PMK 37 Tahun 2025: Aturan Baru Pajak UMKM di Platform Digital yang Wajib Dipahami

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi PMK 37 Tahun 2025: Aturan Baru Pajak UMKM di Platform Digital yang Wajib Dipahami.

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan UMKM sebagai salah satu motor penggeraknya. Melihat perkembangan ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi terbaru guna memastikan kepatuhan dan keadilan perpajakan di sektor digital.

Peraturan tersebut adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi diundangkan pada 11 Juni 2025. Aturan ini menjadi perhatian penting, khususnya bagi pelaku UMKM dan platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

PMK ini secara khusus mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menyederhanakan sekaligus mengoptimalkan pemungutan pajak di era digital.

Siapa yang Dimaksud dengan Pihak Lain?

Dalam PMK 37 Tahun 2025, yang dimaksud dengan “Pihak Lain” adalah pihak yang secara resmi ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Artinya, platform e-commerce atau marketplace yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di dalam sistem mereka.

Peran PPh Pasal 22 dalam Transaksi E-commerce

PPh Pasal 22 merupakan pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu atas kegiatan usaha atau penyerahan barang. Dalam konteks perdagangan digital, aturan ini menjelaskan mekanisme penerapannya sebagai berikut:

  • Pemungutan oleh platform
    Marketplace yang ditunjuk wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 setiap Masa Pajak ke kas negara.
  • Kewajiban pelaporan
    Selain menyetor pajak, platform juga harus melaporkan data transaksi dan pajak yang dipungut kepada Direktur Jenderal Pajak. Informasi yang disampaikan mencakup identitas pedagang, omzet, hingga data pembeli, yang menjadi bagian dari SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Sanksi jika tidak patuh
    Apabila kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan tidak dilaksanakan, maka pihak yang ditunjuk dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan dan aturan penyelenggara sistem elektronik.

Dampak bagi UMKM sebagai Pedagang Dalam Negeri

Bagi UMKM, regulasi ini membawa beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  1. Batas Peredaran Bruto Rp500 Juta

PMK ini menetapkan ambang batas omzet. Pedagang dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform.

Jika omzet melebihi batas tersebut, maka pedagang perlu menyesuaikan diri dengan skema perpajakan yang berlaku.

  1. Status PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 yang dipungut dapat:

  • diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan, atau
  • menjadi bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang menggunakan skema pajak final
  1. Contoh Penerapan

Jika seorang pedagang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dan telah menyerahkan surat pernyataan, maka marketplace tidak akan memungut PPh Pasal 22.

Namun, ketika omzet tersebut melampaui batas, maka pemungutan PPh sebesar 0,5% mulai diberlakukan.

  1. Pajak atas Jasa Tertentu

PMK ini juga mengatur bahwa:

  • jasa pengiriman dan asuransi yang difasilitasi platform dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
  • transaksi lain seperti sewa juga dapat dikenakan tarif 0,5% sebagai bagian dari PPh final

Dalam hal ini, pedagang tetap wajib menyetor kekurangan pajak dan melaporkannya.

  1. Pengecualian

Beberapa transaksi tidak termasuk dalam pemungutan PPh Pasal 22, seperti:

  • penjualan pulsa
  • jasa angkutan oleh mitra aplikasi berbasis teknologi

Masa Transisi dan Kesiapan UMKM

Untuk Tahun Pajak 2025, penyampaian informasi wajib dilakukan paling lambat satu bulan sejak platform ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Ketentuan ini memberikan waktu bagi UMKM untuk menyesuaikan diri, terutama dalam hal pencatatan dan pelaporan omzet.

Langkah yang Perlu Dilakukan UMKM

Agar tetap patuh dan siap menghadapi aturan ini, UMKM dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Merapikan pencatatan omzet
    Seluruh transaksi dari berbagai platform perlu dikumpulkan dalam satu sistem pembukuan agar mudah dipantau.
  • Memahami batas omzet
    Jika omzet mendekati Rp500 juta, segera persiapkan diri untuk perubahan skema pajak dan penuhi kewajiban administrasi seperti penyampaian surat pernyataan.
  • Memanfaatkan fitur platform digital
    Gunakan laporan transaksi yang disediakan marketplace atau aplikasi pembayaran untuk membantu perhitungan pajak.
  • Mengikuti informasi resmi
    Selalu update informasi dari DJP, baik melalui situs resmi, media sosial, maupun konsultasi langsung ke kantor pajak.

Penutup

PMK 37 Tahun 2025 menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital. Dengan adanya penunjukan platform sebagai pemungut pajak, proses administrasi menjadi lebih terstruktur dan efisien.

Bagi UMKM, aturan ini tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga memberikan kemudahan melalui mekanisme yang lebih sederhana. Dengan memahami ketentuan yang ada, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang di tengah ekosistem digital yang terus berkembang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *