Manfaat Faktur Pajak Pengganti

Manfaat Faktur Pajak Pengganti

Definisi Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya yang memiliki kesalahan atau kekeliruan dalam informasi yang dituliskan. Kesalahan ini dapat berupa kesalahan pada tanggal, NPWP pembeli, nama, alamat, jumlah barang, harga per unit, total harga, atau perhitungan PPN. Faktur ini dibuat dengan nomor urut yang sama dengan faktur pajak yang digantikan, tetapi dilengkapi dengan kode dan nomor seri yang berbeda sebagai penanda bahwa faktur ini adalah pengganti.

 

Manfaat Faktur Pajak Pengganti bagi Pelaku Usaha

Berikut ini adalah manfaat dari menggunakan faktur pajak pengganti, yakni:

1. Menghindari Sanksi dan Denda

Faktur pajak yang memiliki kesalahan perlu segera digantikan dengan faktur pajak yang benar untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin diterapkan oleh DJP. Dengan memperbaiki faktur yang keliru, pelaku usaha dapat mengurangi kemungkinan terkena penalti yang bisa memberatkan keuangan perusahaan.

2. Meningkatkan Kepercayaan Partner Bisnis

Penerbitan faktur pajak yang benar dan tepat sangat krusial dalam membangun serta mempertahankan kepercayaan partner bisnis. Faktur pajak pengganti menjamin bahwa kesalahan dalam dokumen transaksi dapat segera diperbaiki, sehingga tidak menyebabkan kerugian bagi pembeli atau penjual. Ini mencerminkan komitmen pelaku usaha untuk menjalankan praktik bisnis yang jujur dan profesional.

3. Menjaga Kepatuhan Perpajakan

Dengan memastikan faktur pajak yang akurat, pelaku bisnis menunjukkan ketaatan terhadap peraturan pajak, yang bisa memperbaiki citra perusahaan di depan otoritas pajak.

4. Pencatatan yang Akurat

Faktur pajak pengganti memungkinkan pencatatan transaksi yang akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, yang berguna untuk laporan pajak dan pembukuan yang benar.

 

Batas Waktu Pembuatan Faktur Pajak Pengganti

Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN yang dilaporkan masih memungkinkan untuk memperbaiki atau mengajukan Faktur Pajak yang berubah sesuai dengan aturan dalam perpajakan. Jika PKP yang menyerahkan BKP atau JKP sudah melaporkan Faktur Pajak yang diganti sebagai Faktur Pajak keluaran dalam SPT Masa PPN, maka PKP tersebut wajib memperbaiki SPT Masa PPN yang terkait. Demikian juga, jika PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti sebagai Faktur Pajak masukan dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut juga harus memperbaiki SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Masih bingung juga? Ngapain pusing-pusing, kan sekarang udah ada Jovindo. Dengan Jovindo, selesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan permasalahan perpajakan dan akuntansi kamu di Jovindo sekarang juga. Untuk info lebih lanjut kamu bisa menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *