Mengenal Apa Itu Pajak Sewa Gedung dan Bangunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani di bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa berupa jasa akuntansi dan juga konsultasi masalah perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Pajak Sewa Gedung dan Bangunan. Berikut ini penjelasannya.

Penjelasan Apa itu Pajak Sewa Bangunan

Pajak sewa bangunan merupakan sebuah pajak atas transaksi ataupun pada penghasilan yang didapat dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Berikut ini jenis persewaan tanah dan/atau bangunan, yakni:

  • Sebuah tanah
  • Sebuah rumah
  • Sebuah rumah susun
  • Sebuah apartemen
  • Sebuah kondominium
  • Sebuah gedung perkantoran
  • Sebuah pertokoan
  • Sebuah gedung pertemuan dan juga termasuk bagiannya
  • Sebuah rumah kantor
  • Sebuah toko
  • Sebuah rumah toko
  • Sebuah gudang
  • Sebuah bangunan industri

Sebagai pihak yang berkepentingan didalam melakukan sebuah transaksi, baik sebagai penyewa atau yang menyewakan, sebaiknya memahami apa saja ketentuan pengenaan dalam pajaknya.

Karena, baik pihak penyewa atau yang menyewakan sama-sama mempunyai kewajiban perpajakan atas sewa tanah dan juga bangunan yang dikelola.

Apa Saja Jenis Pajak didalam Sewa-menyewa Bangunan?

Jenis pajak yang dikenakan sewa bangunan di antaranya, berikut ini:

  • Terdapat didalam PPh Pasal 4 ayat 2
  • Terdapat didalam PPN

Ketentuan dari pengenaan pajak sewa bangunan diatur didalam UU No. 36 Tahun 2008 yang berisi tentang Pajak Penghasilan dan juga UU No. 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mana keduanya sudah diperbarui terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang berisi tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain itu juga diatur didalam peraturan pelaksana perpajakan lainnya, seperti didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017 yang berisi tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Berikut ini ketentuan pengenaan pajak terhadap sewa gedung atau bangunan beserta tarif pajaknya:

  1. PPh 4 ayat 2 sewa bangunan
  • Untuk tarif PPh yang digunakan untuk sewa bangunan dan/atau tanah akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final yang sebesar 10% dari semua jumlah bruto nilai sewa tanah dan/atau bangunannya.
  • Pihak dari penyewa diharuskan memotong PPh Final 4(2) dan juga diharuskan memberi bukti pemotongan pajaknya kepada pemilik gedung dan/atau bangungan, serta menyetor pemotongan pajaknya ke dalam kas negara.
  • Penyewa diwajibkan untuk memotong PPh 4(2) sewa bangunan dan/atau tanahnya apabila penyewa merupakan penyelenggara dari kegiatan, kerja sama operasi, BUT, badan pemerintahan, Perwakilan Dari Perusahaan Luar Negeri, orang pribadi (OP) yang ditetapkan oleh DJP.
  • Jika penyewa adalah wajib pajak (WP) pribadi ataupun bukan subjek pajak, maka pemilik wajib untuk membayar sendiri PPh Final 4(2) atas penghasilan dari menyewakan yang diperolehnya.
  1. PPN sewa bangunan
  • Tarif PPN untuk sewa bangunan sama dengan tarif PPN yang saat ini adalah sebesar 11% dari keseluruhan semua biaya sewa.
  • Pemilik dari tanah dan/atau bangunan harus memungut PPN dan juga menerbitkan Faktur Pajak serta menyetorkan hasil pemungutan pajaknya sampai melaporkan SPT Masa PPN.

Mengenal Tiga Kondisi Yang Membuat WP Perlu Melakukan Pembukuan Terpisah

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa akuntansi serta konsultasi yang sudah profesional serta terpercaya di kota Batam. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Tiga Kondisi Yang Membuat WP Perlu Melakukan Pembukuan Terpisah. Berikut ini penjelasannya.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) 94/2010 mengatur tentang 3 kondisi wajib pajak (WP) yang perlu melakukan pembukuan dengan secara terpisah.

