Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?

Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?

Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?

Jovindo Solusi Batamakan selalu memberikan updatePenyebab Kurang Bayar SPT Tahunan Adalah?

Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa pajak, terdapat istilah SPT kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Kurang bayar SPT Tahunan dapat disebabkan oleh berbagai faktor.

Saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa pajak secara daring melalui e-Filing, akan ada pemberitahuan mengenai status laporan pajak, yaitu nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Perbedaan status pelaporan SPT

  • Status SPT nihil terjadi jika tidak terdapat kelebihan maupun kekurangan pembayaran pajak.
  • Status SPT kurang bayar muncul jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang wajib dilunasi.

Status SPT lebih bayar terjadi jika jumlah pajak yang telah dibayarkan melebihi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, dan Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar atau lebih bayar diperoleh dengan mengurangkan PPh terutang dengan total kredit pajak, yang meliputi kredit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) dan kredit pajak dari pemotongan/pemungutan pihak ketiga (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, dan PPh Pasal 26 yang bersifat tidak final).

Penyebab SPT Kurang Bayar

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 29, jika pajak terutang pada suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan disampaikan, dan paling lambat pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Secara umum, SPT Tahunan kurang bayar disebabkan oleh Wajib Pajak yang berpindah kerja ke beberapa perusahaan dalam satu tahun dan/atau menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, di mana masing-masing penghasilan tersebut dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penyebab lain kurang bayar SPT adalah jika Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pajak atau salah mengisi tanggal pelunasan.

Jika Anda telah melakukan pembayaran, tetapi SPT tetap berstatus kurang bayar, kemungkinan jumlah pembayaran Anda kurang dari nilai kekurangan pembayaran pajak yang tertera pada SPT.

Status kurang bayar pada SPT dapat terjadi apabila, saat bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilan Wajib Pajak belum melampaui lapisan Penghasilan Kena Pajak pertama.

Akibatnya, tarif pajak yang dikenakan adalah 5 persen. Namun, setelah penghasilan digabungkan, lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) naik ke lapisan kedua, sehingga dikenakan tarif 15 persen.

Untuk menghindari kekurangan pembayaran pajak, sebaiknya saat berpindah pekerjaan, Anda meminta Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721-A1) dari perusahaan sebelumnya, agar dapat diperhitungkan oleh perusahaan baru dalam penghitungan PPh Pasal 21.

 

 

Cara Lapor SPT Online Kurang Bayar

 

Setelah Anda melunasi kekurangan pembayaran tersebut, langkah selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan Anda.

Berikut adalah cara melaporkan SPT secara daring dengan status kurang bayar:

  1. Saat mengisi SPT daring formulir 1770 SS, kotak dialog pelaporan pajak pada bagian “A. Pada bagian ‘Pajak Penghasilan’, kolom yang menunjukkan kekurangan pembayaran pajak akan ditampilkan di bagian bawah. Dalam pengisian formulir 1770 S, kolom kurang bayar dapat ditemukan pada langkah ke-16.
  2. Pastikan Anda telah melunasi kekurangan pembayaran pajak. Jika sudah, pilih opsi “Sudah”. Kemudian, masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor pajak yang tertera pada bukti pembayaran.
  3. Jika Anda belum melakukan pembayaran, pilih opsi “Belum”. Kemudian, klik “Buat Kode Billing”. Lakukan pembayaran melalui ATM, m-banking, atau kantor pos. Setelah pembayaran, sunting SPT pada menu “Submit”.
  4. Masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tanggal setor pajak yang tercantum pada bukti pembayaran.
  5. Ikuti langkah-langkah selanjutnya sampai Anda mencapai tahap pengiriman SPT.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *