ini juga mencakup situasi arus kas masa depan, fleksibilitas anggaran, dan likuiditas organisasi.

Komponen Balance Sheet dan Cara Membacanya

Berikut ini adalah komponen balance sheet dan cara membacanya:

1. Aktiva (Aset)

Semua sumber daya perusahaan, termasuk uang tunai, piutang, inventaris, tanah, bangunan, mesin, dan sebagainya, disebut sebagai aset. Semua aset diakui secara hukum dan mempunyai nilai moneter. Aktiva lancar dan aktiva tidak lancar (tetap) adalah dua kategori aset.

  • Aktiva Lancar

Aktiva lancar adalah aktiva yang umur penggunaannya pendek. Disebut jangka pendek karena prosedur pendistribusiannya biasanya selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Kas, piutang, biaya dibayar di muka, peralatan, dan inventaris adalah beberapa contohnya.

  • Aktiva Tetap

Aktiva tetap, berbeda dengan jenis lainnya, adalah aset yang dimiliki untuk jangka waktu lama (lebih dari satu tahun). Aset tetap tidak untuk dijual, dan prosedur pembelian dilakukan untuk menjamin kelancaran fungsi perusahaan.

Tanah, bangunan, mesin, dan peralatan merupakan contoh aset tetap. Nilai fixed aset mungkin turun seiring waktu seiring dengan berkurangnya masa manfaatnya. Aset tidak berwujud adalah jenis aset tetap lainnya. Hak cipta, hak paten dan merek dagang (copyright), serta hak sewa adalah beberapa contohnya.

2. Liabilitas (Kewajiban)

Liabilitas yang sering juga disebut dengan pasiva adalah kewajiban suatu perusahaan kepada pihak lain, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kategori pasiva dibagi lagi menjadi utang lancar (jangka pendek) dan utang jangka panjang.

Utang lancar adalah utang yang harus segera dilunasi dan mempunyai jangka waktu jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun. Wesel, pembayaran utang, dan biaya lain yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah contohnya.

Sedangkan utang jangka panjang mengacu pada utang atau kredit yang tanggal pembayarannya lebih lama. Obligasi, utang hipotek, dan lain sebagainya adalah contohnya.

  1. Ekuitas (Modal)

Modal adalah komponen terakhir neraca. Modal diartikan sebagai selisih antara seluruh komponen aset dan utang. Saldo modal akhir perusahaan pada periode akuntansi ditampilkan sebagai ekuitas di neraca.

Rumus perhitungan modalnya adalah sebagai berikut:  Modal = Aset – Kewajiban

Manfaat Laporan Neraca

Laporan neraca memiliki berbagai keunggulan, antara lain:

  1. Alat untuk memperkirakan perubahan situasi keuangan dari satu periode ke periode berikutnya.
  2. Menganalisis likuiditas suatu bisnis, yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam membayar dan melunasi utang jangka pendek dengan menggunakan harta likuid yang dimilikinya.
  3. Sebagai alat untuk mengukur solvabilitas bisnis, yaitu kemampuan perusahaan untuk melunasi hutang jangka pendek sebelum jatuh tempo.

Contoh bentuk neraca

Laporan neraca dapat disajikan dalam dua bentuk: stafel dan skontro. Pemilihan bentuk neraca umumnya dipilih berdasarkan jumlah posting akun yang dibuat oleh perusahaan. Ketika ada beberapa posting akun, bentuk neraca yang memanjang ke bawah (stafel) lebih efektif. Sementara itu, ketika mendaftarkan akun dan jumlah uang nya sedikit, bentuk neraca skontro dapat digunakan.

1. Bentuk Stafel

Neraca ditampilkan secara berurutan, dimulai dari aktiva, lalu pasiva, dan akhirnya modal.

2. Bentuk Skontro

Jenis laporan neraca ini menampilkan rekening di kedua sisi. Komponen pasiva, yang meliputi komponen kewajiban dan modal, terletak di sisi kanan. Sementara itu, sisi kiri berisi semua komponen harta (aset).

Kesimpulan

Balance sheet adalah laporan yang harus dipersiapkan perusahaan untuk memperoleh gambaran situasi keuangan perusahaan dalam periode waktu tertentu. Ini terdiri dari tiga komponen utama: aset (aktiva), kewajiban (likuiditas), dan modal (ekuitas). Kita dapat menghasilkan laporan keseimbangan dalam dua bentuk: stafel dan skontro. Bentuk neraca yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Laporan neraca dapat digunakan untuk menganalisis perubahan dalam status finansial perusahaan dari satu periode ke periode berikutnya. Situasi keuangan perusahaan dapat menjadi faktor penting dalam menentukan keputusan bisnis di masa depan.

Kemampuan untuk memahami catatan keuangan perusahaan dapat membantu investor menentukan apakah perusahaan layak untuk diinvestasikan, terutama dalam instrumen saham. Namun, untuk investor pemula, ini mungkin merupakan hambatan teknis.

Oleh karena itu, karena ada manajer investasi, produk reksa dana saham mungkin merupakan solusi yang lebih ramah pemula. Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengalokasikan uang tunai klien ke saham terbaik dan mengembangkan strategi investasi sehingga reksadana yang mereka kelola dapat berkinerja baik.