Menurut Pasal 27 dalam ayat (1) PP 94/2010, pembukuan dengan secara terpisah dilakukan oleh:

  1. WP yang mempunyai usaha yang penghasilannya dikenakan PPh final dan juga tidak final.
  2. Pembukuan dengan secara terpisah dilakukan kalau WP menerima sebuah penghasilan yang merupakan objek pajak dan juga bukan objek pajak.
  3. WP yang dapat dan juga tidak dapat fasilitas Pasal 31A UU PPh juga perlu melakukan pembukuan dengan secara terpisah.

Kalau ada biaya bersama yang tidak bisa dipisahkan didalam rangka menghitung penghasilan kena pajak (PKP), pembebanan biaya bersama akan dialokasikan dengan secara proporsional.

Menurut Pasal 27 dalam ayat (2) PP 94/2010, biaya bersama merupakan biaya yang terkait secara langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan dan berhubungan secara langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang dijadikan sebuah dasar untuk alokasi pembebanan didalam rangka menghitung penghasilan kena pajak adalah sebuah biaya bersama setelah dilakukannya koreksi fiksal sesuai UU PPh.

Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan sebuah jasa akuntansi dan juga konsultasi yang profesional serta terpercaya di kota Batam. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Ketika Ubah Status PTKP, Apakah Karyawan Perlu Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggungan. Berikut ini penjelasannya.

Wajib pajak (WP) karyawan dapat mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nanti akan menjadi sebuah dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.

Perubahan tanggungan keluarga tidak harus di awal tahun. Namun, PTKP yang dilaporkan WP adalah PTKP yang sesuai sama kondisi di awal tahun.

Surat pernyataan tanggungan keluarga itu harus diberikan ke pemberi kerja paling lambatnya sebelum dimulainya tahun kalender selanjutnya.

Setelah mendapat surat yang isinya tentang perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru dengan berdasarkan data tanggungan didalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru itu akan dipakai di potongan PPh Pasal 21/26 di tahun kalender selanjutnya.

Dasar pemberi kerja didalam menentukan PTKP saat ingin memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah sebuah surat pernyataan dari karyawan yang berisikan jumlah tanggungan keluarganya.

Besarnya PTKP untuk karyawan yang sudah berada dan juga menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan dengan berdasarkan keadaan di awal tahun kalender.

DJP tidak mengatur secara terperinci untuk format surat pernyataan tanggungan keluarga. WP karyawan bisa berkonsultasi sama pemberi kerja ataupun sama petugas pajak di KPP yang terdaftar.

Perusahaan Yang Masih Belum Beroperasi Harus Tetap Lapor SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, dan akuntansi, serta telah bersertifikat. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Perusahaan Yang Masih Belum Beroperasi Harus Tetap Lapor SPT Tahunan. Berikut ini penjelasannya.

Wajib Pajak (WP) badan perlu memenuhi kewajibannya didalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apalagi bila, batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024 semakin dekat.

Kewajiban dalam melapor SPT Tahunan melekat sepanjang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan berstatus masih aktif, bahkan ketika sebuah perusahaan belum beroperasi sekalipun.

Meski masih belum beroperasi, pelaporan SPT Tahunan WP badan juga perlu untuk dilampirkan dengan laporan keuangan. Pelampiran laporan keuangan ini sesuai sama ketentuan PER-02/PJ/2019.

Laporan keuangan yang akan dilampirkan, minimal terdiri dari laporan laba rugi dan juga laporan posisi keuangan. WP juga harus menyiapkan sebuah surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha di tahun yang terkait.

Didalam laporan SPT Tahunan yang secara online, WP badan juga perlu menyiapkan sebuah perangkat yang memadai. Adapun perangkat yang perlu disiapkan haruslah berupa laptop atau sebuah komputer dengan operating system (OS) Windows 10 keatas ataupun OS yang setara sama Windows 10 atau Windows 10 keatas.

Pelaporan SPT Tahunan yang secara online ini bisa dengan melalui DJP Online. Apabila pada saat tahap ingin login WP lupa password maka WP bisa mencari EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) ataupun mengaktivasi EFIN terlebih dulu.

Namun, dengan berbagai tahapan saat pelaporan online membuat anda bingung? PT Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda. Selain jasa pelaporan SPT, kami juga menyediakan jasa akuntansi dan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya di kota Batam, dan sudah bersertifikat resmi. Dengan ini kami siap membantu Anda.

Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang menejemen, akuntansi, dan juga perpajakan. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Dampak Serta Langkah Pencegahan Dari Treaty Shopping. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu treaty shopping?

OECD mendefinisikan kalau treaty shopping sebagai sebuah praktik yang dilakukan individu ataupun entitas untuk memanfaatkan sebuah perjanjian pajak antarnegara dengan cara yang tidak semestinya atau treaty abuse. Hal ini sering melibatkan skema kompleks untuk bisa mendapatkan keuntungan dari perjanjian pajak tanpa harus memenuhi syarat sebagai penduduk dari negara yang terlibat. Hal ini bisa mengakibatkan pengurangan pendapatan untuk pajak yang signifikan bagi yurisdiksi yang berhak serta dapat menimbulkan tantangan saat penerapan kebijakan pajak yang adil.

Ketika Wajib Pajak (WP) terlibat dengan treaty shopping, mereka mencoba untuk mengklaim manfaat yang tidak sesuai sama tujuan asli dari perjanjian. Hal ini tidak hanya merugikan untuk kedaulatan pajak negara tetapi menjadi salah satu isu utama yang dihadapi Anggota Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS.

Apa implikasi treaty shopping?

Implikasi dari treaty shopping yang menurut OECD cukup signifikan dan juga berdampak luas:

  1. Praktik ini dapat mengubah dinamika ekonomi perjanjian pajak dengan memperluas manfaatnya kepada pihak ketiga yang tidak bersangkutan, merusak prinsip kesetaraan dan juga timbal balik yang menjadi dasar dari perjanjian.
  2. Treaty shopping bisa mengakibatkan penghindaran dari pajak, di mana pendapatan yang harusnya dikenai pajak menjadi tidak dikenai pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.
  3. Insentif untuk negosiasi dalam perjanjian pajak antar yurisdiksi menjadi berkurang, karena penerima manfaat akhir bisa memperoleh keuntungan dari perjanjian tanpa ada kewajiban untuk memberikan kontribusi yang setara atau sama.

Dapat diartikan, treaty shopping dapat memengaruhi keseimbangan perjanjian pajak, mengurangi pendapatan pajak yang sudah sah, dan juga mengubah insentif bagi negara untuk berpartisipasi didalam sistem perjanjian pajak global.

Apa saja upaya OECD?

Upaya OECD menangani treaty shopping merupakan sebuah bagian integral dari inisiatif BEPS. Action 6 Report juga menetapkan standar minimum untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak, treaty shopping juga termasuk.

OECD menyatakan kalau Anggota Kerangka Kerja Inklusif BEPS sudah berkomitmen untuk memasukkan beberapa ketentuan yang dirancang untuk menawarkan perlindungan pada praktik ini didalam perjanjian pajak mereka. Selain itu juga, fleksibilitas dari implementasi akan memungkinkan untuk penyesuaian dengan kondisi spesifik pada setiap yurisdiksi.

Dua komponen utama yang harus dimasukkan di perjanjian pajak untuk bisa memenuhi standar minimum adalah sebuah pernyataan eksplisit tentang tujuan dari nonpajak dan juga salah satu dari 3 metode yang sudah disetujui untuk menangani treaty shopping. Melalui BEPS Multilateral Instrument atau MLI. Sebagai bagian instrumen multilateral, BEPS MLI memfasilitasi modifikasiyang  cepat dari perjanjian pajak bilateral untuk memasukkan standar minimum dan juga ukuran terkait lainnya.

Proses Tinjauan Sejawat ini dilakukan untuk memastikan implementasi standar minimum diikuti dengan secara konsisten. Tinjauan Sejawat yang dilakukan di tahun 2018, 2019, dan juga 2020, serta tinjauan untuk tahun yang berikutnya, mengikuti metodologi yang diuraikan di Dokumen Tinjauan Sejawat atau Peer Review Document yang relevan. Tinjauan ini memiliki tujuan untuk memberikan bantuan yang ditargetkan ke anggota yang membutuhkan dukungan di mengimplementasikan standar minimum Aksi 6 dan juga dilakukan setiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan yang  berkelanjutan.

