Panduan Lengkap Mengisi Lampiran-2A: Pelaporan Penghasilan yang Kena PPh Final di SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi panduan lengkap mengisi lampiaran-2A: pelaporan penghasilan yang kena PPh final di SPT tahunan.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan benar dan lengkap, termasuk memasukkan seluruh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final. Salah satu bagian penting dalam SPT adalah Lampiran 2 Bagian A, atau yang dikenal sebagai Lampiran-2A, yang digunakan untuk mencatat penghasilan yang sudah dipotong atau disetor dengan PPh Final.

Apa Itu Penghasilan yang Dikenakan PPh Final?

PPh Final adalah pajak yang langsung dipungut pada saat penghasilan diterima, dengan tarif dan objek yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Karena sifatnya final, penghasilan tersebut tidak dihitung lagi dalam perhitungan pajak terutang di akhir tahun, namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Siapa yang Harus Mengisi Lampiran-2A?

WP OP yang menerima penghasilan yang dikenakan PPh Final — baik penghasilan sendiri, istri, maupun anak/anak angkat yang masih belum dewasa — harus mengisi Lampiran-2A. Pengecualian diberikan bagi istri yang sudah hidup berpisah atau memilih dipotong sendiri sebagai WP OP.

Langkah-Langkah Mengisi Lampiran-2A

Agar Lampiran-2A muncul di formulir SPT, pertama pilih jawaban “Ya” pada pertanyaan apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan PPh Final. Setelah itu:

  1. Masuk ke tab L-2 di sistem pelaporan SPT (misalnya pada aplikasi e-filing atau Coretax).
  2. Klik +Tambah pada bagian A. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final untuk membuka form isian.
  3. Isi kolom berikut ini secara akurat:
    • NPWP/NIK Pemotong/Pemungut – masukkan nomor NPWP atau NIK pihak yang memotong/pungut pajak. Jika Anda menyetor sendiri, gunakan NPWP/NIK pribadi.
    • Nama Pemotong/Pemungut – akan terisi otomatis berdasarkan NPWP/NIK.
    • Kode Objek Pajak – otomatis terisi sesuai jenis penghasilan yang dipilih.
    • Jenis Penghasilan – pilih jenis penghasilan final sesuai bukti potong atau dokumen pendukung (misalnya bunga, dividen, sewa, dsb).
    • Dasar Pengenaan Pajak – tuliskan jumlah bruto penghasilan sebelum pajak.
    • PPh Terutang – isi jumlah pajak yang sudah disetor atau dipotong.
  4. Untuk menambah baris penghasilan lain yang termasuk PPh Final, ulangi langkah di atas.
  5. Anda juga bisa mengedit atau menghapus isian yang sudah dibuat jika dibutuhkan.

Penutup

Melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh Final dengan benar di Lampiran-2A penting agar SPT Tahunan Anda lengkap dan sesuai ketentuan. Pastikan setiap jenis penghasilan final sudah dicatat dengan bukti potong atau dokumen yang valid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *