Pembatalan Faktur Pajak yang telah dicatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dapat dilakukan, namun terdapat beberapa ketentuan dan langkah-langkah yang perlu dipatuhi sesuai dengan peraturan yang ada.
Syarat Pembatalan Faktur Pajak yang Sudah Dilaporkan
Berikut ini adalah syarat-syarat pembatalan faktur pajak yang sudah di laporkan, yakni:
1. Kesalahan dalam Penerbitan Faktur Pajak
Faktur pajak yang telah dilaporkan bisa dibatalkan jika ada kesalahan dalam penulisan atau informasi yang ada di dalamnya, seperti kesalahan pada nomor seri, jumlah barang, harga, atau identitas pembeli/penjual (contohnya, NPWP yang salah).
2. Tidak Terjadi Transaksi atau Pembatalan Transaksi
Faktur pajak bisa dibatalkan jika transaksi yang tercatat dalam faktur pajak tidak jadi dilakukan, atau jika pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli (retur barang). Dalam situasi ini, faktur pajak harus dibatalkan, dan faktur pajak yang baru bisa diterbitkan untuk transaksi yang sah.
3. Faktur Pajak yang Tidak Terpakai atau Tidak Sesuai
Jika faktur pajak telah dilaporkan tetapi ternyata tidak sesuai dengan peraturan atau tidak digunakan dalam transaksi yang sesungguhnya, maka faktur itu perlu dibatalkan.
4. Waktu Pembatalan
Pembatalan faktur pajak perlu dilakukan dalam jangka waktu yang diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang ada. Umumnya, pembatalan bisa dilakukan sepanjang faktur pajak tersebut belum diterapkan dalam pelaporan SPT PPN berikutnya. Apabila faktur sudah digunakan dalam SPT, langkah tambahan akan diperlukan untuk memperbaiki SPT.
Batas Waktu Pembatalan Faktur Pajak
- Pembatalan Faktur Pajak perlu dilakukan sebelum faktur pajak itu digunakan untuk melapor SPT PPN. Jika faktur sudah dilaporkan dalam SPT, pembatalan akan memerlukan pembetulan atau pengajuan keberatan melalui SPT Pembetulan.
- Umumnya, perubahan SPT PPN dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah akhir bulan pajak yang relevan.
Dampak Pembatalan Faktur Pajak
Berikut ini adalah beberapa dampak yang ditimbulkan dari pembatan faktur pajak, yakni:
1. Sanksi Administratif
Jika pembatalan tidak didukung oleh bukti yang cukup atau terjadi melewati tenggat waktu yang ditetapkan, PKP bisa mendapat sanksi administrasi seperti denda atau bunga akibat keterlambatan pelaporan yang disebabkan oleh pembatalan tersebut.
2. Audit Pajak
Pembatalan faktur pajak yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau terlalu sering dapat menyebabkan pemeriksaan atau audit oleh pihak DJP, yang bisa merugikan PKP.
3. Kerugian Bagi Pembeli
Pembatalan faktur pajak yang dilakukan dengan cara yang tidak wajar atau terlalu sering dapat menyebabkan pemeriksaan atau audit oleh pihak DJP, yang bisa merugikan PKP.
Bingung punya masalah perpajakan? Atau masalah akuntansi? Ngapain bingung, sekarang kan udah ada Jovindo. Dengan bersama Jovindo, kamu dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Buruan konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan Jovindo. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.