Revised Peer Review Document yang sudah dirilis di tahun ini mengandung sebuah Syarat Acuan yang menetapkan kalau kriteria penilaian kepada penerapan standar minimum, serta metodologi yang mendefinisikan sebuah prosedur tinjauan. Anggota Kerangka dari Kerja Inklusif BEPS juga sudah memberikan sebuah persetujuan ke dokumen ini, yang merupakan sebuah pembaruan dari versi pada tahun 2021.

Sesuai Paragraf 30 dari edisi tahun 2021, metodologi akan ditinjau dan juga akan diperbaharui sesuai kebutuhan, dengan tinjauan selanjutnya dijadwalkan di tahun 2026. OECD juga menyebut kalau tinjauan sejawat akan dilaksanakan disetiap 5 tahun untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan serta efektif.

Apa saja hasilnya sejauh ini?

Sebagian besar Anggota dari Kerangka Kerja Inklusif sudah mengambil langkah untuk memodifikasi perjanjian pada pajak mereka, menunjukkan komitmen yang kuat ke standar yang ditetapkan OECD.

BEPS MLI sudah terbukti menjadi alat yang efektif, memungkinkan yurisdiksi untuk secara cepat mengimplementasikan pada standar minimum dan juga mengatasi tantangan dari treaty shopping. Mayoritas dari yurisdiksi yang terlibat sama BEPS MLI sudah memilih untuk mencakup sebagian besar perjanjian mereka di bawah instrumen tersebut, yang menandakan kalau kesediaan global untuk memperkuat jaringan perjanjian pajaknya.

Dengan ketentuan dari BEPS MLI yang sudah berlaku, administrasi pajak pada berbagai negara kini memiliki alat yang lebih baik dalam mencegah praktik treaty shopping dan juga memastikan penerapan pada perjanjian pajak yang lebih adil serta efektif.

Mengenal Apakah PPh 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang melayani di bidang akuntansi dan juga manajemen, serta telah terpercaya. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Apakah Pph 21-Nya Akan Tetap Dipotong Jika Suami Istri Bekerja Di Perusahaan Yang Sama. Berikut ini pembahasannya.

Kalau suami dan istri bekerja di perusahaan yang sama dengan memiliki status pegawai tetap maka keduannya akan tetap dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya.

Contact center milik Ditjen Pajak atau DJP mengatakan akan dibuat bukti potong atau bupot PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diperoleh suami dan istri. Bupot akan diberik ke penerima penghasilan.

Dalam kasus kewajiban pajak istri bergabung dengan suami, bupot 1721-A1 milik istri di-input-kan pada SPT Tahunan suami di bagian penghasilan final (penghasilan milik istri dari 1 pemberi kerja).

Saat ini aplikasi seperti e-bupot 21 atau 26 memungkinkan agar pemotong pajak untuk membuat bupot dari PPh Pasal 21 dengan menggunakan NIK milik istri.

Dalam hal pegawai, wanita kawin yang ingin melakukan kewajiban perpajakannya akan digabung dengan miliki suaminya, bupot dari PPh Pasal 21 dapat dibuat dengan NPWP milik suami ataupun NIK milik istri.

Pegawai yang memiliki status sebagai istri, saat ingin melaksanakan kewajiban pajaknya akan digabung sama milik suaminya agar tidak terkena PPh Pasal 21 dengan tarif yang jauh lebih besar dari 20% meski nomor identitas yang ada di bupot adalah NIK milik istri.

Mengenal Beberapa Tips Saat Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional serta terpercaya yang bergerak di bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Beberapa Tips Saat Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan. Berikut ini pembahasannya.

Persiapkan Data Serta Dokumen

Selain formulir unntuk SPT Tahunan pada PPh Badan, wajib pajak (WP) juga harus mempersiapkan beberapa lampiran lainnya. Jenis lampiran ini dijelaskan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019. Selain itu, WP UMKM juga perlu untuk melampirkan sebuah penghitungan PPh Final sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2023. WP peserta Program Pengungkapan Sukarela yang memiliki komitmen dalam melakukan investasi perlu menyampaikan laporan realisasinya.

Data lain yang perlu disiapkan adalah data kredit pajak didalam bentuk bukti pemotongan atau pemungutan. Kredit pajak merupakan sebuah pajak yang sudah dipotong atau dipungut pihak lain ataupun disetor sendiri dan dapat mengurangi jumlah PPh Badan yang terutang. Kalau belum mendapatkan bukti pemotongan atau pemungutan dari lawan transaksi, WP bisa melihat data bukti pemotongan dari pihak lain di menu Pra Pelaporan pada akun DJP Online.

Rekonsiliasi Fiskal Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru

Transaksi yang dilakukan sebuah perusahaan didokumentasikan dengan pembukuan. Perusahaan akan mencatat transaksinya berdasar pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku. Namun, untuk dapat penghitungan PPh Badan, perusahaan juga perlu melakukan sebuah penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Proses yang merujuk ke ketentuan pajak ini yang dikenal sebagai rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk komponen pada pendapatan atau  biaya. Didalam prosesnya, akan ada koreksi positif (yang menyebabkan laba fiskal naik, serta PPh terutang naik) ataupun koreksi negatif (yang menyebabkan laba fiskal menurun, serta PPh terutang menurun).

Selain ketentuan UU PPh, seperti pada Pasal 4, Pasal 6 serta Pasal 9, WP juga perlu untuk memahami ketentuan pelaksananya. Dengan dimulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai dengan peraturan direktur jenderal.

Rekonsiliasi dilakukan untuk setiap item di transaksi, dan juga pastikan sudah sesuai sama ketentuan terbaru. Salah satu peraturan yang penting untuk dipahami adalah sebuah ketentuan mengenai natura atau kenikmatan. Sejak diberlakunya PP 55/2022 dan juga PMK 66/2023, natura atau kenikmatan dapat dibiayakan seluruhnya oleh WP yang berhubungan dengan kegiatan usahanya..

Lakukan Ekualisasi Pajak

Meskipun bukan keharusan, ekualisasi merupakan sebuah prosedur yang perlu dilakukan WP. Ekualisasi merupakan sebuah proses pencocokan saldo 2 angka ataupun lebih yang saling berkaitan.

Selain kewajiban pada PPh Badan, perusahaan memiliki kewajiban pajak yang harus dilakukan pada setiap masa pajak. Kedua hal itu saling berkaitan. Contohnya, objek pada PPh Pasal 23 bisa menjadi komponen biaya pada PPh Badan. Namun, bisa saja terjadi sebuah selisih antara data yang ada di SPT Masa dan juga data pada SPT PPh Badan. Seperti, selisih jumlah yang belum dipotong oleh PPh Pasal 26 dikarenakan bukan objek yang berdasarkan pada ketentuan Tax Treaty. Saat ada selisih, WP harus bisa menjelaskan penyebab terjadi selisih tersebut.

Mulai tahun pajak 2023, Dengan diberlakunya PMK 66/2023, ekualisasi pada PPh Pasal 21 yang sebelumnya melibatkan sebuah komponen biaya gaji serta bonus, kini harus memperhatikan juga biaya lainnya. Seperti, biaya sewa ataupun penyusutan kendaraan maupun aset lain yang menjadi fasilitas untuk pegawai.

Tax Review Pasca Pelaporan

SPT Tahunan pada PPh Badan akan menjadi jalan masuk untuk otoritas pajak untuk melakukan sebuah pengawasan, Contohnya pemeriksaan. Meski tidak semua diperiksa, penting untuk WP melakukan persiapan.

Terhadap WP badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh-nya dengan status lebih bayar akan dilakukan sebuah pemeriksaan. Maka dari itu, WP sudah melakukan beberapa persiapan dengan melakukan tax review.

Tax review merupakan sebuah proses mitigasi yang terkait sama risiko pada SPT Masa ataupun SPT Tahunan yang sudah disampaikan pada kantor pajak. Dengan ini, WP bisa melihat potensi beban pajak yang akan ada. Dari hasil review, WP juga bisa mengambil langkah berikutnya, yakni seperti pembetulan pada SPT Masa ataupun SPT Tahunan-nya. Hal ini bisa meminimalisasi sanksi yang akan ada kalau SPT Tahunan diperiksa di kemudian harinya.

Butuh Bantuan dalam Persiapan SPT Tahunan PPh Badan?

Dengan pengalaman pajak yang sudah bersertifikat, pengajar di bidang perpajakan, kami siap memberikan layanan terbaik yang kami miliki untuk membantu Anda dalam mengelola serta memahami kewajiban dalam pengelolaan PPh Badan perusahaan Anda secara efisien.

PT Jovindo Solusi Batam dapat membantu Anda dalam melakukan pemenuhan hak serta kewajiban pajak Perusahaan ataupun badan, seperti pada penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, konsultasi dan juga riset terkait PPh Badan, serta Tax Review PPh Badan.

Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional yang bergerak di bidang perpajakan serta sudah bersertifikat. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Hak apa saja yang Wajib Pajak bisa lakukan saat mendapat STP. Berikut ini pembahasannya.

Apa itu STP (Surat Tagihan Pajak)?

Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 80 Tahun 2023, STP merupakan surat untuk melakukan penagihan pajak ataupun sanksi administrative yang berupa bunga maupun denda.

Apa dasar dari diterbitkannya STP? 

  • STP diterbitkan dengan berdasarkan pada nota penghitungan. Nota penghitungan itu dibuat dengan berdasarkan sebuah laporan dari hasil penelitian;
  • Berdasarkan dari hasil pemeriksaan; dan
  • Berdasarkan pada hasil pemeriksaan ulang.

Apabila mendapat STP, apa saja hak yang bisa dilakukan Wajib Pajak?

  • Mengajukan sebuah permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 28 Tahun 2007 berisi tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 yang berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
  • Hak ini dapat dilakukan kalau sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak (WP) ataupun bukan karena kesalahannya dan WP tidak mempunyai kemampuan ekonomi untuk melunasi sanksi administrasi itu. Karena, WP bisa melakukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan ataupun penghapusan sanksi administrasi ke DJP.
  • Pengajuan bisa terjadi dengan maksimal 2 kali oleh WP untuk setiap STP.
  • Mengajukan sebuah permohonan pengurangan ataupun pembatalan STP yang tidak benar ke DJP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Pengajuan itu bisa terjadi kalau dasar pengenaan pajak masih kurang bayar serta sanksi administrasi yang ditagih STP tidak seharusnya dikenakan WP. Dengan itu, WP bisa mengajukan permohonan pengurangan ataupun pembatalan STP yang tidak benar ke DJP. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan maksimal 2 kali oleh WP untuk setiap STP.
  • Melunasi pajak yang masih terutang ataupun sanksi yang tercantum di STP paling lama sekitar 1 bulan sejak tanggal penerbitan STP sesuai Pasal 9 ayat (3) UU KUP. Dalam hal ini WP meyakini terjadinya kesalahan sebagaimana yang tercantum di STP serta memiliki dana untuk melunasi, maka WP bisa melunasinya dengan mata uang rupiah ataupun dollar Amerika Serikat (AS).

DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional pada bidang perpajakan dan terpercaya serta sudah mempunyai sertifikat. Dengan ini kami siap membantu Anda, saat Anda mempunyai pemasalahan pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang DJP mengatakan Skema TER untuk PPh Pasal 21 tidak akan selalu terjadi lebih bayar. Berikut ini penjelasannya.

Ditjen pajak (DJP) memberlakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak selalu menimbulkan kelebihan pemotongan untuk pegawai yang menerima penghasilannya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kalau table tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap di PP 58/2023 sudah di desain untuk mencegah adanya kurang bayar yang terlalu besar di masa pajak Desember.

Tidak cuman mengurangi jumlah kurang bayar yang timbul saja di Desember. Namun, kehadiran TER mempermudah pemberi kerja saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Pegawai juga bisa mudah mengetahui berapa besaran PPh Pasal 21 yang dipotong.

Pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER sesungguhnya yang telah diimplementasikan pada beberapa negara. Namun, Indonesia lah yang terlambat dalam mengadopsi sistem pemotongan PPh Pasal 21 ini yang menggunakan TER.

Kalaupun pemotongan PPh Pasal 21 juga menggunakan TER ternyata dapat menimbulkan lebih bayar, yoga menjamin untuk kelebihan pembayaran yang timbul tidak akan terlalu besar, dan kelebihan pembayaran itu akan dikembalikan lagi ke pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan Serta Humas DJP Dwi Astuti mengatakan karena terjadinya kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 akan dikembalikan pemberi kerja ke pegawai, SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak pegawai tetaplah nihil, tidak lebih bayar.

Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional serta terpercaya di bidang perpajakan dan sudah memiliki sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda memiliki banyak pemasalaha di bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Kapan Pengurangan Dan PTKP Dihitung. Berikut ini penjelasannya.

Contact center dari Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sesuai sama ketentuan yang terbaru, yaitu PMK 168/2023, ada 2 macam dasar penghitungan ataupun pengenaan pada PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap. Ke 2 nya merupakan penghasilan bruto serta kena pajak.

Untuk bulanan penghitungannya menggunakan TER PP 58/2023 yang akan dikalikan sama penghasilan bruto. Sedangkan untuk masa pajak terakhir penghitungannya menggunakan PPh terutang dengan dasar pengenaan yang berupa penghasilan dari pajak.

Penghasilan kena pajak merupakan Ph (penghasilan) bruto yang dikurangi sama pengurangan = Ph neto. Lalu, Ph neto-nya dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sesuai PMK 168/2023, penghasilan neto merupakan semua jumlah penghasilan bruto didalam 1 tahun pajak ataupun bagian tahun pajak yang dikurangi dengan pengurangan yang dibolehkan. Penghasilan dari kena pajak sebesar penghasilan neto yang dikurangi PTKP.

Pengurangan PTKP mendapatkan nilai penghasilan kena pajaknya dimasa pajak terakhir.

Berdasar pada PMK 168/2023, di masa pajak yang terakhir, PPh Pasal 21 terutang akan dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun atau bagian tahun pajak serta PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di masa pajak yang selain masa pajak terakhir (bulanan).

Saat penghitungan 1 tahun pajak di bulan desember, memiliki potensi lebih bayar ataupun kurang bayar. Kalua lebih bayar, sesuai sama ketentuannya, kelebihan dari PPh Pasal 21 yang dipotong wajib untuk dikembalikan.

Pengurangan yang diperbolehkan

Menurut Pasal 10 di ayat (1) PMK 168/2023, terdapat aspek pengurangan yang diperbolehkan untuk pegawai tetap, berikut ini:

  1. Biaya jabatan yang diatur didalam Pasal 21 pada ayat (3) UU PPh.
  2. Iuran yang terkait dengan program pensiun, berkaitan sama gaji, yang akan dibayar oleh pegawai melalui pemberi kerja:
  • Dana pensiun yang pendiriannya sudah disahkan Menteri atau sudah mendapat izin dari otoritas jasa keuangan:
  • Badan penyelenggara untuk jaminan sosial untuk ketenagakerjaan: dan
  • Badan penyelenggara untuk tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai sama ketentuan pada peraturan per UU.
  1. Zakat ataupun sumbangan keagamaan yang bersifat wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dibayar dengan melalui pemberi kerja ke badan amil zakat, Lembaga amil zakat, serta Lembaga keagamaan yang dibentuk ataupun yang disahkan pemerintah.

Biaya jabatan

Sesuai sama ketentuan pada Pasal 10 di ayat (2) PMK 168/2023, besarnya biaya jabatan ditetapkan 5% dari pada penghasilan bruto dengan memiliki nilai yang paling banyak Rp500.000 sebulannya.

Jika pegawai tetap menerima sebuah penghasilan dari pemberi kerja yang bukan pemotong pajak, biaya jabatan serta iuran pensiun yang dibayar sendiri akan dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pegawai tetap.

Pengurangan dilakukan didalam penghitungan PPh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi yang terkait.

Sesuai ketentuan pada Pasal 8 di ayat (2) PMK 168/2023, penghasilan bruto untuk pegawai tetap meliputi semua penghasilan baik yang bersifat teratur atau tidak teratur yang diterima dari pembawa kerja.